DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan. Sekretaris Fraksi Demokrat-Perindo Lazarus Simon Ishak menyampaikan, mendukung pengajuan Ranperda tersebut. Regulasi yang ada saat ini, kata dia, perlu penyesuaian dengan perkembangan persoalan yang dihadapi perempuan. Termasuk kekerasan berbasis digital dan perubahan regulasi nasional.

DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.

Sekretaris Fraksi Demokrat-Perindo Lazarus Simon Ishak menyampaikan, mendukung pengajuan Ranperda tersebut.

Regulasi yang ada saat ini, kata dia, perlu penyesuaian dengan perkembangan persoalan yang dihadapi perempuan. Termasuk kekerasan berbasis digital dan perubahan regulasi nasional.

“Perda Nomor 8 Tahun 2011 sudah tidak lagi memadai menghadapi perkembangan persoalan hari ini,” ujar Lazarus, Senin (11/5).

Kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi salah satu alasan penting perlu pembaruan regulasi di tingkat daerah. Sehingga perlindungan terhadap perempuan semakin kuat dan relevan.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, perempuan usia 15–64 tahun yang pernah mengalami kekerasan meningkat dari 18,91 persen pada 2024 menjadi 19,24 persen pada 2025.

Selain itu, jumlah korban yang ditangani Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak juga mengalami kenaikan dari 1.682 orang pada 2023 menjadi 2.269 orang pada 2025.

Meski demikian, ia menilai angka tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di masyarakat.

“Masih banyak korban yang memilih diam karena takut, malu, atau tidak yakin akan mendapat perlindungan,” kata Lazarus.

Karena itu, Ranperda tidak hanya mengatur layanan bagi korban yang sudah melapor. Namun harus mampu menjangkau korban yang selama ini belum berani menyampaikan pengaduan.

“Harus mampu menjangkau mereka yang selama ini belum berani datang meminta bantuan,” tutur Lazarus.

Fraksi Demokrat–Perindo juga menyoroti perkembangan regulasi nasional. Khususnya terkait pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada April 2026.

Isu tersebut penting untuk menjadi perhatian. Sebagian besar pekerja rumah tangga merupakan perempuan yang masih berada dalam kelompok rentan.

“Perlindungan terhadap pekerja rumah tangga juga perlu menjadi perhatian dalam Ranperda ini,” ungkap Lazarus.

Berdasarkan Survei ILO tahun 2022, sekitar 72 persen pekerja rumah tangga perempuan di Jakarta belum terdaftar dalam Program Jaminan Sosial.

Melalui pembahasan Ranperda tersebut, Fraksi Demokrat–Perindo berharap, Pemprov DKI Jakarta dapat menghadirkan sistem perlindungan perempuan yang lebih responsif, inklusif, dan mampu menjawab tantangan persoalan kekerasan terhadap perempuan di era saat ini.

“Menurut kami, perlu juga melihat bagaimana sistem perlindungan perempuan di Jakarta mampu menjangkau kelompok pekerja rumah tangga secara nyata,” tandas Lazarus. (gie/df)