Ranperda Siskesda Targetkan Sistem Layanan Jemput Bola May 19, 2026 8:01 pm Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Kesehatan Daerah (Siskesda) menjadi payung hukum yang mengintegrasikan layanan kesehatan di Jakarta. Regulasi itu disiapkan untuk memperkuat akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Ketua Bapemperda Abdul Aziz mengatakan, Ranperda Siskesda terdiri dari 15 bab dan 79 pasal. Pembahasan saat ini masih difokuskan pada substansi yang berdampak langsung kepada masyarakat. “Kami mendalami agar Ranperda ini benar-benar berdampak bagi masyarakat,” ujar Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/5). Menurut dia, salah satu poin penting dalam rancangan tersebut ialah penerapan sistem layanan jemput bola bagi warga. Termasuk memastikan pasien darurat tidak ditolak rumah sakit. “Misalnya masyarakat mendapat layanan jemput bola dan pasien tidak boleh ditolak rumah sakit,” kata dia. Aziz menjelaskan, Raperda Siskesda juga akan mengintegrasikan sejumlah aturan kesehatan yang selama ini masih terpisah. Melalui regulasi itu, koordinasi lintas sektor seperti Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Sosial diharapkan berjalan lebih terpadu. “Tidak mungkin sistem kesehatan berjalan tanpa koordinasi antardinas,” ucap Aziz. Di sisi lain, Aziz menyoroti rendahnya minat masyarakat memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis di puskesmas. Padahal, fasilitas preventif tersebut telah disediakan Pemprov DKI. “Fasilitas pemeriksaan gratis sudah ada, tetapi minat masyarakat masih rendah,” ungkap dia. Karena itu, ia mengajak seluruh anggota DPRD DKI Jakarta untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya deteksi dini penyakit. Menurut Aziz, langkah preventif dapat menekan angka perawatan di rumah sakit. “Pemeriksaan kesehatan penting agar penyakit bisa diantisipasi sejak awal,” jelas dia. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, Raperda Siskesda disusun untuk menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2009 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional. Menurut Ani, perubahan regulasi kesehatan seperti penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi alasan penting perlunya pembaruan aturan. “Kami perlu menyesuaikan sistem kesehatan daerah dengan tantangan dan kebutuhan saat ini,” kata Ani. Ia menambahkan, transformasi Jakarta menuju kota global juga menuntut sistem kesehatan yang lebih tangguh, inklusif, dan berkelanjutan. Evaluasi penanganan pandemi Covid-19 turut menjadi dasar penyusunan regulasi tersebut. “Perda ini diharapkan mendukung Jakarta sebagai kota global,” tandas Ani. Melalui Raperda Siskesda, Pemprov DKI Jakarta menargetkan jaminan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Regulasi itu nantinya berlaku untuk seluruh fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit swasta di Jakarta. “Karena ini Perda, maka berlaku untuk seluruh fasilitas kesehatan di Jakarta,” pungkas dia. (apn/df)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Kesehatan Daerah (Siskesda) menjadi payung hukum yang mengintegrasikan layanan kesehatan di Jakarta. Regulasi itu disiapkan untuk memperkuat akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Ketua Bapemperda Abdul Aziz mengatakan, Ranperda Siskesda terdiri dari 15 bab dan 79 pasal. Pembahasan saat ini masih difokuskan pada substansi yang berdampak langsung kepada masyarakat.

“Kami mendalami agar Ranperda ini benar-benar berdampak bagi masyarakat,” ujar Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/5).

Menurut dia, salah satu poin penting dalam rancangan tersebut ialah penerapan sistem layanan jemput bola bagi warga. Termasuk memastikan pasien darurat tidak ditolak rumah sakit.

“Misalnya masyarakat mendapat layanan jemput bola dan pasien tidak boleh ditolak rumah sakit,” kata dia.

Aziz menjelaskan, Raperda Siskesda juga akan mengintegrasikan sejumlah aturan kesehatan yang selama ini masih terpisah.

Melalui regulasi itu, koordinasi lintas sektor seperti Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Sosial diharapkan berjalan lebih terpadu.

“Tidak mungkin sistem kesehatan berjalan tanpa koordinasi antardinas,” ucap Aziz.

Di sisi lain, Aziz menyoroti rendahnya minat masyarakat memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis di puskesmas. Padahal, fasilitas preventif tersebut telah disediakan Pemprov DKI.

“Fasilitas pemeriksaan gratis sudah ada, tetapi minat masyarakat masih rendah,” ungkap dia.

Karena itu, ia mengajak seluruh anggota DPRD DKI Jakarta untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya deteksi dini penyakit.

Menurut Aziz, langkah preventif dapat menekan angka perawatan di rumah sakit. “Pemeriksaan kesehatan penting agar penyakit bisa diantisipasi sejak awal,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, Raperda Siskesda disusun untuk menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2009 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional.

Menurut Ani, perubahan regulasi kesehatan seperti penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi alasan penting perlunya pembaruan aturan.

“Kami perlu menyesuaikan sistem kesehatan daerah dengan tantangan dan kebutuhan saat ini,” kata Ani.

Ia menambahkan, transformasi Jakarta menuju kota global juga menuntut sistem kesehatan yang lebih tangguh, inklusif, dan berkelanjutan.

Evaluasi penanganan pandemi Covid-19 turut menjadi dasar penyusunan regulasi tersebut. “Perda ini diharapkan mendukung Jakarta sebagai kota global,” tandas Ani.

Melalui Raperda Siskesda, Pemprov DKI Jakarta menargetkan jaminan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

Regulasi itu nantinya berlaku untuk seluruh fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit swasta di Jakarta. “Karena ini Perda, maka berlaku untuk seluruh fasilitas kesehatan di Jakarta,” pungkas dia. (apn/df)