Sorotan terhadap Tiga Pasal Krusial Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta menyoroti tiga pasal yang menjadi substansi utama dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Demikian disampaikan Anggota Fraksi Partai Gerindra Alief Bintang Haryadi Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/7).

Tiga pasal yang menjadi perhatian meliputi, Pasal 46 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, Pasal 55 mengenai Pajak Reklame, serta Pasal 69 terkait Retribusi Pelayanan Kebersihan.

“Ketiganya bukan sekadar aturan teknis, tetapi menyangkut keseimbangan antara kepentingan fiskal daerah dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Alief.

Fraksi Partai Gerindra prinsipnya mengapresiasi perubahan tiga pasal tersebut. Pengaturan mengenai pengecualian objek pajak tenaga listrik, reklame nonkomersial, hingga pengecualian retribusi kebersihan bagi fasilitas publik mencerminkan keberpihakan terhadap pelayanan masyarakat.

Meski demikian, Fraksi Partai Gerindra memberikan sejumlah catatan untuk penyempurnaan Ranperda. Di antaranya berkaitan dengan Pasal 69 ayat (2), mengenai pengecualian retribusi pelayanan kebersihan bagi satuan pendidikan negeri.

“Alangkah baiknya cukup digunakan kalimat satuan pendidikan tertentu baik yang dikelola oleh pemerintah atau masyarakat,” kata Alief.

Selain itu, Fraksi Partai Gerindra meminta penjelasan mengenai definisi kendaraan umum dalam implementasi tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 50 persen.

Definisi kendaraan umum dalam draf perubahan perda belum tergambar secara jelas. Sehingga, berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran saat diterapkan.

“Nampaknya belum tergambar dengan jelas dalam naskah Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini,” ujar Alief.

Karena itu, Fraksi Partai Gerindra berharap, pemerintah memberikan penjelasan lebih rinci agar substansi perubahan perda memiliki kepastian hukum dan mudah diimplementasikan.

Fraksi Partai Gerindra juga berharap implementasi perubahan tiga pasal tersebut dilakukan secara konsisten, transparan, serta diikuti peningkatan kualitas pelayanan sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. (all/df)