Optimalisasi Pendapatan Daerah hingga Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
Komisi C DPRD DKI Jakarta memberikan sejumlah catatan dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2 APBD) Tahun Anggaran 2025,
Catatan tersebut antara lain, optimalisasi pendapatan daerah dan percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sekretaris Komisi C Ismail mengatakan, realisasi pendapatan daerah pada APBD 2025 berdasarkan hasil audit belum mencapai target.
“Secara umum, kalau kita lihat dari postur APBD 2025 audited, di penerimaan memang tidak achieve,” ujar Ismail.
Menurut dia, target pendapatan belum tercapai akibat realisasi beberapa sumber pajak masih di bawah target.
Yaitu, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak reklame, dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Terkait pajak bahan bakar, kendaraan bermotor, dan rokok, kata Ismail, persoalan yang berlangsung cukup lama. Sebab, mekanisme penghitungan oleh pemerintah pusat, sebelum disalurkan kepada pemerintah daerah.
“Permasalahan klasiknya adalah belum transparannya penghitungannya. Angka sebenarnya ini riilnya berapa,” kata Ismail.
Sementara itu, target pajak reklame belum tercapai karena pengaruh pergeseran media promosi dari reklame konvensional ke platform digital.
Kondisi tersebut menyebabkan sebagian potensi penerimaan daerah beralih ke jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Karena itu, Komisi C mendorong kajian untuk mencari peluang optimalisasi pendapatan dari sektor reklame digital. Termasuk kemungkinan penyusunan regulasi.
“Jika memang dibutuhkan regulasi, maka itu bisa kita diskusikan,” tutur Ismail.
Untuk BPHTB, terdapat dua faktor utama yang mempengaruhi realisasi penerimaan. Yakni, kondisi sektor properti yang masih melambat dan kebijakan insentif dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Pada pembahasan itu, mengemuka usulan mengkaji kembali sejumlah ketentuan dalam Perda tersebut. Menyesuaikan dengan kebutuhan optimalisasi penerimaan daerah.
Selain persoalan pendapatan, Komisi C juga menyoroti tindak lanjut rekomendasi BPK. Memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
“Ini kan secara umum kita lihat sebagai cerminan dari good governance kita,” kata Ismail.
Ia mengapresiasi capaian perangkat daerah yang sebagian besar telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan progres di atas 70 persen.
Namun, Komisi C meminta agar rekomendasi yang masih tersisa dapat segera selesai. “Tinggal bagaimana ini dikejar, dituntaskan sehingga paling tidak, secara good governance kita memenuhi persyaratan,” kata Ismail.
Ia menegaskan, tindak lanjut rekomendasi BPK bertujuan memenuhi kewajiban administrasi. Termasuk menjadi bahan evaluasi memperbaiki pengelolaan keuangan daerah pada tahun berikutnya.
“Agar temuan-temuan tersebut tidak terjadi lagi,” pungkas Ismail. (gie/df)
Produk DPRD
Berita Terbaru


