@dmin

Pembenahan Kepulauan Seribu Jadi Perhatian Khusus Bapemperda
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menilai, Kepulauan Seribu masih tertinggal dibandingkan lima wilayah Jakarta lainnya. Karena itu, harus segera dibenahi. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz dalam rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. “Perhatian khusus untuk Kepulauan Seribu karena berbagai hal dan indeks pengukuran masih jauh di bawah Jakarta,” ujar Abdul Aziz, Rabu (28/5). Menurut Politisi PKS itu, ada beberapa hal yang harus dibenahi di Pulau Seribu. Yakni kualitas transportasi, indeks pembangunan manusia (IPM), hingga destinasi wisata. “Jadi kita punya PR besar untuk memajukan Pulau Seribu, karena Jakarta punya keunggulan di dalam hal budaya, keramahtamahan, dan pariwisata. Itu keunggulan harus difokuskan kembali,” ungkap Abdul Aziz. Di kesempatan yang sama Wakil Kepala Bappeda DKI Jakarta Deftrianov menjelaskan, memang RPJMD 2025-2029 memiliki misi mewujudkan pusat ekonomi inovatif dengan pembangunan dan akses sumber daya yang merata. Salah satu sasaran dari misi tersebut yakni, hadirnya kota destinasi dunia dengan ragam amenitas dan aktivitas yang menarik. “Outcome-nya pengembangan wisata pesisir Jakarta, khususnya Kepulauan Seribu melalui penyelenggaraan festival dan pelatihan tenaga kerja pariwisata,” tandas Deftrianov.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menilai, Kepulauan Seribu masih tertinggal dibandingkan lima wilayah Jakarta lainnya. Karena itu, harus segera dibenahi. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz dalam rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. “Perhatian khusus untuk Kepulauan Seribu karena berbagai hal dan indeks Pembenahan Kepulauan Seribu Jadi Perhatian Khusus Bapemperda

Raperda RPJMD Jawab Tantangan DKJ
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2025–2029 memasuki tahap Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pemangku kepentingan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menjelaskan masukan yang diberikan sangat beragam dan substantif, sehingga diharapkan dapat memperkaya dokumen RPJMD agar lebih adaptif terhadap tantangan lima tahun ke depan. “Banyak hal yang perlu diperkuat, terutama soal target capaian yang harus lebih terukur dan realistis,” terang Abdul Aziz. Ia menambahkan, dokumen ini harus mampu mengantisipasi dinamika besar yang akan terjadi di Jakarta setelah pemindahan status dari DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Termasuk di dalamnya isu-isu strategis yang lintas kewenangan, seperti pengelolaan sampah yang bergantung pada Kota Bekasi, penanganan banjir yang melibatkan beberapa wilayah Jawa Barat, hingga integrasi transportasi massal seperti MRT yang menjangkau kawasan di luar Jakarta. “Semua itu perlu strategi dan koordinasi lintas daerah. Ini harus mulai dibangun sejak sekarang,” tegas dia. Senada dengan itu, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Farah Savira menyoroti sejumlah sektor sosial yang harus mendapat perhatian dalam dokumen RPJMD. Menurut dia, Komisi E telah memetakan isu-isu prioritas, terutama terkait layanan dasar. “Ada beberapa sektor yang kami tinjau, khususnya pendidikan, kesehatan, sosial, pemuda dan olahraga, serta isu perempuan dan anak,” papar Farah. Sementara itu, Francine Eustacia, anggota Komisi B turut memberi catatan khusus terkait ruang hidup warga dan keberlanjutan lingkungan kota. Ia menekankan perlunya perhatian terhadap jalur sepeda, akses air minum, hingga kesejahteraan satwa perkotaan. “Kami menggarisbawahi beberapa isu di antaranya perhatian untuk jalur sepeda, penyediaan air minum, dan perhatian pada satwa di Jakarta, khususnya kucing,” pungkas Francine. Masukan dari berbagai pihak akan dihimpun sebagai bahan penyempurnaan dokumen sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2025–2029 memasuki tahap Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pemangku kepentingan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menjelaskan masukan yang diberikan sangat beragam dan substantif, sehingga diharapkan dapat memperkaya dokumen RPJMD agar lebih adaptif terhadap tantangan lima tahun ke depan. “Banyak hal Raperda RPJMD Jawab Tantangan DKJ

Pramono Jawab Pertanyaan Fraksi-Fraksi di DPRD DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Tiga Raperda Gubernur Provinsi DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penyampaian tersebut dilaksanakan pada rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (27/5). Dalam hal ini, Pramono menanggapi pertanyaan, saran, dan komentar seluruh fraksi terhadap Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029. Pramono memastikan komitmen bersama Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan mutu dan kualitas di sektor pendidikan. Salah satunya yakni meningkatkan kualitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Penyaluran KJP dan KJMU yang tepat sasaran dan selaras dengan Program Indonesia Pintar. Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta segera melakukan revitalisasi pendidikan vokasi melalui kemitraan SMK dengan dunia usaha dan industri, program pemagangan, serta sertifikasi kompetensi. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan fokus meningkatkan inklusivitas pendidikan melalui perbaikan fasilitas pendukung. “Di antaranya, kurikulum yang adaptif, pembentukan Unit Layanan Disabilitas, serta pembelajaran di Sekolah Luar Biasa yang difokuskan membentuk kecakapan hidup peserta didik berkebutuhan khusus,” ujar Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta. Menanggapi pertanyaan sejumlah fraksi terkait manajemen sumber daya air, Pramono menjelaskan, peningkatan cakupan pelayanan air minum untuk masyarakat telah dilakukan pengelolaan distribusi air yang efisien. Satu upaya yang telah dilakukan yakni, penambahan jaringan perpipaan dengan pembangunan IPA Buaran III, pembangunan reservoir komunal, penyerahan Kartu Air Sehat, dan penurunan non revenue water secara bertahap. Adapun, mengenai penanganan mitigasi banjir, Pemprov DKI Jakarta telah meningkatkan dengan pembangunan waduk, situ, embung, sistem polder termasuk pompa, kolam retensi. Kemudian, normalisasi kali/sungai, penataan sistem drainase, pengerukan sedimen, pembangunan tanggul pantai, serta pendekatan nature-based solution seperti integrasi ruang terbuka hijau-biru. Menanggapi pertanyaan dari Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PAN tentang penanggulangan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menempatkan pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan sosial, kesempatan kerja yang layak dan resiliensi tenaga kerja. Sehingga pada akhir periode RPJMD, Pemprov DKI Jakarta mampu mencapai target kemiskinan sebesesar 1,82 persen hingga 2,91 periode. “Pada akhir periode RPJMD, dilakukan strategi penguatan ekonomi bagi masyarakat miskin dan rentan serta perlindungan sosial yang adaptif dan inklusif berbasis rumahtangga, keluarga, dan individu,” jelas Pramono. Selanjutnya menanggapi pertanyaan, saran dan pendapat fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Yaitu mengenai larangan merokok di tempat hiburan seperti tempat karaoke, club malam dan cafe live music yang diusulkan oleh Fraksi Gerindra. Pramono menyetujui larangan merokok di tempat hiburan dikarenakan masuk dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok. Beberapa kota global di dunia yang telah menerapkan aturan terkait larangan merokok di tempat hiburan seperti bar dan diskotik di antaranya Tokyo, Seoul dan San Jose. “Larangan itu, memberlakukan denda untuk larangan merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dengan orang lain,” jelas Pramono. Selanjutnya, Pramono menanggapi pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan mengenai industri tembakau yang tetap perlu perlindungan dan perhatian sebagai salah satu sumber pendapatan. Pemprov DKI Jakarta memastikan industri dan produksi tembakau yang menjadi komoditas ekspor masih dapat berlangsung. Tentu pengendaliannya perlu diatur sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Sehingga kebijakan tersebut dapat menjadi strategi perlindungan kesehatan publik dengan pendekatan proporsional dan berkeadilan. “Raperda ini tetap memberi ruang untuk merokok di tempat yang telah ditentukan secara khusus di luar Kawasan Tanpa Rokok. Hak individu perokok tetap dihormati, namun tetap mengutamakan HAM serta hak kolektif atas udara bersih,” jelas Pramono. “Selain itu, membuka peluang untuk transisi ekonomi sehat, termasuk melalui pemanfaatan Dana Pajak Rokok Daerah (earmarked tax) untuk pembinaan UMKM, edukasi publik, dan insentif usaha sehat,” tambah dia. Selanjutnya, Pramono menanggapi pertanyaan, masukan dan saran dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Nasdem, mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Ia memastikan, Pemprov DKI Jakarta akan terus memaksimalkan program wajib belajar selama 13 tahun untuk seluruh masyarakat DKI Jakarta. Dengan begitu, partisipasi pendidikan perlu ditingkatkan mulai dari jenjang PAUD atau TK sebagai pondasi bagi pendidikan nasional. “Hal ini sejalan dengan program prioritas nasional yang tertuang dalam RPJMN 2025-2029 dan RPJPN 2025-2045,” jelas Pramono. Pramono juga menanggapi masukan dan pertanyaan dari Fraksi Partai GOLKAR, Fraksi PAN, dan Fraksi PSI mengenai urgensi penyusunan Ranperda tersebut untuk menjamin setiap anak dapat memperoleh layanan pendidikan yang menyeluruh (universal coverage). Dengan begitu, setiap anak di DKI Jakarta dapat terpenuhi haknya untuk mendapatkan akses pendidikan secara optimal hingga selama 13 tahun. “Eksekutif akan terus berupaya mengakomodasi berbagai isu aktual seperti akses dan pemerataan layanan pendidikan, kualitas guru, penyandang disabilitas, kesenjangan antara sekolah negeri dan swasta, hingga digitalisasi pembelajaran,” jelasnya Dengan demikian, Pramono berharap, jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar. Sehingga upaya tersebut memberikan dampak yang besar terhadap pembangunan DKI Jakarta. “Mudah-mudahan segera diselesaikan. Karena saya meyakini pasti semangatnya sama sehingga dengan demikian kalau dilihat dari substansinya tidak ada perbedaan yang siginifikan,” pungkas dia.

Gubernur DKI Jakarta Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Tiga Raperda Gubernur Provinsi DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penyampaian tersebut dilaksanakan pada rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Provinsi Pramono Jawab Pertanyaan Fraksi-Fraksi di DPRD DKI Jakarta

Bapemperda Gelar RDP Bahas Ranperda RPJMD 2025–2029
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara daring pada Selasa (27/5). RDP itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI yang telah ditetapkan pada 15 Mei 2025. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Abdul Aziz didampingi Wakil Ketua Bapemperda Jhonny Simanjuntak. Dari unsur eksekutif hadir Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Atika Nur Rahmania. Atika memaparkan substansi utama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Dalam paparannya, Atika menjelaskan, RPJMD merupakan potongan awal dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memuat pondasi pembangunan jangka menengah ibukota pascapelantikan kepala daerah. “Fokus lima tahun pertama adalah perbaikan fundamental, pemenuhan layanan sosial dan lingkungan dasar, serta penguatan landasan ekonomi,” terang Atika. Agenda RDP meliputi pemaparan eksekutif terhadap Ranperda, serta masukan dan saran dari seluruh pimpinan dan anggota Komisi A, B, C, D, dan E DPRD DKI Jakarta. Selain itu, DPRD juga membuka ruang partisipasi publik dengan menerima pandangan dari akademisi, organisasi masyarakat (Ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta organisasi lainnya terhadap Raperda RPJMD 2025–2029.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara daring pada Selasa (27/5). RDP itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI yang telah ditetapkan pada 15 Mei 2025. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Abdul Aziz didampingi Wakil Ketua Bapemperda Jhonny Simanjuntak. Dari unsur eksekutif hadir Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Bapemperda Gelar RDP Bahas Ranperda RPJMD 2025–2029

Proyeksi Kawasan Aglomerasi Dalam Pandangan Fraksi PDI Perjuangan
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi DKI Jakarta Hilda Kusuma menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (26/5). Yakni, Ranperda tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Ranperda tentang Kawasan
Tanpa Rokok, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam pandangannya, Hilda meminta langkah percepatan bersama pemerintah pusat dalam menghadapi proyeksi kawasan aglomerasi. Khususnya yang berkenaan dengan penanganan masalah kemacetan karena per hari ini merujuk pada Global Traffic Scorecard 2024 yang dirilis oleh INRIX. “Jakarta menduduki peringkat ke tujuh sebagai kota termacet di dunia, naik tiga peringkat dibanding tahun 2023,” ujar Hilda di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/5). “Tidak kalah penting berkenaan dengan pengelolaan sampah dan kapasitas penampungan sampah, serta antisipasi potensi ancaman banjir maupun hal-hal yang terkait infrastruktur wilayah dan penataan ruang di kawasan aglomerasi,” tambah dia. Mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Hilda meminta peningkatan mutu dan evaluasi terhadap pendidikan di DKI Jakarta. Khususnya dengan pengetahuan praktis (hard skill) maupun peningkatan kualifikasi pendidikan dalam bidang budi pekerti, toleransi, anti kekerasan, organisasi dan jaringan (soft skill). “Kami mendorong agar sebaiknya hal tersebut ditetapkan dalam produk hukum daerah setingkat peraturan daerah,” jelas Hilda. “Karena jika hanya ditetapkan dengan produk hukum daerah setingkat Peraturan Gubernur dikhawatirkan kebijakan ini hanya akan berlaku secara tentatif,” kata dia. Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menyambut baik lahirnya Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok di Provinsi DKI Jakarta. Tentu aturan tersebut sebagai komitmen bersama untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan di berbagai wilayah DKI Jakarta Selain itu, Hilda berharap, kebijakan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok tidak bermaksud untuk mematikan industri tembakau/kretek secara keseluruhan. Sebab Industri Hasil Tembakau (IHT) mampu menyerap 5,98 juta tenaga kerja pada tahun 2023. Di antaranya mulai dari petani tembakau, cengkeh, pekerja buruh pabrik, buruh tani, pekerja distribusi, ritel, pengobatan tradisional, dan lainnya. “Jika kebijakan larangan merokok tersebut telah diberlakukan di seluruh wilayah di Indonesia sudah bisa dipastikan tingkat penangguran akan semakin meningkat di tengah perang dagang dan perekonomian global yang tidak menentu,” tukas Hilda.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi DKI Jakarta Hilda Kusuma menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (26/5). Yakni, Ranperda tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Ranperda tentang Kawasan
Tanpa Rokok, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam pandangannya, Hilda meminta langkah percepatan bersama pemerintah pusat dalam menghadapi proyeksi kawasan aglomerasi. Khususnya yang berkenaan dengan penanganan masalah Proyeksi Kawasan Aglomerasi Dalam Pandangan Fraksi PDI Perjuangan

Fraksi PKS: Ranperda Pendidikan Menyongsong Visi Indonesia Emas
Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (26/5). Yakni, Ranperda tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Ranperda tentang Kawasan
Tanpa Rokok, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Melalui kesempatan pandangan umum tersebut, Anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi DKI Jakarta sekaligus Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Al Fatih menyampaikan keuangan daerah yang dibuat dalam RPJMD 2025-2029 harus lebih serius dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tentu hal itu tak menjadi halangan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam mendukung program prioritas. Sehingga dapat berdampak pada penerimaan dana transfer. Untuk bisa mencapai target tersebut, lanjut Al Fatih, perlu diimbangi dengan upaya peningkatan PAD dan mengurangi kebocoran potensi PAD dari pajak dan retribusi daerah. Sebab, RPJMD belum menunjukkan terobosan kebijakan dan strategi dalam meningkatkan PAD. “Kita menghadapi potensi penurunan PAD dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik yang justru tidak dikenakan pajak,” ujar Al Fatih di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/5). Mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Al Fatih mengapresiasi atas upaya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan. Sebab pendidikan adalah pondasi untuk masa depan generasi bangsa yang akan membawa arah dan martabat kota Jakarta menuju kota global. “Fraksi PKS memandang bahwa Ranperda ini adalah momentum untuk menyongsong visi Indonesia Emas,” jelas Al Fatih. “Bukan sekedar menyempurnakan aturan lama, tapi menegaskan komitmen kita, bahwa tak boleh ada satupun anak Jakarta yang tertinggal haknya untuk mendapat pendidikan yang layak,” tambahnya. Terhadap Ranperda tentang Kawasan
Tanpa Rokok, Al Fatih meminta regulasi terhadap kawasan tanpa rokok harus memprioritaskan hak setiap individu untuk menghirup udara bersih. Mengingat aturan tersebut mampu mendorong masyarakat untuk mengadopsi gaya hidup yang lebih sehat. “Dengan demikian, hukum tidak lagi dipandang semata sebagai batasan, melainkan sebagai instrumen strategis untuk menciptakan budaya kesehatan dan solidaritas dalam ruang publik,” jelas Al Fatih. “Oleh karena itu, pengaturan di dalam Rancangan Perda KTR ini harus dapat mendorong terjadinya perubahan prilaku,” pungkas dia.

Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (26/5). Yakni, Ranperda tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Ranperda tentang Kawasan
Tanpa Rokok, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Melalui kesempatan pandangan umum tersebut, Anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi DKI Jakarta sekaligus Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Al Fatih menyampaikan keuangan daerah Fraksi PKS: Ranperda Pendidikan Menyongsong Visi Indonesia Emas

WTP Delapan Kali, DPRD Apresiasi Kinerja Pemprov DKI
Pemprov DKI kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kedelapan kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengapresiasi kesuksesan Pemprov DKI dalam mempertahankan prestasinya di bidang pengelolaan keuangan. “Ini hasil yang membanggakan, membahagiakan. Hasilnya adalah WTP. Kali yang ke delapan, Pemda mendapatkan WTP dari pemeriksaan BPK,” ujar Khoirudin usai Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK RI, Senin (26/5). Ia berharap, ke depan legislatif bersama eksekutif terus berkolaborasi dengan baik. Sehingga predikat WTP bisa selalu di pertahankan. “Ini kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Ini kinerja bersama, pengawasan legislatif betul-betul maksimal hingga hasilnya terpancar dari hasil BPK,” ungkap Khoirudin. Meskipun telah meraih predikat WTP, ia tetap mengimbau Pemprov segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai waktu yang telah ditetapkan. Adapun tiga rekomendasi dari BPK RI adalah mengidentifikasi, memetakan, dan merumuskan kebijakan penggalian potensi pajak dan retribusi daerah serta menatausahakan penerimaan hibah uang dan barang pada satuan pendidikan melalui mekanisme APBD. Lalu, memproses kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah. Terakhir, menatausahakan aset dalam penguasaannya secara tertib, memutakhirkan pencatatan aset tetap tanah dan Fasos Fasum, serta menagih kontribusi pemanfaatan BMD sesuai perjanjian kerja sama. “Ada catatan yang perlu ditindaklanjuti yang batas waktunya 60 hari. Kami akan segera tindaklanjuti. DPRD akan monitoring agar sebelum 60 hari catatan yang menjadi kewajiban Pemda akan kita kawal dan laksanakan,” tutur Khoirudin. Di kesempatan yang sama, Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi menjelaskan, ada tiga catatan untuk Pemprov DKI. Masing-masing yakni terkait pengelolaan pendapatan daerah. “Belum sepenuhnya memadai, khususnya dalam hal pemungutan dan penghitungan pajak dan retribusi, sehingga masih terdapat potensi pendapatan daerah yang belum terpungut. Selain itu, penatausahaan penerimaan hibah uang dan barang pada satuan pendidikan belum tertib,” kata Bobby. Kedua, terkait pengelolaan belanja daerah yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Tercermin dari masih ditemukannya pelaksanaan pekerjaan belanja barang dan jasa serta belanja modal yang tidak sesuai kontrak. “Sehingga terjadi kekurangan volume maupun keterlambatan yang berdampak pada tidak dapat segera dimanfaatkannya hasil pekerjaan tersebut secara tepat waktu,” ungkap Bobby. Terakhir, terkait penatausahaan aset tetap dan aset Fasos Fasum yang dinilai belum optimal. Sehingga masih ditemukan adanya aset tetap tanah dan aset Fasos Fasum yang terindikasi tercatat ganda, serta beberapa di antaranya belum dapat dipastikan lokasinya karena belum tercatat. “Selain itu, kerja sama pemanfaatan BMD juga belum optimal. Di antaranya belum diterimanya kontribusi atas pemanfaatan tersebut,” ucap Bobby. Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga berterima kasih kepada BPK RI yang telah melakukan pendampingan dan pemeriksaan secara objektif. “Sedangkan rekomendasi atas hasil pemeriksaan ini menjadi pendorong bagi kami untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan keuangan daerah di masa depan,” tandas Pram.

Pemprov DKI kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kedelapan kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengapresiasi kesuksesan Pemprov DKI dalam mempertahankan prestasinya di bidang pengelolaan keuangan. “Ini hasil yang membanggakan, membahagiakan. Hasilnya adalah WTP. Kali yang ke delapan, Pemda mendapatkan WTP dari pemeriksaan BPK,” ujar Khoirudin usai Rapat Paripurna WTP Delapan Kali, DPRD Apresiasi Kinerja Pemprov DKI

Bamus Tetapkan Jadwal Pembahasan P2APBD 2024 dan KUA-PPAS 2025
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta menetapkan jadwal perubahan pertama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin (26/5). Kemudian juga penetapan perubahan pertama jadwal Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Wakil Ketua Bamus DPRD Provinsi DKI Jakarta Basri Baco mengatakan penetapan jadwal telah disepakati bersama antara DPRD dan eksekutif berdasarkan keputusan secara mufakat. Sehingga saran dan masukan terkait kegiatan DPRD Provinsi DKI Jakarta akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan bersama. “Untuk itu saya tanyakan sekali lagi apakah dapat disetujui saudara-saudara sekalian yang saya hormati,” ujar Basri Baco di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/5). “Setuju,” luruh seluruh peserta rapat. Selanjutnya,pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2024 ditetapkan pada 10 Juni 2025, akan digelar rapat paripurna Penyampaian Pidato Gubernur DKI Jakarta terhadap Raperda tentang P2APBD Tahun Anggaran 2024. Pada 11 Juni 2025, akan digelar rapat internal fraksi mengenai penyusunan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang P2APBD Tahun Anggaran 2024. Kemudian, pada 13 Juni 2025 akan digelar rapat paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang P2APBD Tahun Anggaran 2024 dan Penyampaian Jawaban Gubenur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang P2APBD Tahun Anggaran 2024. Selanjutnya, pada 16-17 Juni 2025 akan digelar rapat Pembahasan Komisi-Komisi terhadap Raperda tentang P2APBD Tahun Anggaran 2024. Sedangkan, pada 19 Juni 2025 akan dilaksanakan rapat Badan Anggaran (Banggar) dan rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) dengan Komisi-Komisi bersama Tim Anggaran Perangkat Daerah (TAPD) terhadap hasil dan penelitian akhir Raperda tentang P2APBD Tahun Anggaran 2024. Kemudian, pada 20 Juni 2025 akan digelar rapat paripurna mengenai Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Permintaan Persetujuan dari Anggota secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna, Penandatanganan Persetujuan bersama Pimpinan Dewan dengan Gubernur terhadap P2APBD Tahun Anggaran 2024, Pendapat Akhir Gubernur mengenai Raperda tentang P2APBD Tahun Anggaran 2024. Selanjutnya, pada 4 Juli 2025 akan dilaksanakan rapat Banggar bersama TAPD mengenai Penjelasan Eksekutif terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Berlanjut pada 7-9 Juni 2025, akan dilaksanakan rapat konsultasi komisi bersama TAPD melakukan konsultasi bersama Komisi untuk memperoleh masukan rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025. Kemudian pada 10 Juli 2025, akan dilaksanakan Rapat Banggar bersama TAPD mengenai laporan penelitian akhir dan persetujuan terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2025. Selanjutnya, 16 Juli 2025 akan dilaksanakan rapat paripurna mengenai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025. Adapun dalam rapat bamus tersebut juga menetapkan beberapa jadwal yang diantaranya Penetapan Perubahan Kedua Jadwal Pembahasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 – 2029. Penetapan Jadwal Kunjungan Kerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Provinsi DKI Jakarta tahun 2025 dan Penetapan Perubahan Pertama Jadwal Kegiatan Coffee Morning Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Eksekutif.

Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta menetapkan jadwal perubahan pertama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin (26/5). Kemudian juga penetapan perubahan pertama jadwal Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Wakil Ketua Bamus DPRD Provinsi DKI Jakarta Basri Bamus Tetapkan Jadwal Pembahasan P2APBD 2024 dan KUA-PPAS 2025

DPRD Terima LHP BPK RI
DPRD DKI Jakarta akan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2024. Penyerahan LHP BPK digelar dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/5), sesuai Surat Undangan Nomor 436/PA.02.02 yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin didampingi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah, Rany Mauliani, dan Basri Baco. “Kami ucapkan terima kasih kepada BPK-RI atas kerja kerasnya dalam melakukan pemeriksaan,” ujar Khoirudin. Hadir Dirjen Pemeriksa Keuangan Negara V BPK RI Widhi Widayat, Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Kepala BPK DKI Jakarta Ali Asyhar, serta jajaran Tim Pemeriksa LKPD Pemprov DKI Jakarta. Penyerahan LHP digelar sesuai ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Tertulis bahwa laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah aerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. Selanjutnya sesuai Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara BPK-RI dan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 497/KB/I-XIII.2/12/2010 dan Nomor 44 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta, menyebutkan bahwa Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, dilakukan secara formal dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta. (gie/df)

DPRD DKI Jakarta akan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2024. Penyerahan LHP BPK digelar dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/5), sesuai Surat Undangan Nomor 436/PA.02.02 yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta DPRD Terima LHP BPK RI

Raperda KTR Mempertegas Sanksi
DPRD DKI masih membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna memperkuat regulasi yang ada. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani mengatakan, Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok belum cukup kuat sebagai dasar hukum untuk menertibkan perokok di ruang publik. Pelarangan merokok, sambung Rany, seharusnya tidak hanya dikategorikan sebagai pelanggaran ketertiban umum. Perlu juga melibatkan aspek kesehatan sebagai penguat aturan. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani. (dok.DDJP) “Harusnya mungkin perda tersebut bisa nempel juga di bidang kesehatan,” ujar dia Gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu. Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Roko, lanjut Rany, bertujuan memperjelas sanksi, mekanisme penegakkan, dan memperkuat peran pemerintah dalam menjaga kesehatan publik. DPRD telah menggelar rapat paripurna untuk membahas Raperda KTR yang bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang-ruang publik. Fasilitas umum, layanan kesehatan, pendidikan, dan ruang publik lainnya diharapkan bebas dari asap rokok. “Dengan perda ini, kita bisa mengurangi risiko gangguan kesehatan dan menjadikan Jakarta kota yang lebih peduli terhadap kesehatan warganya,” tambah Rany. Terkait hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengungkapkan, DKI Jakarta belum memiliki Perda khusus yang mengatur KTR. Ia berharap, Raperda KTR dapat segera disetujui oleh DPRD. “Ini penting dalam rangka mendukung transformasi Jakarta menuju Kota Global yang berkelanjutan,” tandas Rano. (red)

DPRD DKI masih membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna memperkuat regulasi yang ada. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani mengatakan, Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok belum cukup kuat sebagai dasar hukum untuk menertibkan perokok di ruang publik. Pelarangan merokok, sambung Rany, seharusnya tidak hanya dikategorikan sebagai pelanggaran ketertiban umum. Perlu Raperda KTR Mempertegas Sanksi