Tekan Penumpukan Sampah Organik

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mendorong penguatan pengelolaan sisa pangan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan.

Satu ketentuan di antaranya mengatur tanggung jawab pelaku usaha makanan dalam mengelola sampah organik.

Ketua Bapemperda Abdul Aziz mengatakan, pengaturan itu diperlukan karena Jakarta masih menghadapi persoalan sampah. Terutama sampah organik.

Kini, Jakarta sedang menghadapi kondisi darurat sampah. “Karena itu, aturan terkait sisa makanan harus dirumuskan secara jelas dan tegas,” ujar Aziz usai memimpin rapat pembahasan Ranperda di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (21/7).

Pelaku usaha seperti pasar, restoran, rumah makan, hingga hotel didorong bertanggung jawab mengelola sisa pangan.

Baik secara mandiri, bekerja sama dengan komunitas atau pihak ketiga, maupun memanfaatkan fasilitas pengolahan sampah organik yang disediakan pemerintah.

“Bukan berarti setiap pelaku usaha harus mengolahnya sendiri,” tutur Aziz.

Langkah tersebut, harap dia, mampu menekan volume sampah organik yang selama ini menjadi persoalan di Jakarta.

Selain membahas pengelolaan sisa pangan, Bapemperda juga menginventarisasi hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan.

“Ada masukan yang kami terima karena secara substantif tidak mengubah hasil pembahasan, tetapi justru melengkapinya,” tambah Aziz.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Hasudungan A. Sidabalok mengatakan, Ranperda mengatur upaya pencegahan dan pengurangan sisa pangan secara lebih komprehensif.

Sisa pangan yang masih layak konsumsi dapat disalurkan kepada lembaga sosial atau penerima manfaat. Tetap memperhatikan aspek keamanan, sanitasi, dan mutu pangan. Sisa pangan tak layak konsumsi, wajib diolah secara ramah lingkungan.

Hasudungan menambahkan, penanganan sisa pangan membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Melibatkan pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, perguruan tinggi, lembaga nirlaba, hingga media.

“Zgar pengelolaannya berjalan optimal,” pungkas Hasudungan. (all/df)