Gedung Tak Urus SLF Terancam Disegel
Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta bakal bertindak tegas terhadap pemilik gedung yang tak mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Termasuk penyegelan. Tindakan itu guna perbaikan dan penegakan regulasi perparkiran.
Wakil Ketua Pansus Fuadi Luthfi mengungkap, menemukan pelanggaran di 23 perusahaan pengelola gedung dan parkir. Semuanya tidak mengantongi SLF.
Salah satunya Pasar Asemka yang terletak di Taman Sari, Jakarta Barat. Pasar tersebut tidak pernah memiliki izin SLF sejak 1989.
Begitu pula PT. Ajinomoto Indonesia di Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Status masa berlaku SLF telah kedaluwarsa sejak 2009. Dengan kata lain, sudah 17 tahun tidak memperpanjang izin.
“Kami sampaikan kepada Kepala Dinas Citata, kita harus ambil sikap secara tegas. Dalam bentuk surat peringatan (SP) 1 dan 2 hingga diproses penyegelan gedung ,” ujar Fuadi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (18/5).
Menurut Fuadi, banyak pemilik gedung yang masih mengabaikan fungsi SLF sebagai pelengkap birokrasi.
Padahal, dokumen tersebut berkaitan erat dengan jaminan keselamatan publik dan mitigasi bencana. Seperti, kebakaran atau bangunan roboh.
Fuadi mencontohkan, kebakaran di Gedung Terra Drone, beberapa waktu lalu. Terbukti, status izin SLF telah kedaluwarsa.
“Kalau SLF aja diabaikan, artinya dia juga pasti akan mengabaikan keselamatan warga,” tegas Fuadi.
Untuk itu, Fuadi meminta Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta melayangkan SP1 terhadap pemilik gedung yang masih belum memperpanjang atau membuat SLF.
Targetnya, sepekan setelah rapat berlangsung. Selanjutnya, SP2 hingga penyegelan.
“Tidak ada toleransi apapun, tidak ada kompromi apapun. Mereka harus mengurus izin SLF ini dengan baik,” tegas Fuadi.
Meski demikian, Fuadi meminta Dinas Citata DKI Jakarta agar membangun sistem pengawasan berbasis real-time.
Sistem tersebut untuk memetakan secara akurat jumlah gedung yang belum berizin SLF. Mengidentifikasi bangunan terbengkalai yang sudah tidak lagi beroperasi.
Sementara Kepala Dinas Citata DKI Jakarta Vera Revina Sari mengatakan, akan mengambil langkah tegas. Berupa penyegelan hingga penghentian operasional secara permanen terhadap gedung yang secara sengaja mengabaikan izin SLF.
Ia menekankan, SLF bukan sekadar pemenuhan jalur birokrasi atau administratif. Melainkan sebuah kewajiban untuk menjamin keandala bangunan sebelum resmi beroperasi untuk publik.
“Gedung dapat digunakan karena telah memiliki atau memenuhi persyaratan-persyaratan keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan lain-lain,” tandas Vera.
Setiap bangunan, papar dia, wajib melewati dua tahapan perizinan. Yakni, memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF.
Sebab, aspek keselamatan merupakan hal penting untuk mitigasi potensi bencana. Karena itu, pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil tindakan represif bagi para pelanggar.
“Kalau misalnya enggak sesuai sama peraturan, itu pasti kita segel ujungnya,” tegas Vera.
Namun, pihaknya juga akan memberi kesempatan terlebih dahulu. “(Selanjutnya-Red) surat peringatan 1, 2, 3, penghentian sementara, kemudian penghentian permanen,” tukas Vera. (apn/df)


