@dmin

RPJMN Diusulkan Masuk di Pasal 3 Raperda RPJMD 2025-2029
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyepakati Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dimasukan dalam Pasal 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Dia mengungkapkan, usulan itu merupakan permintaan sejumlah anggota Bapemperda. Sebab, RPJMN belum tercantum di dalam Raperda RPJMD 2025-2029. “RPJMN sama sekali belum ada di dokumen draf Raperda RPJMD kita,” ujar Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/6). Menurut politisi nPKS itu, RPJMN merupakan dasar hukum bagi pemerintah daerah menyusun rencana kerja dan wajib menjadi acuan penyusunan RPJMD. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. (DDJP/gie) Mengingat, RPJMN sangat penting karena memuat evaluasi, tantangan pembangunan, kebijakan pembangunan, dan prioritas nasional. Begitu pula terkait arah pembangunan wilayah, pendanaan pembangunan, pengendalian, evaluasi, dan tata kelola data pembangunan. “Jadi, Pemprov menjadi bagian besar dan melaksanakan apa yang telah direncanakan pemerintah pusat,” tutur Aziz. RPJMD, harap Aziz, bisa menjadi landasan pembangunan Kota Jakarta pada lima tahun ke depan. Bahkan, bisa sejalan mendukung Program Strategis Nasional (PSN). “Karena kita berharap, dokumen yang terkait Perda ini sifatnya berkelanjutan. Jadi dari tingkat pusat arahannya, dan DKI yang mengeksekusi. Sehingga pembangunan berjalan lancar,” tukas Aziz. (gie/df)

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyepakati Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dimasukan dalam Pasal 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Dia mengungkapkan, usulan itu merupakan permintaan sejumlah anggota Bapemperda. Sebab, RPJMN belum tercantum di dalam Raperda RPJMD 2025-2029. “RPJMN sama sekali belum ada di dokumen RPJMN Diusulkan Masuk di Pasal 3 Raperda RPJMD 2025-2029

DPRD DKI Apresiasi Pendapatan Daerah pada Ranperda P2APBD 2024
DPRD DKI Jakarta menggelar Sidang Paripurna Penyampaian Pidato Gubernur DKI Jakarta yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2024 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/6). Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengapresiasi pendapatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2024. Masing-masing pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp50,74 triliun atau 100,55 persen dari target Rp50,46 triliun. Pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp21,62 triliun atau 90,93 persen dari target Rp23,77 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah terealisasi sebesar Rp589,16 miliar atau 83,73 persen dari target Rp703,65 miliar. “Secara umum bahwa pelaksanaan APBD yang sudah dilakukan itu excellent oleh karena target pendapatan melebihi 100 persen,” ujar Khoirudin usai memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/6). Khoirudin mengatakan, DPRD DKI Jakarta berkomitmen mengawasi program-program prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tujuannya, memastikan program-program tersebut dapat segera terealisasi agar dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Jakarta. Program prioritas yang masuk dalam Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2024 di antaranya, penanggulangan banjir, akselerasi pertumbuhan ekonomi, percepatan penurunan stunting, penanganan kemacetan, penanggulangan kemiskinan dan penguatan nilai demokrasi. “Tentu tadi sudah dibacakan juga program-program prioritas yang mendapat highlight dari pak gubernur karena memang kerja kita, anggaran yang kita setujui, sepakati harus mencapai tujuan pembangunan Jakarta,” kata dia. Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menjelaskan, Belanja Daerah tahun anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp76,02 triliun, dan telah terealisasi sebesar Rp70,01 triliun atau 92,09 persen dari anggaran yang ditetapkan. Belanja Daerah juga dialokasikan untuk pelaksanaan berbagai program prioritas, diantaranya Program Prioritas Penanggulangan Banjir terealisasi sebesar Rp2,99 triliun dari anggaran Rp3,27 triliun, atau mencapai 91,34 persen. Program Prioritas Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi terealisasi sebesar Rp1,57 triliun dari anggaran Rp 1,60 triliun, atau mencapai 97,51 persen. Program prioritas percepatan penurunan stunting terealisasi sebesar Rp1,45 triliun dari anggaran Rp1,6 triliun, atau sebesar 90,25 persen. Program Prioritas Penanganan Kemacetan terealisasi sebesar Rp7,15 triliun dari anggaran Rp7,95 triliun, atau sebesar 89,98 persen. Program Prioritas Penanggulangan kemiskinan, terealisasi sebesar Rp7,66 triliun dari anggaran sebesar Rp7,86 triliun, atau mencapai 97,42 persen. Terakhir, program prioritas penguatan nilai demokrasi, terealisasi sebesar Rp1,05 triliun dari anggaran Rp1,06 triliun, atau 99,14 persen. “Berdasarkan realisasi Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan yang telah saya jelaskan, maka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp4,43 triliun,” kata dia. Rano mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024. Caranya dengan upaya peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah agar pengelolaan keuangan berjalan secara transparan dan akuntabel. “Kami berharap Dewan dapat membahas lebih lanjut dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” harap Rano. (yla/df)

DPRD DKI Jakarta menggelar Sidang Paripurna Penyampaian Pidato Gubernur DKI Jakarta yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2024 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/6). Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengapresiasi pendapatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2024. DPRD DKI Apresiasi Pendapatan Daerah pada Ranperda P2APBD 2024

Bapemperda Dalami Pasal-Pasal Ranperda RPJMD 2025-2029
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Biro Hukum Setda DKI. Rapat digelar dalam rangka membahas pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz didampingi Wakil Ketua Bapemperda Jhonny Simanjuntak. “Kita bisa langsung membahas pasal-pasal bersama Biro Hukum, Bappeda dan Kemenkumham,” ujar Abdul Aziz, Selasa (10/6). Sementara jajaran eksekutif yang hadir dipimpin Wakil Kepala Bappeda DKI Jakarta Deftrianov. Agenda ini berlangsung sesuai Undangan Nomor 464/HK.01.02 yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin pada 27 Mei 2025. (gie/df)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Biro Hukum Setda DKI. Rapat digelar dalam rangka membahas pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz didampingi Wakil Ketua Bapemperda Bapemperda Dalami Pasal-Pasal Ranperda RPJMD 2025-2029

Pansus Pendidikan Gelar RDP
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka menerima masukan dan saran dari pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (10/6). Termasuk menerima masukan dan saran dari akademisi, Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi lainnya yang berkaitan dengan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Muhammad Subki didampingi Wakil Ketua Pansus Elva Farhi Qolbina. “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, RDP Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan saya buka dan terbuka untuk umum,” ujar Subki sapaan akrabnya di Gedung DPRD DKI Jakarta. Rapat dihadiri Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Solikhah, dan Ramly Muhammad. Pihak eksekutif yang hadir yaitu Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana didampingi oleh Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko beserta jajaran. Nahdiana menyampaikan, tujuan dari pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan tersebut memaksimalkan mutu pendidikan di DKI Jakarta yang berkualitas. Yakni mencakup seluruh anak usia sekolah wajib belajar 13 tahun. Mulai PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK. Selain itu, memaksimalkan mutu pendidikan yang berkualitas dengan memenuhi standar nasional pendidikan yang disesuaikan kebutuhan Kota Jakarta. Dengan demikian, hasilnya mampu meningkatkan kualitas hidup warga DKI Jakarta. Adapun kegiatan tersebut mengacu pada Surat Nomor 504/HK.01.02 yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (apn/df)

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka menerima masukan dan saran dari pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (10/6). Termasuk menerima masukan dan saran dari akademisi, Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi lainnya Pansus Pendidikan Gelar RDP

DPRD Dengarkan Pidato Gubernur terhadap Ranperda P2APBD 2024
DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna atas Ranperda P2APBD 2024 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (11/6). Rapat paripurna itu beragendakan Penyampaian Pidato Gubernur DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2024. Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah, Rany Mauliani, Wibi Andrino, dan Basri Baco. “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Rapat Paripurna ini kami buka dan kami nyatakan terbuka untuk umum,” ujar Khoirudin saat membuka rapat paripurna. Nampak hadir para Anggota DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna. Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno akan menyampaikan perihal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2024. Kegiatan itu mengacu pada Surat Undangan Nomor 492/UD.00.00 yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (yla/df)

DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna atas Ranperda P2APBD 2024 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (11/6). Rapat paripurna itu beragendakan Penyampaian Pidato Gubernur DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2024. Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah, Rany Mauliani, Wibi Andrino, dan DPRD Dengarkan Pidato Gubernur terhadap Ranperda P2APBD 2024

DPRD bakal Evaluasi Target Key Performance Indicator Pejabat
etua DPRD DKI Jakarta Khoirudin berencana mengevaluasi kinerja atau target key performance indicator (KPI) para pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Evaluasi itu akan dikhususkan kepada kepala dinas, walikota, lurah dan camat. Tujuannya, menjalankan fungsi pengawasan dan mengetahui sejauh mana keberhasilan program-progran yang dibuat Pemprov DKI selama satu tahun. “Kenapa harus KPI? Karena secara hukum kita punya fungsi pengawasan,” ujar Khoirudin, usai rapat pimpinan gabungan (Rapimgab), Kamis (5/6). Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (dok.DDJP) Selama ini, nilai dia, peran DPRD terkait fungsi pengawasan kepada jajaran eksekutif kurang efektif. Pasalnya, penilaian hanya tertumpu pada penyerapan anggaran. “Itu tidak menyentuh kepada dampak outcome kepada masyarakat,” imbuh Khoirudin. “Sayang anggaran besar tapi pengawasan kita rendah,” tandas politisi PKS itu. Selanjutnya, Khoirudin berencana membuat indikator sebagai penentu keberhasilan para pejabat mengeksekusi anggaran. Terutama anggaran yang berdampak dan bermanfaat bagi masyarakat. “Kita buat indikatornya. KPI-nya,” ungkap dia. “Indikator yang kita sepakati bersama untuk menjadi standar penilaian berhasil atau tidak,” tambah Khoirudin. Dalam Rapimgab itu hadir juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah, Rany Mauliani, dan Basri Baco. Terdapat pembahasan beberapa agenda dalam kegiatan itu. Seperti persiapan Coffee Morning DPRD bersama Gubernur DKI Jakarta. Begitu pula pembahasan perpindahan atau pergantian AKD (alat kelengkapan dewan), fungsi koordinator di komisi, dan efisiensi anggaran dalam Perubahan APBD 2025. Termasuk, mekanisme tata naskah surat dari AKD ataupun fraksi. (gie/df)

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin berencana mengevaluasi kinerja atau target key performance indicator (KPI) para pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Evaluasi itu akan dikhususkan kepada kepala dinas, walikota, lurah dan camat. Tujuannya, menjalankan fungsi pengawasan dan mengetahui sejauh mana keberhasilan program-progran yang dibuat Pemprov DKI selama satu tahun. “Kenapa harus KPI? Karena secara hukum kita punya fungsi pengawasan,” ujar Khoirudin, usai DPRD bakal Evaluasi Target Key Performance Indicator Pejabat

Bapemperda DPRD DKI Sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta. Rapat kedua itu digelar di Ruang Rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (5/6). Ketua Bapemperda Abdul Aziz menjelaskan, rapat tersebut merupakan bagian dari rangkaian empat kali pembahasan yang telah dijadwalkan. Ia menilai penyusunan RPJMD sejauh ini sudah cukup komprehensif. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. (dok.DDJP) “Di rapat kedua ini, kami membahas pertanyaan dari rapat pertama dan tambahan soal kesesuaian RPJMD dengan RPJMN,” ujar Abdul Aziz. Ia menambahkan, penyempurnaan dokumen dilakukan tidak hanya oleh Bapemperda. Namun juga melalui masukan dari masing-masing fraksi. “Teman-teman di fraksi turut memberikan kajian dan masukan setiap harinya,” tambah dia. Sementara itu, Anggota Bapemperda Mayjen TNI (Purn) Ferrial Sofyan menyoroti belum terlihat arah strategis nasional dalam dokumen RPJMD. Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Mayjen TNI (Purn) Ferrial Sofyan. (dok.DDJP) “RPJMN sudah memberi perhatian besar untuk DKI dan aglomerasi. Tapi arahan detailnya belum tampak di RPJMD,” terang Ferrial. Ia menilai, ketidakhadiran penjabaran teknis dapat membuat arah kebijakan daerah menjadi tidak jelas dan tidak berkesinambungan dengan arahan dari pemerintah pusat. “Kita yang akan menjalankan dan menganggarkan, tapi arahan strategisnya kurang tergambar,” tegas dia. Pembahasan RPJMD dijadwalkan berlangsung hingga pertengahan Juni 2025. DPRD DKI Jakarta berharap seluruh aspirasi masyarakat dan pedoman pembangunan nasional dapat terakomodasi secara menyeluruh dalam dokumen akhir RPJMD lima tahunan tersebut. (all/df)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta. Rapat kedua itu digelar di Ruang Rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (5/6). Ketua Bapemperda Abdul Aziz menjelaskan, rapat tersebut merupakan bagian dari rangkaian empat kali pembahasan yang telah dijadwalkan. Ia Bapemperda DPRD DKI Sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN

Bapemperda Bahas Pasal-Pasal Ranperda RPJMD 2025-2029
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar rapat pembahasan pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda, Kamis (5/6), dipimpin Ketua Bapemperda Abdul Aziz bersama Wakil Ketua Bapemperda Jhonny Simanjuntak. Forum ini juga diikuti anggota DPRD Francine Widjojo, August Hamonangan, Ferrial Sofyan, Farah Savira, dan Mohamad Ongen Sangaji, serta perwakilan dari pihak eksekutif. Abdul Aziz menyampaikan, rapat tersebut merupakan lanjutan dari forum sebelumnya yang digelar pada 28 Mei. “Masih banyak pertanyaan dari anggota yang belum terjawab. Kami harap kali ini bisa dituntaskan sebelum masuk ke pasal-pasal,” terang Abdul Aziz. Sementara itu, August menekankan efisiensi waktu sangat penting agar pembahasan berjalan lebih fokus. “Jawaban atas dialog sebaiknya dibuat tertulis supaya kita bisa langsung bahas substansi pasal dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan,” tegas August. Politisi Partai Solidaritas Indonesia itu menambahkan, penyusunan pasal dilakukan secara cermat agar memiliki legitimasi hukum yang kuat di akhir pembahasan. “Kita perlu fokus pembahasan ketentuan di pasal-pasal, dan yang terpenting RPJMD ini di (rapat) paripurna jadi produk yang bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas dia. (all/df)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar rapat pembahasan pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda, Kamis (5/6), dipimpin Ketua Bapemperda Abdul Aziz bersama Wakil Ketua Bapemperda Jhonny Simanjuntak. Forum ini juga diikuti anggota DPRD Francine Widjojo, August Hamonangan, Ferrial Sofyan, Farah Savira, Bapemperda Bahas Pasal-Pasal Ranperda RPJMD 2025-2029

Digitalisasi, JakParkir dan TPE Belum Sempurna
Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Unit Pengelolaan Perparkiran (UPP) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta segera mengoptimalkan digitalisasi perparkiran di Jakarta. Anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Alief Bintang Haryadi menyebut penting bagi Unit Pengelolaan Perparkiran (UPP) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta segera menyempurnakan Aplikasi JakParkir untuk melayani masyarakat. Sekaligus mendukung digitalisasi perparkiran. Alief mengatakan, hingga saat ini masih ditemukan kendala sistem pada aplikasi JakParkir yang mengakibatkan tidak berfungsinya aplikasi tersebut sehingga menyulitkan masyarakat yang akan memanfaatkannya. “Jangan dipaksa digitalisasi tapi alatnya tidak memadai contohnya Jakparkir eror, gak bisa untuk dimasukkan mobilnya,” kata Alief, beberapa waktu lalu. Anggota Pansus Parkir DPRD DKI Jakarta Alief Bintang Haryadi. (dok.DDJP) Selain itu, ia juga mendorong Unit Pengelolaan Perparkiran (UPP) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengoptimalkan fungsi Terminal Parkir Elektronik (TPE) di Jakarta. Sebab dari total 201 mesin TPE yang dipasang, kini hanya 64 unit yang masih berfungsi, sedangkan 137 unit lainnya rusak. Hal tersebut tentunya berdampak pada turunnya pendapatan dari TPE di Jakarta beberapa tahun terakhir. “TPE ini sampai sekarang ada sebanyak kurang lebih 135 yang rusak,” kata dia. Alief mengatakan, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta akan terus berkomitmen mengawasi upaya digitalisasi perparkiran. Harapannya, dapat terwujudnya pelayanan parkir yang aman, tertib, lancar dan terpadu dengan pusat kegiatan dan angkutan jalan. Selain itu, diharapkan terwujudnya penyelenggaraan pelayanan parkir yang layak sesuai dengan azas umum pemerintahan yang baik dan peraturan perundang-undangan. Ia khawatir pengelolaan parkir yang buruk. Seperti parkir liar atau kurangnya lahan parkir, dapat berdampak pada kemacetan. Parkir di bahu jalan atau sembarangan dapat menghalangi arus lalu lintas, mempersempit jalan, dan memicu antrian kendaraan. “Niat kita ada pansus parkir bukan hanya untuk kita sebagai pendapatan daerah tapi kita ingin merapikan Jakarta,” tukas dia. (yla/df)

Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Unit Pengelolaan Perparkiran (UPP) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta segera mengoptimalkan digitalisasi perparkiran di Jakarta. Anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Alief Bintang Haryadi menyebut penting bagi Unit Pengelolaan Perparkiran (UPP) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta segera menyempurnakan Aplikasi JakParkir untuk melayani Digitalisasi, JakParkir dan TPE Belum Sempurna

Perda KTR demi Kesehatan Warga
Ketua Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta Farah Savira mengapresiasi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Pramono Anung yang mendukung secara penuh lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat paripurna mengenai jawaban Gubernur DKI Jakarta terkait pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang KTR pada Selasa 27 Mei 2025 lalu. Menurut Farah, antara legislatif dan eksekutif memiliki maksud dan tujuan yang sama untuk menjaga kesehatan warga dari bahaya asap rokok. Salah satu caranya yakni, melahirkan sebuah regulasi untuk mengatur dan menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok. “Kita sepakat niat baik dari KTR, maksud dan tujuannya utamanya untuk kesehatan,” ujar Farah di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/6). Lebih lanjut, sambung Farah, lahirnya Perda tersebut nantinya juga harus bisa menjaga keseimbangan antara warga yang perokok aktif dan yang bukan perokok aktif. Sehingga penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari asap rokok. Regulasi tentang KTR untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta, baik perokok aktif maupun bukan perokok. “Jadi memang ada fakta yang disampaikan oleh pak gubernur untuk bisa menengahi dan menjembatani dua aspirasi tersebut,” ungkap Farah. Ia memastikan, memperdalam batasan-batasan aktivitas warga yang merokok di tempat-tempat fasilitas umum. Seperti tempat hiburan. Dengan begitu, regulasi tersebut dapat dirinci dalam pembahasan pasal per pasal. Bahkan, lanjut Farah, terkait kebiasaan warga yang suka merokok saat berkendara juga akan dibahas dalam rapat Pansus tentang KTR. Tentu penekanannya bukan hanya pada kawasan tetapi terhadap perilaku masing-masing warga. “Itu yang akan kita berlakukan lebih tegas lagi dan lebih terperinci dalam pasal per pasal,” tegas Farah. Farah berharap, Pemprov DKI Jakarta secara serius melahirkan Perda tentang KTR. Sehingga dalam penanganannya dan implementasinya dapat saling berkolaborasi antara legislatif dan eksekutif “Jadi kami ingin menggandeng eksekutif lebih dalam lagi,” ungkap Farah. Setelah rapat paripurna, kelas Farah, Pansus tentang KTR akan mengagendakan rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta. Tentu melanjutkan usulan-usulan terkait aturan terhadap Raperda tentang KTR. Kemudian, sambung Farah, Pansus tentang KTR akan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur untuk mengetahui pengimplementasian Perda KTR. “Setelah itu kita akan ada rapat dengar pendapat dari berbagai stakeholder. Khususnya asosiasi kemasyarakatan baik yang pro dan kontra terhadap adanya Perda KTR,” pungkas dia. (apn/df)

Ketua Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta Farah Savira mengapresiasi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Pramono Anung yang mendukung secara penuh lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat paripurna mengenai jawaban Gubernur DKI Jakarta terkait pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang KTR pada Selasa 27 Mei 2025 lalu. Menurut Farah, antara Perda KTR demi Kesehatan Warga