Aspek Keselamatan, Pasar Jaya Didesak Evaluasi Total Bangunan
Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak Perumda Pasar Jaya segera evaluasi menyeluruh terhadap kelaikan gedung-gedung pasar.
Mengingat, Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran melaporkan dari sekitar 142 bangunan, hanya 29 yang mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Khususnya pada fasilitas gedung parkir.
Ketua Komisi B Nova Harivan Paloh menegaskan, pemenuhan SLF merupakan sebuah kewajiban mutlak. Sebab bertujuan menjamin keselamatan masyarakat.
Karena itu, Nova meminta Pasar Jaya menggandeng konsultan independen. Menguji kelayakan struktur bangunan-bangunan tersebut.
“Apakah masih layak apa enggak terkait dengan masalah gedung parkiran,” ujar Nova di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/5).
Meski begitu, Nova menyadari, kebanyakan gedung-gedung milik Pasar Jaya merupakan bangunan tua yang sudah berdiri sejak 1970-1980.
Sedangkan regulasi kewajiban SLF baru diterapkan pada 2002. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung.
Apalagi, kata Nova, perobohan atau revitalisasi total gedung membutuhkan anggaran yang sangat besar. Butuh solusi taktis berupa relokasi kantong parkir jika terdapat fasilitas yang sudah tidak aman.
“Misalnya masih ada layak bisa jalan terus. Tetapi kalau misalnya tidak layak, ayo mungkin bisa direlokasi dulu nih tempat parkirnya,” jelas Nova.
Selain itu, Nova mendorong pembenahan manajemen parkir dikelola secara digital. Mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Seluruh sistem pembayaran di area parkir Pasar Jaya wajib menerapkan sistem nontunai (cashless). Terintegrasi secara real-time.
“Tidak boleh di depan di-tap, tapi keluarnya bayarnya pakai cash,” tegas Nova.
Nova berharap, aspek keselamatan dan kenyamanan pengunjung pasar dapat terjaga secara menyeluruh. Tidak mengganggu ekosistem ekonomi antara pedagang dan pembeli.
“Aspek keselamatan yang paling utama,” pungkas dia. (apn/df)
Produk DPRD
Berita Terbaru


