Pansus RA PTSL Pantau Lahan Sengketa Muara Baru
Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (RA-PTSL) DPRD DKI Jakarta meninjau lahan sengketa di Kampung Pasar Lama, Jalan Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (21/7).
Kunjungan itu untuk inventarisasi data mengurai sengketa lahan yang melibatkan warga RT 21 dan RT 22 dengan pihak swasta.
Wakil Ketua Pansus Ismail meminta Pemprov DKI Jakarta agar berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai konflik pertanahan di Jakarta.
Dengan begitu, penanganan sengketa dapat menjadi percontohan penyelesaian kasus serupa di sejumlah wilayah. Harapannya, sejumlah masalah terkait reforma agrarian dapat terselesaikan.
“Pemprov nanti bisa lebih terlihat lagi perannya, dirasakan keberadaannya bagi masyarakat,” ujar Ismail.
Konflik lahan di Jalan Muara Baru, bermula dari permohonan warga terkait kepemilikan sertifikat tanah. Namun tertahan karena klaim dari salah satu perusahaan swasta.
Untuk itu, Ismail mendorong Pemprov DKI menindaklanjuti kepastian hukum atas tanah warga di Jalan Muara Baru. Terutama, warga yang sudah mendaftar Program PTSL.
Pansus telah menganrtongi informasi atas persoalan itu. Sehingga, sangat mudah untuk memetakan dan menindaklanjutinya. “Bisa diproses untuk mendapatkan sertifikat bagi warga yang berhak,” ungkap Ismail.
Sementara itu, Ketua RT 21 Jalan Muara Baru Suntana mengapresiasi tinjauan Pansus ke lahan sengketa. Dengan demikian, warga punya kepastian hukum hak atas tanah.
“Warga merasa diperhatiin. Apalagi saya dengar tadi mau diterbitin sertifikat tanah,” ucap Suntana.
Hal senada diungkapkan Ketua RT 22 Sugiono. Warga telah menanti selama 30 tahun status hak atas tanah. “Setelah pembongkaran di tahun ’95, ada kejelasan tentang hak status tanah ini,” pungkas dia. (apn/df)


