@dmin

Ganti Rugi Lahan Ahli Waris Daam Bin Nasairin Belum Tuntas
Ganti Rugi Lahan Ahli Waris Daam Bin Nasairin Belum Tuntas January 28, 2026 6:05 pm Komisi D DPRD DKI Jakarta memediasi permasalahan pembayaran ganti rugi lahan milik Almarhum Daam Bin Nasairin yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan Raya Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Mediasi itu dalam audiensi bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan perwakilan ahli waris di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/1). Ketua Komisi D Yuke Yurike menjelaskan, pertemuan itu tindak lanjut dari pengaduan ahli waris. Sebelumnya, pihaknya telah meninjau lapangan. Termasuk pembahasan awal. Dalam kesempatan itu, pihak alih waris menyampaikan beberapa bukti baru. Di antaranya surat hukum tanah. “Pemprov juga menyampaikan ada juga hal yang baru, seperti sertifikat,” ujar Yuke. Langkah selanjutnya, kata dia, memperkuat dasar hukum dari kedua belah pihak. Sehingga penanganan ganti rugi lahan berlangsung objektif dan transparan. Ia menambahkan, pihak ahli waris dan Pemprov telah menyampaikan dokumen yang cukup jelas. Namun, perlu pendalaman lebih lanjut. “Yang mereka sampaikan itu sudah clear,” tandas politisi PDI Perjuangan itu. Terkait permintaan ahli waris agar keputusan dapat diambil dalam waktu 14 hari, tegas Yuke, keputusan final berada di tingkat lembaga yang lebih tinggi. Kendati demikian, Komisi D akan terus mendorong percepatan proses melalui penguatan administrasi dan dokumen hukum. Tak menutup kemungkinan, lanjut Yuke, Komisi D akan mengeluarkan rekomendasi. Bila terdapat kelemahan dari salah satu pihak. Sementara itu, Budiaaningsih selaku perwakilan ahli waris berharap, Pemprov segera merealisasikan pembayaran ganti rugi lahan. Sebab, Pemprov sudah lama menggunakan lahan tersebut untuk kepentingan publik. Ia juga menegaskan, dasar hukum dari ahli waris sudah kuat dan lengkap. Termasuk surat-surat lama yang menunjukkan rencana pembayaran oleh Pemprov DKI. “Memang sudah akan ada rencana bayar. Tapi entah kenapa itu tidak terjadi,” tukas Budianingsih. (yla/df)

Komisi D DPRD DKI Jakarta memediasi permasalahan pembayaran ganti rugi lahan milik Almarhum Daam Bin Nasairin yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan Raya Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Mediasi itu dalam audiensi bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan perwakilan ahli waris di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/1). Ketua Komisi D Yuke Yurike menjelaskan, pertemuan Ganti Rugi Lahan Ahli Waris Daam Bin Nasairin Belum Tuntas

Wawasan Kebangsaan, Khoirudin: Dibutuhkan untuk Seluruh Anggota Dewan
Wawasan Kebangsaan, Khoirudin: Dibutuhkan untuk Seluruh Anggota Dewan January 28, 2026 5:37 pm Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendorong seluruh anggota dewan mengikuti pembekalan wawasan kebangsaan dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI. Bahkan, Khoirudin menyampaikan hal itu secara langsung kepada Gubernur Lemhanas. “Wawasan kebangsaan juga dibutuhkan untuk seluruh anggota dewan,” ujar Khoirudin, Rabu (28/1). Program itu baru pertama kali untuk anggota DPRD DKI Jakarta. Pembekalan akan menjadi kebanggaan. Sekaligus penguatan kapasitas kebangsaan para legislator. “Baru pertama kali,” kata Khoirudin. Menurut Khoirudin, program tersebut penting untuk memperbaharui wawasan, terkait dinamika geopolitik global yang terus berkembang. Pemahaman itu menjadi krusial. Terutama bagi Jakarta yang tengah bersiap menjadi kota global berbasis budaya. Meski demikian, harap Khoirudin, pelaksanaan pembekalan bisa dalam waktu singkat. Mengingat padatnya tugas kedewanan. “Kursus singkat. Tidak sampai enam bulan,” pungkas Khoirudin. (gie/df)

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendorong seluruh anggota dewan mengikuti pembekalan wawasan kebangsaan dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI. Bahkan, Khoirudin menyampaikan hal itu secara langsung kepada Gubernur Lemhanas. “Wawasan kebangsaan juga dibutuhkan untuk seluruh anggota dewan,” ujar Khoirudin, Rabu (28/1). Program itu baru pertama kali untuk anggota DPRD DKI Jakarta. Pembekalan akan menjadi kebanggaan. Sekaligus penguatan kapasitas kebangsaan para Wawasan Kebangsaan, Khoirudin: Dibutuhkan untuk Seluruh Anggota Dewan

Evaluasi Retribusi Daerah Berlanjut
Evaluasi Retribusi Daerah Berlanjut January 28, 2026 5:08 pm Komisi C melanjutkan rapat bersama eksekutif dalam rangka pembahasan evaluasi retribusi daerah, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/1). Sekretaris Komisi C Ismail memimpin rapat bersama Wakil Ketua Komisi C Tri Waluyo. Hadir di antaranya Anggota Komisi C Ahmad Ruslan. Evaluasi tersebut, kata Ismail, merupakan rapat lanjutan dinas dan unit pelaksana teknis (UPT) terkait pada Selasa 27 Januari 2026. “Seluruh paparan dipandu agar lebih efektif. Kita elaborasi,” ujar dia. Ismail juga mengapresiasi pencapaian target retribusi oleh masing-masing dinas. Hanya saja, retribusi parkir oleh Dinas Perhubungan masih terkendala regulasi. “Regulasinya kir yang telah dihapus karena bagian dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor),” ungkap dia. Hadir dalam rapat tersebut, jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dsn Energi (Disnakertrans-E), serta Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata). Kegiatan itu mengacu Surat Nomor 121/PH.11.05 yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (apn/df)

Komisi C melanjutkan rapat bersama eksekutif dalam rangka pembahasan evaluasi retribusi daerah, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/1). Sekretaris Komisi C Ismail memimpin rapat bersama Wakil Ketua Komisi C Tri Waluyo. Hadir di antaranya Anggota Komisi C Ahmad Ruslan. Evaluasi tersebut, kata Ismail, merupakan rapat lanjutan dinas dan unit pelaksana teknis (UPT) terkait pada Selasa 27 Januari 2026. “Seluruh Evaluasi Retribusi Daerah Berlanjut

Penandatanganan Nota Kesepakatan Lemhannas RI dan Pemprov DKI, Khoirudin: Saya Menyaksikan
Penandatanganan Nota Kesepakatan Lemhannas RI dan Pemprov DKI, Khoirudin: Saya Menyaksikan January 28, 2026 4:01 pm Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyaksikan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Perjanjian Kerja Sama Peningkatan dan Pengembangan Ketahanan Nasional di Jakarta berlangsung di Balairung, Balaikota DKI Jakarta. Ia menjelaskan, nota kesepakatan tersebut merupakan pembaharuan dari kerja sama yang telah terjalin sebelumnya. “Saya menyaksikan penanda tanganan MoU,” ujar Khoirudin, Rabu (28/1). Lemhannas, harap dia, dapat melakukan kajian strategis. Mendukung kepentingan Jakarta sebagai daerah khusus, sesuai amanat undang-undang. “Kajian yang berkaitan dengan kepentingan Jakarta,” ucap Khoirudin. Sebab menurut dia, terdapat sejumlah kewenangan Jakarta yang membutuhkan kajian mendalam. Mulai dari investasi hingga lingkungan. Akan tetapi, perlu menempatkan peran pemerintah pada tataran norma dan standar. “Kajian tentang investasi, kelautan, perikanan, energi, tenaga kerja, dan lingkungan. Ini semua penting,” tutur dia. Khoirudin ignin Lemhanas mendudukkan pemerintah pusat hanya pada tataran NSPK, Norma Standard Procedure Kriteria. “Agar betul-betul ranah eksekusi ada di Pemda,” imbuh dia. Ia juga menilai, kajian oleh Lemhannas memiliki nilai strategis dan kewibawaan tinggi. “Karena laporan langsung kepada presiden,” pungkas Khoirudin. (gie/df)

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyaksikan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Perjanjian Kerja Sama Peningkatan dan Pengembangan Ketahanan Nasional di Jakarta berlangsung di Balairung, Balaikota DKI Jakarta. Ia menjelaskan, nota kesepakatan tersebut merupakan pembaharuan dari kerja sama yang telah terjalin sebelumnya. “Saya menyaksikan penanda tanganan MoU,” ujar Khoirudin, Rabu (28/1). Penandatanganan Nota Kesepakatan Lemhannas RI dan Pemprov DKI, Khoirudin: Saya Menyaksikan

Komisi D Lanjutkan Pembahasan Ganti Rugi Lahan Warga
Komisi D Lanjutkan Pembahasan Ganti Rugi Lahan Warga January 28, 2026 3:02 pm Komisi D kembali menindaklanjuti pembahasan terkait pembayaran ganti rugi lahan milik Alm. Daam Bin Nasairin di Jl. Jend. Ahmad Yani dan JI. Raya Pramuka Cempaka Putih Jakarta Pusat, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/1). Hadir dalam audiensi itu, jajaran Pemprov DKI dan para perwakilan ahli waris Alm. Daam Bin Nasairin. Ketua Komisi D Yuke Yurike memimpin rapat bersama Wakil Ketua Komisi D Muhammad Idris. Hadir Anggota Komisi D Judistira Hermawan, Sardy Wahab Sadri, dan M. Fu’adi Luthfi. Yuke mengatakan, pertemuan itu untuk ketiga kalinya untuk membahas persoalan ganti rugi lahan. “Hari ini, jika memang ada yang perlu disampaikan dari ahli waris, ada konsultan kuasa hukum yang terkait data-data perdata yang bisa dijelaskan,” ujar Yuke. Ia mengatakan, Komisi D ingin mendengar penjelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Pemprov DKI. Sehingga bisa menelaah masalah secara menyeluruh. Melalui audiensi, harap Yuke, menjadi langkah konkret dalam menemukan kejelasan dan penyelesaian atas permasalahan ganti rugi lahan. Pihak eksekutif yang hadir antara lain, Biro Hukum, Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat, Kanwil BPN DKI Jakarta, BPAD, Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, serta jajaran Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan. (yla/df)

Komisi D kembali menindaklanjuti pembahasan terkait pembayaran ganti rugi lahan milik Alm. Daam Bin Nasairin di Jl. Jend. Ahmad Yani dan JI. Raya Pramuka Cempaka Putih Jakarta Pusat, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/1). Hadir dalam audiensi itu, jajaran Pemprov DKI dan para perwakilan ahli waris Alm. Daam Bin Nasairin. Ketua Komisi D Yuke Yurike memimpin rapat bersama Wakil Komisi D Lanjutkan Pembahasan Ganti Rugi Lahan Warga

Sengketa Status Lahan TPU Tegal Alur Mulai Terkuak
Sengketa Status Lahan TPU Tegal Alur Mulai Terkuak January 28, 2026 1:28 pm Komisi A DPRD DKI Jakarta menggelar rapat audiensi lanjutan membahas kejelasan data aset terkait lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Pertemuan itu berlangsung di Ruang Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/1). Anggota Komisi A Nuchbatillah menyebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memaparkan status kepemilikan lahan secara menyeluruh. Dengan demikian, status lahan tersebut mulai terkuak. “BPN sudah menjelaskan duduk permasalahannya. Termasuk status kepemilikan lokasi beserta surat-menyurat pendukungnya,” terang Nuchbatillah. Ia menjelaskan, lahan yang tersebut tidak termasuk dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemprov DKI yang telah diterbitkan sertifikat hak pakai. “Lokasi yang menjadi permasalahan tidak termasuk milik Pemprov DKI Jakarta,” terang Nuchbatillah. Berdasarkan keterangan BPN, kata dia, tidak terdapat tumpang tindih antara lahan milik warga dengan aset Pemprov DKI. “Masing-masing memiliki hak dan lokasinya berbeda,” tambah Nuchbatillah. Karena itu, Komisi A meminta Pemprov DKI melengkapi pembuktian atas klaim aset yang tercatat dalam KIB melalui data dan dokumen pendukung. “Kalau dinyatakan masuk KIB, klaim itu harus dibuktikan dengan data dan fakta yang jelas,” tegas Nuchbatillah. Sementara itu, Kepala Subbidang Sengketa Aset Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Budi Santoso menyampaikan pencatatan internal aset. “Berdasarkan pencatatan pada sistem, objek bidang tanah tersebut tercatat sebagai aset milik Pemprov DKI Jakarta dan terdata pada KIB-A,” jelas Budi. Di sisi lain, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Yohanes Chrisostumus Fajar Nugroho Adi, menegaskan sertifikat hak milik warga telah terbit melalui prosedur resmi. “Sertifikat diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan berdasarkan penelusuran kami tidak ditemukan tumpang tindih dengan hak pakai Pemprov,” ungkap Fajar. Ia menambahkan, BPN telah menugaskan tim untuk menelusuri dokumen pendukung dari masing-masing pihak. Tujuannya, memperoleh kejelasan data. “Kami menugaskan tim untuk menelusuri seluruh dokumen pendukung agar persoalan ini dapat dijelaskan secara utuh,” tambah Fajar. Sebagai tindak lanjut rapat, Pemprov DKI meminta waktu satu pekan untuk melengkapi dan menyampaikan dokumen pendukung terkait klaim aset lahan TPU Tegal Alur. (all/df)

Komisi A DPRD DKI Jakarta menggelar rapat audiensi lanjutan membahas kejelasan data aset terkait lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Pertemuan itu berlangsung di Ruang Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/1). Anggota Komisi A Nuchbatillah menyebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memaparkan status kepemilikan lahan secara menyeluruh. Dengan demikian, status lahan tersebut mulai terkuak. Sengketa Status Lahan TPU Tegal Alur Mulai Terkuak

Hadapi Cuaca Ekstrem, Aziz Apresiasi Surat Edaran Disdik
Hadapi Cuaca Ekstrem, Aziz Apresiasi Surat Edaran Disdik January 28, 2026 10:03 am Penerbitan Surat Edaran Dinas Pendidikan Jakarta Nomor 9/SE/2026 tentang pelaksanaan pembelajaran akibat cuaca ekstrem di satuan pendidikan mendapat apresiasi dari kalangan legislator. Kebijakan itu merupakan upaya preventif melindungi keselamatan siswa sekolah. Demikian ungkap Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz, Selasa (27/1). Pembelajaran jarak jauh (PJJ), lanjut dia, meminimalkan risiko bagi siswa sekolah. Terutama siswa yang berdomisili atau bersekolah di lokasi rawan banjir. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. (dok.DDJP) “Agar anak-anak kita tidak menjadi korban banjir,” ujar dia. Selain itu, Aziz mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Membatasi aktivitas di luar rumah selama potensi cuaca ekstrem. Kecuali, bila terdapat kepentingan mendesak. “Sehingga bisa lebih fokus menjaga dan mengawasi keluarganya,” ucap politisi PKS itu. Aziz juga mendorong Pemprov DKI fokus pada penanganan banjir dan menyiapkan langkah khusus mengantisipasi dampak sosial. Menurut dia, potensi perluasan wilayah terdampak banjir perlu antisipasi dengan kebijakan yang lebih komprehensif. Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta perlu menyiapkan alokasi anggaran khusus penanganan dampak cuaca ekstrem. Dengan demikian, masyarakat terdampak memperoleh perlindungan dan pendampingan yang memadai. (red)

Penerbitan Surat Edaran Dinas Pendidikan Jakarta Nomor 9/SE/2026 tentang pelaksanaan pembelajaran akibat cuaca ekstrem di satuan pendidikan mendapat apresiasi dari kalangan legislator. Kebijakan itu merupakan upaya preventif melindungi keselamatan siswa sekolah. Demikian ungkap Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz, Selasa (27/1). Pembelajaran jarak jauh (PJJ), lanjut dia, meminimalkan risiko bagi siswa sekolah. Terutama siswa yang berdomisili atau bersekolah di Hadapi Cuaca Ekstrem, Aziz Apresiasi Surat Edaran Disdik

Komisi C Dorong 14 OPD Pemungut Retribusi Berinovasi
Komisi C Dorong 14 OPD Pemungut Retribusi Berinovasi January 27, 2026 9:02 pm Komisi C DPRD DKI Jakarta mendorong 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan inovasi dalam sistem dan strategi pemungutan retribusi. Dorongan ini disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Ismail dalam rapat evaluasi kinerja guna mengoptimalisasi potensi pendapatan daerah tahun 2026. Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi capaian kinerja OPD yang secara umum telah memenuhi target. “Secara target Alhamdulillah, ini rapornya biru,” ujar Ismail, Selasa (27/1). Meski demikian, ia tetap meminta seluruh OPD tidak langsung puas atas capaian tersebut, harus diikuti dengan langkah inovatif. Menurutnya, inovasi diperlukan agar pemungutan retribusi dapat berjalan lebih progresif. “Terutama yang punya kewenangan memungut retribusi untuk melakukan eksplorasi terkait peluang-peluang yang ada,” tutur Ismail. Ia juga menyoroti perbedaan karakter OPD yang memerlukan pendekatan berbeda pula. Sehingga menuntut inovasi dan strategi pendampingan yang tepat. “Tentu ini dibutuhkan kejelian treatment-nya pasti beda, jangan sampai terjebak sekedar rutinitas, business as usual,” kata Ismail. Di kesempatan yang sama, Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Elvarinsa menjelaskan dari 14 OPD, hanya dua yang belum mencapai target 100 persen. “Dinas Pertamanan dan Hutan Kota capaian sampai 31 Desember 2025 95,31 persen, Dinas Lingkungan Hidup 99,01 persen,” pungkas Elva. Sementara 12 lainnya telah melampaui target. Masing-masing yakni Dinas Bina Marga 132,13 persen, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian 104,66 persen, serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah 110,64 persen. Selanjutnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 112,67 persen, Dinas Komunikasi dan Informatika 285,07 persen, serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 127,34 persen. Lalu Dinas Kebudayaan 145,62 persen, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan 109,51 persen, serta Dinas Pemuda dan Olahraga 113,55 persen. Terakhir Dinas Kesehatan 117,62 persen, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman 141 persen, serta Dinas Sumber Daya Air 117,51 persen. (gie/df)

Komisi C DPRD DKI Jakarta mendorong 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan inovasi dalam sistem dan strategi pemungutan retribusi. Dorongan ini disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Ismail dalam rapat evaluasi kinerja guna mengoptimalisasi potensi pendapatan daerah tahun 2026. Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi capaian kinerja OPD yang secara umum telah memenuhi target. “Secara target Alhamdulillah, ini rapornya Komisi C Dorong 14 OPD Pemungut Retribusi Berinovasi

Komisi E Kawal Penyelesaian Aset Masjid At-Taqwa
Komisi E Kawal Penyelesaian Aset Masjid At-Taqwa January 27, 2026 8:05 pm Komisi E DPRD DKI Jakarta mendorong Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta dan Jakarta Asset Management Center (JAMC) untuk segera menggelar rapat lanjutan bersama Yayasan Masjid At-Taqwa Tugu Permai guna menindaklanjuti kejelasan penggunaan lahan Masjid At-Taqwa. Dorongan tersebut disampaikan usai menerima audiensi Yayasan Masjid At-Taqwa Tugu Permai yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (27/1). M. Subki menegaskan, rapat lanjutan diperlukan agar persoalan pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat segera diselesaikan secara jelas dan berkeadilan, terutama karena lahan tersebut digunakan untuk kepentingan rumah ibadah dan kegiatan sosial masyarakat. “Teman-teman dari pengurus masjid itu minta kejelasan tentang penggunaan lahan untuk masjid dan kegiatan-kegiatan yang terkait ibadah di masjid itu,” kata dia. Ia menyampaikan, pada prinsipnya Pemprov DKI Jakarta tidak akan memungut biaya sewa apabila lahan tersebut digunakan murni untuk rumah ibadah dan kegiatan sosial. Namun, jika terdapat pemanfaatan lain di luar fungsi ibadah, maka pengaturannya perlu dibahas dan dihitung sesuai ketentuan yang berlaku. Komisi E DPRD DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk mengawal proses koordinasi antara BPAD, JAMC, Dinas Sosial, dan Yayasan Masjid At-Taqwa agar pengelolaan aset daerah untuk rumah ibadah dapat berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. “Kalau memang ternyata digunakan semata-mata untuk ibadah, tentu Pemprov tidak akan memungut biaya sewa,” kata Subki. Pada kesempatan yang sama, Kepala Subbidang Pemantauan Suku Badan Pengelolaan Aset Jakarta Utara Anna Maria menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan perubahannya Nomor 7 Tahun 2024, rumah ibadah tidak dikenakan biaya pemanfaatan aset sepanjang tidak ada aktivitas berbayar. “Sepanjang rumah ibadah itu tidak menarik uang ya tidak ada pemanfaatan lain selain buat rumah ibadah. Artinya tidak ada kegiatan yang berbayar,” kata Maria. Sementara itu, perwakilan Yayasan Masjid At-Taqwa Tugu Permai Imam Almargoni menyampaikan hingga saat ini pihak yayasan belum menerima dokumen fisik terkait perjanjian pinjam-meminjam lahan yang sebelumnya disepakati dengan Pemprov DKI Jakarta. Kondisi tersebut, lanjut Imam, berdampak pada terhambatnya pengajuan hibah serta berbagai permohonan bantuan untuk mendukung operasional dan kegiatan sosial masjid. Oleh sebab itu, pihak yayasan berharap rapat lanjutan dapat segera dilaksanakan agar status lahan memiliki kepastian hukum. “Kami disini memohon kepada pimpinan baik dari Komisi E maupun BPAD, Dinas Sosial dan lain sebagainya, agar yang pertama lahan yayasan masjid Yayasan Masjid At-Taqwa kami kelola ini minimal tidak ada lagi biaya sewa-menyewa lagi,” kata dia. (yla/df)

Komisi E DPRD DKI Jakarta mendorong Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta dan Jakarta Asset Management Center (JAMC) untuk segera menggelar rapat lanjutan bersama Yayasan Masjid At-Taqwa Tugu Permai guna menindaklanjuti kejelasan penggunaan lahan Masjid At-Taqwa. Dorongan tersebut disampaikan usai menerima audiensi Yayasan Masjid At-Taqwa Tugu Permai yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (27/1). M. Subki menegaskan, Komisi E Kawal Penyelesaian Aset Masjid At-Taqwa

Komisi C Evaluasi Kinerja Pemungut Retribusi Daerah
Komisi C Evaluasi Kinerja Pemungut Retribusi Daerah January 27, 2026 6:11 pm Komisi C DPRD DKI Jakarta menggelar rapat evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemungut retribusi daerah berdasarkan surat undangan nomor 122/UD.08.00. Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, evaluasi tersebut merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Komisi C dalam mengawal pendapatan daerah setelah proses penganggaran selesai. “Ini adalah salah satu tupoksi utama dari Komisi C,” ujar Ismail, Selasa (27/1). Ia menjelaskan, monitoring dan evaluasi dilakukan secara terukur dan terstruktur guna memastikan target penerimaan retribusi dapat tercapai dan terpantau implementasinya. “Kita ingin melakukan monev yang terukur dan terstruktur,” kata Ismail. Rapat evaluasi ini diharapkan mampu memberikan gambaran capaian retribusi daerah dari seluruh institusi pengampu, sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi setiap tahun. “Kita harapkan bisa mendapatkannya satu proyeksi gambaran sejauh mana upaya untuk mencapaian retribusi,” pungkas Ismail. (gie/df)

Komisi C DPRD DKI Jakarta menggelar rapat evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemungut retribusi daerah berdasarkan surat undangan nomor 122/UD.08.00. Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, evaluasi tersebut merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Komisi C dalam mengawal pendapatan daerah setelah proses penganggaran selesai. “Ini adalah salah satu tupoksi utama dari Komisi C,” ujar Ismail, Selasa Komisi C Evaluasi Kinerja Pemungut Retribusi Daerah