@dmin

DPRD Setujui Regulasi Pemberian Modal Dasar Maksimal PT Jaktour

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyepakati perubahan status hukum PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Dengan status tersebut maka PT Jaktour layak mendapatkan peningkatan modal dasar hingga Rp2,798 triliun. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, kesepakatan itu diambil setelah pihaknya mendalami usulan perubahan Perda nomor 5 tahun 2004 tentang PT. Jakarta Tourisindo DPRD Setujui Regulasi Pemberian Modal Dasar Maksimal PT Jaktour

DPRD Segera Tindaklanjut Usulan Raperda Perubahan APBD 2021 dan Jaringan Utilitas

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta memastikan akan menindaklanjuti usulan dua pembahasan Rancangan Perda (Raperda). Masing-masing Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 dan Raperda tentang Jaringan Utilitas. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri mengatakan, usulan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi melalui rapat paripurna yang akan digelar, Selasa (19/10) pekan depan, sesuai hasil kesepakatan dalam DPRD Segera Tindaklanjut Usulan Raperda Perubahan APBD 2021 dan Jaringan Utilitas

Komisi B bidang perekonomian dan Komisi C bidang keuangan dilibatkan dalam pembahasan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang PT Jakarta Tourisindo (Jaktour).

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Dedi Supriyadi menjelaskan, dilibatkannya dua komisi tersebut sangat perlu untuk memberi masukan, khususnya pada rencana pengembangan usaha dan bisnis Jaktour kedepan. “Banyak sekali masukan yang berharga seperti perluasan bidang usaha proyeksi bisnis yang disampaikan, kami yakin pengawasan kegiatan di BUMD akan terus dilakukan. Ini bisa berlanjut ke pembahasan pasal demi pasal agar kita bisa menyelesaikan Komisi B bidang perekonomian dan Komisi C bidang keuangan dilibatkan dalam pembahasan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang PT Jakarta Tourisindo (Jaktour).

DPRD Pastikan Pengesahan APBD Diketuk Tepat Waktu

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menjadwalkan kembali pengesahan APBD Perubahan tahun 2021 dan waktu pengesahan APBD Penetapan tahun 2022. Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri memastikan, jadwal yang telah disepakati bersama dalam rapat telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sesuai aturan tersebut, DPRD akan berusaha mengesahkan DPRD Pastikan Pengesahan APBD Diketuk Tepat Waktu

DPRD-Pemprov DKI Sepakati KUPA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 Rp79,52 Triliun

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menyepakati besaran nilai rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp79,52 triliun dalam rapat paripurna, Kamis (14/10). Besaran nilai tersebut telah sesuai dengan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta. Rinciannya, pendapatan daerah DPRD-Pemprov DKI Sepakati KUPA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 Rp79,52 Triliun

KUPA PPAS APBD DKI 2021 DISEPAKATI RP79,52 TRILIUN

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyepakati rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD DKI 2021 sebesar Rp79,52 triliun. Besaran angka tersebut disepakati setelah KUPA-PPAS APBD DKI dibahas di tingkatan komisi-komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja, Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga penelitian akhir pimpinan KUPA PPAS APBD DKI 2021 DISEPAKATI RP79,52 TRILIUN

KUPA PPAS APBD DKI 2021 Disepakati Rp79,52 Triliun
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyepakati rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD DKI 2021 sebesar Rp79,52 triliun. Besaran angka tersebut disepakati setelah KUPA-PPAS APBD DKI dibahas di tingkatan komisi-komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja, Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga penelitian akhir pimpinan dewan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab). “Angkanya Rp79,52 triliun,” ujar Taufik di Bogor Jawa Barat, Sabtu (9/10). Taufik merinci bahwa besaran angka tersebut diproyeksikan kepada sejumlah postur yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp44,81 triliun, Pendapatan transfer Rp16,87 triliun, dan Penyertaan Modal Daerah (PMD) lima BUMD sebesar Rp9,66 triliun. Sedangkan, untuk postur belanja daerah Rp69,62 triliun, Belanja operasi Rp34,69 triliun, dan Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp2,51 triliun. “Untuk selanjutnya rancangan KUPA-PPAS APBD DKI 2021 ini akan segera ditetapkan melalui MoU dalam rapat paripurna pada Rabu 13 Oktober 2021,” ungkapnya. Di lokasi yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri memastikan akan segera berkoordinasi secara internal agar penyajian rancangan KUPA-PPAS APBD DKI 2021 terus disempurnakan. “Setelah ini SKPD akan melakukan perbaikan hasil putusan ini dan akan melakukan penyesuaian kode rekening atau komponen belanja atas berdasarkan putusan hari ini,” tandas Edi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyepakati rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD DKI 2021 sebesar Rp79,52 triliun. Besaran angka tersebut disepakati setelah KUPA-PPAS APBD DKI dibahas di tingkatan komisi-komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja, Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga penelitian akhir pimpinan KUPA PPAS APBD DKI 2021 Disepakati Rp79,52 Triliun

Ketua DPRD Imbau SKPD Realistis Dalam Mengusulkan Kegiatan Belanja

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta menyebut, hingga saat ini APBD masih terkontraksi, imbas dari pandemi Covid-19. Situasi tersebut tampak dari tidak tercapainya banyak target pendapatan. Dengan demikian ia mendorong seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) realistis dalam mengusulkan belanja kegiatan dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2021. “Teman-teman SKPD kita ini tidak Ketua DPRD Imbau SKPD Realistis Dalam Mengusulkan Kegiatan Belanja

POTRET PENDALAMAN KUPA-PPAS APBD PERUBAHAN 2021 DI LIMA KOMISI DPRD DKI

Lima komisi di DPRD DKI Jakarta melaksanakan pendalaman dan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2021, Kamis dan Jumat (7,8/10). Pendalaman usulan perubahan anggaran sementara itu dilaksanakan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja lima komisi. Salah satu rekomendasi sebagai hasil pembahasan yakni Komisi C DPRD DKI Jakarta mendorong perbaikan mekanisme pencatatan POTRET PENDALAMAN KUPA-PPAS APBD PERUBAHAN 2021 DI LIMA KOMISI DPRD DKI

Catatan DPRD Terhadap Usulan KUPA-PPAS APBD Perubahan Tahun 2021

Lima Komisi di DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan catatan-catatan hasil pembahasan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD DKI tahun anggaran 2021 dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar), Sabtu (9/10). Catatan-catatan yang disampaikan komisi DPRD DKI merupakan tindaklanjut atas Rancangan KUPA-PPAS yang diusulkan eksekutif mengalami penyesuaian total sementara Rp84,15 triliun menjadi Rp79,29 triliun dalam Catatan DPRD Terhadap Usulan KUPA-PPAS APBD Perubahan Tahun 2021