etua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengatakan, perlu regulasi yang kuat untuk memastikan berbagai skema pendanaan alternatif dapat berjalan optimal. Memiliki kepastian hukum. Hal itu diungkapkan Suhud usai mengikuti kegiatan Capacity Building DPRD terkait Pembiayaan Kreatif (Creative Financing) di Hotel The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (21/7). Menurut dia, upaya mencari sumber pendanaan alternatif di luar pendapatan asli daerah (PAD) merupakan langkah strategis. Mendukung kebutuhan pembangunan Jakarta. Di antaranya melalui penerbitan obligasi daerah. “DPRD DKI tentu saja menyambut. Ini merupakan salah satu terobosan yang sangat penting dan bersejarah bagi Jakarta. Akan menjadi model bagi daerah yang lain,” ujar Suhud. Ia menegaskan, pembiayaan kreatif yang dikembangkan Pemprov DKI Jakarta tidak hanya terbatas pada penerbitan obligasi daerah. Masih terdapat sejumlah skema pendanaan alternatif untuk mendukung pembiayaan pembangunan. “Tentu ini harus didukung oleh alas hukum atau aturan atau Perda yang akan mendukung kegiatan tersebut,” kata Suhud. Pada kesempatan yang sama, Gubernur Pramono Anung mengatakan, kegiatan Capacity Building menjadi momentum menyamakan persepsi antara Pemprov DKI Jakarta, DPRD, dan sejumlah kementerian terkait rencana penerbitan obligasi daerah. Pramono menyebut, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan secara resmi rencana penerbitan obligasi daerah kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Rencana tersebut juga telah disampaikan kepada DPRD DKI Jakarta untuk dibahas dalam KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. “Dari Kemenko Perekonomian secara prinsip telah menyetujui untuk obligasi daerah dan mudah-mudahan kita bisa terbitkan di tahun 2027,” kata dia. Dana dari obligasi daerah itu akan mengarah pada sejumlah proyek pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur jangka panjang. Seperti pembangunan LRT, rumah sakit umum daerah (RSUD), unit sekolah, embung, polder, dan berbagai kebutuhan pembangunan lainnya. Pramono berharap, proses penerbitan obligasi daerah dapat berjalan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku. Jika terealisasi pada 2027, maka menjadi obligasi daerah pertama di Indonesia. “Jadi semuanya untuk kepentingan publik jangka panjang bukan untuk yang bersifat konsultif,” tukas Pram. (yla/df)

DPRD DKI Jakarta mendorong penguatan regulasi melalui peraturan daerah (Perda) sebagai landasan hukum dalam penerapan skema pembiayaan kreatif (creative financing) untuk mendukung pembangunan.

Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengatakan, perlu regulasi yang kuat untuk memastikan berbagai skema pendanaan alternatif dapat berjalan optimal. Memiliki kepastian hukum.

Hal itu diungkapkan Suhud usai mengikuti kegiatan Capacity Building DPRD terkait Pembiayaan Kreatif (Creative Financing) di Hotel The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (21/7).

Menurut dia, upaya mencari sumber pendanaan alternatif di luar pendapatan asli daerah (PAD) merupakan langkah strategis. Mendukung kebutuhan pembangunan Jakarta. Di antaranya melalui penerbitan obligasi daerah.

“DPRD DKI tentu saja menyambut. Ini merupakan salah satu terobosan yang sangat penting dan bersejarah bagi Jakarta. Akan menjadi model bagi daerah yang lain,” ujar Suhud.

Ia menegaskan, pembiayaan kreatif yang dikembangkan Pemprov DKI Jakarta tidak hanya terbatas pada penerbitan obligasi daerah. Masih terdapat sejumlah skema pendanaan alternatif untuk mendukung pembiayaan pembangunan.

“Tentu ini harus didukung oleh alas hukum atau aturan atau Perda yang akan mendukung kegiatan tersebut,” kata Suhud.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Pramono Anung mengatakan, kegiatan Capacity Building menjadi momentum menyamakan persepsi antara Pemprov DKI Jakarta, DPRD, dan sejumlah kementerian terkait rencana penerbitan obligasi daerah.

Pramono menyebut, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan secara resmi rencana penerbitan obligasi daerah kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Rencana tersebut juga telah disampaikan kepada DPRD DKI Jakarta untuk dibahas dalam KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.

“Dari Kemenko Perekonomian secara prinsip telah menyetujui untuk obligasi daerah dan mudah-mudahan kita bisa terbitkan di tahun 2027,” kata dia.

Dana dari obligasi daerah itu akan mengarah pada sejumlah proyek pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur jangka panjang.

Seperti pembangunan LRT, rumah sakit umum daerah (RSUD), unit sekolah, embung, polder, dan berbagai kebutuhan pembangunan lainnya.

Pramono berharap, proses penerbitan obligasi daerah dapat berjalan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Jika terealisasi pada 2027, maka menjadi obligasi daerah pertama di Indonesia. “Jadi semuanya untuk kepentingan publik jangka panjang bukan untuk yang bersifat konsultif,” tukas Pram. (yla/df)