@dmin

DPRD Soroti Pemberian Hibah Dalam KUA-PPAS APBD 2022
Sejumlah usulan pemberian hibah dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2022 menjadi sorotan dalam rapat Badan Angaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta. Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) perlu membuat ketentuan baku agar pemberian hibah dari APBD DKI Jakarta diberikan sesuai ketentuan. “Misalnya gini waktu mengajukan itu ada kriteria dasar kapan diajukan, kan ada waktunya kalau hibah itu tidak boleh melebihi waktu yang ditetapkan. Jadi dalam mengusulkan hibah itu harus ada aturan yang jelas, dan administrasi harus benar,” katanya di Gedung DPRD DKI, Selasa (9/11). Setidaknya Banggar menyoroti sejumlah pagu anggaran yang berada di SKPD mitra kerja dengan lembaga pemeritahan lainnya seperti TNI-Polri. Salah satunya, di dalam anggaran pemberian hibah untuk pengembangan Lapkespra Suharyanto TNI AU senilai Rp13 miliar yang melekat kepada Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP). Banggar meminta TAPD agar setiap usulan anggaran hibah yang diperuntukan kepada lembaga disertai dengan surat pengajuan usulan secara tertib administrasi. “Untuk instansi-instansi vertikal kita meminta bahwa angkatan darat misalnya harus KSAD, kalau angkatan udara ya KSAU itu yang kita prioritaskan,” ungkap Taufik. Sementara itu, Ketua TAPD Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali memastikan bahwa setiap judul mata anggaran satuan tiga yang diusulkan sebagai dana hibah melalui SKPD secara vertikal telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti, pembahasan asisten di SKPD-SKPD terkait dana hibah dalam bentuk barang seperti halnya pembangunan gedung-gedung pemerintahan. “Jadi untuk usulan kita sudah punya tim di lingkup masing-masing asisten punya domain di SKPD nya, dan saya pastikan hibah asisten kita ini semuanya sudah ada SKPD yang membahas kegiatan-kegiatan (dana hibah) yang akan dilaksanakan,” tandas Marullah.

Sejumlah usulan pemberian hibah dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2022 menjadi sorotan dalam rapat Badan Angaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta. Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) perlu membuat ketentuan baku agar pemberian hibah dari APBD DKI Jakarta diberikan sesuai ketentuan. “Misalnya gini waktu mengajukan DPRD Soroti Pemberian Hibah Dalam KUA-PPAS APBD 2022

Bapemperda DPRD DKI Rampungkan Pembahasan Pasal di Revisi Perda PDAM Jaya
Perubahan status hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tinggal selangkah lagi. Hari ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menuntaskan pembahasan sejumlah perubahan pasal yang ada dalam Perda Nomor 13 Tahun 1992 tentang PDAM Jaya. Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi menjelaskan, saat ini Perda tersebut terdiri dari 17 BAB dan 42 Pasal. Selanjutnya draft Raperda perubahan tentang PDAM Jaya akan dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk disetujui dan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Dengan diketuknya pasal terakhir, maka seluruh pembahasan pasal-pasal ini telah selesai. Kita serahkan ke Rapimgab dan konsultasi dengan Kemendagri agar Raperda ini bisa segera kita sahkan di tahun ini,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/11). Dilokasi yang sama, anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengaku akan berupaya agar revisi Perda ini bisa selesai sebelum penetapan APBD tahun anggaran 2022. Pasalnya apabila perubahan status tersebut telah disahkan, maka PAM Jaya bisa mendapatkan penyesuaian modal dasar maksimal hingga Rp34,41 triliun dari sebelumnya hanya Rp23,5 triliun. “Perda ini harus segera selesai. Kalau enggak, tidak bisa ditambah modal dasarnya karena duitnya sudah habis dan akhirnya nunggu tahun depannya lagi (tahun 2023),” ucapnya. Hal senada juga diungkapkan Kepala Bagian Protokol dan Perundang-undangan Nur Fajar, selaku perwakilan Biro Hukum DKI Jakarta. Ia berharap Raperda perubahan status hukum PAM Jaya bisa secepatnya rampung, sehingga penambahan modal dasar dapat langsung dipergunakan tahun depan untuk memberikan kebutuhan air bersih yang lebih baik bagi warga Jakarta. “Saya berharap dengan itu, air kami bisa sampai ke masyarakat seluruh DKI,” tandasnya.

Perubahan status hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tinggal selangkah lagi. Hari ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menuntaskan pembahasan sejumlah perubahan pasal yang ada dalam Perda Nomor 13 Tahun 1992 tentang PDAM Jaya. Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi menjelaskan, saat ini Perda tersebut terdiri dari 17 BAB Bapemperda DPRD DKI Rampungkan Pembahasan Pasal di Revisi Perda PDAM Jaya

DPRD dan Pemprov DKI Segera Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2022
Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta akan segera melakukan penandatanganan nota kesepahaman mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2022. Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, paripurna penandatanganan MoU KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2022 dilaksanakan pada Kamis, 11 November 2021 mendatang, pukul 17.00 WIB. “Sebelumnya Paripurna dijadwalkan jam 11 siang, tapi lewat Bamus ini kami sepakat MoU digelar jam lima sore, karena SKPD meminta perpanjangan waktu,” ujar Mohamad Taufik, Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11). Ia mengimbau agar TAPD DKI Jakarta menambahkan personil untuk melakukan penginputan kode rekening kegiatan hasil pembahasan yang telah diberikan waktu selama dua hari yakni pada 9 sampai 10 November 2021. “Saat penginputan kalau perlu tenaganya ditambah, supaya semua bisa berjalan tepat waktu,” ungkapnya. Dilokasi yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri menjelaskan permintaan diundurnya waktu rapat Paripurna MoU karena sangat banyak sub kegiatan yang ditambah ataupun dikurangkan. “Kita ada 740 SKPD yang melakukan penginputan dengan posisi penjabaran aktivitas sub kegiatan yang baru sebanyak 1.458, terus penebalan sebanyak 1.587 dan pengurangan sebanyak 1.165. Jadi waktu ini sangat sempit, kita perlu waktu tambah jangan jam 11 siang,” pintanya. Adapun alur kegiatan sebelum digelarnya Rapat Paripurna Penandatanganan MoU, DPRD bersama TAPD akan melaksanakan Rapat Badan Anggaran (Banggar) terlebih dahulu untuk menyampaikan hasil pembahasan yang sudah dilakukan Komisi selama sepekan lalu. Rapat Banggar akan dilaksanakan hari ini pada pukul 10.00 WIB di ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta setelah Rapat Bamus selesai, dilanjut Rapat Pimpinan Gabungan untuk melakukan penelitian akhir dan persetujuan terhadap rancangan KUA-PPAS tahun 2022 pada pukul 17.00 WIB.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta akan segera melakukan penandatanganan nota kesepahaman mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2022. Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, paripurna penandatanganan MoU KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2022 dilaksanakan pada Kamis, 11 November 2021 mendatang, pukul 17.00 WIB. DPRD dan Pemprov DKI Segera Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2022

DPRD Naikan Honor Guru PAUD di APBD DKI 2022
Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan (Disdik) sepakat untuk menambah dana hibah untuk tenaga pengajar honorer sebesar 10% atau Rp48,9 miliar dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2022. Koordinator Komisi E DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan, penambahan tersebut diusulkan demi meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajar honorer di sekolah swasta dan di sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). “Kita naikan 10%, ini adalah bentuk rasa sayang dan kepedulian kami kepada guru, khususnya guru Paud dan honorer di sekolah swasta,” ujarnya di Bogor Jawa Barat, Kamis (5/11). Zita menjelaskan, bahwa Komisi E juga menyetujui pemberian dana operasional sebesar Rp77 juta agar tenaga pengajar dapat menikmati dana hibah tanpa ada potongan lagi. “Mereka ada sistem keanggotaan, wajib membayarkan iuran, disitulah peran kami agar kedepannya penerima hibah bisa mendapatkan 100% tanpa adanya potongan, sehingga bisa full dinikmati oleh pendidik penerima hibah,” ungkapnya. Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Oman Rohman Rakinda yang berharap dengan disetujuinya dana operasional, maka tenaga pengajar tidak lagi terbebani oleh biaya lain-lain dalam organisasinya. “Kami di Komisi E mengusulkan agar guru-guru swasta kita yang ada di PGRI, Paud dan Madrasah dinaikan hibahnya 10% serta mendapat biaya operasional. Dengan begitu, kita harapkan jangan ada pungutan kepada guru itu lagi,” ucapnya. Dilokasi yang sama, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana menerangkan jika dana hibah dinaikan 10%, maka tenaga pengajar akan mendapat kenaikan Rp50 ribu atau sebesar Rp550 ribu setiap bulannya. “Jadi awalnya anggaran dana hibah Rp489,9 miliar, dinaikan 10% yaitu Rp48,9 miliar, sehingga anggarannya menjadi Rp538,9 miliar untuk 81.658 guru,” tandasnya.

Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan (Disdik) sepakat untuk menambah dana hibah untuk tenaga pengajar honorer sebesar 10% atau Rp48,9 miliar dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2022. Koordinator Komisi E DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan, penambahan tersebut diusulkan demi meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajar honorer di sekolah swasta dan DPRD Naikan Honor Guru PAUD di APBD DKI 2022

DPRD Sepakati 25 Judul Raperda untuk Propemperda 2022
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Biro Hukum telah menyepakati 25 usulan judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan diprioritaskan kedalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022. Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan mengatakan, kesepakatan diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah usulan dari eksekutif, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hingga pandangan fraksi-fraksi partai politik. “Jadi 25 itu mengakomodir Raperda yang belum selesai di tahun 2021, mengakomodir penyesuaian-penyesuaian Undang-Undang Cipta Kerja dan mengakomodir inisiatif dari DPRD,” katanya di Bogor Jawa Barat, Kamis (4/11). Raperda-Raperda yang dimaksud antara lain bersifat wajib seperti Perubahan APBD tahun anggaran 2022, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, dan APBD tahun anggaran 2023. Kemudian sejumlah Raperda yang belum terbahas di 2021, antara lain Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta 2021-2041, dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Tahun 2017-2022, Lalu, Raperda Jalan Berbayar Elektronik, Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Rumah Susun Milik, Kawasan Tanpa Rokok, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, dan Jaringan Utilitas. Selain itu, hadir sejumlah judul rancangan perda baru dalam Propemperda 2022, antara lain Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan Amanat Undang Undang Cipta Kerja (UUCK), Rencana Umum Energi Daerah, Kemudahan Berusaha, Perubahan atas BPHTB, Rencana Induk Transportasi Jakarta dan juga tiga raperda usulan BUMD antara lain Jamkrida, Food Station Tjipinang Jaya dan Transjakarta. Agar target pembahasan Propemperda 2022 terpenuhi, lanjut Pantas, Bapemperda mendorong Biro Hukum sebagai leading sektor agar segera menginventarisasi target pembahasan secara konsisten dalam Propemperda 2022 kedepan. “Inisiatif sepenuhnya ada di eksekutif, Bapemperda lebih kepada menunggu. Sebab kalau melihat angka 25 ini kalau mau diterjemahkan dalam bentuk minggu, dalam dua minggu kita harus produksi satu perda untuk menyelesaikan ini semua,” ungkap Pantas. Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya akan terus mengharmonisasi kajian dalam setiap judul rancangan perda yang telah disepakati dalam Propemperda 2022 bersama Bapemperda. Salah satunya seperti usulan kajian Transfer of Knowledge kedalam rancangan perda kemudahan berusaha. “Jadi usulan itu akan kita harmonisasi terlebih dahulu dari perubahan perda tenaga kerja. Kalau nanti ada materi-materi yang sifatnya teknis kita akan koordinasi kembali,” tandas Yayan.

DPRD Sepakati 25 Judul Raperda untuk Propemperda 2022

Harmonisasi Propemperda 2022, Bapemperda Gandeng Fraksi
Badan Pembentukan Peraturan Darah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta terus menggodok program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022. Kali ini, Bapemperda melibatkan sejumlah fraksi di DPRD untuk mengharmonisasi sejumlah usulan. Setidaknya lima fraksi mengutarakan pendapatnya mengenai Propemperda tahun 2022. Masing-masing fraksi PKS, Demokrat, PSI, PAN, dan NasDem. Dalam pendapatnya, fraksi PKS mengusulkan agar Propemperda 2022 dapat memprioritaskan pembahsan pada Raperda yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Seperti Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Kami dari Fraksi PKS akan mendukung Perda-Perda yang berpihak kepada masyarakat termasuk dalam kesehatan,” kata Achmad Yani, Ketua Fraksi PKS di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (29/10). Sedangkan, Fraksi Demokrat DPRD DKI mengusulkan agar Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah (Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2009) juga diprioritaskan dalam Propemperda 2022 secara tertulis. Fraksi PSI DPRD DKI mengusulkan adanya Raperda untuk Dana Abadi dalam Propemperda 2022. Pasalnya, dana abadi bisa diberikan sebagai alternatif untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat seperti dalam urusan pangan daerah. “Fraksi PSI melihat ini juga sejalan dengan misi Gubernur dalam menyediakan pangan gratis untuk masyarakat,” ucap Anthony Winza Prabowo, Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI via percakapan virtual. Fraksi PAN DPRD DKI juga mengusulkan agar Propemperda 2022 memprioritaskan pembahasan perda untuk menjamin ketersediaan lapangan kerja di Jakarta. Khususnya kepada siswa SMA hingga SMK sesuai sengan kompetensi bidang perusahaan. “Ini harus kita pikirkan bersama, jumlah angka pengangguran di Jakarta mencapai 500 ribu. Harus ada aturan yang mengikat agar lulusan SMA dan SMK ini berkesempatan untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja di perusahaan-perusahaan,” sambung Lukmanul Hakim, Anggota Fraksi PAN DPRD DKI. Terakhir, Fraksi NasDem DPRD DKI meminta agar Bapemperda bersama Biro Hukum memprioritaskan Perda untuk bantuan hukum masyarakat. “Persoalan ini juga harus kita prioritaskan dalam Propemperda 2022,” tutur Hasan Basri Umar, Anggota Fraksi NasDem DPRD DKI melalui percakapan virtual. Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengaku menghargai seluruh pendapat yang telah diutarakan lima fraksi di DPRD DKI Jakarta. Ia menyatakan akan menindaklanjuti usulan-usulan tersebut. “Kami akan tindaklanjuti masukan-masukan hari ini, dan akan kami kompilasi,” tandas Yayan.

Badan Pembentukan Peraturan Darah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta terus menggodok program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022. Kali ini, Bapemperda melibatkan sejumlah fraksi di DPRD untuk mengharmonisasi sejumlah usulan. Setidaknya lima fraksi mengutarakan pendapatnya mengenai Propemperda tahun 2022. Masing-masing fraksi PKS, Demokrat, PSI, PAN, dan NasDem. Dalam pendapatnya, fraksi PKS mengusulkan agar Propemperda 2022 dapat memprioritaskan pembahsan pada Raperda Harmonisasi Propemperda 2022, Bapemperda Gandeng Fraksi

Bapemperda Kembali Matangkan Propemperda 2022
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar rapat kerja untuk mematangkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022, Jumat (29/10). Kali ini, Bapemperda sengaja menggandeng fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta untuk mengharmonisasi sejumlah usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang hendak dibahas di tahun depan. Lima dari sembilan komisi mengikuti rapat tersebut dan menyampaikan sejumlah pendapat sebagai masukan bagi Bapemperda.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar rapat kerja untuk mematangkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022, Jumat (29/10). Kali ini, Bapemperda sengaja menggandeng fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta untuk mengharmonisasi sejumlah usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang hendak dibahas di tahun depan. Lima dari sembilan komisi mengikuti rapat tersebut dan menyampaikan sejumlah pendapat sebagai Bapemperda Kembali Matangkan Propemperda 2022

Banggar Kembali Kupas Struktur KUA-PPAS APBD 2022
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di kawasan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/10). Rapat tersebut digelar untuk mengupas lagi kegiatan-kegiatan prioritas dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2022. Pada kesempatan itu, Banggar mendorong agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menggenjot lagi kreatifitas kinerja agar tidak melulu mengandalkan penyertaan modal daerah (PMD) untuk menjalankan roda bisnisnya.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di kawasan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/10). Rapat tersebut digelar untuk mengupas lagi kegiatan-kegiatan prioritas dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2022. Pada kesempatan itu, Banggar mendorong agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menggenjot lagi Banggar Kembali Kupas Struktur KUA-PPAS APBD 2022

DPRD Minta BUMD Tak Melulu Andalkan PMD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendorong agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menghadirkan trobosan untuk terus mengepakan sayap bisnisnya. Bila perlu kedepannya perusahaan pelat merah di DKI tak selalu mengandalkan penyertaan modal daerah (PMD). Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Yusriah Dzinnun mengatakan, sejauh ini tidak sedikit BUMD yang selalu mengandalkan PMD dalam pengelolaan keuangannya. Karena itu sudah seharusnya BUMD DKI kreatif untuk dapat bertahan dalam persaingan bisnis. “Karena mereka selama ini hanya mengandalkan neraca keuangan lalu dapat uang ratusan milyar dari PMD ini. Kami minta tolong masing-masing BUMD sekarang harus mulai kreatif jangan selalu mengandalkan PMD setiap tahun, harusnya mencari jalan lain selain mendapatkan PMD,” kata Yusriah di Bogor Jawa Barat, Rabu (27/10). Dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2022, TAPD mengusulkan pemberian PMD tahun 2022 sebesar Rp4,15 triliun. Besaran angka tersebut diproyeksikan kepada empat BUMD yaitu PT. MRT Jakarta Rp3,17 triliun, PD Air Minum (PDAM) Jaya Rp372,57 miliar, PD PAL Jaya Rp350 miliar, dan Perumda Sarana Jaya Rp250 miliar. Senada, Anggota Banggar lainnya Iman Satria juga mengusulkan kepada masing-masing BUMD bisa mencari alternatif pencarian dana guna memperkuat neraca keuangan perusahaan seperti usulan pinjaman ke Bank DKI selaku Bank Pembangunan Daerah (BPD). “Saya kira ini juga bisa menjadi kesempatan yang baik dan bisa lebih mudah, kalau BUMD ini mepet terus mengajukan PMD rasanya sayang sekali. Khususnya kepada tiga perusahaan seperti PDAM Jaya PAL Jaya Sarana Jaya sepertinya bisa untuk melakukan pinjaman seperti itu,” ungkap Iman. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembina BUMD (BPBUMD) Provinsi DKI Jakarta Riyadi memastikan seluruh usulan alokasi PMD di Rancangan KUA-PPAS APBD 2022 oleh masing-masing BUMD guna memperkuat kebutuhan dan kompetensi sesuai tugas pokok fungsi. “Kami sudah lakukan itu sesuai prosedur dalam Permendagri 52 tahun 2012 dan usulan PMD ini sudah melewati kajian internal di perusahaan hingga BPBUMD,” terangnya. Sedangkan dalam pertimbangan pinjaman daerah oleh Bank DKI, lanjut Riyadi, pihaknya perlu berkoordinasi lantaran ada mekanisme khusus yang perlu dipenuhi sebuah perusahaan daerah. “Apalagi Bank DKI ini juga diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jadi tidak serta merta juga mudah untuk melakukan sebuah pinjaman,” tandas Riyadi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendorong agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menghadirkan trobosan untuk terus mengepakan sayap bisnisnya. Bila perlu kedepannya perusahaan pelat merah di DKI tak selalu mengandalkan penyertaan modal daerah (PMD). Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Yusriah Dzinnun mengatakan, sejauh ini tidak sedikit BUMD yang selalu mengandalkan PMD dalam pengelolaan keuangannya. Karena DPRD Minta BUMD Tak Melulu Andalkan PMD

Perubahan APBD DKI Tahun 2021 Diketuk Rp79,89 Triliun
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan besaran Rp79,89 triliun. Pengesahan itu ditandai langsung persetujuan yang disampaikan seluruh anggota DPRD pada Rapat Paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI Tahun Anggaran 2021. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi berharap rekomendasi yang telah diberikan oleh masing-masing komisi bisa secepatnya ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif. “Dengan telah disetujuinya rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2021, maka akan kami serahkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/10). Dalam kesempatan yang sama, Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya Soesatyo merinci sejumlah postur anggaran yang telah mengalami penyesuaian yang disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Adapun kesepakatan postur Pendapatan Daerah sebesar Rp72,18 triliun menjadi Rp65,20 triliun dan postur Belanja Daerah sebesar Rp72,96 triliun menjadi Rp69,99 triliun dalam Perubahan APBD 2021. Sedangkan postur anggaran Pembiayaan Daerah yang direncanakan sebesar Rp12 triliun menjadi Rp14,68 triliun. Besaran tersebut diperoleh dari penyesuaian postur Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) 2020 sebesar Rp5,16 triliun, dan Penerimaan Pinjaman Daerah Rp9,51 triliun. Terakhir, postur Pengeluaran Pembiayaan Daerah pada tahun 2021 direncanakan sebesar Rp11,22 triliun menjadi Rp9,89 triliun, serta Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintahan Daerah sebesar Rp10,99 triliun menjadi Rp9,66 triliun dan pembayaran Pokok Utang sebesar Rp33,65 triliun tetap diangka yang sama. “Dengan demikian, kini Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 kini menjadi Rp79,89 triliun,” terang Dimaz Raditya Soesatyo. Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD DKI atas kecermatan, ketelitian, dan kesungguhan dalam menelaah seluruh substansi mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Pihaknya memastikan, seluruh mata anggaran yang termaktub dalam Perda Perubahan APBD 2021 akan dioptimalkan jajaran eksekutif berdasarkan saran, komentar dan rekomendasi yang disampaikan dalam proses pembahasan hingga persetujuan. “Semuanya akan menjadi catatan untuk ditindaklanjuti,” tandas Anies.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan besaran Rp79,89 triliun. Pengesahan itu ditandai langsung persetujuan yang disampaikan seluruh anggota DPRD pada Rapat Paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI Tahun Anggaran 2021. Wakil Ketua DPRD Perubahan APBD DKI Tahun 2021 Diketuk Rp79,89 Triliun