@dmin

DPRD Tetapkan Sementara 27 Raperda untuk Dibahas Tahun 2023
Sebanyak 27 rancangan peraturan daerah (Raperda) ditetapkan menjadi program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta masih akan menentukan skala prioritas untuk menentukan jumlah yang layak. Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menjelaskan, 27 Raperda yang masuk dalam Propemperda tersebut telah disepakati jajarannya bersama Biro Hukum dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. “Awalnya usulan total ada 71, kemudian kita kompilasikan menjadi 39. Sementara sudah kita tentukan menjadi 27 usulan (Raperda) yang prioritas. Kita akan segera finalkan,” ujarnya di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/11). Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menjelaskan, 27 Raperda yang akan ditetapkan sebagai Propemperda tahun 2023 ditentukan dari sejumlah aspek, seperti unsur urgensi dan sisi yuridis. Dengan demikian, Propemperda yang ditetapkan diharapkan dapat efisien dan efektif untuk dibahas dan disahkan. “Harapannya proses nanti yang sudah ditetapkan, proses pembahasan di 2023 akan lebih intensif dan efektif menghasilkan perda perda yang cukup bagus dan bertamabah dari tahun 2022,” tandasnya. Penetapan sementara 27 Raperda untuk dibahas di tahun 2023 mendatang antara lain, yakni Raperda tentang Jaringan Utilitas, Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Raperda tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jaminan Kredit Daerah (Perseroda), Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda), Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jakarta Propertindo (Perseroda), Raperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT MRT Jakarta (Perseroan Daerah). Kemudian, Raperda tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan BUMD PT Transjakarta, Raperda perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Raperda perubahan tentang Perda Nomor 4 Tahun 2015 tebtang Pelestarian Budaya Betawi, Raperda perubahan tentang Perda Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta, Raperda perubahan tentang Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah.

Sebanyak 27 rancangan peraturan daerah (Raperda) ditetapkan menjadi program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta masih akan menentukan skala prioritas untuk menentukan jumlah yang layak. Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menjelaskan, 27 Raperda yang masuk dalam Propemperda tersebut telah disepakati jajarannya bersama Biro Hukum dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat DPRD Tetapkan Sementara 27 Raperda untuk Dibahas Tahun 2023

DPRD Segera Tindaklanjut Usulan Penyusunan Dua Perda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan menindaklanjuti dua usulan penyusunan peraturan daerah. Masing-masing yakni Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda perubahan status PT Food Station Tjipinang Jaya. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menjelaskan, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam waktu dekat akan segera mendalami materi jawaban dari Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono yang telah disampikan dalam rapat paripurna. “Selanjutnya jawaban Gubernur akan menjadi bahan masukkan bagi DPRD bersama eksekutif dalam membahas Raperda yang dimaksud,” ujarnya di gedung DPRD DKI, Jumat (28/10). Sementara Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan mengaku siap untuk melakukan marathon pembahasan dua Raperda di penghujung tahun, dengan harapan mampu memperkuat ketahanan pangan dan mempermudah penagihan aset daerah berupa fasos fasum yang selama ini banyak kendala. Namun ia menjelaskan, untuk Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah membutuhkan waktu pembahasan yang lebih panjang ketimbang Raperda perubahan status Food Station Tjipinang Jaya. “Kalau kita lihat ini hanya perubahan nama dan penyesuaian aturan dengan yang lebih tinggi, cukup sederhana, dua atau tiga kali rapat diharapkan bisa selesai. Kalau pengelolaan BMD mungkin agak makan waktu bisa sampai tahun depan. Harapnnya bagaimana semua aset daerah bisa dimanfaatkan, dikelola secara baik,” katanya. Dalam pidatonya untuk menyampaikan jawaban pandangan fraksi, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah nantinya akan mengatur pemanfaatan barang milik daerah (BMD) khususnya berupa tanah yang memiliki nilai strategis sesuai usulan dari Fraksi PKS, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB-PPP, Fraksi PAN, dan Fraksi Partai Demokrat. “Berkaitan dengan Pemanfaatan BMD berupa tanah, Raperda ini akan mengatur skema kerjasama yang dapat memberikan kontribusi optimal bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah dengan kerjasama pemanfaatan bangun guna serah atau bangun serah guna,“ jelasnya. Heru juga mengaku Raperda ini akan mengatur sejumlah pasal untuk mengatasi berbagai permasalahan terkait inventarisasi barang milik daerah sesuai usulan dari Fraksi PKS, Fraksi PKB-PPP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PSI, dan Fraksi PDI-Perjuangan. “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur pelaksanaan kembali dengan Sensus BMD pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2027,” ungkapnya. Sedangkan menanggapi usulan dari Fraksi PKS, Fraksi PSI, Fraksi PKB-PPP, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN untuk memperbaharui status BMD dalam membangun Sistem Informasi, Heru menjelaskan sudah dilakukan tanpa perlu menunggu Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah disahkan. “Saat ini eksekutif sudah melakukan pemutakhiran data BMD melalui Sistem JakAset yang berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021,” ucapnya. Selanjutnya Heru juga menjawab sejumlah permintaan fraksi untuk penguatan ketahanan pangan dalam menghadapi krisis. Ia mengatakan, hal tersebut bakal diatur dalam Raperda perubahan status PT Food Station Tjipinang Jaya. “Terkait dengan perencanaan konkrit dan strategi inovasi atas penggunaan PMD, telah tertuang dalam rencana bisnis PT Food Station Tjipinang Jaya untuk pembelian stok komoditi pangan guna menjaga ketahanan, juga akan mengembangkan bisnis komersial dan melakukan berbagai upaya dari hulu sampai dengan hilir,” tuturnya. PT Food Station Tjipinang Jaya juga akan mengatur langkah strategis untuk menstabilkan pendistribusian bahan pangan khususnya beras dengan memperluas kerjasama pada sejumlah daerah dan instansi. Terakhir, Heru menekankan bahwa sampai saat ini BUMD pangan plat merah ini belum berencana untuk melakukan Initial Public Offering (IPO) atau penjualan saham ke kepihak lain, sehingga ia tidak mempersiapkan hal ini untuk dimasukkan dalam Raperda perubahan status Food Station Tjipinang Jaya. “Perubahan bentuk badan hukum PT Food Station Tjipinang Jaya tidak merubah kepemilikan Pemprov DKI Jakarta. PT Food Station Tjipinang Jaya sebagai BUMD telah dilengkapi dengan rencana bisnis, dan untuk saat ini belum berencana untuk melakukan IPO,” tandasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan menindaklanjuti dua usulan penyusunan peraturan daerah. Masing-masing yakni Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda perubahan status PT Food Station Tjipinang Jaya. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menjelaskan, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam waktu dekat akan segera mendalami materi jawaban dari Penjabat Gubernur Heru Budi DPRD Segera Tindaklanjut Usulan Penyusunan Dua Perda

Menakar Urgensi Dua Raperda yang Baru Saja Diusulkan Pemprov ke DPRD DKI
Pemerintah Provinsi resmi mengusulkan dua rancangan perda (Raperda) untuk dibahas DPRD DKI Jakarta dalam rapat Paripurna. Masing-masing yakni Raperda perubahan status PT Food Station Tjipinang Jaya dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. DPRD DKI Jakarta menilai, keduanya memiliki urgensi untuk dibahas kemudian disahkan menjadi aturan baku. Seperti perubahan status hukum PT Food Station yang diharapkan mampu memberikan keleluasaan untuk pengembangan sayap bisnis. “Dua-duanya vital, apalagi 2023 banyak ahli sudah memprediksi akan ada krisis pangan dan energi. Fungsi Perda ini sangat penting untuk memperkokoh ketahanan pangan. Kalau dipayungi, maka Tjipinang Jaya bisa leluasa bergerak untuk inovasi dan kreatif. Intinya untuk memperkuat ketahanan pangan Jakarta tahun depan,” ujar Khoirudin, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta usai Rapat Paripurna di gedung DPRD DKI, Kamis (27/10). Sementara untuk Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Khoirudin berharap adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aset-aset milik Pemprov DKI yang saat ini masih banyak terbengkalai, tercatat ganda, belum ada ketetapan status, tidak diketahui keberadaanya, dan kesalahan klasifikasi pencatatan. “Perda pengelolaan barang milik daerah juga penting, sebab hari ini aset daerah tidak terkelola satu pintu. Perda ini tujuannya untuk menguatkan BPAD (badan pengelola aset daerah) agar seluruh aset dikelola satu pintu dengan harapan dapat meningkatkan PAD. Hari ini kita saksikan banyak aset daerah yang mendapatkan retribusi tidak signifikan,” ungkapnya. Ia juga mengimbau dalam Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah terdapat pasal-pasal yang mengatur pemanfaatan, pemeliharaan serta pengelolaan hibah aset jalan dan jembatan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat senilai Rp217,7 triliun. “Contoh lain, ada serah terima jalan nasional kepada Pemda DKI sekitar dua ratus triliun. Nah dibawah jalan itu adalah aset daerah yang harus dikelola, dimana ruang utilitas itu kabel-kabel dibawahnya bisa dikelola dan mendapat PAD. Ini harus diatur juga,” ucapnya. Khoirudin meminta agar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI agar bisa merampungkan pembahasan sesuai kesepakatan yang telah dijadwalkan Badan Musyawarah (Bamus), yakni selesai di akhir tahun 2022. “Saya mendesak kepada teman-teman di Bapemperda agar segera menyelesaikan dengan tepat waktu, karena dua Raperda ini sangat dibutuhkan. Saya optimis kelar karena sudah tergambar mana pasal yang akan direvisi dan ditambahkan untuk penguatan,” terangnya. Dalam pidatonya di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan dapat menjadi salah satu unsur pendukung untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sesuai ketetapan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas melalui pengelolaan secara profesional sesuai dengan asas asas pengelolaan barang milik daerah, yakni fungsional, kepastian hukum, transparasi, efisiensi, akuntanbilitas, dan kepastian nilai,” katanya. Selanjutnya Heru menjelaskan, diusulkannya revisi Perda tentang Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah) bertujuan untuk membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi DKI Jakarta. “PT Food Station Tjipinang Jaya menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan kosumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang,” ucapnya. Pada kesempatan tersebut, Heru berharap PT Food Station Tjipinang Jaya dapat melakukan kegiatan bisnis di bidang distribusi, penjualan, jasa pergudangan, pergudangan dalam resi gudang, jasa pertokoan, dan pengangkutan bahan pangan secara profesional dan penguasaan teknis dari kegiatan hulu sampai hilir. “Oleh karenanya, PT Food Station Tjipinang Jaya perlu menyesuaikan diri dengan melakukan penambahan jenis dan kegiatan usaha,” tandasnya.

Pemerintah Provinsi resmi mengusulkan dua rancangan perda (Raperda) untuk dibahas DPRD DKI Jakarta dalam rapat Paripurna. Masing-masing yakni Raperda perubahan status PT Food Station Tjipinang Jaya dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. DPRD DKI Jakarta menilai, keduanya memiliki urgensi untuk dibahas kemudian disahkan menjadi aturan baku. Seperti perubahan status hukum PT Food Station yang diharapkan mampu memberikan keleluasaan untuk Menakar Urgensi Dua Raperda yang Baru Saja Diusulkan Pemprov ke DPRD DKI

DPRD Minta Dinkes Lakukan Segala Cara untuk Tekan Lonjakan Kasus Gagal Ginjal
Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) sigap, menyiapkan berbagai cara untuk menekan potensi lonjakan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI) di Ibu Kota. Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria mengatakan, seperti gencar melakukan edukasi dan sosialisasi perlu dilakukan Dinkes. Pasalnya, hingga hari ini sejak Januari lalu sudah ada 90 kasus dan 49% meninggal dunia. “Komisi E memanggil Dinkes untuk mendengarkan langkah-langkah apa yang sudah dilakukan atau yang akan dilakukan. Jadi kalau nanti ada masyarakat yang sakit tidak panik lagi, dan juga tahu cara pencegahannya,” ujarnya usai rapat kerja di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (25/10). Iman juga meminta Dinkes DKI fokus mempersiapkan berbagai upaya untuk menyelamatkan anak-anak penderita kasus gagal ginjal, dengan harapan tidak ada lagi korban yang meninggal dunia. Bahkan Komisi E mengaku siap untuk memberikan dukungan anggaran bila diperlukan. “Kita beri dukungan apabila dibutuhkan beli alat dan obat, kita sudah siapkan dana BTT (biaya tidak terduga) dan bisa pakai itu. Kedepannya alangkah baiknya kita punya RS khusus Anak, karena selama cari NICU dan PICU itu agak sulit. Mudah-mudahan ada solusi yang terbaik,” ucapnya. Hal senada juga diungkap anggota Komisi E Oman Rohman Rakinda. Ia meminta Dinkes DKI cepat dalam merespon aduan masyarakat yang meminta pertolongan terutama yang memiliki ciri-ciri gejala gagal ginjal. “Saya ingin agar upaya edukasi ditingkatkan lagi, mungkin Kadis dan jajarannya bisa manfaatkan semua channel (saluran) komunikasi online maupun offline, supaya memberikan ketenangan kepada masyarakat dan menunjukkan DKI siap untuk menangani kasus ini,” tuturnya. Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti menyampaikan bahwa jajarannya akan terus melakukan sosialisasi melalui media sosial dan proaktif turun ke lapangan untuk menekan tingkat kecemasan masyarakat dengan memberikan pemahaman untuk tidak mengkonsumsi obat-obat yang diduga mengandung penyebab gagal ginjal. “Ketua tim penggerak PKK Provinsi DKI Jakarta kemarin mengumpulkan 11.000 kader Dasawisma, untuk sekali lagi mempercepat info sampai dengan di tingkat masyarakat, karena mitigasinya harus sangat masif sesuai dengan harapan Bapak Ibu sekalian sebagai bagian langkah pencegahan kita,” ucapnya. Widya mengakui memang saat ini sudah ada obat untuk menyebuhkan penderita gagal ginjal akut, namun kuantitasnya masih sangat terbatas dan harus mengimpor dari Singapura, Jepang dan Australia. “Antidotum ini masih sangat terbatas dan masih di bawah kendali Kementerian Kesehatan. Ini obat penawar terhadap etilen glikol dan dietilen glikol yang menyebabkan gagal ginjal. Sementara kita impor dari Singapura, dapat juga dari Jepang dan bantuan dari Australia. Jadi masih terbatas dan penggunaannya dikendalikan dan diatur oleh Kemenkes,” ungkapnya. Sementara, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, dokter Risma menjelaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat dengan mengimbau tidak menyimpan obat yang sudah dipakai. Sebab, obat gang sudah dibuka rentan tercemar dan menjadi salah satu faktir penyebab gagal ginjal “Kami imbau menggunakan obat dengan bijak, artinya obat itu memang tidak boleh asal dibeli saja, tetapi juga harus sesuai dosisnya, indikasinya, dan waktu minumnya. Kadang-kadang memang belum expired, tetapi ada yang disimpan. Nah ketika disimpan itu mungkin saja ada beberapa zat bereaksi. Obat lebih dari tujuh hari tidak boleh disimpan di kulkas, harus dibuang. Ini yang harus kami sampaikan,” tandasnya.

Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria mengatakan, seperti gencar melakukan edukasi dan sosialisasi perlu dilakukan Dinkes. Pasalnya, hingga hari ini sejak Januari lalu  sudah ada 90 kasus dan 49% meninggal dunia. “Komisi E memanggil Dinkes untuk mendengarkan langkah-langkah apa yang sudah dilakukan atau yang akan dilakukan. Jadi kalau nanti ada masyarakat yang sakit tidak panik lagi, dan juga tahu cara DPRD Minta Dinkes Lakukan Segala Cara untuk Tekan Lonjakan Kasus Gagal Ginjal

DPRD Tampung 71 Usulan Rancangan Perda untuk Dibahas di Tahun 2023
Ada sebanyak 71 usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dihimpun Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023. Seluruhnya bersumber dari usulan eksekutif dan legisltatif, termasuk Raperda yang belum terbahas di tahun ini. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, dari keseluruhan usulan akan diseleksi dengan skala prioritas untuk kemudian dipastikan masuk dalam Propemperda tahun 2023 mendatang. Ia juga meminta agar usulan tersebut dipastikan memiliki kajian dan naskah akademik yang lengkap. “Salah satu alat untuk seleksi ya kesiapan, kesiapan naskah pendukung seperti naskah akademis,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/10). Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth berharap, 71 usulan Raperda tersebut dapat segera dibahas dengan detail dengan pertimbangan urjensi di lapangan, terutama situasi dan kondisi serta kebutuhan masyarakat. “Perda ini harus bisa menghasilkan, misal menjaga stabilitas masyarakat dalam berkehidupan sehari-hari,” ungkapnya. Dari 71 usulan Raperda yang ditampung Bapemperda DPRD DKI Jakarta, antara lain, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Jaringan Utilitas, Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Rencana Induk Transportasi Jakarta, Pengelolaan Barang Milik Daerah, PT Jaminan Kredit Daerah (Perseroda), PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda), Rencana Pembangunan
 Industri Provinsi DKI Jakarta 2023-2043, dan Pengelolaan Air Limbah Domestik. Lalu Penyelenggaraan Sistem Pangan, Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Kawasan Tapa Rokok, Kemudahan Berusaha, Pengelolaan Air Minum, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022-2042, Rumah Susun, Perubahan atas Peraturan Daeran Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai
 Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta, Ketertiban Umum, Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda), dan Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah). Selanjutnya Bantuan Hukum, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fasilitasi Pencegahan, Peredaran, Penanggulan dan, Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di DKI Jakarta, Pengelolaan Pemakaman, Inbreng Lahan Pemerintah kepada PT Jakarta Propertindo (Perseroda), Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Daerah), serta Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan BUMD PT TransJakarta.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, dari keseluruhan usulan akan diseleksi dengan skala prioritas untuk kemudian dipastikan masuk dalam Propemperda tahun 2023 mendatang. Ia juga meminta agar usulan tersebut dipastikan memiliki kajian dan naskah akademik yang lengkap. “Salah satu alat untuk seleksi ya kesiapan, kesiapan naskah pendukung seperti naskah akademis,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/10). DPRD Tampung 71 Usulan Rancangan Perda untuk Dibahas di Tahun 2023

KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 151 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PANITIA KHUSUS DPRD PROVINSI DKI JAKARTA TERHADAP JAKARTA PASCA IBU KOTA NEGARA NUSANTARA
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 150 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KETIGA PANITIA KHUSUS DPRD PROVINSI DKI JAKARTA TERHADAP RAPERDA PENGELOLAAN AIR MINUM
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 149 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KETIGA PANITIA KHUSUS DPRD PROVINSI DKI JAKARTA TERHADAP RAPERDA TENTANG RENCANA INDUK TRANSPORTASI
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 146 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KESEBELAS ATAS KEPUTUSAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG SUSUNAN PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA MASA JABATAN TAHUN 2019 – 2024
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 145 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS KEPUTUSAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG SUSUNAN PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN ANGGARAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA MASA JABATAN TAHUN 2019 – 2024