Ranperda Pelindungan Perempuan, Perkuat Keamanan di Fasilitas Publik dan Ruang Digital
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan memperkuat aspek keamanan perempuan di fasilitas publik dan ruang digital.
Masukan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama perangkat daerah terkait di Ruang Rapat Bapemperda, Lantai 3 Gedung Baru DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/5).
Anggota Bapemperda sekaligus Anggota Komisi E DPRD Elva Farhi Qolbina mengatakan, Komisi E memberi perhatian khusus terhadap pelindungan perempuan di fasilitas publik.
Menurut dia, ruang publik harus aman dan mudah diakses perempuan tanpa risiko kekerasan maupun pelecehan. “Kalau dari Komisi E, kami memang fokus pada masukan terkait pelindungan perempuan di fasilitas publik,” ujar Elva.
Selain fasilitas publik, Elva juga menyoroti kekerasan seksual berbasis elektronik. Isu tersebut perlu dipertegas dalam Ranperda karena bentuk kekerasan terhadap perempuan terus berkembang seiring penggunaan teknologi digital.
“Kemudian juga kekerasan seksual berbasis elektronik yang sebetulnya sudah diakomodasi di undang-undang, tetapi belum diakomodasi di perda yang dimiliki DKI Jakarta,” jelas Elva.
Elva menerangkan, penguatan substansi tersebut dapat dilakukan melalui penambahan pasal. Sebab, Ranperda telah mengatur kekerasan berbasis luring dan daring, tetapi masih memerlukan penajaman agar lebih sesuai dengan kebutuhan pelindungan perempuan di Jakarta.
“Pasal khusus tersebut memang berupa penambahan. Karena di perda sudah diatur kekerasan berbasis luring dan daring, maka pasal itu juga menjadi masukan dari Komisi E dalam pembahasan perda ini,” terang Elva.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta Evi Lisa menjelaskan, Ranperda tersebut mengatur pencegahan kekerasan dari hulu hingga hilir.
Pencegahan dilakukan pada delapan bidang, yakni pendidikan, infrastruktur publik, pemerintahan, ekonomi dan ketenagakerjaan, kesejahteraan sosial, kebudayaan, media dan teknologi informasi, serta keluarga.
Menurut Evi, Ranperda juga mengatur sistem data dan informasi terintegrasi melalui platform digital. Sistem tersebut memuat data korban, layanan pelindungan perempuan, pengaduan, hingga sistem informasi pelindungan terintegrasi lintasperangkat daerah.
“Ranperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan ini menggeser pendekatan dari reaktif menjadi lebih komprehensif, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan dan pemberdayaan korban,” jelas Evi.
Evi menambahkan, Ranperda tersebut juga memperkuat layanan terpadu lintassektor serta memberi perhatian lebih besar kepada perempuan dalam kondisi khusus, kelompok rentan, dan penyandang disabilitas.
“Ranperda ini juga menguatkan layanan terpadu lintassektor, menegaskan perhatian yang lebih kuat terhadap kelompok perempuan dalam kondisi khusus dan kelompok rentan, serta memperhatikan interseksionalitas,” tambah Evi.
Sementara itu, Ketua Bapemperda Abdul Aziz menyampaikan, pembahasan Ranperda masih membuka ruang terhadap berbagai masukan anggota dewan.
Menurut Aziz, seluruh masukan tersebut akan memperkuat substansi regulasi agar pelindungan perempuan di Jakarta semakin menyeluruh.
“Kami punya target, perda ini diharapkan bisa menurunkan angka pelecehan terhadap perempuan, kekerasan terhadap perempuan, dan perempuan yang diterlantarkan juga harus diperhatikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” pungkas Aziz. (all/df)


