@dmin

Pastikan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Tak Berkurang
Pastikan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Tak Berkurang May 19, 2026 8:09 pm Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menghadiri audiensi bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (19/5). Pertemuan itu turut dihadiri pimpinan DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta sejumlah anggota dewan. Khoirudin mengatakan, audiensi tersebut menjadi langkah awal sebelum pembahasan RKPD 2027 bersama DPRD DKI Jakarta dimulai pekan depan. Menurut dia, pembahasan RKPD penting untuk menentukan arah pembangunan Jakarta di tengah tekanan ekonomi global. Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (dok.DDJP) “Pekan depan RKPD 2027 mulai dibahas bersama DPRD,” ujar Khoirudin usai audiensi. Dalam pertemuan itu, lanjut Khoirudin, Gubernur Pramono Anung menyampaikan kondisi ekonomi global turut berdampak pada kemampuan fiskal Pemprov DKI Jakarta. Selain tekanan ekonomi dunia, pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat juga masih berlanjut. “Tekanan ekonomi dunia berdampak pada anggaran daerah, termasuk pengurangan DBH,” katanya. Meski demikian, Khoirudin menegaskan layanan dasar masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Anggaran sektor pendidikan dan kesehatan dipastikan tidak akan dikurangi. Ia menyebut berbagai program bantuan pendidikan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), KJP Plus, dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tetap dijalankan untuk mendukung kebutuhan masyarakat. “Layanan masyarakat, terutama pendidikan dan kesehatan, tetap diutamakan,” ucap dia. Selain itu, penanganan banjir dan kemacetan masih menjadi fokus pembangunan Jakarta dalam RKPD 2027. Namun, keterbatasan pendapatan daerah membuat Pemprov DKI Jakarta perlu menyiapkan strategi pembiayaan alternatif. Khoirudin menjelaskan, salah satu langkah yang disiapkan ialah melalui skema creative financing atau pembiayaan kreatif agar pembangunan tidak hanya bergantung pada APBD. “Kami membuka peluang pembiayaan kreatif, termasuk obligasi atau sukuk daerah,” tandas Khoirudin. (yla/df)

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menghadiri audiensi bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (19/5). Pertemuan itu turut dihadiri pimpinan DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta sejumlah anggota dewan. Khoirudin mengatakan, audiensi tersebut menjadi langkah awal sebelum pembahasan RKPD 2027 bersama DPRD DKI Jakarta dimulai pekan depan. Pastikan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Tak Berkurang

Cari Solusi Penanganan Sampah
Cari Solusi Penanganan Sampah May 19, 2026 8:01 pm Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta melakukan pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup guna membahas penanganan darurat sampah di Jakarta, termasuk sinkronisasi regulasi hingga solusi jangka pendek dan jangka panjang. Anggota Pansus Pantas Nainggolan mengatakan, kondisi sampah di Jakarta saat ini menjadi perhatian serius. Sehingga diperlukan langkah bersama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. “Situasi kita tentang sampah sekarang ini sudah sangat membesar, maka Pansus terdorong untuk melakukan pertemuan dengan Menteri hari ini,” ujar Pantas di Kementerian LH, Jakarta Selatan, Selasa (19/5). Ia menuturkan, dalam pertemuan tersebut berbagai perspektif dibahas untuk mencari titik temu penyelesaian persoalan sampah secara menyeluruh. “Dari perbincangan tadi kita coba melihat dari berbagai perspektif dan mudah-mudahan ada titik temu yang akan ditindaklanjuti untuk menemukan solusi secara menyeluruh,” kata Pantas. Ia menilai penanganan sampah tidak hanya berkaitan dengan teknis di lapangan, tetapi juga menyangkut kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Karena itu, diperlukan sinkronisasi regulasi agar kebijakan yang diambil dapat berjalan efektif. “Perlu kita lihat juga dari aspek yuridis, supaya betul-betul sinkron antara pemerintah DKI Jakarta dengan kementerian,” ucap Pantas. Ia juga menyoroti masih rendahnya budaya pemilahan sampah dari rumah tangga. Padahal aturan sebenarnya sudah mengarah pada kewajiban pemilahan sampah, namun implementasinya belum berjalan maksimal. “Perda kita sebenarnya sudah mengarahkan seperti itu, namun daya paksanya itu tidak pernah terjadi,” kata Pantas. Karena itu, ia menegaskan perlunya penegakan hukum yang dibarengi dengan penyediaan sarana dan prasarana pendukung. “Tidak cukup hanya imbauan, tapi juga harus dibarengi dengan penegakan hukum,” tegas Pantas. Sementara itu, Anggota Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menilai, rencana penghentian pembuangan sampah ke Bantargebang mulai 1 Agustus sulit diterapkan jika belum ada solusi konkret. “Dengan volume sampah yang kita hasilkan 8.000 sampai 9.000 ton per hari, saya pikir sangat mustahil,” ungkap Pandapotan. Ia mengusulkan adanya pemberdayaan para pemulung di Bantargebang untuk membantu proses pemilahan sampah di tingkat kelurahan karena dinilai memiliki kemampuan dan pengalaman dalam memilah sampah. “Kalau kita mau menempatkan pemulung yang ada di Bantargebang, kita berdayakan di kelurahan-kelurahan, karena mereka lebih canggih untuk melakukan pemilahan sampah,” kata Pandapotan. Ia menekankan penanganan sampah harus dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat. Ia memastikan, sosialisasi pemilahan sampah akan terus dilakukan, termasuk saat kegiatan reses anggota dewan. Di sisi lain, Anggota Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta Yudha Permana mengungkapkan, pihaknya akan kembali menggelar rapat lanjutan bersama sejumlah pihak pekan depan. “Insyaallah minggu depan kita akan ada rapat bersama,” kata Yudha. Rapat tersebut rencananya melibatkan legislatif, eksekutif, dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk merumuskan solusi penanganan darurat sampah di Jakarta. “Kita akan duduk bareng untuk merumuskan solusi yang paling masif,” tutur Yudha. Terkait solusi jangka pendek, ia menyebut Pansus masih mencari formulasi terbaik dan hasilnya akan diumumkan dalam waktu dekat. “Mudah-mudahan minggu depan kita sudah dapat formulanya, nanti kita akan umumkan kepada warga Jakarta,” tandas Yudha. (gie/df)

Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta melakukan pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup guna membahas penanganan darurat sampah di Jakarta, termasuk sinkronisasi regulasi hingga solusi jangka pendek dan jangka panjang. Anggota Pansus Pantas Nainggolan mengatakan, kondisi sampah di Jakarta saat ini menjadi perhatian serius. Sehingga diperlukan langkah bersama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. “Situasi kita tentang sampah sekarang Cari Solusi Penanganan Sampah

Ranperda Siskesda Targetkan Sistem Layanan Jemput Bola
Ranperda Siskesda Targetkan Sistem Layanan Jemput Bola May 19, 2026 8:01 pm Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Kesehatan Daerah (Siskesda) menjadi payung hukum yang mengintegrasikan layanan kesehatan di Jakarta. Regulasi itu disiapkan untuk memperkuat akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Ketua Bapemperda Abdul Aziz mengatakan, Ranperda Siskesda terdiri dari 15 bab dan 79 pasal. Pembahasan saat ini masih difokuskan pada substansi yang berdampak langsung kepada masyarakat. “Kami mendalami agar Ranperda ini benar-benar berdampak bagi masyarakat,” ujar Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/5). Menurut dia, salah satu poin penting dalam rancangan tersebut ialah penerapan sistem layanan jemput bola bagi warga. Termasuk memastikan pasien darurat tidak ditolak rumah sakit. “Misalnya masyarakat mendapat layanan jemput bola dan pasien tidak boleh ditolak rumah sakit,” kata dia. Aziz menjelaskan, Raperda Siskesda juga akan mengintegrasikan sejumlah aturan kesehatan yang selama ini masih terpisah. Melalui regulasi itu, koordinasi lintas sektor seperti Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Sosial diharapkan berjalan lebih terpadu. “Tidak mungkin sistem kesehatan berjalan tanpa koordinasi antardinas,” ucap Aziz. Di sisi lain, Aziz menyoroti rendahnya minat masyarakat memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis di puskesmas. Padahal, fasilitas preventif tersebut telah disediakan Pemprov DKI. “Fasilitas pemeriksaan gratis sudah ada, tetapi minat masyarakat masih rendah,” ungkap dia. Karena itu, ia mengajak seluruh anggota DPRD DKI Jakarta untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya deteksi dini penyakit. Menurut Aziz, langkah preventif dapat menekan angka perawatan di rumah sakit. “Pemeriksaan kesehatan penting agar penyakit bisa diantisipasi sejak awal,” jelas dia. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, Raperda Siskesda disusun untuk menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2009 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional. Menurut Ani, perubahan regulasi kesehatan seperti penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi alasan penting perlunya pembaruan aturan. “Kami perlu menyesuaikan sistem kesehatan daerah dengan tantangan dan kebutuhan saat ini,” kata Ani. Ia menambahkan, transformasi Jakarta menuju kota global juga menuntut sistem kesehatan yang lebih tangguh, inklusif, dan berkelanjutan. Evaluasi penanganan pandemi Covid-19 turut menjadi dasar penyusunan regulasi tersebut. “Perda ini diharapkan mendukung Jakarta sebagai kota global,” tandas Ani. Melalui Raperda Siskesda, Pemprov DKI Jakarta menargetkan jaminan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Regulasi itu nantinya berlaku untuk seluruh fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit swasta di Jakarta. “Karena ini Perda, maka berlaku untuk seluruh fasilitas kesehatan di Jakarta,” pungkas dia. (apn/df)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Kesehatan Daerah (Siskesda) menjadi payung hukum yang mengintegrasikan layanan kesehatan di Jakarta. Regulasi itu disiapkan untuk memperkuat akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Ketua Bapemperda Abdul Aziz mengatakan, Ranperda Siskesda terdiri dari 15 bab dan 79 pasal. Pembahasan saat ini masih difokuskan pada substansi yang berdampak Ranperda Siskesda Targetkan Sistem Layanan Jemput Bola

Pansus Kaji Potensi CSR BUMN dan Swasta
Pansus Kaji Potensi CSR BUMN dan Swasta May 19, 2026 7:08 pm Panitia Khusus Corporate Social Responsibility/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR/TJSL) DPRD DKI Jakarta membuka peluang memperluas pembahasan CSR ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor swasta. Langkah tersebut akan dilakukan setelah Pansus menyelesaikan pendalaman pelaksanaan CSR Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ketua Pansus CSR/TJSL DPRD DKI Jakarta Ghozi Zulazmi mengatakan, Pansus saat ini masih merumuskan hasil pembahasan bersama seluruh BUMD. “Kami menyusun dulu hasil pembahasan dengan BUMD di internal. Hasil dari keseluruhan BUMD akan kami rumuskan terlebih dahulu,” kata Ghozi di Ruang Rapat Komisi C DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/5). Menurut dia, Pansus juga masih membuka kemungkinan pendalaman lanjutan apabila terdapat data yang perlu diperjelas. “Jika memang masih diperlukan pendalaman lagi kepada BUMD, itu juga bisa dilakukan,” jelas Ghozi. Setelah pembahasan internal selesai, Pansus akan melihat praktik CSR di BUMN sebagai bahan pembanding. Selain itu, kontribusi sektor swasta di Jakarta juga akan dikaji lebih lanjut. “Kami juga bisa berkaca kepada sektor BUMN sebagai komparasi. Selain itu, kami akan melihat perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Jakarta,” terang Ghozi. Ia menilai banyak perusahaan memiliki aktivitas usaha di luar Jakarta, tetapi kantor pusatnya berada di Jakarta. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang kontribusi CSR bagi warga Jakarta. “Perusahaan-perusahaan itu bisa kami undang agar kami mendapatkan informasi dan potensi CSR/TJSL untuk warga Jakarta bisa lebih maksimal,” kata Ghozi. Sementara itu, Wakil Ketua Pansus August Hamonangan menilai, manfaat CSR tidak harus terbatas pada lokasi aset perusahaan. Menurut dia, selama perusahaan memiliki keterkaitan aktivitas ekonomi dengan warga Jakarta, ruang kontribusi tetap bisa dibahas. “PLN dari warga DKI Jakarta juga mendapatkan pendapatan atau pembayaran. Maka efek CSR-nya juga harus dirasakan oleh warga DKI Jakarta,” ujar August. Dalam rapat tersebut, Direktur Komersial PT. Cemani Toka Syaripudin mengakui pelaksanaan CSR di perusahaannya masih bersifat pasif karena lebih banyak menunggu proposal yang masuk. “PT Cemani Toka selama ini masih bersifat pasif. Kami masih menunggu proposal yang masuk untuk dapat berperan memberikan donasi,” jelas Syaripudin. Ia memastikan PT Cemani Toka siap meningkatkan program CSR/TJSL melalui kolaborasi bersama Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta. “Pada dasarnya PT Cemani Toka siap meningkatkan program CSR atau TJSL bersama Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta,” pungkas Syaripudin. Pansus berharap, pemetaan CSR tidak berhenti pada BUMD. Kajian terhadap BUMN dan sektor swasta dinilai penting agar potensi CSR di Jakarta dapat dihimpun lebih luas, tepat sasaran, dan berpihak kepada warga yang membutuhkan. (all/df)

Panitia Khusus Corporate Social Responsibility/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR/TJSL) DPRD DKI Jakarta membuka peluang memperluas pembahasan CSR ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor swasta. Langkah tersebut akan dilakukan setelah Pansus menyelesaikan pendalaman pelaksanaan CSR Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ketua Pansus CSR/TJSL DPRD DKI Jakarta Ghozi Zulazmi mengatakan, Pansus saat ini masih merumuskan hasil pembahasan bersama seluruh Pansus Kaji Potensi CSR BUMN dan Swasta

Program CSR BUMD Harus Berdampak Nyata
Program CSR BUMD Harus Berdampak Nyata May 19, 2026 5:22 pm Panitia Khusus (Pansus) Corporate Social Responsibility/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR/TJSL) DPRD DKI Jakarta mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memperkuat tata kelola Program CSR. Pendalaman itu dalam rapat kerja bersama BUMD sektor keuangan dan industri di Ruang Rapat Komisi C DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/5). Ketua Pansus CSR/TJSL DPRD DKI Jakarta Ghozi Zulazmi mengatakan, Pansus masih mendalami pelaksanaan CSR di sejumlah BUMD selama lima tahun terakhir. Termasuk rencana program pada 2026 dan tiga tahun mendatang. “Hari ini Pansus CSR/TJSL melanjutkan rapat kerja dengan BUMD. Kami ingin mendalami penerapan CSR selama lima tahun terakhir, termasuk rencana 2026 dan tiga tahun ke depan,” ujar Ghozi. Menurut dia, Program CSR tidak cukup hanya disampaikan secara transparan. Tetapi juga harus akuntabel dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. Ghozi menjelaskan, empat bidang CSR, yakni ekonomi, sosial keagamaan, lingkungan, serta penanganan bencana harus tergambar jelas mulai dari perencanaan hingga pelaporan. “Transparansi sudah baik, tetapi harus akuntabel. Apa yang direncanakan, dilaksanakan, dan dilaporkan harus sesuai,” jelas Ghozi. Pansus juga menyoroti pemisahan sumber dana CSR. Dana zakat, donasi nasabah, maupun penghimpunan lain dinilai tidak boleh dicampur dengan dana CSR karena memiliki mekanisme berbeda. “CSR itu murni dari laba perusahaan. Jadi penyalurannya harus dipisahkan dari zakat, donasi, atau penghimpunan nasabah,” terang Ghozi. Sementara itu, Direktur Utama PT. Bank Jakarta Agus Haryoto Widodo menyampaikan, pengelolaan CSR/TJSL di Bank Jakarta mengacu pada prinsip prudent, akuntabel, transparan, efektif, tepat sasaran, dan nyata manfaatnya atau PATEN. Agus menerangkan, Program CSR disusun melalui identifikasi kebutuhan masyarakat, verifikasi program, analisis manfaat dan risiko, hingga monitoring dan pertanggungjawaban. “CSR tidak diberikan berdasarkan kepentingan individu, kelompok, maupun politik tertentu. Program harus berlandaskan manfaat sosial, keberlanjutan, dan kebijakan perusahaan,” ujar Agus. Ia menambahkan, Bank Jakarta juga memisahkan anggaran CSR dari dana zakat karyawan maupun donasi nasabah agar setiap sumber dana memiliki mekanisme audit masing-masing. Pansus berharap, pembahasan tersebut dapat memperkuat regulasi CSR/TJSL di Jakarta sehingga program CSR BUMD lebih terarah dan memberi manfaat langsung bagi warga. “Potensi itu yang coba kami optimalkan. Apalagi APBD mulai menurun, sehingga program yang bermanfaat bagi masyarakat bisa didukung melalui CSR,” pungkas Ghozi. (all/df)

Panitia Khusus (Pansus) Corporate Social Responsibility/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR/TJSL) DPRD DKI Jakarta mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memperkuat tata kelola Program CSR. Pendalaman itu dalam rapat kerja bersama BUMD sektor keuangan dan industri di Ruang Rapat Komisi C DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/5). Ketua Pansus CSR/TJSL DPRD DKI Jakarta Ghozi Zulazmi mengatakan, Pansus masih mendalami pelaksanaan CSR Program CSR BUMD Harus Berdampak Nyata

Ranperda Pelindungan Perempuan, Perkuat Keamanan di Fasilitas Publik dan Ruang Digital
Ranperda Pelindungan Perempuan, Perkuat Keamanan di Fasilitas Publik dan Ruang Digital May 19, 2026 4:53 pm Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan memperkuat aspek keamanan perempuan di fasilitas publik dan ruang digital. Masukan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama perangkat daerah terkait di Ruang Rapat Bapemperda, Lantai 3 Gedung Baru DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/5). Anggota Bapemperda sekaligus Anggota Komisi E DPRD Elva Farhi Qolbina mengatakan, Komisi E memberi perhatian khusus terhadap pelindungan perempuan di fasilitas publik. Menurut dia, ruang publik harus aman dan mudah diakses perempuan tanpa risiko kekerasan maupun pelecehan. “Kalau dari Komisi E, kami memang fokus pada masukan terkait pelindungan perempuan di fasilitas publik,” ujar Elva. Selain fasilitas publik, Elva juga menyoroti kekerasan seksual berbasis elektronik. Isu tersebut perlu dipertegas dalam Ranperda karena bentuk kekerasan terhadap perempuan terus berkembang seiring penggunaan teknologi digital. “Kemudian juga kekerasan seksual berbasis elektronik yang sebetulnya sudah diakomodasi di undang-undang, tetapi belum diakomodasi di perda yang dimiliki DKI Jakarta,” jelas Elva. Elva menerangkan, penguatan substansi tersebut dapat dilakukan melalui penambahan pasal. Sebab, Ranperda telah mengatur kekerasan berbasis luring dan daring, tetapi masih memerlukan penajaman agar lebih sesuai dengan kebutuhan pelindungan perempuan di Jakarta. “Pasal khusus tersebut memang berupa penambahan. Karena di perda sudah diatur kekerasan berbasis luring dan daring, maka pasal itu juga menjadi masukan dari Komisi E dalam pembahasan perda ini,” terang Elva. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta Evi Lisa menjelaskan, Ranperda tersebut mengatur pencegahan kekerasan dari hulu hingga hilir. Pencegahan dilakukan pada delapan bidang, yakni pendidikan, infrastruktur publik, pemerintahan, ekonomi dan ketenagakerjaan, kesejahteraan sosial, kebudayaan, media dan teknologi informasi, serta keluarga. Menurut Evi, Ranperda juga mengatur sistem data dan informasi terintegrasi melalui platform digital. Sistem tersebut memuat data korban, layanan pelindungan perempuan, pengaduan, hingga sistem informasi pelindungan terintegrasi lintasperangkat daerah. “Ranperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan ini menggeser pendekatan dari reaktif menjadi lebih komprehensif, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan dan pemberdayaan korban,” jelas Evi. Evi menambahkan, Ranperda tersebut juga memperkuat layanan terpadu lintassektor serta memberi perhatian lebih besar kepada perempuan dalam kondisi khusus, kelompok rentan, dan penyandang disabilitas. “Ranperda ini juga menguatkan layanan terpadu lintassektor, menegaskan perhatian yang lebih kuat terhadap kelompok perempuan dalam kondisi khusus dan kelompok rentan, serta memperhatikan interseksionalitas,” tambah Evi. Sementara itu, Ketua Bapemperda Abdul Aziz menyampaikan, pembahasan Ranperda masih membuka ruang terhadap berbagai masukan anggota dewan. Menurut Aziz, seluruh masukan tersebut akan memperkuat substansi regulasi agar pelindungan perempuan di Jakarta semakin menyeluruh. “Kami punya target, perda ini diharapkan bisa menurunkan angka pelecehan terhadap perempuan, kekerasan terhadap perempuan, dan perempuan yang diterlantarkan juga harus diperhatikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” pungkas Aziz. (all/df)

Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan memperkuat aspek keamanan perempuan di fasilitas publik dan ruang digital. Masukan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama perangkat daerah terkait di Ruang Rapat Bapemperda, Lantai 3 Gedung Baru DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/5). Anggota Bapemperda sekaligus Anggota Komisi E Ranperda Pelindungan Perempuan, Perkuat Keamanan di Fasilitas Publik dan Ruang Digital

Bapemperda Bahas Pasal-Pasal Ranperda Sistem Kesehatan Daerah
Bapemperda Bahas Pasal-Pasal Ranperda Sistem Kesehatan Daerah May 19, 2026 4:05 pm Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah, Selasa (19/5). Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdul Aziz. Ranperda tersebut telah disampaikan Gubernur Pramono Anung melalui surat dengan nomor 192/KS.00.00 pada 20 April 2026 lalu. Ranperda tentang Sistem Kesehatan Daerah telah melalui serangkaian tahapan. Mulai dari penyampaian pidato gubernur, pandangan umum fraksi fraksi, jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi fraksi dan rapat dengar pendapat umum (RDPU). “Rapat hari ini, yang pertama pemaparan Perda tentang Sistem Kesehatan Daerah dan pembahasan pasal per pasal,” ujar Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta. Hadir Anggota Bapemperda Francine Widjojo, Dadiyono, Ismail, Abdurrahman Suhaimi, dan Dwi Rio Sambodo. Eksekutif menghadirkan Ketua Subkelompok Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat Biro Hukum Setda DKI Jakarta Afifi dan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitasari beserta jajarannya. Adapun rapat tersebut terlaksana mengacu pada Surat Nomor 611/KS.00.00 yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (apn/df)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah, Selasa (19/5). Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdul Aziz. Ranperda tersebut telah disampaikan Gubernur Pramono Anung melalui surat dengan nomor 192/KS.00.00 pada 20 April 2026 lalu. Ranperda tentang Sistem Kesehatan Daerah telah melalui serangkaian tahapan. Mulai Bapemperda Bahas Pasal-Pasal Ranperda Sistem Kesehatan Daerah

Embung Pemuda dan Jagakarsa, Pengendalian Banjir sekaligus Sarana Rekreasi
Embung Pemuda dan Jagakarsa, Pengendalian Banjir sekaligus Sarana Rekreasi May 19, 2026 2:07 pm Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan dua embung di wilayah Jakarta Selatan. Keberadaan embung itu memperkuat pengendalian banjir. Sekaligus menyediakan ruang publik bagi masyarakat. Peresmian Embung Jagakarsa dan Embung Pemuda dilakukan di Kantor Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/5). Hadir Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino bersama Anggota Komisi D Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi, Yusuf, Ali Muhammad Johan, serta Anggota Komisi E Chicha Koeswoyo. Wibi mengapresiasi atas pembangunan dua embung itu., Keberadaan embung menjadi kabar baik bagi masyarakat Jagakarsa maupun warga Jakarta Selatan secara umum. Pembangunan embung, lanjut dia, merupakan salah satu langkah nyata Pemprov DKI dalam mengurangi potensi banjir di kawasan Jakarta Selatan. “Karena itu bisa mengurangi debit daripada banjir yang ada di Jakarta Selatan,” kata Wibi. Pembangunan embung, kata dia, memperhatikan aspek kenyamanan dan kebutuhan ruang interaksi masyarakat. Terlihat dari sejumlah fasilitas penunjang di kawasan embung. Fasilitas olahraga hingga area decking memancing bermanfaat bagi warga sekitar sebagai tempat rekreasi. Konsep pembangunan seperti itu sebagai ruang publik yang hidup dan memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat. Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, Embung Pemuda Srengseng Sawah dan Embung Pesanggrahan memiliki fungsi strategis mendukung sistem pengendalian banjir di Jakarta Selatan. Kedua embung tersebut dibangun dengan kapasitas tampung yang cukup besar dan didukung daerah tangkapan air atau catchment area yang luas. Embung Pemuda memiliki luas area tangkapan air sebesar 374,73 hektare, sedangkan Embung Jagakarsa dengan luas catchment area 561 hektare. Pram mengatakan, keberadaan embung menjadi bagian penting dalam strategi pengelolaan air di Jakarta. Selain menampung limpasan air hujan sementara, embung mampu mengurangi beban saluran air. Meminimalisasi potensi genangan di kawasan permukiman warga. “Kita juga meresmikan dua embung yaitu embung Pemuda Srengseng Sawah dan embung Pesanggrahan yang catchment area-nya yang satu 500 lebih hektare yang satu 300 lebih hektare bisa mempunyai daya tampung kurang lebih 10 sampai dengan 10 persen air hujan ketika terjadi hujan,” kata Pram. (yla/df)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan dua embung di wilayah Jakarta Selatan. Keberadaan embung itu memperkuat pengendalian banjir. Sekaligus menyediakan ruang publik bagi masyarakat. Peresmian Embung Jagakarsa dan Embung Pemuda dilakukan di Kantor Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/5). Hadir Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino bersama Anggota Komisi D Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi, Yusuf, Ali Muhammad Johan, Embung Pemuda dan Jagakarsa, Pengendalian Banjir sekaligus Sarana Rekreasi

Pansus Nilai Penagihan Aset Masih Lemah
Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyerahan Aset Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) DPRD DKI Jakarta menyoroti lemahnya proses penagihan kewajiban aset kepada para pengembang. Ketua Pansus Inggard Joshua mengatakan, proses penagihan mengalami kebuntuan. Terutama terhadap aset-aset bernilai besar.

Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyerahan Aset Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) DPRD DKI Jakarta menyoroti lemahnya proses penagihan kewajiban aset kepada para pengembang. Ketua Pansus Inggard Joshua mengatakan, proses penagihan mengalami kebuntuan. Terutama terhadap aset-aset bernilai besar. Padahal sejak 2024, seluruh walikota dan bupati bisa menagih atas Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang memiliki Perjanjian Pemenuhan Kewajiban (PPK) Pansus Nilai Penagihan Aset Masih Lemah

Gedung Tak Urus SLF Terancam Disegel
Gedung Tak Urus SLF Terancam Disegel

Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta bakal bertindak tegas terhadap pemilik gedung yang tak mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Termasuk penyegelan. Tindakan itu guna perbaikan dan penegakan regulasi perparkiran. Wakil Ketua Pansus Fuadi Luthfi mengungkap, menemukan pelanggaran di 23 perusahaan pengelola gedung dan parkir. Semuanya tidak mengantongi SLF. Salah satunya Pasar Asemka yang terletak di Taman Sari, Gedung Tak Urus SLF Terancam Disegel