Butuh Pengaturan Tegas terhadap Kekerasan Digital May 11, 2026 6:23 pm Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta menilai, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan harus mampu menjawab berbagai bentuk kekerasan. Termasuk kekerasan berbasis digital yang kini semakin marak. Pandangan tersebut disampaikan Wakil Ketua I Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta atas Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, Senin (11/5). Fraksi PKS memandang perlindungan perempuan tidak hanya sebatas penanganan korban kekerasan. Melainkan, bagian dari upaya menjaga martabat manusia. Memperkuat institusi keluarga sebagai fondasi utama masyarakat. PKS juga menyoroti perubahan pola kekerasan terhadap perempuan yang kini tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga melalui ruang digital. Wakil Ketua I Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin. (dok.DDJP) Perkembangan teknologi dan media sosial telah memunculkan berbagai bentuk kekerasan baru. Sehingga perlu perhatian serius dalam regulasi daerah. “Fraksi PKS memandang kekerasan terhadap perempuan saat ini tidak hanya terjadi di ruang fisik, tetapi juga berkembang di ruang digital,” kata Thamrin. Fenomena tersebut perlu menjadi perhatian serius dalam pembahasan Ranperda karena perkembangan teknologi telah membuka ruang baru bagi terjadinya kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan. Bentuk kekerasan digital memiliki dampak yang tidak kalah besar dibanding kekerasan fisik. Terutama terhadap kondisi psikologis korban, reputasi pribadi, hingga kehidupan sosial korban. Fraksi PKS berpandangan regulasi daerah harus mampu memberikan kepastian hukum. Sekaligus menjadi instrumen perlindungan yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Karena itu, aturan mengenai kekerasan berbasis digital dinilai perlu diatur lebih rinci dan tegas di dalam Ranperda tersebut. Tidak hanya itu, PKS juga mendorong agar Ranperda tersebut memiliki landasan hukum yang lebih kuat. Yakni, memasukkan sejumlah regulasi nasional yang berkaitan langsung dengan perlindungan perempuan dan penanganan kekerasan seksual. Penguatan konsideran hukum menjadi penting agar pelaksanaan Perda punya keterkaitan dan sinkron dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Terutama dalam menghadapi kasus kekerasan digital dan kekerasan seksual. “Penambahan konsideran Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam klausul mengingat, guna memperkuat dasar hukum Raperda ini,” tegas Thamrin. (yla/df)

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta menilai, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan harus mampu menjawab berbagai bentuk kekerasan. Termasuk kekerasan berbasis digital yang kini semakin marak.

Pandangan tersebut disampaikan Wakil Ketua I Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta atas Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, Senin (11/5).

Fraksi PKS memandang perlindungan perempuan tidak hanya sebatas penanganan korban kekerasan. Melainkan, bagian dari upaya menjaga martabat manusia. Memperkuat institusi keluarga sebagai fondasi utama masyarakat.

PKS juga menyoroti perubahan pola kekerasan terhadap perempuan yang kini tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga melalui ruang digital.

Perkembangan teknologi dan media sosial telah memunculkan berbagai bentuk kekerasan baru. Sehingga perlu perhatian serius dalam regulasi daerah.

“Fraksi PKS memandang kekerasan terhadap perempuan saat ini tidak hanya terjadi di ruang fisik, tetapi juga berkembang di ruang digital,” kata Thamrin.

Fenomena tersebut perlu menjadi perhatian serius dalam pembahasan Ranperda karena perkembangan teknologi telah membuka ruang baru bagi terjadinya kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan.

Bentuk kekerasan digital memiliki dampak yang tidak kalah besar dibanding kekerasan fisik. Terutama terhadap kondisi psikologis korban, reputasi pribadi, hingga kehidupan sosial korban.

Fraksi PKS berpandangan regulasi daerah harus mampu memberikan kepastian hukum. Sekaligus menjadi instrumen perlindungan yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Karena itu, aturan mengenai kekerasan berbasis digital dinilai perlu diatur lebih rinci dan tegas di dalam Ranperda tersebut.

Tidak hanya itu, PKS juga mendorong agar Ranperda tersebut memiliki landasan hukum yang lebih kuat.

Yakni, memasukkan sejumlah regulasi nasional yang berkaitan langsung dengan perlindungan perempuan dan penanganan kekerasan seksual.

Penguatan konsideran hukum menjadi penting agar pelaksanaan Perda punya keterkaitan dan sinkron dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Terutama dalam menghadapi kasus kekerasan digital dan kekerasan seksual.

“Penambahan konsideran Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam klausul mengingat, guna memperkuat dasar hukum Raperda ini,” tegas Thamrin.  (yla/df)