@dmin

Pansus Koreksi Redaksional Ranperda KTR
Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama eksekutif. Kali ini, rapat untuk merapikan dan mengkoreksi redaksional Ranperda KTR. Selanjutnya, Pansus menyerahkan Ranperda kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Ketua Pansus Farah Savira mengatakan, koreksi redaksional pada sejumlah pasal. Memastikan kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Kita rapikan sedikit redaksi di beberapa pasal agar lebih jelas,” ujar Farah, Selasa (21/10). Koreksi redaksional sangat penting agar substansi Ranperda KTR tidak menimbulkan multitafsir. Penerapannya pun akan efektif. Hadir dalam rapat tersebut, Anggota Pansus Zahrina Nurbaiti, Inad Luciawaty, Jhonny Simanjuntak, Sardy Wahab Sadri, Jamilah Abdul Gani, dan Ali Hakim Lubis. Jajaran eksekutif yang hadir, di antaranya jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Pendidikan (Disdik). Terdapat juga jajaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), serta Biro Kesejahteraan Sosial Setda DKI. Rapat itu sesuai Surat Undangan Nomor 1055/HK.01.02 yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin pada tanggal 20 Oktober 2025. (gie/df)

Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama eksekutif. Kali ini, rapat untuk merapikan dan mengkoreksi redaksional Ranperda KTR. Selanjutnya, Pansus menyerahkan Ranperda kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Ketua Pansus Farah Savira mengatakan, koreksi redaksional pada sejumlah pasal. Memastikan kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Kita Pansus Koreksi Redaksional Ranperda KTR

Butuh Solusi, Pengusaha Hiburan Dukung Ranperda KTR
Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta menggelar audiensi dengan Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (ASPHIJA). Pertemuan itu membahas usulan dan masukan dari para pelaku usaha. Terkait penerapan aturan larangan merokok di tempat hiburan malam. Ketua Pansus Farah Savira mengatakan, audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD DKI menyerap aspirasi dari berbagai pihak yang akan terdampak penerapan aturan. “Kami mengundang asosiasi pengusaha hiburan Jakarta karena selama ini komunikasi langsung belum terjalin. Mereka ini kan menaungi tempat-tempat seperti kafe, diskotek, dan hiburan malam lainnya,” ujar Farah, Selasa (21/10). Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Farah Savira. (dok.DDJP) Ia berharap, audiensi menjadi langkah awal untuk menyusun peraturan yang seimbang antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan usaha sektor hiburan malam di ibukota. Para pengusaha yang hadir, sambung dia, pada prinsipnya mendukung Ranperda tantang Kawasan Tanpa Rokok. Namun, ada masukan perihal kelonggaran atau pengecualian bagi tempat hiburan malam yang memiliki karakteristik khusus. “Mereka setuju dengan adanya aturan KTR, tapi menginginkan ada pengecualian di tempat usaha mereka. Karena di tempat hiburan malam, pengunjung biasanya sudah terbiasa merokok, dan akan sulit bagi pengelola untuk mengawasi secara ketat,” ungkap Farah. Pada kesempatan yang sama, Ketua ASPHIJA Kukuh Prabowo menyampaikan, pihaknya tidak menolak peraturan larangan merokok. Akan tetapi, berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk mencari solusi realistis. “Kita bukannya anti dengan peraturan, malah kita datang ke sini untuk cari solusi bareng. Kalau larangan diberlakukan langsung 100 persen tanpa masa transisi, dampaknya bisa besar. Bahkan bisa menurunkan jumlah pengunjung secara signifikan,” ucap Kukuh. la khawatir, kebijakan pelarangan total bisa memicu peralihan pengunjung ke daerah luar Jakarta. Seperti Tangerang atau Bogor yang belum menerapkan aturan serupa. “Kita enggak mau tamu malah pindah ke luar Jakarta. Makanya kita minta aturan yang relevan dan realistis,” ungkap Kukuh. Ia menyatakan, ASPHIJA siap mengikuti aturan pemerintah. Sepanjang penyusunan regulasi mempertimbangkan kondisi lapangan. Termasuk aspek teknis, seperti sirkulasi udara dan standar ruang merokok. “Kalau tujuannya untuk kesehatan, kita pasti setuju. Kita juga enggak mau pelanggan atau karyawan kita sakit. Tapi harus dibuat aturannya jelas. Misalnya soal ventilasi atau sirkulasi udara di ruangan. Kalau itu dijadikan standar, kita justru lebih mudah menyesuaikan,” pungkas Kukuh. (gie/df)

Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta menggelar audiensi dengan Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (ASPHIJA). Pertemuan itu membahas usulan dan masukan dari para pelaku usaha. Terkait penerapan aturan larangan merokok di tempat hiburan malam. Ketua Pansus Farah Savira mengatakan, audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD DKI menyerap aspirasi dari berbagai pihak yang Butuh Solusi, Pengusaha Hiburan Dukung Ranperda KTR

KEPUTUSAN PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 26 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN MASA RESES KE-I MASA SIDANG PERSIDANGAN KE-I TAHUN SIDANG 2025-2026 BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2025
KEPUTUSAN PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 25 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN PENINGKATAN FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TERHADAP PELAKSANAAN PRODUK HUKUM DAERAH BULAN OKTOBER TAHUN ANGGARAN 2025
Kebutuhan Layanan Dasar di Tengah Penyesuaian Anggaran
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail meminta pemerintah provinsi tetap memprioritaskan pembangunan fasilitas publik yang mendasar dalam pembahasan lanjutan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026. Fasilitas publik dimaksud yakni, pembangunan sekolah, Puskesmas, dan rumah susun. Program tersebut menyangkut kebutuhan pokok masyarakat Jakarta dan harus dijaga keberlanjutannya meski terjadi penyesuaian anggaran. “Pembangunan sekolah, Puskesmas, dan rumah susun harus tetap direalisasikan karena ketiganya merupakan bagian dari pelayanan dasar warga,” ujar Ismail dalam Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Senin (20/10). Penambahan unit sekolah, kata Ismail, untuk mengatasi persoalan zonasi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasalnya, banyak calon siswa gagal masuk sekolah negeri karena ketiadaan di zonasinya. “Ini bukti perlunya penambahan unit pendidikan,” tandas Ismail. Ia menyoroti fasilitas kesehatan di tingkat kelurahan. Masih ada wilayah di sekitar pusat kota dan pusat pemerintahan yang belum memiliki Puskesmas. “Bayangkan, di radius tiga kilometer dari balaikota masih ada kelurahan tanpa Puskesmas. Ini soal hak dasar kesehatan warga,” tegas Ismail. Begitu pula dengan pembangunan rumah susun. Perlu berkelanjutan. Sebab sejalan dengan kebijakan nasional, terkait penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali memastikan Pemprov berkomitmen melanjutkan proyek-proyek pelayanan dasar tersebut. “Komitmen kami tetap, kalau masih memungkinkan, 12 Puskesmas dan 22 sekolah tetap kami lanjutkan,” tukas Marullah.(all/df)

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail meminta pemerintah provinsi tetap memprioritaskan pembangunan fasilitas publik yang mendasar dalam pembahasan lanjutan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026. Fasilitas publik dimaksud yakni, pembangunan sekolah, Puskesmas, dan rumah susun. Program tersebut menyangkut kebutuhan pokok masyarakat Jakarta dan harus dijaga keberlanjutannya meski terjadi penyesuaian anggaran. “Pembangunan sekolah, Puskesmas, dan rumah susun harus tetap Kebutuhan Layanan Dasar di Tengah Penyesuaian Anggaran

Pansus Perparkiran Siapkan Laporan Akhir
anitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta akan menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan dalam rapat paripurna pada Senin, 10 November 2025. Penetapan jadwal tersebut berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, Selasa (21/10). Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengatakan, penyampaian hasil pembahasan Pansus Perparkiran pada rapat paripurna mendatang. “Rapat Bamus hari ini kita bahas satu mengenai Pansus parkir yang sudah siap maju ke paripurna,” ujar Baco di Gedung DPRD DKI Jakarta. Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Basri Baco. (dok.DDJP) Percepatan kerja Pansus, ungkap dia, menjadi hal penting. Dengan begitu, proses penetapan peraturan daerah oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berjalan lebih cepat dan efektif. Baco menegaskan, kinerja Pansus merupakan bagian integral dari mekanisme pembentukan Perda di DPRD. “Sebagian Pansus itu sebenarnya kepanjangan tangan dari Bapemperda,” kata Baco, Untuk itu, ia mengingatkan seluruh pimpinan dan anggota Pansus agar segera menuntaskan pembahasan. Percepatan pembentukan Perda prioritas dapat terealisasi. Bermanfaat nyata bagi masyarakat. Penyelesaian pembahasan Pansus Perparkiran membuka peluang kebijakan perparkiran yang lebih tertata, adil, dan berkeadilan bagi seluruh warga Jakarta. Sekaligus mendukung upaya penataan transportasi dan pengurangan kemacetan di Jakarta. (yla/df)

Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta akan menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan dalam rapat paripurna pada Senin, 10 November 2025. Penetapan jadwal tersebut berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, Selasa (21/10). Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengatakan, penyampaian hasil pembahasan Pansus Perparkiran pada rapat paripurna mendatang. “Rapat Bamus hari ini kita bahas Pansus Perparkiran Siapkan Laporan Akhir

Pansus KTR Terima Audiensi ASPHIJA
anitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) DPRD DKI Jakarta menerima audiensi dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (ASPHIJA). Ketua Pansus Farah Savira menerima delegasi tersebut. Hadir Anggota Pansus Zahrina Nurbaiti, Inad Luciawaty, Jhonny Simanjuntak, Sardy Wahab Sadri, Raden Gusti Arief Yulifard, serta August Hamonangan. “Kita akan mendengar dari ketua ASPHIJA yang juga owner tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Selatan. Maka kita dengar dulu untuk menjadi pertimbangan dan masukan terakhir,” ujar Farah, Selasa (21/10). Di kesempatan itu, Ketua ASPHIJA Kukuh Prabowo menjelaskan, pihaknya khawatir peraturan larangan merokok di tempat hiburan malam. “Kita baru baca di berita kalau tempat hiburan akan dilarang merokok. Ini berat sekali karena kita juga tidak bisa mengatur perilaku konsumen untuk tidak merokok,” ucap Kukuh. Menurut dia, aturan tersebut akan menyulitkan pengawasan di tempat usaha hiburan malam. “Jadi kita takut sekali ketika Perda ini berlangsung itu susah sekali kita untuk melakukan pengawasannya,” pungkas Kukuh. Audiensi itu mengacu pada Surat Undangan Nomor 1057/HK.01.02 yang telah ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin pada tanggal 20 Oktober 2025. (gie/df)

Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) DPRD DKI Jakarta menerima audiensi dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (ASPHIJA). Ketua Pansus Farah Savira menerima delegasi tersebut. Hadir Anggota Pansus Zahrina Nurbaiti, Inad Luciawaty, Jhonny Simanjuntak, Sardy Wahab Sadri, Raden Gusti Arief Yulifard, serta August Hamonangan. “Kita akan mendengar dari ketua ASPHIJA yang juga owner tempat hiburan malam Pansus KTR Terima Audiensi ASPHIJA

Evaluasi Jajaran Direksi Transjakarta, Khoirudin: Saya Mendukung
Desakan evaluasi jajaran direksi PT. Transportasi Jakarta (Transjakarta) dari kalangan pengamat menuai respon kalangan politisi di Kebon Sirih. Hal itu berkaitan dengan serangkaian kecelakaan yang melibatkan armada Bus Transjakarta, beberapa waktu lalu. Ketua DPRD DKI Jakarta Khoiruddin menegaskan, mendukung evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan transportasi milik Pemprov DKI Jakarta tersebut. “Iya, saya mendukung langkah evaluasi, dan kita akan evaluasi bersama,” ujar Khoiruddin, Senin (20/10). Ketua DPRD DKI Jakarta Khoiruddin. (dok.DDJP) Menurutnya, hasil evaluasi tersebut akan diserahkan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono, selaku pemegang saham utama di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Hasil dari evaluasi nanti akan kita laporkan kepada Pak Gubernur selaku pemegang saham. Jadi prosesnya tetap selektif dan transparan,” tegas Khoiruddin. Senada dengan Khoiruddin, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, juga menegaskan bahwa proses evaluasi tidak hanya menyasar jajaran direksi utama, melainkan juga anak perusahaan di bawah Transjakarta Group. Menurut August, langkah evaluasi ini akan dilakukan secara komprehensif melalui rapat kerja khusus yang tengah disiapkan DPRD. “Kita tidak hanya membahas soal kecelakaan, tapi juga menyeluruh. Anak perusahaannya juga akan kita evaluasi—mulai dari sisi pelayanan, efisiensi, sampai pendapatan non-fare box atau di luar tiket,” kata dia. August menambahkan, DPRD sudah berulang kali mengingatkan manajemen Transjakarta agar tetap fokus pada tujuan utama penyelenggaraan transportasi publik, yakni memberikan pelayanan aman, nyaman, dan terjangkau bagi warga Jakarta. “Transjakarta memang agresif dalam pengembangan bisnis, tapi jangan sampai meninggalkan tujuan utamanya sebagai layanan publik,” katanya. Lebih lanjut, August memastikan bahwa rapat evaluasi Transjakarta akan segera dilaksanakan setelah pembahasan APBD selesai. “Setelah pembahasan APBD, kami siap memanggil manajemen Transjakarta untuk mendalami semua aspek kinerjanya,” tandasnya. Evaluasi ini diharapkan mampu memberikan arah baru bagi tata kelola transportasi publik Jakarta yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas warga. “Proses evaluasi tidak bertujuan untuk mencari kesalahan personal, melainkan memastikan BUMD strategis seperti Transjakarta tetap berjalan sesuai prinsip pelayanan publik dan akuntabilitas,” pungkas dia. (red)

Desakan evaluasi jajaran direksi PT. Transportasi Jakarta (Transjakarta) dari kalangan pengamat menuai respon kalangan politisi di Kebon Sirih. Hal itu berkaitan dengan serangkaian kecelakaan yang melibatkan armada Bus Transjakarta, beberapa waktu lalu. Ketua DPRD DKI Jakarta Khoiruddin menegaskan, mendukung evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan transportasi milik Pemprov DKI Jakarta tersebut. “Iya, saya mendukung langkah evaluasi, dan kita akan evaluasi bersama,” ujar Evaluasi Jajaran Direksi Transjakarta, Khoirudin: Saya Mendukung

RAPBD 2026, Fokus Layanan Publik
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin meminta seluruh komisi fokus menjaga kualitas layanan publik dalam pembahasan lanjutan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026. Setelah penyesuaian nilai RAPBD menjadi Rp81,2 triliun, kata Khoirudin, setiap komisi harus berpegang pada batas pagu yang telah disepakati Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Setiap komisi tidak boleh melampaui batas anggaran yang sudah disepakati. Grand totalnya tidak boleh berubah,” ujar Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/10). Menurut dia, komisi memiliki ruang menggeser dan menyesuaikan alokasi anggaran. Namun, tidak pada sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (dok.DDJP) “Layanan masyarakat tidak boleh berubah. Yang lainnya silakan disesuaikan sesuai kebutuhan,” tegas Khoirudin. Keputusan tersebut, kata dia, sudah dibahas bersama eksekutif untuk memastikan program prioritas publik tetap terlaksana. “Insyaallah, pak gubernur juga sudah memastikan bahwa layanan publik tetap berjalan sesuai yang telah dianggarkan,” terang Khoirudin. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Atika Nur Rahmania menyatakan hal senada. Penyesuaian RAPBD 2026, menurut Atika, mengedepankan prinsip efisiensi. Tanpa mengurangi manfaat bagi masyarakat. “Fokusnya tetap pada layanan dasar masyarakat. Seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial,” ungkap dia. (all/df)

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin meminta seluruh komisi fokus menjaga kualitas layanan publik dalam pembahasan lanjutan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026. Setelah penyesuaian nilai RAPBD menjadi Rp81,2 triliun, kata Khoirudin, setiap komisi harus berpegang pada batas pagu yang telah disepakati Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Setiap komisi tidak boleh melampaui batas anggaran yang RAPBD 2026, Fokus Layanan Publik

Banggar-TAPD Sepakati Penyesuaian RAPBD DKI Jakarta 2026
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyampaikan hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menetapkan nilai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp81,2 triliun. Penyesuaian tersebut karena terdapat pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor S-62/PK/2025 tentang Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum penyesuaian fiskal daerah. Penerapan itu secara nasional. Pada MoU 13 Agustus, anggaran DKI 2026 masih sebesar Rp95,3 triliun. “Setelah ada pengurangan DBH, kita harus menyesuaikan diri,” ujar Khoirudin usai Rapat Banggar di Ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (20/10). Ia menegaskan, penyesuaian bukan sekadar perubahan angka. Namun sebagai bentuk tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga keseimbangan fiskal daerah. “Penyesuaian ini memiliki dasar hukum yang jelas dan harus disepakati bersama agar kebijakan anggaran tetap kredibel dan terarah,” kata Khoirudin. Khoirudin memastikan, langkah tersebut tidak akan mempengaruhi pelayanan publik. “KJP, KJMU, layanan kesehatan, dan pendidikan tetap berjalan. Hanya ada beberapa pembangunan infrastruktur yang ditunda,” terang Khoirudin. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali memastikan proses penyesuaian secara terukur agar tidak menurunkan kualitas pelayanan publik. “Pemprov tetap berkomitmen menjaga sinergi dengan DPRD. Meski ada pengurangan transfer ke daerah, kami pastikan seluruh program prioritas publik tetap berjalan,” kata Marullah. Setelah kesepakatan di tingkat Banggar, pembahasan RAPBD 2026 akan lanjut di masing-masing komisi DPRD DKI Jakarta pada Rabu (22/10)–Jumat (24/10) dan Senin (27/10)–Selasa (28/10). Mengkaji rincian program dan belanja prioritas sesuai bidangnya sebelum dibawa ke pembahasan final di paripurna. (all/df)

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyampaikan hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menetapkan nilai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp81,2 triliun. Penyesuaian tersebut karena terdapat pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor S-62/PK/2025 tentang Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran Banggar-TAPD Sepakati Penyesuaian RAPBD DKI Jakarta 2026