Bapemperda Bahas Pasal-Pasal Ranperda Sistem Kesehatan Daerah
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah, Selasa (19/5).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdul Aziz. Ranperda tersebut telah disampaikan Gubernur Pramono Anung melalui surat dengan nomor 192/KS.00.00 pada 20 April 2026 lalu.
Ranperda tentang Sistem Kesehatan Daerah telah melalui serangkaian tahapan. Mulai dari penyampaian pidato gubernur, pandangan umum fraksi fraksi, jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi fraksi dan rapat dengar pendapat umum (RDPU).
“Rapat hari ini, yang pertama pemaparan Perda tentang Sistem Kesehatan Daerah dan pembahasan pasal per pasal,” ujar Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Hadir Anggota Bapemperda Francine Widjojo, Dadiyono, Ismail, Abdurrahman Suhaimi, dan Dwi Rio Sambodo.
Eksekutif menghadirkan Ketua Subkelompok Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat Biro Hukum Setda DKI Jakarta Afifi dan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitasari beserta jajarannya.
Adapun rapat tersebut terlaksana mengacu pada Surat Nomor 611/KS.00.00 yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (apn/df)


