@dmin

Ranperda Pendidikan, Pansus Hindari Pertentangan Aturan
Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta telah memasuki tahapan pembahasan pasal-pasal substansi dalam naskah Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Wakil Ketua Pansus Elva Farhi Qolbina mengatakan, pembahasan pasal-pasal usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta Komisi E DPRD DKI Jakarta. RDP juga diikuti kalangan akademisi, perwakilan organisasi masyarakat (Ormas), perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi lainnya. Setiap masukan menjadi dasar penyempurnaan arah kebijakan pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan berpihak kepada peserta didik. Wakil Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. (dok.DDJP) Ia menjelaskan, poin utama yang diperjuangkan Pansus Pendidikan yakni mekanisme pendanaan pendidikan gratis. Mekanisme itu secara eksplisit diatur dalam Perda. Termasuk skema pendanaan bagi sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan gratis. Dengan begitu, pendanaan bisa berkesinambungan di setiap tahun anggaran. Kemudian, Pansus juga tertumpu pada mekanisme bantuan personal bagi peserta didik. Juga mendorong ketentuan perihal kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan. Poin penting lainnya, pendanaan bagi lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Seperti madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya. Elva mengatakan, batas kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan menjadi salah satu hambatan dalam pembahasan Perda Pendidikan. Mengingat, pengaturan pendidikan secara umum telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Secara bersamaan, terdapat wacana revisi UU Sisdiknas. “Sehingga kami perlu berhati-hati,” tandas politisi PSI itu. Pansus juga memastikan ketentuan dalam Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan di tingkat nasional. “Namun tetap mampu mengantisipasi dinamika kebijakan pendidikan ke depan,” kata Elva. Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan berkomitmen merumuskan kebijakan yang dapat memperkuat peran pemerintah daerah. Peran dimaksud, menjamin akses pendidikan yang adil dan berkualitas bagi seluruh warga Jakarta. Dengan begitu, Perda tidak sekadar regulasi administratif. Tetapi, menjadi fondasi keberpihakan nyata terhadap peserta didik, pendidik, dan seluruh ekosistem pendidikan di Jakarta. (yla/df)

Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta telah memasuki tahapan pembahasan pasal-pasal substansi dalam naskah Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Wakil Ketua Pansus Elva Farhi Qolbina mengatakan, pembahasan pasal-pasal usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta Komisi E DPRD DKI Jakarta. RDP juga diikuti kalangan akademisi, perwakilan organisasi masyarakat Ranperda Pendidikan, Pansus Hindari Pertentangan Aturan

Permudah Investasi demi Atasi Masalah Pengangguran
Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dewanto mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) berkolaborasi dengan Dinas Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans). Kolaborasi itu untuk mendorong kemudahan berinvestasi kalangan pengusaha. Tujuannya untuk menyerap tenaga kerja. Sehingga mampu mengatasi masalah pengangguran di Jakarta. Belakangan ini, banyak perusahaan gulung tikar akibat perekonomian melemah. Terjadi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Karena itu, perlu banyak investor menanamkan modal demi membuka lapangan kerja. Dengan demikian, roda perekonomian di Jakarta dapat kembali stabil. Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto. (DDJP/apn) Di satu sisi, Wahyu menekankan agar investor berdayakan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal untuk mengikuti Program Pelatihan Kerja. Tujuannya, angka pengangguran di Jakarta semakin menurun. “Jangan sampai nanti orang investasi di Jakarta, tapi dia bawa tenaga kerja sendiri. Makanya saya selalu katakan wajib pakai sumber tenaga yang ada di Jakarta,” ujar Wahyu di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (1/7). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 152,1 juta jiwa pada 2024. Sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) DKI Jakarta sebesar 6,21 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional sebesar 4,91 persen. Masyarakat DKI Jakarta, lanjut Wahyu, harus diprioritaskan. Mengingat pengangguran di Jakarta memerlukan berbagai program strategis. Tentu hal itu agar tercipta lapangan pekerjaan dan meningkatkan keterampilan tenaga kerja. “Kalau masyarakat Jakartanya sudah oke, sudah bagus semua, baru bisa ngambil (SDM-Red) ke daerah lain. Jangan kita apa-apa ngambil dari daerah lain dulu. Jakarta dulu aja fokusin,” pungkas dia. (apn/df)

Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dewanto mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) berkolaborasi dengan Dinas Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans). Kolaborasi itu untuk mendorong kemudahan berinvestasi kalangan pengusaha. Tujuannya untuk menyerap tenaga kerja. Sehingga mampu mengatasi masalah pengangguran di Jakarta. Belakangan ini, banyak perusahaan gulung tikar akibat perekonomian melemah. Terjadi Permudah Investasi demi Atasi Masalah Pengangguran

Kinerja BUMD Disorot Legislator
Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menyampaikan capaian realisasi anggaran hingga Mei 2025 secara transparan. Evaluasi ini menjadi bagian penting dalam menyongsong pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh menegaskan, forum evaluasi bersama BUMD difokuskan pada dua aspek utama. Yakni capaian laba dan kinerja operasional hingga batas waktu pelaporan terakhir. “Yang pertama terkait laba, sampai bulan Mei itu sudah berapa persen realisasinya. Yang kedua soal kinerja operasional, capaian-capaian yang sudah diraih,” ujar Nova dalam rapat bersama jajaran eksekutif dan perwakilan BUMD di Ruang Rapat Komisi B, Selasa (1/7). Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh. (dok.DDJP) Nova juga menyoroti persoalan distribusi air baku. Khususnya terkait perubahan suplai dari Waduk Karian yang sebelumnya menjadi andalan. “Itu (pengalihan Waduk Karian) jadi catatan penting, apalagi kita sudah masuk fase pembahasan APBD Perubahan,” ucap dia. Nova menekankan, evaluasi tersebut penting agar setiap usulan pergeseran anggaran benar-benar didasarkan pada realisasi dan proyeksi yang terukur. “Kita ingin tahu sejauh mana target-target yang sudah ditetapkan bisa tercapai. Termasuk juga soal Public Service Obligation (PSO) untuk sektor transportasi, seperti Transjakarta, MRT, dan LRT,” jelas dia. Sementara itu, Anggota Komisi B Pandapotan Sinaga menyoroti pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari sejumlah BUMD. Terutama yang menerima Penyertaan Modal Daerah (PMD). Ia juga meminta laporan rinci terkait posisi dan bentuk dana SiLPA tersebut. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga. (dok.DDJP) “Saya minta laporan khusus penggunaan SiLPA. Posisinya sekarang di mana? Masih dalam bentuk uang tunai, deposito, atau sudah digunakan?,” ucap Pandapotan. Ia mencontohkan, proyek LRT oleh PT Jakarta Propertindo yang menerima SiLPA untuk mendukung pembiayaan. Pandapotan menekankan, memastikan dana tersebut benar-benar tersedia sebelum dialokasikan ulang sangat penting. “Kalau SiLPA-nya sudah digunakan, harus dilaporkan secara resmi. Jangan sampai semua BUMD mengeluh tidak punya uang, padahal SiLPA-nya muncul di laporan. Saya minta itu dimonitor,” pesan dia. (all/df)

Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menyampaikan capaian realisasi anggaran hingga Mei 2025 secara transparan. Evaluasi ini menjadi bagian penting dalam menyongsong pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh menegaskan, forum evaluasi bersama BUMD difokuskan pada dua aspek utama. Yakni capaian Kinerja BUMD Disorot Legislator

Evaluasi Serapan Anggaran BUMD
Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Ruang Rapat Komisi B, Selasa (1/7). Agenda utama pertemuan itu yakni evaluasi serapan atau realisasi anggaran hingga Mei 2025. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh menekankan, forum tersebut penting sebagai bagian dari tahapan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2025. Karena itu, Nova meminta masing-masing BUMD menyampaikan laporan kinerja dan realisasi anggaran secara rinci. “Kita sudah masuk RKA 2025. Itu penting karena kita akan melihat realisasinya seperti apa. Saya perlu tahu laporan masing-masing BUMD terkait RKA,” terang Nova. Hal senada diungkapkan Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati. Ia menyampaikan, momentum tersebut menjadi krusial untuk menyelaraskan prioritas dan usulan kegiatan BUMD jelang pembahasan Anggaran Perubahan 2025. “Itu adalah waktu yang tepat. Kenapa? Karena memang sudah tidak ada waktu lagi. Hari Jumat kita akan Badan Anggaran, lalu Senin, Selasa, Rabu minggu depan sudah pembahasan di komisi untuk kegiatan perubahan 2025,” jelas Eli, sapaan Suharini. Menurut dia, kehadiran BUMD dalam rapat tersebut untuk menyampaikan paparan singkat terkait pelaksanaan kegiatan hingga batas waktu (cut off) pada Mei 2025. “Harapannya, pada saat usulan kegiatan pergeseran minggu depan, kita sudah merucut kegiatan-kegiatan apa saja yang ditebalkan atau yang mendapatkan perhatian,” sambung Eli. Ia menambahkan, alokasi Penyertaan Modal Daerah (PMD) tahun 2025 sejauh ini baru diberikan kepada dua BUMD, yakni PT MRT Jakarta dan PT Jakarta Propertindo. Sebanyak 22 BUMD dan anak perusahaan tercatat hadir dalam rapat tersebut. Antara lain, Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Perumda Air Minum Jaya, Perumda Pasar Jaya, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Bank DKI, PT JiExpo, dan lainnya. (all/df)

Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Ruang Rapat Komisi B, Selasa (1/7). Agenda utama pertemuan itu yakni evaluasi serapan atau realisasi anggaran hingga Mei 2025. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh menekankan, forum tersebut penting sebagai bagian dari tahapan penyusunan Rencana Evaluasi Serapan Anggaran BUMD

Strategi Komprehensif Atasi Parkir Liar
Maraknya pengelolaan parkir liar menyebabkan banyak kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menelan hingga triliunan rupiah. Karena itu, butuh strategi komprehensif untuk menertibkan parkir-parkir tak resmi tersebut. Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta Mujiyono saat dihubungi, Jumat (27/6). Menurut Mujiyono, Pansus akan merevisi sejumlah aturan yang tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Wakil Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Mujiyono. (dok.DDJP) Tujuannya untuk memperkuat aturan mengenai penetapan tarif parkir yang selama ini merugikan pendapatan daerah. Hal itu memiliki dasar hukum yang kuat dalam menegakkan sebuah aturan hukum mengenai parkir di DKI Jakarta. “Menangani parkir liar di Jakarta membutuhkan strategi komprehensif yang berfokus pada penegakan hukum yang tegas,” ujar Mujiyono. Mujiyono pun mendukung pentingnya sistem pembayaran parkir secara non tunai. Di antaranya melalui pembayaran dengan metode QRIS. Sehingga dapat mencegah kebocoran PAD. “Sediakan kantung parkir resmi yang memadai dan terintegrasi dengan transportasi umum(gedung parkir, park and ride),” jelas Mujiyono. Di sisi lain, Mujiyono mendukung wacana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Parkir di Jakarta. Meski bukan sebagai solusi satu-satunya, lanjut Mujiyono adanya BUMD Parkir dapat menertibkan parkir liar yang menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Terlebih menciptakan layanan pengelolaan parkir yang terintegrasi dengan transportasi publik. “Melalui BUMD, pengelolaan parkir dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan digital, sekaligus mendukung sistem transportasi publik melalui penyediaan fasilitas park and ride,” jelas Mujiyono. Selain itu, tegas Mujiyono, melalui BUMD Parkir dapat memperkuat aturan mengenai tata kelola perkotaan. Salah satunya dengan melakukan berkolaborasi investasi dan pengembangan layanan parkir modern yang berbasis teknologi dan data mobilitas. “Selain memperkuat tata kelola perkotaan, BUMD Parkir juga membuka peluang peningkatan PAD,” pungkas dia. (apn/df)

Maraknya pengelolaan parkir liar menyebabkan banyak kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menelan hingga triliunan rupiah. Karena itu, butuh strategi komprehensif untuk menertibkan parkir-parkir tak resmi tersebut. Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta Mujiyono saat dihubungi, Jumat (27/6). Menurut Mujiyono, Pansus akan merevisi sejumlah aturan yang tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor Strategi Komprehensif Atasi Parkir Liar

DPRD DKI Jakarta Sambut Delegasi Parlemen Victoria Australia
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Ketua DPRD lantai 10 Gedung DPRD DKI Jakarta. Dihadiri jajaran pimpinan DPRD, pimpinan komisi, serta perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kunjungan itu menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan kerja sama antarparlemen dalam berbagai bidang strategis, mulai dari ekonomi kreatif, perdagangan, pendidikan, pelatihan, hingga pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Delegasi Parlemen Victoria terdiri dari Anggota Parlemen Eastern Victoria Region Sekretaris Victorian Parliamentary Friends of Indonesia Tom McIntosh, Anggota Parlemen untuk Lara dan Co-convener Victorian Parliamentary Friends of Indonesia Ella George, Anggota Parlemen Eastern Victoria Region sekaligus Ketua Shooters, Fishers and Farmers Party (National) Jeff Bourman, serta Strategic Policy Advisor Kementerian Industri dan Perdagangan Pemerintah Negara Bagian Victoria Tanti Miftahartini. Hadir dalam pertemuan itu Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin. Hadir pula perwakilan dari Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pendidikan, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah. Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengapresiasi kehadiran para tamu dari Australia. Ia menilai, kunjungan itu bukan hanya seremoni formal. Melainkan awal dari kolaborasi yang bermakna. “Kami menyambut dalam suasana persahabatan yang hangat dan menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya atas kunjungan ini,” terang Khoirudin. “Ini bukan sekadar seremoni diplomatik, tapi langkah awal menuju hubungan yang saling mendukung antara dua wilayah yang sama-sama berkembang dan terbuka terhadap dunia,” sambung dia. Khoirudin optimistis, dialog antara DPRD DKI Jakarta dan Parlemen Victoria akan membuka ruang kerja sama konkret di masa depan. “Kami percaya, melalui dialog hari itu, akan terbuka peluang kerja sama yang lebih luas, saling menguntungkan, dan berkelanjutan antara Jakarta dan Victoria,” ucap dia. Sementara itu, Anggota Parlemen Victoria Tom McIntosh menyampaikan keterbukaan pihaknya untuk menjalin kemitraan konkret dengan Jakarta. “Kami sangat membuka kesempatan untuk kolaborasi dengan Jakarta, terutama di bidang pendidikan, perdagangan, dan investasi,” kata Tom. Tom menambahkan, Pemerintah Negara Bagian Victoria tertarik untuk mendukung sejumlah program prioritas di Jakarta. “Victoria tertarik untuk membantu mendukung nutrisi di Makan Bergizi Gratis (MBG). Kemudian membantu mengembangkan sektor pendidikan, sektor EV (kendaraan listrik), dan sektor energi yang lebih ramah lingkungan,” ungkap dia. (all/df)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan kehormatan dari delegasi Parlemen Negara Bagian Victoria, Australia, Senin (30/6). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Ketua DPRD lantai 10 Gedung DPRD DKI Jakarta. Dihadiri jajaran pimpinan DPRD, pimpinan komisi, serta perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kunjungan itu menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan kerja sama antarparlemen dalam berbagai bidang strategis, DPRD DKI Jakarta Sambut Delegasi Parlemen Victoria Australia

Status Kota Jakarta, Aziz: Jangan Dibiarkan Menggantung
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyoroti status hukum Kota Jakarta yang belum jelas terkait pembahasan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal itu disampaikan Aziz dalam rapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu. Menurut politisi PKS itu, belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) terkait UU DKJ. Akibatnya, perencanaan pembangunan daerah menjadi tidak pasti. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. (dok.DDJP) “Dalam RPJMD disebutkan bahwa kita masih menunggu Keppres terkait UU DKJ,” ujar Aziz. Ia menegaskan, kepastian hukum atas status Provinsi DKI Jakarta sangat penting. Kepastian dimaksud, Kota Jakarta tetap menjadi ibukota atau berubah menjadi daerah khusus tanpa status ibukota. “Kalau memang (status ibukota-Red) dipindahkan, ya diputuskan,” tandas dia. “Kalau belum jadi, ya ditunda beberapa tahun dengan dasar hukum yang jelas,” tambah Aziz. Ia berharap, Presiden Prabowo Subianto segera mengambil keputusan. Sehingga pemerintah daerah tidak berjalan dalam ketidakpastian. “Jangan dibiarkan menggantung,” tukas Aziz. Undang-Undang (UU) Nomor 115 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta sudah diteken Presiden Prabowo Subianto. Hal itu berdampak pada status Jakarta yang akan berganti dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Aturan itu juga mengubah nomenklatur atau penamaan jabatan gubernur dan wakil gubernur, DPRD, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). (red)

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyoroti status hukum Kota Jakarta yang belum jelas terkait pembahasan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal itu disampaikan Aziz dalam rapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu. Menurut politisi PKS itu, belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) terkait UU DKJ. Akibatnya, perencanaan pembangunan daerah menjadi tidak Status Kota Jakarta, Aziz: Jangan Dibiarkan Menggantung

Legislator Kawal Pembangunan SPALD-T
Jakarta menuju kota global sudah selayaknya pembangunan sanitasi modern. Hal itu guna mengatasi masalah pencemaran lingkungan yang berdampak gangguan kesehatan bagi masyarakat. Belakangan, Pemprov DKI Jakarta mulai membangun Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ade Suherman terus mendorong Pemprov DKI untuk menyelesaikan proyek strategis itu berjalan tepat waktu dan sesuai tujuan. Bahkan pada Senin, 23 Juni 2025, Ade bersama anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta lainnya menyambangi lokasi pembangunan SPALD-T di kawasan TB Simatupang. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ade Suherman. (dok.DDJP) Pembangunan tersebut, sambung Ade, bisa meningkatkan kualitas sanitasi dan perlindungan lingkungan. Komisi B juga telah mendengarkan pemaparan pelaksana proyek. Termasuk progres pembangunan 13 titik manhole sebagai bagian penting dari jaringan pemeliharaan sistem. Proyek tersebut itu merupakan investasi kesehatan dan keberlanjutan kota. “Bersama kita wujudkan Jakarta yang sehat, tertata, dan berkelas dunia,” ujar Ade, beberapa waktu lalu. “Sanitasi yang tertata dengan baik juga akan menurunkan risiko penyakit berbasis lingkungan,” tambah politisi PKS itu. Ade menekankan, proyek itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Namun, memerlukan dukungan aktif dari masyarakat agar dapat berjalan maksimal. “Kami mengajak warga sekitar dan masyarakat Jakarta secara umum untuk ikut mendukung pelaksanaan proyek ini,” ungkap dia. Dukungan dimaksud, sambung Ade, berupa pemahaman, kesabaran selama proses konstruksi, maupun peran aktif dalam menjaga fasilitas yang sudah dibangun. SPALD-T merupakan sistem pengolahan limbah domestik yang dirancang secara terintegrasi dan modern. Hal itu sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota global dan berbudaya. (red)

Jakarta menuju kota global sudah selayaknya pembangunan sanitasi modern. Hal itu guna mengatasi masalah pencemaran lingkungan yang berdampak gangguan kesehatan bagi masyarakat. Belakangan, Pemprov DKI Jakarta mulai membangun Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ade Suherman terus mendorong Pemprov DKI untuk menyelesaikan proyek strategis Legislator Kawal Pembangunan SPALD-T

Revisi Perda Parkir Tekan Kebocoran PAD
Pantia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menuntaskan sejumlah masalah pengelolaan parkir. Satu di antara yang harus dilakukan yakni merevisi Peraturan Daerah Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Hal itu disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter saat Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) bersama eksekutif terkait pengelolaan parkir di DKI Jakarta, Rabu (25/6). Menurut Jupiter, revisi Perda untuk mempertegas sebuah aturan mengenai pengelolaan di sejumlah lokasi parkir. Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter. (DDJP/apn) Mengingat, masih banyak fasilitas publik yang dimanfaatkan menjadi parkir kendaraan secara ilegal. Praktik pakir liar seperti itu, sambung Jupiter, sangat menyalahi aturan. Berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup signifikan. “Perubahan Perda itu nantinya mengatur tentang bagaimana parkir liar dilakukan dengan pemungutan harga yang tidak sesuai tarif,” ujar Jupiter di Gedung DPRD DKI Jakarta. Dengan begitu, sambung Jupiter, Pansus akan fokus merevisi sejumlah aturan di dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Kemudian, merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor. Faktanya, lanjut Jupiter, Perda telah menetapkan harga parkir per jam Rp3-Rp5 ribu, tetapi oleh oknum juru parkir (jukir) liar mematok harga Rp10-20 ribu. Bahkan sampai Rp50 ribu. Kemudian, tarif valet parkir yang sudah ditetapkan Rp20-50 ribu per jam. Kenyataannya, setiap mal, hotel, dan gedung mematok harga yang berbeda, bisa mencapai Rp200-Rp300 ribu. “Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang kuat agar tarif parkir ini sesuai dan harus sama. Jadi tidak boleh berbeda-beda,” tandas Jupiter. Jupiter menekankan, terkait parkir liar harus melibatkan Satpol PP dan kepolisian untuk menindak secara langsung terhadap pelaku parkir liar. Regulasi pengelolaan parkir memiliki alas hukum yang jelas dan diperkuat Pengawasan oleh aparatur negara. “Parkir liar itu merupakan tindak pidana yang harus dimasukkan ke dalam Perda. Mereka (aparat) memiliki kekuatan hukum untuk melakukan penegakan yang lebih komprehensif,” jelas Jupiter. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan hasil dari RDPU bersama pakar, praktisi dan akademisi merupakan masukan dan saran yang konstruktif. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. (dok.DDJP) Hal itu bertujuan agar dapat mengimplementasikan penataan secara utuh dalam pelaksanaan parkir di DKI Jakarta. “Jadi tidak hanya sekedar bagaimana regulasi disiapkan, tetapi bagaimana regulasi itu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan kota Jakarta saat ini,” kata Syafrin. Dia memastikan, akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menuntaskan permasalahan parkir liar di DKI Jakarta. Salah satu upaya yaitu dengan pendekatan terhadap pengelola kawasan agar mengoptimalkan tarif parkir sesuai ketentuan yang berlaku. “Contohnya di Jalan Kiai Tapa, sebelumnya banyak sepeda motor parkir di trotoar. Setelah kami lakukan pendekatan, tarif parkir yang semula Rp4.000–5.000 per hari diturunkan menjadi Rp2.000. Ini membuat pengendara mau parkir di dalam area kampus,” jelas Syafrin. Ia menyatakan, sektor perparkiran saat ini difokuskan sebagai alat pengendalian lalu lintas. Sehingga tidak lagi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemprov DKI Jakarta. “Perparkiran tidak lagi menjadi instrumen PAD. Karena itu, dari 440 ruas jalan yang ditetapkan boleh parkir, saat ini hanya 244 ruas yang dapat diimplementasikan untuk parkir di badan jalan,” ujar Syafrin. Sehubungan itu, Syafrin mengimbau agar masyarakat memarkirkan kendaraannya di tempat yang sudah tersedia. Sehingga tidak lagi parkir secara sembarangan demi menjaga ketertiban lalu lintas. “Kami mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja sama dalam menjaga ketertiban Jakarta. Ini demi kemajuan bersama,” tandas dia. (apn/df)

Pantia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menuntaskan sejumlah masalah pengelolaan parkir. Satu di antara yang harus dilakukan yakni merevisi Peraturan Daerah Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Hal itu disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter saat Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) bersama eksekutif terkait pengelolaan parkir di DKI Jakarta, Rabu (25/6). Menurut Revisi Perda Parkir Tekan Kebocoran PAD

Wacana Bentuk BUMD Parkir, Jupiter: Bukan Satu-Satunya Solusi
Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter terus berupaya menyempurnakan sebuah aturan untuk menata perparkiran di DKI Jakarta. Hal demikian ditegaskan Ketua Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama eksekutif terkait pengelolaan parkir di DKI Jakarta, Rabu (25/6). Menurut Jupiter, para ahli tata kota sepakat untuk merevisi sejumlah aturan di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Pasalnya, aturan yang ada selama ini sudah tidak relevan dan harus disesuaikan dengan kondisi perkembangan Kota Jakarta. “Perda tersebut belum pernah direvisi. Padahal kondisi di lapangan sudah jauh berubah,” ujar Jupiter di Gedung DPRD DKI Jakarta. “Maka, perubahan Perda menjadi penting,” tambah Jupiter. Dengan begitu, revisi Perda dapat memperkuat sejumlah aturan mengenai penetapan tarif parkir. Terlebih sebagai regulasi untuk menindak para pelaku praktik parkir liar. Sebab, parkir liar merupakan tindak pidana. “Jadi, jika ada yang memungut bayaran semaunya, Satpol PP bisa bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak,” tandas Jupiter. Aparat pun memiliki kekuatan hukum untuk menegakkan aturan secara lebih komprehensif. Jupiter juga mendukung sistem pembayaran parkir secara nontunai. Misalnya pembayaran melalui dengan metode QRIS. Tujuannya demi mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Dengan sistem digital, pendapatan akan lebih transparan dan akuntabel,” jelas Jupiter. Terkait wacana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Parkir, Jupiter menilai langkah tersebut belum menjadi solusi. Justru berpotensi membebani APBD karena membutuhkan penyertaan modal tanpa jaminan kontribusi dividen bagi Pemprov DKI Jakarta. “Di kota besar lain, parkir masih dikelola UPT. Artinya, BUMD bukan satu-satunya solusi,” kata Jupiter. Dengan begitu, lanjut Jupiter, Pansus akan fokus pada penertiban parkir liar dan optimalisasi PAD dari sektor parkir. Salah satunya dengan mengundang operator parkir dan pengelola pusat perbelanjaan untuk menyelaraskan data jumlah kendaraan yang terparkir dan retribusi yang disetorkan. “Dari situ, kita bisa evaluasi potensi kebocoran,” pungkas dia. (apn/df)

Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter terus berupaya menyempurnakan sebuah aturan untuk menata perparkiran di DKI Jakarta. Hal demikian ditegaskan Ketua Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama eksekutif terkait pengelolaan parkir di DKI Jakarta, Rabu (25/6). Menurut Jupiter, para ahli tata kota sepakat untuk merevisi sejumlah aturan di dalam Peraturan Wacana Bentuk BUMD Parkir, Jupiter: Bukan Satu-Satunya Solusi