Komisi A Dorong OPD Tuntaskan Rekomendasi BPK

Komisi A DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2 APBD) Tahun Anggaran 2025 dengan fokus pada tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sekretaris Komisi A Mujiyono menjelaskan, pembahasan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK (LHPBPK) yang menjadi bagian dari proses penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah.

“Sesuai dengan materi rapat, base on-nya adalah temuan BPK. Jadi dasarnya adalah itu,” ujar Mujiyono, Rabu (17/6).

Selain berdasarkan temuan, lanjut dia, pembahasan juga menelaah penyebab munculnya temuan dan langkah perbaikan oleh perangkat daerah.

“Yang mesti kita kritisi adalah setelah jadi temuan bagaimana tindak lanjutnya,” kata Mujiyono.

Dia menjelaskan, rekomendasi BPK bertujuan mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah. Sehingga, kualitas laporan keuangan pemerintah daerah  semakin baik pada tahun berikutnya.

Komisi A juga membahas sejumlah temuan berkaitan dengan pelaksanaan anggaran di perangkat daerah. Meski demikian, tidak ada temuan yang menonjol pada mitra kerja Komisi A.

“Secara khusus tidak ada. Kita temuannya kecil-kecil, tapi bukan berarti dilihat kecilnya ya,” ungkap Mujiyono.

Perhatian utama, tambah dia, harus mengarah pada proses pelaksanaan penganggaran yang berpotensi menimbulkan temuan. Dengan demikian, bisa mencegah sejak awal.

Selain itu, pembahasan juga menyinggung temuan terkait kelebihan belanja pegawai. Perencanaan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di daerah sangat dipengaruhi kebijakan pemerintah pusat.

Sebab, penetapan kuota formasi berada di pusat. “Kita hanya mengajukan,” jelas Mujiyono.

Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus berjalan baik. Perencanaan kebutuhan pegawai serta penganggaran dapat berjalan lebih optimal.

Ia juga mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mitra Komisi A segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Tindak lanjut secara cepat dan tepat, mencegah masalah yang sama berulang. Menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

“Kalau dibiarkan, itu berpotensi menjadi temuan pidana. Kita harus cegah itu,” pungkas Mujiyono. (gie/df)