Pembebasan Retribusi Kebersihan untuk Sekolah Negeri

Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta mendukung penuh rencana pembebasan retribusi pelayanan kebersihan bagi sekolah negeri.

Demikian disampaikan Sekretaris Fraksi PAN Oman Rahman Rakinda dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (14/7).

Fraksi PAN menegaskan, sekolah negeri merupakan layanan publik yang menjadi tanggung jawab negara. Tidak sepatutnya terbebani biaya retribusi kebersihan.

“Fraksi PAN mendukung penuh kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap dunia pendidikan,” ujar Oman di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Kebijakan itu tidak hanya meringankan beban operasional sekolah. Namun memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pendidikan yang berkualitas dan inklusif.

Meski demikian , Fraksi PAN punya catatan kritis dan meminta penjelasan resmi dari Pemprov DKI Jakarta terkait eksekusi kebijakan. Di antaranya, kesiapan anggaran daerah untuk menutupi potensi pendapatan dari sektor retribusi.

“Apakah Pemprov DKI telah menyiapkan mekanisme kompensasi fiskal yang memadai untuk menutup potensi kehilangan penerimaan akibat pengecualian retribusi kebersihan bagi sekolah negeri?” tanya Oman.

Fraksi PAN menyoroti aspek keadilan sosial bagi sekolah swasta dan jaminan mutu kebersihan lingkungan sekolah pasca penerapan kebijakan.

Pemprov DKI harus memaparkan strategi pengawasan yang konkret agar standar kesehatan sekolah terus meningkat.

“Pemprov DKI harus memastikan kebijakan ini tidak menimbulkan ketimpangan dengan sekolah swasta,” pungkas Oman. (apn/df)