Ranperda Pajak Daerah, Bapemperda Tampung Aspirasi Publik

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menampung berbagai masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua Bapemperda Abdul Aziz menjelaskan, RDPU melibatkan berbagai unsur. Mulai dari masyarakat, kementerian, BUMN, BUMD, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat hingga asosiasi yang terdampak langsung oleh perubahan regulasi.

Ia mengatakan, seluruh masukan telah dicatat dan akan menjadi bahan pembahasan dan penyempurnaan pada setiap pasal Ranperda.

“Seluruh masukan-masukan ini sudah kami catat dan akan kami perhatikan ketika proses pembahasan pasal-pasal di Bapemperda nantinya,” ujar Aziz, Rabu (15/7).

Ruang penyampaian aspirasi masih terbuka hingga pembahasan Ranperda yang akan digelar 27 Juli dan 11 Agustus 2026.

Aziz berharap, masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut. Dengan begitu, menghasilkan regulasi yang mencerminkan kebutuhan publik.

Dalam RDPU tersebut, Bapemperda menerima sejumlah masukan dari asosiasi media luar ruang terkait besaran pajak reklame.

Salah satunya mengenai usulan penurunan tarif pajak dari 25 persen menjadi sekitar 10 persen untuk jenis reklame tertentu.

“Mereka menerima masukan bahwa 25 persen itu terlalu besar pajak untuk mereka. Mereka meminta ini turun di angka sekitaran 10 persen,” tutur Aziz.

Selain itu, terdapat usulan agar tarif pajak reklame dikategorikan berdasarkan jenis iklan. Usulan itu dinilai layak dikaji lebih lanjut dalam pembahasan Ranperda.

“Itu masukan yang baik saya kira, perlu kita pikirkan, perlu kita kaji, perlu kita bahas di pasal-pasal nantinya,” ucap Aziz.

Penyusunan Ranperda itu, kata Aziz, mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan tidak membebani masyarakat.

Regulasi bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan.

“Yang pertama sifatnya harus tidak boleh memberatkan masyarakat. Yang kedua harus benar-benar bisa dikontrol dan transparan,” tegas Aziz.

Saat ini, masih terdapat penerimaan yang belum optimal. Seperti sektor parkir. Karena itu, penyusunan aturan harus mampu memastikan seluruh penerimaan daerah dikelola secara akuntabel.

“Jangan sampai pajak ini memberatkan masyarakat, kemudian terjadi kebocoran-kebocoran sehingga tidak masuk menjadi PAD kita,” kata aaziz.

Ia menegaskan, setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat harus memberikan manfaat nyata bagi warga melalui pelayanan dan pembangunan daerah.

“Yang penting bagi saya adalah harus ada kontribusi positif dari setiap rupiah yang diambil dari masyarakat. Harus dirasakan langsung oleh masyarakat langkahnya,” tandas Aziz. (gie/df)