Pajak dan Retribusi Jangan Tambah Beban Rakyat

Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menegaskan, perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak boleh menambah beban masyarakat.

Terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta pelaku usaha ultra mikro.

Demikian ungkap Anggota Fraksi PDI Perjuangan Gani Suwondo Lie dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/7).

Perubahan Perda harus menjadi instrumen perlindungan ekonomi dan sosial di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta justru memberikan pengecualian atau penghapusan pajak dan retribusi pada beberapa sektor,” ujar Gani.

Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta yang mengusulkan pengecualian Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas tenaga listrik, pengecualian objek Pajak Reklame, serta pengecualian retribusi pelayanan kebersihan bagi satuan pendidikan.

Meski demikian, kebijakan tersebut perlu perluasan. Tetap menjaga keberpihakan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Fraksi PDI Perjuangan mendorong pemerintah tidak menambah beban pajak maupun retribusi bagi MBR, penghuni rumah susun, pelaku ekonomi kreatif, UMKM, hingga usaha ultra mikro.

Bahkan, mendukung keberlanjutan kebijakan penghapusan denda administrasi, pemutihan, serta pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebaiknya ditempuh melalui penguatan tata kelola, bukan dengan membebani masyarakat.

Karena itu, Fraksi PDI Perjuanganmendorong pemerintah memperkuat integrasi data perpajakan dengan data Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), kependudukan, dan perizinan.

Digitalisasi layanan melalui JakPajak dan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) juga dinilai penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meminimalkan praktik pungutan liar.

Selain pajak dan retribusi, Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Pemprov DKI mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, hibah, serta Program Corporate Social Responsibility (CSR).

Harapannya, penguatan fiskal daerah berjalan seiring dengan upaya menjaga daya beli dan memberikan perlindungan kepada masyarakat kecil. (all/df)