Perketat Seleksi Penyedia Barang dan Jasa
Komisi D DPRD DKI Jakarta menyampaikan sejumlah rekomendasi dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) terkait Laporan Hasil Pembahasan Komisi-Komisi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025, Selasa (23/6).
Ketua Komisi D Yuke Yurike mendorong Inspektorat melakukan probity audit terhadap program dan kegiatan strategis daerah.
Menurut dia, langkah tersebut untuk memastikan pelaksanaan program strategis berjalan sesuai aturan, perencanaan, tepat waktu, dan tepat sasaran.
“Probity audit juga diharapkan mampu meminimalisasi potensi fraud pada setiap tahapan kegiatan atau pekerjaan fisik,” ujar Yuke.
Komisi D menyoroti, masih ada penyelesaian pekerjaan oleh penyedia barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kontrak pengadaan.
Karena itu, Komisi D merekomendasikan kepada kepala perangkat daerah dalam lingkup Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta memberi sanksi tegas kepada penyedia yang terbukti wanprestasi.
“Penyedia barang dan jasa yang sudah terbukti ingkar janji supaya diblacklist,” kata Yuke.
Selain itu, Komisi D juga meminta Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta agar lebih cermat dan selektif memproses pemilihan penyedia barang dan jasa.
Harapannya, proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, dan transparan.
Sehingga, setiap program pembangunan dapat terlaksana secara optimal serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Memastikan agar penyedia yang menjadi pemenang adalah perusahaan atau vendor yang profesional. Tidak cacat dalam melaksanakan kewajibannya,” pungkas Yuke. (gie/df)
Produk DPRD
Berita Terbaru


