@dmin

DPRD Gelar Paripurna Pengesahan Perubahan APBD Tahun 2021
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan nilai yang disepakati sebesar Rp79,89 triliun, Senin (25/10). Pengesahan itu ditandai langsung persetujuan yang disampaikan seluruh anggota DPRD pada Rapat Paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI Tahun Anggaran 2021.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan nilai yang disepakati sebesar Rp79,89 triliun, Senin (25/10). Pengesahan itu ditandai langsung persetujuan yang disampaikan seluruh anggota DPRD pada Rapat Paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI Tahun DPRD Gelar Paripurna Pengesahan Perubahan APBD Tahun 2021

DPRD Gelar Penelitian Akhir Terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD 2021
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Jumat (22/10). Rapat digelar untuk meneliti sebagai tahapan akhir pembahasan dokumen rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2021. Pada kesempatan itu, masing-masing komisi menyampaikan catatannya sebagai bentuk evaluasi dan perbaikan pengelolaan anggaran yang dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Jumat (22/10). Rapat digelar untuk meneliti sebagai tahapan akhir pembahasan dokumen rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2021. Pada kesempatan itu, masing-masing komisi menyampaikan catatannya sebagai bentuk evaluasi dan perbaikan pengelolaan anggaran yang dilakukan Satuan Kerja DPRD Gelar Penelitian Akhir Terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD 2021

Susun Propemperda 2021, Bapemperda Gelar Rapat Dengar Pendapat
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna menyusun program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022 mendatang, Senin (25/10). Sejumlah peneliti dan akademisi dilibatkan dalam penyusunan Propemperda tahun 2022. Sementara, Bapemperda telah menghimpun sebanyak 17 rancangan peraturan daerah (Raperda). Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan, 17 Raperda tersebut terdiri dari Raperda baru dan Raperda yang belum sempat terbahas di tahun 2021.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna menyusun program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022 mendatang, Senin (25/10). Sejumlah peneliti dan akademisi dilibatkan dalam penyusunan Propemperda tahun 2022. Sementara, Bapemperda telah menghimpun sebanyak 17 rancangan peraturan daerah (Raperda). Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan, 17 Raperda Susun Propemperda 2021, Bapemperda Gelar Rapat Dengar Pendapat

DPRD Setujui Perubahan Status Perusahaan PDAM Jaya Menjadi Perumda
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyepakati perubahan status hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Dengan status tersebut, PDAM Jaya layak mendapatkan penyesuaian modal dasar maksimal hingga Rp34,41 triliun. Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Dedi Supriadi menjelaskan, kesepakatan itu diambil setelah pihaknya mendalami usulan perubahan Perda nomor 13 tahun 1992 tentang PDAM Jaya. Revisi dinilai perlu dilakukan guna mencakup layanan kebutuhan air bersih di seluruh Ibukota dan Kabupaten Kepuluan Seribu hingga pada tahun 2030. Penyesuaian juga perlu dilakukan mengingat adanya penambahan tugas PAM Jaya dalam rangka pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebesar Rp10 triliun. “Maka kita akhirnya draf yang akhirnya disiapkan di tahun 2018-2019 ini langsung kita ubah dari modal dasar dari rencana Rp23,5 triliun menjadi Rp34,41 triliun,” kata Dedi di Gedung DPRD DKI, Jumat (22/10). Dedi menerangkan, bahwa kesepakatan perubahan modal dasar PDAM PAM Jaya akan merevisi klausul dalam Bab VI Tentang Modal Dasar dan Modal Disetor dalam Raperda Perumda Air Minum Jaya. Dimana dalam pasal 7 ayat (1), termaktub “Modal dasar PAM JAYA ditetapkan sebesar Rp34.410.000.000,00 (tiga puluh empat triliun empat ratus sepuluh miliar rupiah).” Kemudian, dalam pasal 7 ayat (2) termaktub “Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetor per 31 Desember 2020 sebesar Rp1.351.133.601.104 (satu triliun tiga ratus lima puluh satu miliar seratus tiga puluh tiga juta enam ratus satu seratus empat rupiah)”. Merujuk dari 2 klausul pasal tersebut, Dedi berharap agar PDAM Jaya dapat mengoptimalkan layanan penyedia air bersih sesuai perencanaan yang telah disampaikan kepada Bapemperda. “Karena kebutuhan air bersih kita tinggi sehingga tanggung jawab pemerintah harus segera dilakukan,” ungkap Dedi. Sementara itu, Direktur Utama PDAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo mengaku bersyukur atas persetujuan Bapemperda dalam penyesuaian modal dasar secara demokratis. “Ini membuktikan bahwa ada politik anggaran yang jelas dalam hal pemenuhan kebutuhan hak dasar, dalam hal ini layanan air minum perpipaan dan kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas (persetujuan) ini,” ungkapnya. Dengan demikian, pihaknya akan terus berupaya serius dalam rangka mewujudkan kebutuhan layanan air bersih yang lebih baik kepada warga secara bertahap hingga 2030 mendatang. “Jadi kebutuhan bagi warga Jakarta untuk mendapatkan akses minum perpipaan itu menjadi prioritas kami saat ini,” tandas Bambang.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyepakati perubahan status hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Dengan status tersebut, PDAM Jaya layak mendapatkan penyesuaian modal dasar maksimal hingga Rp34,41 triliun. Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Dedi Supriadi menjelaskan, kesepakatan itu diambil setelah pihaknya mendalami usulan perubahan Perda nomor 13 tahun 1992 tentang PDAM DPRD Setujui Perubahan Status Perusahaan PDAM Jaya Menjadi Perumda

Rekomendasi Lima Komisi DPRD Terhadap Perubahan APBD Tahun 2021
Lima Komisi di DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan catatan-catatan hasil pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2021 dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar), Jumat (22/10). Catatan-catatan yang disampaikan komisi DPRD DKI diberikan setelah melalui pembahasan Komisi-komisi bersama SKPD mitra kerja, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta hingga besaran Perubahan APBD DKI tahun 2021 disepakati sebesar Rp79,52 triliun. Komisi A dalam salah satu catatannya meminta agar aset berkepemilikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang tidak dapat ditertibkan sebaiknya diberi tanda guna mempermudah proses penindakan di lapangan. “Kita tahu DKI Jakarta masih punya persoalan aset terutama masalah fasos fasum. Jadi sesegera mungkin prosesnya segera dipasang plang oleh Pemprov DKI Jakarta,” kata Mujiyono, Ketua Komisi A DPRD DKI. Komisi B dalam salah satu catatannya mendorong Pemprov DKI mengevaluasi perjanjian kontrak kerja dengan pihak ketiga sebelum adanya Surat Persediaan Dana (SPD). Kebijakan tersebut harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dimana salah satunya, persoalan serupa terjadi dalam pagu anggaran Dinas Perhubungan (Dishub) saat pendalaman RAPBD Perubahan DKI 2021. “Tahapan ini sudah kita sepakati untuk dihapus,” ujar Abdul Aziz, Ketua Komisi B DPRD DKI. Komisi C dalam salah satu catatannya merekomendasikan Bapenda agar membangun sistem online guna mengoptimalkan pengawasan terhadap perolehan pendapatan daerah. Khususnya, realisasi yang berasal 13 jenis pajak secara akuntabel dan transparan. “Salah satunya adalah Pajak Kendaraan Bermotor yang dikelola SAMSAT DKI Jakarta,” sambung Rasyidi HY, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI. Komisi D dalam salah satu catatannya merekomendasikan agar Pemprov DKI mempercepat perencanaan program pengendalian banjir secara efektif dan efisien. “Baik untuk pengerukan di badan-badan air, konstruksi pengendali banjir dan saluran drainase yang berada di waduk situ embung atau danau,” ucap Nova Harivan Paloh, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI. Komisi E dalam salah satu catatannya merekomendasikan Pemprov DKI segera mengevaluasi program unggulan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). “Karena adanya sejumlah proses pendaftaran yang rumit untuk mengikuti program tersebut,” ungkap Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI. Setelah melakukan pendalaman dan penelitian akhir, DPRD bersama TAPD menyepakati besaran kenaikan pagu APBD Perubahan 2021 yang semula Rp79,52 triliun menjadi Rp79,89 triliun. Salah satunya, ada persetujuan penambahan Rp175 miliar untuk rencana pembukaan lahan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Jakarta Selatan berdasarkan masukan Komisi D bidang pembangunan dan lingkungan hidup saat Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) dan penelitian akhir bersama TAPD Provinsi DKI. “Karena rumah susun disana sifatnya mendesak untuk direalisasikan untuk belanja dan ada juga optimisme di pendapatan saat ppkm level 2 ini, maka kita tambahkan lagi dalam APBD Perubahan 2021 sehingga kembali naik dari Rp79,52 triliun menjadi Rp79,89 triliun,” ungkap Misan Samsuri, Wakil Ketua Banggar DPRD DKI. Sementara itu, Ketua TAPD Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali mengaku bersyukur atas kesepakatan nilai-nilai yang tertuang dalam Raperda Perubahan APBD DKI 2021 akan segera ditetapkan pada Senin (25/10) pekan depan melalui rapat paripurna. “Alhamdulillah tadi sudah kita sepakati angka Rp79,89 triliun bersama DPRD. Yang sudah kita nantikan agar mempercepat seluruh kegiatan-kegiatan yang berjalan di fase perubahan ini,” ujarnya. Meski RAPBD Perubahan 2021 akan berbentuk Peraturan Kepala Daerah, lanjut Marullah, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam harmonisasi RAPBD Perubahan DKI 2021 kedepan. “Kita akan terus upayakan agar semangat dalam Perubahan (APBD) 2021 tidak mengganggu rencana-rencana yang sudah disampaikan SKPD ataupun BUMD terhadap program-program mereka,” tandas Marullah.

Lima Komisi di DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan catatan-catatan hasil pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2021 dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar), Jumat (22/10). Catatan-catatan yang disampaikan komisi DPRD DKI diberikan setelah melalui pembahasan Komisi-komisi bersama SKPD mitra kerja, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta hingga Rekomendasi Lima Komisi DPRD Terhadap Perubahan APBD Tahun 2021

Propemperda 2022 Ditarget Rampung Akhir November
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menargetkan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 dapat disahkan 24 November mendatang. Berdasarkan hasil kesepakatan Badan Musyawarah (Bamus), pengesahan akan diawali dengan inventarisasi judul-judul usulan Propemperda dari komisi-komisi dan eksekutif mulai 21-22 Oktober, menerima usulan dan saran dari LSM akademisi dan organisasi lainnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama eksekutif 25 Oktober. Selanjutnya, masukan dari RDPU nantinya juga akan ditindaklanjuti dalam Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pimpinan komisi dan eksekutif 26 Oktober keesokan harinya. Kemudian, Bapemperda bersama eksekutif akan membahas usulan, mendengarkan penjelasan eksekutif, dan sekaligus menyusun daftar prioritas propemperda 2022 selama dua hari mulai 1-2 November, finalisasi propemperda 2022 bersama eksekutif 9 November, penyampaian laporan hasil pembahasan Bapemperda terhadap propemperda 2022 dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pimpinan dewan bersama fraksi-fraksi dan eksekutif 17 November. “24 November itu kita harapkan Bapemperda sudah kerja maksimal untuk menentukan jumlah prioritas perda atau raperda yang akan dibahas di 2022,” kata Abdurahman Suhaimi, Wakil Ketua Bamus DPRD DKI di Bogor Jawa Barat, Kamis (21/10). Dengan demikian, ia mendorong pembahasan judul-judul raperda atau perda yang akan masuk dalam Propemperda 2022 harus sesuai kebutuhan dalam rangka menjawab persoalan-persoalan yang berkembang di Kota Jakarta. “Dan untuk berapanya nanti ada di Bapemperda. Meskipun belum selesai, saya kira kalau itu urgent bisa dimasukan kembali,” tandas Suhaimi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menargetkan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 dapat disahkan 24 November mendatang. Berdasarkan hasil kesepakatan Badan Musyawarah (Bamus), pengesahan akan diawali dengan inventarisasi judul-judul usulan Propemperda dari komisi-komisi dan eksekutif mulai 21-22 Oktober, menerima usulan dan saran dari LSM akademisi dan organisasi lainnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Propemperda 2022 Ditarget Rampung Akhir November

Komisi A Sebut Tidak Ada Alasan untuk Mitra Kerjanya Lemah Serap APBD
Komisi A DPRD DKI Jakarta mengingatkan agar seluruh jajaran Pemerintah Kota, Kabupaten hingga Lurah meningkatkan pelayanan terhadap warga. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana menyebut, pelayanan masih sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus aktif penularan Covid-19. Selain itu, pemulihan perekonomian warga pasca pandemi. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi jajaran Walikota, Bupati, hingga Lurah untuk lemah penyerap APBD di penghujung tahun 2021. “Kita minta kekosongan jabatan yang terjadi tidak mengurangi pelayanan dari pemerintah khususnya di walikota kecamatan dan kelurahan. Padahal ditengah pandemi (Covid-19) seperti ini layanan masyarakat justru harus lebih ekstra daripada tahun-tahun sebelum ada pandemi,” kata William saat rapat kerja Komisi A di Bogor Jawa Barat, Rabu (21/10). Karena itu, William mengimbau seluruh Walikota dan Bupati berkoordinasi aktif dengan pelaksana tugas Camat hingga Lurah agar kegiatan-kegiatan fisik yang berhubungan kebutuhan layanan terus dilanjutkan di sisa dua bulan fase Perubahan APBD DKI 2021 sebagaimana mestinya. “Jadi memang harus ada pola komunikasi koordinatif dan baik antara walikota dengan sudin-sudin sampai di tingkat kelurahan hingga kecamatan,” ungkap William. Dalam rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2021, seluruh mitra Pemkot dan Pemkab melaporkan penyesuaian anggaran setelah ditetapkan dalam nota kesepahaman (MoU) KUPA-PPAS APBD DKI 2021, antara lain Pemkot Jakarta Timur Rp1,261 menjadi Rp1,163 triliun untuk 65 kelurahan dan 10 kecamatan, Pemkot Jakarta Utara Rp777,73 miliar menjadi Rp707,40 miliar untuk 31 kelurahan dan enam kecamatan, Pemkot Jakarta Selatan Rp1,14 triliun menjadi Rp1,04 triliun untuk 65 kelurahan dan 10 kecamatan. Selanjutnya, Pemkot Jakarta Barat Rp975,81 miliar menjadi Rp922,24 miliar untuk 56 kelurahan dan delapan kecamatan, Pemkot Jakarta Pusat Rp734,71 miliar menjadi Rp683,87 miliar untuk 44 kelurahan dan delapan kecamatan, dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Rp222,64 miliar menjadi Rp188,95 miliar untuk enam kelurahan dan dua kecamatan. Senada dengan William, Anggota Komisi A DPRD DKI Agustina Hermanto juga mendorong agar seluruh jajaran Pemkot dan Pemkab memperkuat koordinasi pelayanan hingga unit terkecil seperti Suku Dinas (Sudin). Sebab menurutnya, tidak sedikit masyarakat yang mengeluh kesulitan terhadap pekerjaan-pekerjaan fisik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan warga, seperti pembangunan saluran air di Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) ataupun akses kebutuhan hunian rumah di Suku Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PRKP). “Anggaran itu kan bukan anggaran walikota kecamatan kelurahan, jadi mohon koordinasinya lebih baik lagi kedepan, kalau ada aspirasi dari warga komandonya dari walikota,” terangnya. Dengan demikian, Komisi A juga berharap agar seluruh penyerapan anggaran yang berhubungan dengan optimalisasi layanan masyarakat dapat dilaksanakan dengan tepat dalam fase APBD Perubahan 2021. “Selain penyerapan maksimal, tidak ada SiLPA (Sisa Lebih Penghitungan Anggaran) yang terlalu besar,” ucap Agustina. Sementara itu Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Sigit Widjatmoko memastikan seluruh jajaran Pemkot dan Pemkab akan memprioritaskan anggaran APBD Perubahan 2021 untuk layanan masyarakat. “Jadi kami pastikan seluruh kegiatan fisik yang berhubungan dengan masyarakat di masing-masing wilayah terus berjalan di sisa perubahan ini,” tandas Sigit.

Komisi A DPRD DKI Jakarta mengingatkan agar seluruh jajaran Pemerintah Kota, Kabupaten hingga Lurah meningkatkan pelayanan terhadap warga. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana menyebut, pelayanan masih sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus aktif penularan Covid-19. Selain itu, pemulihan perekonomian warga pasca pandemi. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi jajaran Walikota, Bupati, hingga Lurah untuk lemah Komisi A Sebut Tidak Ada Alasan untuk Mitra Kerjanya Lemah Serap APBD

Pandangan Fraksi DPRD DKI Terhadap Perubahan APBD DKI Tahun 2021
Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pandangannya atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 dalam rapat paripurna, Selasa (19/10). Setelah melalui pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) sebagai landasan pembentukan Perda Perubahan APBD DKI tahun anggaran 2021 disepakati sebesar Rp79,52 triliun. Fraksi PDI Perjuangan dalam salah satu pandangannya mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) menindaklanjuti 66 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), meski sudah sebagian terselesaikan. “Kami hanya mendorong semangat tertib administrasi keuangan tetap dijalankan sehingga keuangan daerah dapat diselamatkan, supaya rasionalisasi belanja pegawai dipertimbangkan dan diharapkan opini wajar tanpa pengecualian, tetapi tanpa banyak temuan,” kata Panji Virgianto, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI. Fraksi Partai Gerindra dalam salah satu pandangannya mendorong Pemprov DKI melakukan trobosan dalam pemulihan ekonomi Jakarta ditengah pandemi Covid-19. Salah satunya, dengan memberlakukan kembali program relaksasi pajak atau insentif fiskial untuk meringankan masyarakat. “Khususnya pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan PBB-P2, serta perlunya dilakukan pemungutan pajak secara door to door mengingat masih tingginya piutang pajak sebagai realisasi dari tagihan pajak daerah,” sambung Syarifudin, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI. Selanjutnya, Fraksi PKS pada salah satu pandangannya meminta Pemprov DKI agar meningkatkan alokasi anggaran untuk PKK dan Posyandu, mengingat peran yang vital dalam membangun kesehatan mental dan pemulihan keluarga di lingkungan masyarakat pasca pandemi Covid-19. “Meredanya pandemi juga membuat kegiatan-kegiatan PKK posyandu Dasawisma dan Jumantik bisa digiatkan kembali sebagai bagian dari upaya pemulihan kondisi sosial ekonomi kesehatan masyarakat sehingga membutuhkan peningkatan anggaran,” ucap Karyatin Subiyantoro, Anggota Fraksi PKS DPRD DKI. Fraksi Partai Demokrat dalam salah satu pandangannya menginginkan pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA) Makro dan Mikro yang ditugaskan kepada BUMD. Sebab, ada tenggat waktu yang perlu diprioritaskan ditengah darurat sampah yang terjadi di Kota Jakarta. “Mengingat timbunan sampah di TPST Bantar Gebang sudah memasuki fase kritis yang dikhawatirkan menimbulkan dampak buruk berupa longsor jika tidak segera dicarikan solusinya,” ujar Wita Susilowaty, Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI. Kemudian, Fraksi PAN dalam salah satu pandangannya berharap Pemprov DKI memperhatikan pemulihan kesehatan masyarakat pasca pandemi Covid-19 meskipun target vaksinasi sudah tercapai. “Dengan terus mengoptimalkan pencegahan melalui 3T Testing Tracing Treatment serta melakukan tes Covid-19 secara masif untuk mengurangi penyebaran dan juga dapat melaksanakan penggratisan biaya PCR di tempat pelayanan masyarakat,” terang Riano P. Ahmad, Anggota Fraksi PAN DPRD DKI. Fraksi PSI dalam salah satu pandangannya meminta Pemprov DKI menambah anggaran biaya penebusan ijazah melalui Yayasan Beasiswa Jakarta. Meskipun penambahan sempat dilakukan Pemprov sebesar Rp1 miliar namun hanya tersalurkan untuk 370 siswa. “Padahal berdasarkan temuan PSI di lapangan ketika reses ataupun menerima aduan masih banyak anak-anak yang kesulitan untuk menebus ijazah mereka,” sambung William Aditya Sarana, Anggota Fraksi PSI DPRD DKI. Selanjutnya, fraksi Partai NasDem dalam salah satu pandangannya mendorong Pemprov DKI agar merealisasikan seluruh lokasi peningkatan kualitas permukiman dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Kemukiman Dalam Rangla Penataan Kawasan Permukiman Terpadu. “Hal ini dikarenakan masih banyaknya ditemukan beberapa daerah yang membutuhkan penataan pemukan secara terpadu. Terutama dalam aspek penataan fisik lingkungan yang masih kurang maksimal dan banyak yang tidak terealisasikan,” ucap Hariadi Anwar, Anggota Fraksi Partai NasDem DPRD DKI. Fraksi Partai Golkar dalam salah satu pandangannya mendorong Pemprov DKI memprioritaskan program anggaran fase perubahan APBD DKI 2021 fokus kepada penanganan banjir penanggulangan bencana ataupun program yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat. “Mengenai penanganan banjir kami berharap pembangunan sumur resapan pembangunan tanggul pengaman pantai penambahan pompa mobile dan normalisasi sungai menjadi prioritas,” tutur Judistira Hermawan, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD DKI. Fraksi PKB-PPP dalam salah satu pandangannya juga meminta agar Pemprov DKI segera mengatasi permasalahan banjir rob yang terjadi di pesesir utara Jakarta ataupun banjir lokal akibat tingginya curah hujan dan banjir sungai. “Masalah banjir rob di pesisir utara sampai sekarang masih terus terjadi, menunjukkan masalah banjir rob belum teratasi sebagaimana diharapkan,” pungkas Yusuf, Sekretaris Fraksi PKB-PPP DPRD DKI.

Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pandangannya atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 dalam rapat paripurna, Selasa (19/10). Setelah melalui pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) sebagai landasan pembentukan Pandangan Fraksi DPRD DKI Terhadap Perubahan APBD DKI Tahun 2021

Pandangan Fraksi DPRD DKI Soal Usulan Pembentukan Perda Jaringan Utilitas

Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pandangannya atas usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Jaringan Utilitas dalam rapat paripurna, Selasa (19/10). Fraksi PDI Perjuangan dalam salah satu pandangnnya menyoroti BAB V tentang Penempatan Jaringan Utilitas pasal 18 ayat (2), khususnya mengenai Sarana Jaringan Utilitas yang bersifat sementara. Dimana klausul pasal tersebut kedepannya bertaji terhadap Pandangan Fraksi DPRD DKI Soal Usulan Pembentukan Perda Jaringan Utilitas

DPRD Sepakati Minimal 30% Ruang Terbuka Hijau di Aturan Tata Ruang Terbaru

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) menyepakati besaran pemberian izin bersyarat bagi pemanfaatan ruang diatas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) paling sedikit 30% dari total luas pemanfaatan lahan. Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan mengatakan, kesepakatan yang dimaksud telah mengakomodir kebutuhan RTH yang juga telah diatur dalam Undang DPRD Sepakati Minimal 30% Ruang Terbuka Hijau di Aturan Tata Ruang Terbaru