@dmin

Finalisasi Hasil Evaluasi Kemendagri terhadap RPJMD 2025-2029
DPRD DKI Jakarta mendengarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta tahun 2025-2029 yang disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jakarta Atika Nur Rahmania dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab), Rabu (27/8). Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, seluruh evaluasi Kemendagri terhadap RPJMD DKI Jakarta tahun 2025-2029 telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia menambahkan, penyempurnaan RPJMD itu penting agar arah pembangunan lima tahun ke depan sesuai regulasi dan kebutuhan masyarakat. DPRD DKI Jakarta menargetkan dokumen RPJMD dapat selesai dan terdaftar pada Agustus 2025. Sehingga, RPJMD tahun 2025–2029 dapat segera ditetapkan menjadi pedoman pembangunan Jakarta lima tahun ke depan. “Alhamdulillah, persentasi dari Bappeda semua catatan dari Kemendagri sudah follow up dan ditindaklanjuti. Semua yang jadi keraguan kita semua sudah dijelaskan. Alhamdullilah, sesuai dengan target kita selesaikan di bulan Agustus semoga register di Agustus,” ujar Khoirudin di usai memimpin Rapimgab. Khoirudin menekankan, keselarasan antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sangat penting. Menurut dia, RPJPD menjadi arah besar pembangunan yang wajib dijadikan acuan agar RPJMD tetap konsisten dalam merealisasikan visi jangka panjang daerah. Dengan demikian, setiap program prioritas dalam RPJMD diharapkan dapat berjalan terukur, efektif, dan tidak melenceng dari tujuan pembangunan utama Jakarta. “Fokus kita agar RPJMD kita tidak keluar dari RPJPD karena adalah panduan cantolan dari RPJMD,” kata dia. Khoirudin menjelaskan, arah pembangunan Jakarta harus konsisten dengan visi jangka panjang. Menjadikan Jakarta sebagai kota global dengan identitas budaya yang kuat menjadi salah satu fokus DPRD DKI Jakarta dalam RPJMD tahun 2025-2029. Sinkronisasi itu penting agar program-program prioritas pemerintah provinsi fokus pada pembangunan fisik dan ekonomi. Termasuk mengembangkan nilai budaya lokal sebagai jati diri Jakarta di mata dunia. “Kita memastikan RPJMD gubernur sesuai dengan RPJPD kita. Di antaranya, Jakarta sebagai kota global yang berbudaya,” kata dia. Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Atika Nur Rahmania menjelaskan, terdapat sejumlah catatan evaluasi. Antara lain, catatan kesesuaian RPJMD DKI Jakarta Tahun 2025-2029 dengan RPJPD DKI Jakarta Tahun 2025-2045. Lalu, catatan terhadap keselarasan RPJMD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025-2029 dengan RPJMN Tahun 2025-2029. Masukan terhadap batang tubuh Ranperda dan masukan terhadap substansi per bab Ranperda RPJMD, serta masukan dari kementerian/lembaga dan Subdirektorat Urusan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah. “Sebagai tindaklanjut dari catatan tersebut ada 137 poin, dan telah ditindaklanjuti dengan hasil 67 sudah selaras dengan muatan RPJMD, 62 telah disesuaikan dan delapannya nanti akan disesuaikan di dalam renstra perangkat daerah,” pungkas dia. (yla/df)

DPRD DKI Jakarta mendengarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta tahun 2025-2029 yang disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jakarta Atika Nur Rahmania dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab), Rabu (27/8). Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, seluruh evaluasi Kemendagri terhadap RPJMD DKI Jakarta tahun 2025-2029 telah ditindaklanjuti oleh Finalisasi Hasil Evaluasi Kemendagri terhadap RPJMD 2025-2029

Target Bapemperda, 5 Ranperda Rampung di Akhir Tahun
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menargetkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prioritas 2025 dapat diselesaikan hingga akhir tahun. Ketua Bapemperda Abdul Aziz menyampaikan, dari 12 Ranperda Prioritas 2025, sebagian telah tuntas. Termasuk tiga Perda wajib. Dengan begitu, masih ada lima Ranperda yang harus diselesaikan dalam sisa waktu hingga Desember 2025. “Kita masih punya sekitar lima Ranperda lagi untuk dibahas,” ujar Abdul Aziz, Rabu (27/8). Aziz menjelaskan, dari sembilan Ranperda non wajib, empat di antaranya sudah masuk pembahasan di panitia khusus (Pansus). Ranperda yang sudah dipansuskan akan kembali ke Bapemperda dalam kondisi hampir final sehingga prosesnya bisa lebih cepat. “Kalau yang sudah dipansuskan biasanya kembali lagi dalam keadaan 80–90 persen, jadi pembahasannya bisa lebih cepat,” jelasnya. Sementara itu, pembahasan Ranperda untuk tahun 2026 belum menemui keputusan. Politisi PKS itu menyebut masih banyak usulan prioritas dari anggota dewan yang belum terakomodasi. Karena itu, rapat akan dilanjutkan pekan depan. “Rapat itu kami skors dan akan dilanjutkan Senin, 1 September, pukul 10.00. Kami minta semua dinas pengusul hadir agar bisa memberikan klarifikasi mengapa Ranperda itu menjadi prioritas,” papar dia. Ia berharap seluruh pembahasan Ranperda 2025 dapat segera rampung. “Semoga akhir September pansus-pansus sudah selesai dan mulai Oktober Ranperda bisa kembali dibahas di Bapemperda,” pungkas Aziz. (all/df)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menargetkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prioritas 2025 dapat diselesaikan hingga akhir tahun. Ketua Bapemperda Abdul Aziz menyampaikan, dari 12 Ranperda Prioritas 2025, sebagian telah tuntas. Termasuk tiga Perda wajib. Dengan begitu, masih ada lima Ranperda yang harus diselesaikan dalam sisa waktu hingga Desember 2025. “Kita masih punya sekitar lima Ranperda lagi Target Bapemperda, 5 Ranperda Rampung di Akhir Tahun

Buka Peluang Kerja untuk Penyandang Disabilitas di Jakarta
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Achmad Yani berharap para penyandang disabilitas diberikan kesempatan bekerja di Jakarta. Hal tersebut ia sampaikan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (20/8) lalu. “Mereka juga warga Jakarta. Mereka meminta agar bisa diikut sertakan, bisa direkrut menjadi tenaga kerja di Jakarta,” ujar Achmad Yani. Usulan ini merupakan permintaan warga yang disampaikan kepada anggota dewan saat reses atau penyerapan aspirasi. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Achmad Yani. (dok.DDJP) “Kami juga mendapatkan aspirasi masyarakat disabilitas dan berkebutuhan khusus,” kata Achmad Yani. Namun sebelumnya, harus dibekali pelatihan terlebih dahulu agar memiliki kemampuan (skill) yang dibutuhkan pasar. “Apakah diberikan pelatihan sebelumnya, sehingga bisa memiliki kesempatan bekerja. Ini juga perintah Perda 4 Tahun 2022,” tutur Achmad Yani. Maka, ia mendorong adanya kuota khusus penyandang disabilitas untuk memberikan kesempatan bekerja di Jakarta khususnya di kantor pemerintahan. “Kasih kesempatan dalam perekrutan PJLP misalnya, difabel dan orang berkebutuhan khusus kasih kesempatan mereka. Selama ini mereka gak ada akses ke situ,” ucap Achmad Yani. Dengan begitu, harap dia, bisa menjadi langkah dan upaya mengurangi tingkat pengangguran di Jakarta. “Terpenting bagaimana kita bisa mensejahterakan masyarakat. Pemprov DKI bisa memberikan peluang dan kesempatan pekerjaan untuk warga masyarakat dan tentunya akan mengurangi tingkat pengangguran,” pungkas Achmad Yani. (gie/df)

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Achmad Yani berharap para penyandang disabilitas diberikan kesempatan bekerja di Jakarta. Hal tersebut ia sampaikan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (20/8) lalu. “Mereka juga warga Jakarta. Mereka meminta agar bisa diikut sertakan, bisa direkrut menjadi tenaga kerja di Jakarta,” ujar Achmad Yani. Usulan ini merupakan permintaan Buka Peluang Kerja untuk Penyandang Disabilitas di Jakarta

Pembinaan dan Pengembangan UKS Diusulkan Masuk Ranperda Pendidikan
Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta mengusulkan pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) maupun madrasah masuk ke dalam pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina di Gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu. Menurut dia, nantinya melalui Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan akan mengatur tentang penyelenggaraan UKS agar pelaksanaannya lebih terarah dan berkesinambungan. “Tentang pembinaan dan pengembangan usaha kesehatan sekolah atau madrasah diamanahkan Pemda harus membuat Perda tentang penyelenggaraan UKS,” kata Elva. Wakil Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. (dok.DDJP) Elva pun mengatakan, aturan mengenai UKS sebenarnya sudah memiliki payung hukum di tingkat peraturan gubernur. Yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) 8 tahun 2018 yang telah diubah Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M). “Pertimbangan Pergub untuk meningkatkan mutu pendidikan apakah memungkinkan untuk ditambahkan pasal baru yang mengamanahkan sekolah dan madrasah harus ada UKS untuk masuk ke Perda,” kata dia. Menurut dia, UKS memiliki peran penting bukan hanya sebatas pelayanan pertama saat siswa sakit. Tetapi juga sebagai sarana edukasi kesehatan sejak dini. Di antaranya, memberikan pemahaman tentang pola hidup sehat. Termasuk pentingnya menjaga kesehatan reproduksi remaja. Elva berharap, melalui Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang mengatur terkait UKS tersebut akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di sekolah. Mulai dari pencegahan penyakit, edukasi kesehatan, hingga mendukung lingkungan belajar yang sehat. “Mengapa UKS perlu masuk? Fungsi UKS bukan cuma untuk kalau ada murid sakit tapi bisa menjadi sarana sosialisasi bagaimana kesehatan reproduksi bagi anak-anak di tingkat sekolah,” harap Elva. (yla/df)

Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta mengusulkan pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) maupun madrasah masuk ke dalam pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina di Gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu. Menurut dia, nantinya melalui Ranperda tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS Diusulkan Masuk Ranperda Pendidikan

Parkir Digital Berpotensi Dongkak PAD
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Nasdiyanto mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas penggunaan sistem parkir digital. Menurut dia, kebijakan itu wujud modernisasi pelayanan publik. Sekaligus memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Bahkan, sambung Nasdiyanto, perluasan parkir digital merupakan langkah tepat mengurangi potensi kebocoran pendapatan daerah. “Mengurangi potensi kebocoran transaksi, meningkatkan efisiensi, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ujar Nasdiyanto di Jakarta, Kamis (21/8). Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Nasdiyanto. (dok.DDJP) Sistem parkir digital, kata politisi PKS itu, mendorong transparansi pengelolaan retribusi daerah serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik. Melalui sistem terintegrasi, data transaksi akan lebih mudah dipantau dan dipertanggungjawabkan. Tak hanya itu, parkir digital sejalan dengan perkembangan teknologi. Termasuk kebutuhan warga Jakarta yang serba cepat. “Selain itu, masyarakat juga akan merasakan manfaat langsung karena pembayaran dapat dilakukan lebih praktis melalui aplikasi digital tanpa harus menggunakan uang tunai,” tambah Nasdiyanto. Karena itu, tegas dia, akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut. Sehingga berjalan optimal dan masyarakat merasakan manfaatnya. Ia optimistis, parkir digital berpotensi mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Pemprov DKI Jakarta harus menyosialisasikan secara masif kepada masyarakat. Namun, memastikan peningkatan kualitas layanan. Perbaikan sistem seperti pemanfaatan Aplikasi JakParkir perlu terus dilakukan agar pelayanan semakin mudah, cepat, dan akuntabel. “Dengan pengelolaan parkir yang lebih modern, Jakarta diharapkan dapat menghadirkan layanan publik yang transparan, efisien, dan berkeadilan,” tukas Nasdiyanto. (red)

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Nasdiyanto mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas penggunaan sistem parkir digital. Menurut dia, kebijakan itu wujud modernisasi pelayanan publik. Sekaligus memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Bahkan, sambung Nasdiyanto, perluasan parkir digital merupakan langkah tepat mengurangi potensi kebocoran pendapatan daerah. “Mengurangi potensi kebocoran transaksi, meningkatkan efisiensi, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ujar Nasdiyanto di Parkir Digital Berpotensi Dongkak PAD

Bapermperda Komitmen Tingkatkan Produktivitas
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan produktivitas pembentukan peraturan daerah (Perda). Komitmen itu demi menciptakan kepastian hukum serta menjaga ketertiban dan kesejahteraan di tingkat daerah. Demikian ditegaskan Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz usai pembahasan revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan penyusunan Propemperda Tahun 2026, Rabu (20/8). Aziz menanggapi sorotan terkait produktivitas pembentukan Perda yang dinilai masih rendah dikarenakan situasi dan kondisi berbeda dengan daerah lain. DKI Jakarta tidak ada DPRD tingkat kabupaten/kota. Seluruh pembahasan Perda hanya terpusat di DPRD tingkat provinsi. “Kita tidak bisa membandingkan DKI dengan daerah lain. Karena daerah lain itu ada DPRD tingkat dua,” ujar Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta. Menurut Aziz, produktivitas di daerah-daerah terlihat tinggi. DPRD tingkat kabupaten/kota menghasilkan banyak Perda. Sementara di DKI Jakarta, masih menunggu antrean pembahasan di DPRD provinsi. “Jadi, antreannya panjang, dan produktivitasnya dianggap rendah,” jelas Aziz. Karena itu, sambung Aziz, Bapemperda berkomitmen meningkatkan produktivitas dan meninggalkan warisan (legacy) yang bermanfaat bagi warga Jakarta. “Target-target ini akan terus kami dorong agar antrean 96 Raperda bisa segera diselesaikan,” kata Aziz Selain itu, tambah dia, Bapemperda akan mengubah strategi pembahasan agar lebih efektif dan efisien dalam menghasilkan Perda. Jika mengandalkan pola standar, membutuhkan waktu yang cukup lama. Bahkan bisa mencapai 10 tahun. (apn/df)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan produktivitas pembentukan peraturan daerah (Perda). Komitmen itu demi menciptakan kepastian hukum serta menjaga ketertiban dan kesejahteraan di tingkat daerah. Demikian ditegaskan Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz usai pembahasan revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan penyusunan Propemperda Tahun 2026, Rabu (20/8). Aziz menanggapi sorotan terkait Bapermperda Komitmen Tingkatkan Produktivitas

Prioritaskan Revisi Perda Pelestarian Budaya Betawi
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendukung percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Pekan depan, Khoirudin akan memanggil jajaran Pemprov DKI Jakarta. Antara lain, Biro Hukum Setda DKI Jakarta dan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Nantinya, Kaukus Muda Betawi bisa menyerahkan draft secara resmi untuk bisa dimasukan dalam Propemperda 2026. “Insyaallah, secara birokrasi, administratif kita tempuh lamgkah-langkahnya untuk lahirnya Perda yang direvisi. Yakni, Perda Pemajuan Budaya Betawi,” ujar Khoirudin, Rabu (20/8). Ia menjelaskan, dukungan mempercepat revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pada bagian ke-12 tentang Kewenangan Khusus di Bidang Kebudayaan, Pasal 31 ayat 1 huruf (a) kewenangan yang dimaksud adalah prioritas pemajuan Kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta. “Konsen untuk menjaga pelestarian Budaya Betawi dalam rangka menindaklanjuti amanat UU Nomor 2 tahun 2024 untuk merevisi Perda Pelestarian Budaya Betawi Nomor 4 tahun 2015,” ucap Khoirudin. Ia juga mengusulkan agar dalam Perda yang akan direvisi harus mengatur tentang akses khusus. Tujuannya agar warga Betawi bisa memberi masukkan terhadap pembangunan Kota Jakarta. “Kita adalah subjek pembangunan, artinya kita ikut terlibat di lapangan. Kita ingin orang Betawi diberikan ruang untuk bisa sama-sama membangun kotanya sendiri,” kata Khoirudin. Di kesempatan yang sama, Penasihat Kaukus Muda Betawi KH Luthfi Hakim mengungkapkan, terdapat tiga poin utama yang akan diusulkan masuk dalam revisi Perda 4 Tahun 2015. Masing-masing terkait kemajuan kebudayaan, lembaga adat, dan dana abadi kebudayaan. “Kita mengusulkan hanya tiga pasal untuk revisi Perda Pemajuan Kebudayaan Betawi. Pertama adanya lembaga yang khusus melindungi Budaya Betawi yang mengatur keseluruhan Betawi dari semua aspek,” tutur Luthfi. Ia menjelaskan, lembaga adat yang dimaksud yakni gabungan dari seluruh elemen organisasi Betawi. Mulai dari perwakilan majelis taklim, pondok pesantren, akademisi, hingga pegiat budaya. “Selama ini, Jakarta belum pernah ada lembaga adat. Maka ormas kebudayaan boleh banyak, tapi lembaga adat cukup satu. Kami berharap lembaga adat ini segera terbentuk,” kata Luthfi. Terkait dana abadi kebudayaan, Luthfi menjelaskan, hal itu juga telah diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dalam rangka pemajuan kebudayaan. “Ada undang-undang tentang pemajuan kebudayaan. Jadi itu bukan tanpa alasan. Itu berdasarkan keputusan dari pemerintah,” ucap Luthfi. Sementara itu, Pembina Kaukus Muda Betawi Beky Mardani menjelaskan, Perda Pelestarian Budaya Betawi perlu revisi karena dinilai sudah tak relevan. Mengingat kondisi Jakarta sudah jauh berbeda dari 10 tahun lalu. “Perda 4 itu sudah tidak sesuai dengan kondisi objektif hari ini. Ia dilahirkan sebelum UU Pemajuan Budaya dilahirkan 2017,” ungkap dia. “Lalu kondisi eksisting Jakarta hari ini sudah sangat jauh berbeda dari yang lalu. Harus bisa masuk dalam pertimbangan,” tambah Beky. Melalui revisi Perda, lanut Beky, bisa meneruskan dan mewariskan nilai-nilai kebudayaan pada generasi mendatang. “Nilai yang terbuka, religius, demokratis, toleran. Itu nilai-nilai yang harus kita tularkan kepada generasi berikut. Ini akan memperkaya revisi yang akan kita laksanakan,” pungkas Beky. (gie/df)

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendukung percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Pekan depan, Khoirudin akan memanggil jajaran Pemprov DKI Jakarta. Antara lain, Biro Hukum Setda DKI Jakarta dan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Nantinya, Kaukus Muda Betawi bisa menyerahkan draft secara resmi untuk bisa dimasukan dalam Propemperda 2026. “Insyaallah, secara birokrasi, administratif kita tempuh Prioritaskan Revisi Perda Pelestarian Budaya Betawi

Pansus Fokus Penguatan Mutu Pendidikan
Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan merampungkan pembahasan Bab IV Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam rapat kerja bersama eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/8). Pada bab tersebut, kata Ketua Pansus Ranperda M. Subki, fokus pada penguatan mutu pendidikan di Jakarta. Pembahasan dilakukan bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Biro Hukum DKI Jakarta. Ia menjelaskan, Bab IV merupakan salah satu bagian krusial karena mengatur standar mutu pendidikan dan kualitas tenaga pendidik dan guru. “Kita pengen mutu pendidikan kita tentu semakin baik, salah satu unsur mutu itu adalah bagian dari guru dan tenaga pendidikan,” ujar dia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/8). Dalam Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, ungkap Subki, di antaranya menyebut tentang pelatihan bagi para tenaga pendidik dan guru. Tujuannya, peningkatan kualitas. Pansus berharap, pelatihan itu membuat tenaga pendidik di Jakarta semakin profesional. Semakin adaptif terhadap perkembangan zaman. Sehingga mampu memberikan layanan pendidikan terbaik bagi peserta didik. “Kita sudah menetapkan adanya pelatihan-pelatihan untuk guru dan tenaga pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Subki. Guna memastikan mutu pendidikan tetap terjaga, jelas Subki, Pasal 27 menyebut bahwa pengelola satuan pendidikan wajib menyampaikan laporan realisasi rencana peningkatan mutu satuan pendidikan yang diminta oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta setiap tahun. “Minimal setahun sekali memberikan laporan dan evaluasi, jadi evaluasi setiap tahun sehingga semua bisa terpantau dengan baik,” pungkas Subki. (yla/df)

Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan merampungkan pembahasan Bab IV Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam rapat kerja bersama eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/8). Pada bab tersebut, kata Ketua Pansus Ranperda M. Subki, fokus pada penguatan mutu pendidikan di Jakarta. Pembahasan dilakukan bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Biro Hukum DKI Jakarta. Ia menjelaskan, Pansus Fokus Penguatan Mutu Pendidikan

Bapemperda akan Bahas Revisi Enam Perda
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta memutuskan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Meliputi 3 Ranperda APBD yang bersifat wajib. Lalu, 3 Ranperda Panitia Khusus (Pansus) yakni, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Ranperda Pendidikan, dan Ranperda Jaringan Utilitas yang hingga kini masih dibahas. Begitu pula dengan 3 BUMD dan RPJMD 2025-2029. Demikian disampaikan Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz usai pembahasan revisi Propemperda Tahun 2025 Rabu (20/8). Ia mengungkapkan, Bapemperda berencana membahas terkait lambang daerah, batas wilayah, lembaga masyarakat kelurahan, dewan kota, dan PAM Jaya. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. (dok.DDJP) Khusus terhadap perubahan status Perumda PAM Jaya menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda), kata Aziz, dikarenakan PAM Jaya punya program prioritas. Seperti penggantian pipa-pipa di seluruh wilayah Jakarta. Meningkatkan kualitas dan ketersediaan air bersih dengan target 100 persen. Untuk memenuhi hal itu, lanjut Aziz, PAM Jaya memerlukan anggaran besar. Perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Umum Daerah menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) sangat diperlukan. Aziz mengatakan, keluhan pelanggan soal kualitas air selama ini lantaran kondisi pipa-pipa yang sudah berusia 100 tahun. Sudah ada sejak zaman kolonilal. “Maka perlu diganti. Tapi PAM perlu dana besar untuk mengganti pipa-pipa itu semua. Karena itu, PAM mengusulkan agar bisa menjadi perseroda,” jelas Aziz. Tujuan pergantian status itu agar kebijakan perusahaan lebih fleksibel. Sehingga memungkinkan untuk mencari investasi. “Mungkin bisa cari dana dari luar, dan sebagainya,” tambah dia. Dengan demikian, Aziz mengimbau Pemprov DKI Jakarta agar memegang kendali fungsi kontrol dan kualitas terkait perubahan bentuk hukum tersebut. “Agar kualitas maupun standar harga bisa terkontrol dan standar pelayanan pun bisa menjadi lebih baik,” pungkas dia. (apn/df)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta memutuskan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Meliputi 3 Ranperda APBD yang bersifat wajib. Lalu, 3 Ranperda Panitia Khusus (Pansus) yakni, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Ranperda Pendidikan, dan Ranperda Jaringan Utilitas yang hingga kini masih dibahas. Begitu pula dengan 3 BUMD dan RPJMD Bapemperda akan Bahas Revisi Enam Perda

KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 42 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA KERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2026