Pansus Nilai Penagihan Aset Masih Lemah
Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyerahan Aset Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) DPRD DKI Jakarta menyoroti lemahnya proses penagihan kewajiban aset kepada para pengembang.
Ketua Pansus Inggard Joshua mengatakan, proses penagihan mengalami kebuntuan. Terutama terhadap aset-aset bernilai besar.
Padahal sejak 2024, seluruh walikota dan bupati bisa menagih atas Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang memiliki Perjanjian Pemenuhan Kewajiban (PPK) maupun yang tidak memiliki.
“Terjadi stuck di sana. Kalaupun tertagih yang sifatnya kecil-kecil, yang besar-besar tidak,” ujar Inggard, Selasa (19/5).
Menurut dia, kendala utama terletak pada terbatasnya kewenangan petugas penagihan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Mereka tidak bisa melakukan upaya paksa, karena ada hal-hal yang membatasi mereka selaku juru tagih daripada Pemprov DKI,” kata Inggard.
Ia juga mendorong agar proses penagihan dapat melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH). “Cuman kan belum dilakukan,” kata Inggard.
Di kesempatan yang sama, Ketua Satgas Pansus Percepatan Penyerahan Aset Fasos-Fasum DPRD DKI Jakarta Ali Lubis mengatakan, Pansus belum bisa banyak bergerak karena terkendala minimnya data yang diterima.
“Data-data ini menjadi acuan kita. Cuma problemnya, hari ini data-data yang sedang kami kumpulkan melalui eksekutif ternyata tidak maksimal,” ucap Ali.
Menurut dia, persoalan tersebut turut menghambat upaya pansus dalam memetakan pengembang yang belum memenuhi kewajiban ke Pemprov DKI.
“Sehingga langkah selanjutnya yang kami ambil adalah menemui gubernur untuk menyampaikan kendala ini,” tandas Ali. (gie/df)


