@dmin

KEPUTUSAN PIMPINAN DPRD DKI JAKARTA NOMOR 02 TAHUN 2026 TENTANG PELAKSANAAN MASA RESES KE-II MASA PERSIDANGAN II TAHUN SIDANG 2025-2026 BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD DKI JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2026
KEPUTUSAN PIMPINAN DPRD PROVINSI DKI Jakarta NOMOR 01 TAHUN 2026 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN PENINGKATAN FUNGSI PENGAWASAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA TERHADAP PELAKSANAAN PRODUK HUKUM DAERAH BULAN JANUARI TAHUN ANGGARAN 2026.
DPRD bakal Evaluasi Pengelolaan Sampah
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup menyoroti kondisi darurat sampah di berbagai daerah. Lalu, menetapkan status darurat sampah nasional. Bahkan, meminta setiap DPRD memperketat pengawasan dan kebijakan. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menegaskan, akan mengevaluasi secara menyeluruh terhadap pengelolaan sampah. “Untuk DKI Jakarta, anggaran pengelolaan sampah saat ini berkisar di angka Rp.3 triliun lebih per tahun,” ujar dia, Selasa (20/1). Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino. (dok.DDJP) “(Anggaran) termasuk untuk operasional pengangkutan, pengolahan, hingga pengelolaan TPST Bantargebang,” tambah Wibi. Namun, DPRD DKI Jakarta tak hanya akan melihat kecil besarnya anggaran pengelolaan sampah. Melainkan melihat pada efektivitas pemanfaatan. “Apakah belanja persampahan benar-benar berdampak pada pengurangan sampah dari hulu, peningkatan daur ulang, dan pengurangan ketergantungan pada landfill,” tegas Wibi. Terkait penanganann sampah yang masih bertumpu pada pembuangan akhir, kata Wibi, perlu evaluasi. Sehingga tidak terus berulang tanpa hasil signifikan. Karena itu, DPRD mendorong penguatan anggaran yang tepat sasaran, berbasis kinerja, teknologi, serta kolaborasi lintas wilayah. “Agar persoalan sampah tidak terus diselesaikan dengan pola lama yang berulang,” tandas Wibi. (red)

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup menyoroti kondisi darurat sampah di berbagai daerah. Lalu, menetapkan status darurat sampah nasional. Bahkan, meminta setiap DPRD memperketat pengawasan dan kebijakan. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menegaskan, akan mengevaluasi secara menyeluruh terhadap pengelolaan sampah. “Untuk DKI Jakarta, anggaran pengelolaan sampah saat ini berkisar di angka Rp.3 triliun lebih per tahun,” DPRD bakal Evaluasi Pengelolaan Sampah

Lengkapi Layanan Bus Jabodetabek dengan Park and Ride
Rencana Pemprov DKI memperluas jangkauan layanan Bus Transjabodetabek secara massif menuai dukungan dari legislator di Komisi B. Langkah strategis itu menjadi cara mengurai simpul kemacetan. Menurut Anggota Komisi B Ade Suherman, pemerintah provinsi bersama DPRD mendorong peralihan mobilitas warga dari kendaraan pribadi ke transportasi umum. Khususnya bagi warga yang berasal dari luar Jakarta. “Saya sangat mendukung rencana tersebut,” ujar dia, Selasa (20/1). Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ade Suherman. (dok.DDJP) Ketersediaan moda transportasi terjangkau dan saling terhubung, kata Ade, merupakan solusi mutlak bagi warga komuter. “Saat ini sudah ada layanan dari arah Bogor, dan jika ditambah hingga ke bandara tentu akan sangat baik,” ucap dia. Dengan begitu, harap Ade, masyarakat semakin tertarik menggunakan transportasi umum. Perluasan rute bisa berbarengan dengan pembangunan fasilitas park and ride yang mumpuni di titik-titik strategis. Keberadaan angkutan pengumpan atau feeder di wilayah masing-masing juga krusial untuk memastikan integrasi transportasi berjalan dengan paripurna. “Sehingga masyarakat bisa memarkir kendaraan pribadinya, lalu melanjutkan perjalanan dengan transportasi umum,” tutur Ade. “Ditambah dengan feeder dari wilayah masing-masing. Integrasi transportasi ini diharapkan dapat berjalan optimal,” tambah politisi PKS itu. Ekspansi layanan transportasi tidak sekadar memindahkan orang, melainkan berdampak signifikan terhadap kualitas lingkungan hidup. Dengan sistem yang terintegrasi, lanjut Ade, target mengurangi kemacetan, menekan polusi udara, dan mewujudkan Jakarta yang lebih tertata. “Diharapkan dapat tercapai,” pungkas Ade. (red)

Rencana Pemprov DKI memperluas jangkauan layanan Bus Transjabodetabek secara massif menuai dukungan dari legislator di Komisi B. Langkah strategis itu menjadi cara mengurai simpul kemacetan. Menurut Anggota Komisi B Ade Suherman, pemerintah provinsi bersama DPRD mendorong peralihan mobilitas warga dari kendaraan pribadi ke transportasi umum. Khususnya bagi warga yang berasal dari luar Jakarta. “Saya sangat mendukung rencana tersebut,” ujar dia, Selasa Lengkapi Layanan Bus Jabodetabek dengan Park and Ride

Sistem Antrean di RSUD, Legislator Terima Laporan Masyarakat
Sistem antrean di RSUD Kebon Bawang Jakarta Utara dalam sorotan Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Imamuddin. Pasalnya, terdapat ketidaksesuaian dengan kondisi di riil. Sistem monitor antrean kerap menunjukkan kondisi penuh. Sedangkan kenyataannya, masih terdapat ruang layanan belum terpakai. Imamuddin mengungkapkan, menerima laporan masyarakat terkait hal itu. Tampilan sistem monitor antrean di RSUD Kebon Bawang sering kali menunjukkan kondisi terisi penuh. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Imamuddin. (dok.DDJP) Ketika pengecekan langsung ke area pelayanan, masih terdapat ruang kosong. Semestinya bisa digunakan oleh pasien. “Setahu saya, RSUD tipe Delta memang sudah dilengkapi dengan sistem monitor yang baik,” ujar Imamuddin dalam rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/1). Kondisi tersebut, lanjut dia, berpotensi menimbulkan kebingungan. Sekaligus ketidaknyamanan bagi masyarakat yang hendak mengakses layanan kesehatan. Ketidaksesuaian antara penampilan data sistem antrean dengan kondisi faktual dapat merugikan pasien. Menghambat pelayanan publik. “Ini laporan langsung yang saya terima dari masyarakat,” tegas Imamuddin. Dia menyatakan, perlu evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan sistem antrean di RSUD Kebon Bawang. Pelayanan kesehatan harus transparan, efektif, dan akuntabel. Karena itu, mamuddin mendorong Dinas Kesehatan bersama manajemen RSUD Kebon Bawang melakukan pembenahan. Informasi kepada masyarakat haus sesuai dengan kondisi pelayanan. “Terutama agar tidak terjadi kesalahan informasi yang justru merugikan warga,” tandas Imamuddin. (red)

Sistem antrean di RSUD Kebon Bawang Jakarta Utara dalam sorotan Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Imamuddin. Pasalnya, terdapat ketidaksesuaian dengan kondisi di riil. Sistem monitor antrean kerap menunjukkan kondisi penuh. Sedangkan kenyataannya, masih terdapat ruang layanan belum terpakai. Imamuddin mengungkapkan, menerima laporan masyarakat terkait hal itu. Tampilan sistem monitor antrean di RSUD Kebon Bawang sering kali menunjukkan kondisi terisi Sistem Antrean di RSUD, Legislator Terima Laporan Masyarakat

KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG SUSUNAN PIMPINAN DAN ANGGOTA KOMISI-KOMISI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA MASA JABATAN 2024-2029
KEPUTUSAN PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 30 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI BADAN KEHORMATAN AWARD DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2025
KEPUTUSAN PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 29 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN PENINGKATAN FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TERHADAP PRODUK HUKUM DAERAH BULAN DESEMBER TAHUN ANGGARAN 2025
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 60 TAHUN 2025 TENTANG PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENEMPATAN JARINGAN UTILITAS
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 59 TAHUN 2025 TENTANG PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN AIR MINUM JAYA MENJADI PERSEROAN TERBATAS AIR MINUM (PERSEROAN DAERAH)