@dmin

Pansus Parkir bakal Gelar RDPU
Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pihak terkait lainnya. Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dihadirkan dalam RDPU. Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Badan Pengelolaan Aset Daerah DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, dan Biro Hukum DKI Jakarta. Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter. (dok.DDJP) Dalam RDPU juga akan mengundang para pakar tata kota, pakar transportasi kota, koalisi masyarakat sipil Jakarta, para operator parkir, dan organisasi masyarakat (Ormas). “Kami akan mengundang operator-operator parkir yang ada di DKI Jakarta, para pakar tata kota, pakar transportasi publik dan ormas,” ujar dia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (23/5). Wakil Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Mujiyono menilai, rapat bersama para SKPD DKI Jakarta perlu dilaksanakan secara rutin. Hal itu guna menyelaraskan tujuan, berbagi informasi, dan memecahkan masalah pengelolaan parkir di Jakarta. “Rapat dengan Bappenda, BPAD dan Dishub harus serius dan tidak cuma sekali sebaiknya berkali-kali,” kata dia. Mengacu pada jadwal kegiatan yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta, RDPU digelar pada Juni 2025. Pada bulan yang sama, Pansus juga akan menggelar RDPU bersama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran guna pendalaman materi. Selanjutnya, Pansus akan menyusun rekomendasi dari hasil rapat-rapat yang telah dilakukan terkait pengelolaan parkir di Jakarta.

Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pihak terkait lainnya. Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dihadirkan dalam RDPU. Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Badan Pengelolaan Aset Daerah DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Unit Pengelola Perparkiran Dinas Pansus Parkir bakal Gelar RDPU

Rano Karno Bacakan Penjelasan Gubernur DKI Jakarta terkait Tiga Ranperda
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Rano Karno menyampaikan penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (23/5). Yakni, Ranperda tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Ranperda tentang Kawasan
Tanpa Rokok, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pada kesempatan itu, Rano menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Salah satunya yakni berfokus pada tantangan DKI Jakarta masuk dalam 20 besar kota global dunia pada tahun 2045. Tantangan tersebut terus dimaksimalkan, sambung Pramono, pasca penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang menjelaskan bahwa Jakarta akan bertransformasi menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global. “Periode 2025-2029 merupakan tahapan pertama dari implementasi visi jangka panjang dan akan berfokus pada perbaikan fundamental,” ujar Rano di gedung DPRD DKI Jakarta. Lebih lanjut, sambung Rano, masa transformasi tersebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyelaraskan Raperda RPJMD dengan RPJMN 2025-2029 yang memuat Asta Cita sebagai prioritas nasional, serta RPJPN dan RPJPD 2025-2045 yang dijadikan konsideran arah kebijakan. Sehingga dilakukan penyelarasan antara muatan politis dan teknokratis untuk menghasilkan kebijakan prioritas melalui rencana kinerja dan anggaran yang terukur. “Seluruh proses ini menjadi penting untuk dilaksanakan karena RPJMD akan berfungsi sebagai pedoman penyusunan dokumen perencanaan pembangunan lainnya di periode lima tahun ke depan,” jelas Rano. “Seperti Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Darah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang ditetapkan setiap tahun,” ungkap dia. Selanjutnya mengenai Ranperda tentang Kawasan
Tanpa Rokok, Rano memastikan Pemprov DKI Jakarta akan terus berkomitmen melindungi kesehatan warga dari bahaya polusi udara dan paparan asap rokok melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Mengingat pada Pasal 13 ayat 1 menetapkan Kawasan Dilarang Merokok pada tujuh tatanan. Yaitu tempat belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bermain anak, tempat kerja, dan tempat umum. Bahkan, lanjut Rano, upaya perlindungan kesehatan warga terhadap paparan asap rokok telah disempurnakan dalam Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Meski demikian, Rano mengatakan, kebijakan yang mengatur kawasan bebas asap rokok masih dalam bentuk peraturan gubernur harus konsisten dilaksanakan. Sehingga DKI Jakarta menjadi indikator, rujukan, dan tempat belajar provinsi lain di Indonesia dalam mengimplementasikan regulasi kawasan tanpa rokok. “Dengan disahkannya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Pemerintah Daerah diwajibkan menetapkan serta mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya masing-masing,” jelas Rano. “Hingga saat ini, masih terdapat daerah yang belum memiliki Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok, di antaranya beberapa kota di Provinsi Aceh dan Papua, dan DKI Jakarta,” kata dia. Kemudian mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pemprov DKI Jakarta memastikan akan terus menjadi prioritas utama dalam menyiapkan sumber daya manusia yang unggul, berdaya saing sekaligus penggerak pembangunan. Hal itu berhubungan erat dengan mewujudkan visi DKI Jakarta sebagai kota global. “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen meningkatkan mutu layanan serta akses pendidikan bagi seluruh anak usia sekolah di wilayah DKI Jakarta secara tuntas dan berkualitas,” kata Pramono. Lebih lanjut, sambung Rano, mengusulkan agar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan direvisi. Tujuannya untuk mengakselerasi pendidikan yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat DKI Jakarta. Rano menyampaikan, sudah 18 tahun Perda tersebut belum pernah mengalami berbagai perubahan, terkait regulasi pendidikan. “Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan diharapkan dapat menjamin layanan untuk semua (universal coverage) pada setiap anak usia sekolah,” ungkap Rano. “Pastinya dengan mengatur strategi pencapaian tujuan kebijakan universal coverage terkait akses dan mutu pendidikan yang selaras dengan arah pembangunan Jakarta sebagai kota global yang berdaya saing,” tambah dia. Selain itu, perubahan dalam Perda tersebut nantinya akan memuat arah dan peran para pemangku kepentingan terkait pendidikan yang telah diatur dalam perundang-undangan yang lebih tinggi. Kemudian, Rano memastikan pembiayaan pendidikan untuk anak wajib belajar selama 13 tahun akan dinamis secara penuh. Di antaranya mencakup Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Menerapkan pola pendanaan pendidikan yang berkeadilan sesuai kemampuan keuangan daerah. “Perubahan kebijakan diharapkan dapat menjamin peningkatan mutu, pemerataan akses layanan pendidikan, pemanfaatan teknologi dan perluasan peluang kerja sama dengan berbagai institusi ataupun lembaga di bidang pendidikan tingkat nasional dan internasional,” pungkas dia.

Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Rano Karno menyampaikan penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (23/5). Yakni, Ranperda tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Ranperda tentang Kawasan
Tanpa Rokok, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pada kesempatan itu, Rano menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Rano Karno Bacakan Penjelasan Gubernur DKI Jakarta terkait Tiga Ranperda

Dewan Belum Kantongi Data Aset Milik DKI
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD DKI Jakarta Kevin Wu mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta segera mendata aset milik Pemprov DKI Jakarta. Menurut dia, pendataan tersebut dapat dilakukan dengan pencatatan, pengumpulan, dan pengelolaan informasi mengenai aset yang dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta. Tujuannya untuk memastikan keakuratan data aset, mempermudah pengelolaan aset, dan meningkatkan keamanan serta pengawasan atas aset Jakarta. “Kami mengetahui bahwa jumlah aset Pemprov DKI Jakarta ini bernilai lebih dari Rp.700 Triliun. Jumlahnya begitu besar dan harusnya bisa digunakan untuk kepentingan warganya. Akan tetapi, masih banyak peruntukannya yang belum jelas,” ujar Kevin saat dihubungi, Kamis (22/5). Kevin mengatakan, perlu pendataan aset-aset. Data yang akurat terkait keberadaan dan peruntukannya. Supaya aset-aset milik Pemprov DKI Jakarta punya manfaat sebesar bagi warga Jakarta. “Pengusutan ini penting untuk dilakukan agar aset-aset yang selama ini dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta bisa bermanfaat bagi warga Jakarta,” kata dia. Kevin mengaku, menerima aduan dari masyarakat perihal beberapa pengembang yang belum melaksanakan kewajiban membangun fasilitas-fasilitas umum dan sosial. “Kita ingin tahu ketika turun ke lapangan itu seringkali yang kita temukan pengaduan dari masyarakat terkait Fasum Fasos yang merupakan kewajiban dari pengembang,” tandas dia. Untuk itu, ia mendorong BPAD DKI Jakarta memberikan data-data sebagai informasi pengembang yang belum melaksanakan kewajiban tersebut. “Nah, kami ingin tahu data-data di DKI Jakarta mana saja pengembang-pengembang yang sudah menyerahkan itu dan mana yang belum,” sambung Kevin. Menurut dia, data tersebut penting bagi DPRD DKI Jakarta untuk membantu pemantauan dan pengawasan di lapangan. Dengan begitu dapat memastikan kepatuhan pengembang-pengembang terkait kewajiban menyerahkan Fasis Fasum. “Tolong kami bisa diberikan daftarnya kalau pun bermasalah tolong dikasih catatan di kewajiban-kewajiban mereka tersebut. Karena, ini dirasa penting untuk kita juga bisa memantau,” tukas Kevin.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD DKI Jakarta Kevin Wu mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta segera mendata aset milik Pemprov DKI Jakarta. Menurut dia, pendataan tersebut dapat dilakukan dengan pencatatan, pengumpulan, dan pengelolaan informasi mengenai aset yang dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta. Tujuannya untuk memastikan Dewan Belum Kantongi Data Aset Milik DKI

DKI Butuh Peraturan Khusus terkait Premanisme
Perilaku premanisme di Jakarta harus ditindak hingga ke akar-akarnya. Tanpa pandang bulu. Demikian ditegaskan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Hilda Kusuma Dewi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/5). Koordinasi nyata antara pemerintah pusat, daerah, dan pemangku kepentingan, menurut Hilda, harus dilakukan. “Segala tindakan premanisme ini harus segera diberantas. Apapun, siapapun orangnya, walaupun dia merasa punya istilahnya backup atau backing-an,” ujar politisi PDI Perjuangan itu. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Hilda Kusuma Dewi. (dok.DDJP) Bila premanisme sudah diatasi, sambung Hilda, secara otomatis akan menghilangkan rasa takut dan khawatir warga. “Jadi, alangkah baiknya seperti kita ketahui juga kan sekarang pemerintah sudah mengambil tindakan tegas,” sambung dia. Karena itu, kata Hilda, perlu dibentuk peraturan khusus terkait premanisme. Sehingga bisa menindak kasus premanisme dari skala kecil hingga besar, ke depannya. “Di pasar-pasar saja, pengelolaan itu ada orang-orang tertentu yang mengelola yang istilahnya masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa. Padahal, sebenarnya pasar itu merupakan aset dari pemerintah daerah setempat,” tegas Hilda. “Sementara yang mengelola adalah orang-orang tertentu yang berbasis, Ormas (organisasi masyarakat). Jadi kan kasihan masyarakatnya. Lahannya juga berantakan, tidak bisa dirapikan, tidak bisa diperbaiki,” sambung dia. Pembentukan peraturan khusus terkait premanisme akan sangat membantu warga dan pemerintah dalam pengelolaan aset negara. Hilda berharap, campur tangan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan. Supaya dapat meminimalisasi tindakan premanisme. Selain itu, tambah Hilda, operasi pemberantasan premanisme harus berkelanjutan. Dengan demikian, masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas sehari-hari. “Harus continue, jangan misalkan cuma minggu ini aja, besok setelah itu lepas, habis ini hilang. Jadi perlu ada siklus yang istilahnya rutinitas mereka, seperti mereka keliling, patroli dan lain-lain,” tutur dia. Hilda mengaku, telah berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta. “Supaya mereka (Satpol PP) lebih aktif lagi, sehingga kerja mereka lebih produktif,” kata Hilda. “Mereka keliling setiap hari untuk melihat bentuk-bentuk istilahnya premanisme. Ada tawuran, ada sesuatu yang kita lihat tidak sesuai dengan aturan,” sambung dia. Selain itu berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta, Hilda mengungkapkan, koordinasi dengan pihak kepolisian juga telah dilakukan. Untuk mengetahui lebih rinci kawasan-kawasan yang rawan dengan tindakan premanisme. “Kita dari Komisi A juga sudah bertemu kemarin dengan pihak polisian dari Polda juga. Kita juga sudah berkoordinasi agar tindakan-tindakan hal seperti ini, lebih dimasifkan lagi,” ungkap Hilda. Hilda juga mengapresiasi langkah aparat hukum yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Satpol PP dan pihak-pihak terkait dalam mengatasi permasalahan premanisme di ibukota. “Investor-investor juga pasti akan melihat negara ini aman, dan bisa untuk menumbuhkan rasa mereka ingin berinvestasi untuk perekonomian Indonesia lebih baik lagi,” tukas dia.

Perilaku premanisme di Jakarta harus ditindak hingga ke akar-akarnya. Tanpa pandang bulu. Demikian ditegaskan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Hilda Kusuma Dewi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/5). Koordinasi nyata antara pemerintah pusat, daerah, dan pemangku kepentingan, menurut Hilda, harus dilakukan. “Segala tindakan premanisme ini harus segera diberantas. Apapun, siapapun orangnya, walaupun dia merasa punya istilahnya backup atau DKI Butuh Peraturan Khusus terkait Premanisme

Pansus BMD Fokus Digitalisasi Manajemen Aset
Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah DKI Jakarta melakukan digitalisasi manajemen aset. Hal tersebut diusulkan melalui rapat kerja Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/5). Ketua Pansus BMD Adnan Taufiq mengatakan, melalui digitalisasi manajemen aset bisa memastikan pencatatan otomatis yang mengurangi kesalahan manual. Ketua Pansus BMD DPRD DKI Jakarta Adnan Taufiq. (dok.DDJP) Data aset bisa diakses dan diperbarui secara real time. Sehingga setiap perubahan kondisi aset dapat dipantau dengan mudah. Dengan demikian, dapat memberikan transparansi data mengenai aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Terutama terkait data aset mana saja yang sudah dikerjasamakan. Aset yang masih bermasalah hingga membuka peluang-peluang aset yang dapat dikerjasamakan dengan pihak terkait. “Sehingga aset-aset yang ada nanti bisa terdata baik mana aset yang kita miliki,” ujar Adnan di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/5). Anggota Pansus BMD Ismail berharap, melalui digitalisasi manajemen aset dapat menjadi salah satu solusi permasalahan pengelolaan aset yang selama ini terjadi di Jakarta. Di antaranya, menyempurnakan dasar hukum yang ada agar lebih implementatif sesuai dengan kebutuhan sekarang dan ke depan. Anggota Pansus BMD DPRD DKI Jakarta Ismail. (dok.DDJP) Selain itu, menyiapkan data Barang Milik Daerah (BMD) yang akurat dan aktual dan mendukung pengelolaan dan pemanfaatan aset yang lebih akuntabel. “Dibuatnya semacam sistem informasi berbasis teknologi digital,” kata Ismail. Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, pihaknya telah membahas tentang rencana digitalisasi manajemen aset. Nantinya, digitalisasi manajemen aset akan terdiri dari pemanfaatan aset dan peluang-peluang bisnis apa yang bisa menjadi kapitalisasi untuk investasi di DKI Jakarta. “Supaya kita bisa mudah men-capture aset-aset yang ada di DKI Jakarta kurang lebih 700 triliun,” ungkap Faisal.

Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah DKI Jakarta melakukan digitalisasi manajemen aset. Hal tersebut diusulkan melalui rapat kerja Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/5). Ketua Pansus BMD Adnan Taufiq mengatakan, Pansus BMD Fokus Digitalisasi Manajemen Aset

Efisiensi Anggaran demi Program Prioritas
Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta melanjutkan pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 dan RKPD Perubahan Tahun 2025 bersama sejumlah perangkat daerah mitra kerja. Rapat kerja yang berlangsung selama tiga hari itu ditutup pada Jumat (16/5) di Ruang Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta. Wakil Ketua Komisi A Alia Noorayu Laksono menegaskan, efisiensi anggaran menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan. Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Alia Noorayu Laksono. (dok.DDJP) Khususnya terkait belanja pegawai dan pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara keseluruhan. “Salah satu hal yang kami tekankan adalah pentingnya efisiensi dalam belanja pegawai dan penggunaan APBD DKI agar tetap digunakan seefektif dan seefisien mungkin untuk hal-hal yang menjadi prioritas,” terang Alia. Ia menyampaikan, arahan efisiensi tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, namun tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan dan tanggung jawab pemerintah daerah. “Memang ada arahan dari pusat untuk melakukan efisiensi. Tapi selain itu, kita juga punya tanggung jawab sendiri yang harus tetap dijalankan,” ujar dia. Alia menjelaskan, penekanan terhadap efisiensi tidak terlepas dari tujuan utama RKPD. Yakni, menyusun arah kebijakan pembangunan daerah yang tepat sasaran, berkelanjutan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Efisiensi yang kami bahas bukan hanya soal memangkas, tetapi soal menyelaraskan program agar benar-benar berdampak,” jelas Alia. Terkait kekhawatiran akan potensi penurunan layanan publik, Alia menegaskan Komisi A akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. “Insyaallah, tidak akan ada pengaruh terhadap pelayanan masyarakat,” tegas Alia. “Itu menjadi tugas kami di Komisi A, memastikan seluruh pelayanan tetap diutamakan meskipun mungkin terjadi perubahan dalam struktur anggaran,” sambung dia. Sementara itu, Ketua Komisi A Inggard Joshua mengingatkan pentingnya perencanaan yang realistis dalam menghadapi keterbatasan anggaran pada tahun-tahun mendatang. Ia menyoroti berkurangnya potensi pendapatan daerah, terutama dari pos dana bagi hasil pemerintah pusat. Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Jhoshua. (dok.DDJP) “Tapi saya berharap ke depan juga tidak bisa terus seperti ini, karena kita melihat anggaran kita ke depan penuh dengan kekurangan,” ujar Inggard. Ia merinci bahwa dana bagi hasil dari pemerintah pusat untuk tahun 2025 sebesar Rp23 triliun. Namun untuk penggunaan tahun 2026, sangat kecil kemungkinan bisa mencapai 50 persen dari jumlah tersebut. “Jadi kita berharap penghematan dari sisi pembangunan, terutama renovasi yang belum terlalu dibutuhkan, kiranya dapat ditangguhkan,” ucap dia. Menurut Inggard, efisiensi belanja harus difokuskan pada program-program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat. “Kepentingan masyarakat harus tetap menjadi perhatian utama,” tambah dia. Dengan berakhirnya rangkaian rapat kerja ini, Komisi A berharap, perangkat daerah dapat menyempurnakan rencana kerja. Tentunya dilakukan secara lebih fokus, efisien, dan tetap menjamin kualitas pelayanan publik di Jakarta.

Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta melanjutkan pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 dan RKPD Perubahan Tahun 2025 bersama sejumlah perangkat daerah mitra kerja. Rapat kerja yang berlangsung selama tiga hari itu ditutup pada Jumat (16/5) di Ruang Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta. Khususnya terkait belanja pegawai dan pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara keseluruhan. Efisiensi Anggaran demi Program Prioritas

RKPD Perubahan 2025 Dibahas Komisi D

Komisi D DPRD DKI Jakarta menggelar rapat bersama eksekutif dalam rangka pembahasan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Perubahan Tahun 2025, Jumat (16/5). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Yuke Yurike didampingi Koordinator Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Wibi Andrino dan Sekretaris Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Habib RKPD Perubahan 2025 Dibahas Komisi D

KEPUTUSAN PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN PENINGKATAN FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TERHADAP PELAKSANAAN PRODUK HUKUM DAERAH BULAN MEI TAHUN ANGGARAN 2025
KEPUTUSAN PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN PENINGKATAN FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TERHADAP PELAKSANAAN PRODUK HUKUM DAERAH BULAN APRIL TAHUN ANGGARAN 2025
KEPUTUSAN PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI BADAN KEHORMATAN AWARD DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2025