Banggar dan TAPD Bahas Rancangan KUA-PPAS APBD 2027

Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta mulai membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2027.

Mengawali pembahasan, penyampaian Rancangan KUA-PPAS oleh TAPD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/7).

Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengatakan, rapat perdana fokus mendengarkan paparan dari TAPD DKI Jakarta mengenai Rancangan KUA-PPAS.

“Kita lebih banyak mendengarkan aspirasi, masukan, serta kritik dari teman-teman anggota banggar terkait isi dari rancangan KUA PPAS,” ujar Baco.

Menurut Baco, pembahasan awal menjadi momentum bagi anggota Banggar menyampaikan berbagai masukan dan aspirasi. Mengakomodasi aspirasi sejak penyusunan KUA-PPAS.

Dengan demikian, pembahasan di tingkat komisi berjalan lebih efektif dan tidak memerlukan waktu panjang.

Mayoritas anggota Banggar memberikan perhatian terhadap target pendapatan daerah sebagai aspek paling penting dalam penyusunan APBD 2027.

Selain itu, pembahasan juga menyinggung rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun. Salah satu alternatif pembiayaan pembangunan.

Baco menegaskan, DPRD DKI Jakarta pada prinsipnya mendukung pemerintah daerah meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Selama perolehan anggaran untuk kepentingan masyarakat.

“Selama-selama dipakai benar-benar untuk perbaikan dan pengembangan serta kesejahteraan rakyat, DPRD pasti setuju,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata memaparkan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp81,34 triliun.

Terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp72,87 triliun dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp8,47 triliun. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp73,82 triliun. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp7,52 triliun.

Pendapatan daerah sebesar Rp72,87 triliun tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp58,12 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp11,16 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,59 triliun.

Sementara itu, alokasi belanja daerah sebesar Rp73,82 triliun meliputi belanja operasi sebesar Rp64,84 triliun, belanja modal sebesar Rp8,1 triliun, belanja tidak terduga sebesar Rp697 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp195 miliar.

Michael menjelaskan, arah kebijakan belanja daerah pada APBD 2027 fokus mendukung berbagai program prioritas. Di antaranya, optimalisasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan.

Termasuk pemenuhan SPM bidang kesehatan dan percepatan penanganan stunting, pengembangan urban farming melalui hidroponik, akuaponik, dan kebun komunitas.

Terdapat pula pemberian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang lebih rendah, stabilisasi harga kebutuhan pokok, serta pelatihan koperasi dan promosi penanaman modal. (yla/df)