@dmin

Tuntaskan Normalisasi Ciliwung
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Nabilah Aboebakar Alhabsyi meminta Pemprov DKI mempercepat program pengendalian banjir. Khususnya, normalisasi Sungai Ciliwung yang hingga kini baru terealisasi sekitar 17 kilometer dari total rencana 33 kilometer. Menurut Nabilah, banjir di Jakarta bukan hanya soal infrastruktur. Lebih utama menyangkut kesiapan SDM serta koordinasi lintas sektor. “Kita butuh keberanian politis dan konsistensi agar Jakarta benar-benar siap menghadapi musim hujan. Normalisasi Ciliwung harus jadi prioritas utama,” ujar Nabilah, beberapa waktu lalu. Ia juga menyoroti proses pembebasan lahan yang masih lambat. Termasuk penanganan relokasi warga di bantaran sungai. Karena itu, Nabiah mendorong agar Pemprov memperkuat kolaborasi dengan badan atau kementerian terkait. Menjamin hak warga terdampak melalui relokasi secara layak. “Perlu diingat, banjir bukan sekadar persoalan air. Tapi tentang keamanan, kehidupan, hak dan kehormatan warga. Kita harus menjadikan normalisasi sungai sebagai prioritas yang tak bisa ditunda lagi,” tegas dia. Hal penting lainnya, lanjut Nabilah, peningkatan sistem drainase, pemeliharaan kanal sekunder, serta keterlibatan masyarakat dalam menjaga kebersihan dan aliran air. “Jakarta tangguh bukan hanya karena tanggulnya tinggi. Tapi karena warganya sadar dan pemerintahnya sigap,” pungkas dia. (apn/df)

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Nabilah Aboebakar Alhabsyi meminta Pemprov DKI mempercepat program pengendalian banjir. Khususnya, normalisasi Sungai Ciliwung yang hingga kini baru terealisasi sekitar 17 kilometer dari total rencana 33 kilometer. Menurut Nabilah, banjir di Jakarta bukan hanya soal infrastruktur. Lebih utama menyangkut kesiapan SDM serta koordinasi lintas sektor. “Kita butuh keberanian politis dan konsistensi agar Jakarta benar-benar Tuntaskan Normalisasi Ciliwung

Ranperda Pendidikan, Bantuan Siswa Sekolah Lebih Adil
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyoroti soal pemerataan bantuan pendidikan untuk siswa di sekolah negeri maupun madrasah. Selama ini, menurut Aziz, terdapat ketidakadilan dalam pemberian bantuan ataupun fasilitas pendidikan. Sekolah negeri relatif lebih banyak mendapatkan dukungan. Mulai dari bantuan operasional hingga sertifikasi guru. Sementara sekolah madrasah dengan jumlah cukup banyak di Jakarta masih belum memperoleh perlakuan setara. Karena itu, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan akan mengatur bantuan untuk siswa yang mengenyam pendidikan di madrasah. “Sekolah negeri syarat dengan bantuan, tapi madrasah di DKI belum mendapatkan fasilitas yang sama,” ujar Abdul Aziz, beberapa waktu lalu. Pemberian bantuan kepada siswa madrasah akan diatur dalam Pasal 39 Ayat 1 Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Bunyinya, ‘Pemprov dapat memberikan bantuan biaya pendidikan kepada satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat termasuk madrasah atau bentuk pendidikan formal lainnya dalam binaan kementerian yang meneyrlenggarakan urusan pemerintah bidang agama’. Ke depan, harap Aziz, tidak ada lagi perbedaan perlakuan dalam dunia pendidikan. Baik untuk sekolah berbasis negeri maupun berbasis agama. Sebab, standar dan fasilitas pendidikan seharusnya merata. Seluruh anak-anak Jakarta bisa merasakan manfaat secara adil. “Sekolah yang berbasis negeri maupun berbasis agama itu harus punya perlakuan yang sama. Punya standarisasi yang sama. Sehingga keadilan dalam pendidikan bisa dinikmati warga Jakarta,” pungkas Abdul Aziz. (gie/df)

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyoroti soal pemerataan bantuan pendidikan untuk siswa di sekolah negeri maupun madrasah. Selama ini, menurut Aziz, terdapat ketidakadilan dalam pemberian bantuan ataupun fasilitas pendidikan. Sekolah negeri relatif lebih banyak mendapatkan dukungan. Mulai dari bantuan operasional hingga sertifikasi guru. Sementara sekolah madrasah dengan jumlah cukup banyak di Jakarta masih belum Ranperda Pendidikan, Bantuan Siswa Sekolah Lebih Adil

Banggar-TAPD Samakan Persepsi APBD 2026
Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyamakan persepsi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) 2026. Kegiatan itu berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (20/10). Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin memimpin rapat bersama Wakil Ketua DPRD Rany Mauliani, Wibi Andrino, Ima Mahdiah, dan Basri Baco. Hadir Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali beserta jajaran pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Para anggota Banggar, pimpinan komisi, serta perwakilan fraksi memberikan pandangan terhadap arah kebijakan keuangan daerah tahun mendatang. “Bismillahirrahmanirrahim, rapat ini saya buka,” ujar Khoirudin. Rapat Banggar, kata Khoirudin, tindak lanjut pembahasan perubahan alokasi transfer ke daerah yang telah disampaikan pemerintah pusat. “Masukan dari pembahasan di tingkat komisi dan Banggar menjadi dasar dalam penyamaan persepsi antara legislatif dan eksekutif,” tutur Khoirudin. Ia berharap, proses pembahasan APBD 2026 berjalan efektif. Mampu menghasilkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat. “Kita ingin APBD disusun dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan hasilnya benar-benar dirasakan warga Jakarta,” tandas Khoirudin. (all/df)

Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyamakan persepsi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) 2026. Kegiatan itu berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (20/10). Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin memimpin rapat bersama Wakil Ketua DPRD Rany Mauliani, Wibi Andrino, Ima Mahdiah, dan Banggar-TAPD Samakan Persepsi APBD 2026

Ranperda Pendidikan Atur Wajib Belajar 13 Tahun
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan mengatur wajib belajar 13 tahun. Mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA). Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyampaikan, seluruh pembiayaan pendidikan, idealnya ditanggung Pemprov DKI Jakarta. “Jakarta menetapkan 13 tahun wajib belajar. Semuanya harusnya dibiayai oleh Pemprov,” ujar Abdul Aziz, beberapa waktu lalu. Namun, penerapan pembiayaan itu menyesuaikan dengan kemampuan anggaran DKI Jakarta. Sesuai Pasal 37 Ayat 1 dalam Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. (dok.DDJP) Pasal itu berbunyi ‘Dalam rangka memenuhi hak penduduk Provinsi DKI Jakarta untuk memperoleh layanan pendidikan, Pemprov DKI wajib memenuhi pembiayaan anak usia wajib belajar 13 tahun, dengan menerapkan pola pendanaan pendidikan yang berkeadilan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,’. “Kita berharap bisa 100 persen. Tapi tentu melihat kondisi. Mudah-mudahan bisa. Kalau tidak sekarang, ya secara bertahap,” kata Abdul Aziz. “Semua pendidikan di Jakarta seharusnya gratis. Karena itu merupakan hak warga masyarakat, khususnya di DKI, dan juga kewajiban pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” tambah Aziz. Keberadaan aturan tersebut, sambung dia, artinya anak wajib memiliki ijazah PAUD, jika ingin mendaftar ke SD. Ia berharap, seluruh draf pasal-pasal yang telah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia lolos evaluasi dan harmonisasi. “Mudah-mudahan tidak ada yang ditolak oleh Kemendagri. Sehingga dapat dilaksanakan sesuai aspirasi masyarakat,” pungkas Abdul Aziz. (gie/df)

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan mengatur wajib belajar 13 tahun. Mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA). Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyampaikan, seluruh pembiayaan pendidikan, idealnya ditanggung Pemprov DKI Jakarta. “Jakarta menetapkan 13 tahun wajib belajar. Semuanya harusnya dibiayai oleh Pemprov,” ujar Abdul Aziz, beberapa waktu Ranperda Pendidikan Atur Wajib Belajar 13 Tahun

Ranperda KTR Mengakomodasi Semua Aspirasi
Anggota Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mengatakan, terdapat alasan logis terkait larangan merokok di tempat hiburan malam. Lokasi hiburan malam masuk dalam Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Kekhawatiran kalau itu misalkan puntung rokoknya bisa mengakibatkan potensi kebakaran,” ujar August, beberapa waktu lalu. Menurut dia, dinamika yang terjadi di tengah masyarakat terhadap Ranperda KTR harus disikapi dengan bijak. Anggota Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI Jakarta August Hamonangan. (dok.DDJP) Sehingga setiap aturan bisa mengakomodasi aspirasi yang ada. Jangan sampai, sambung August, dinamika yang ada justru seolah membuat pro dan kontra. Padahal, motivasi penyusunan Perda KTR demi melindungi masyarakat yang tidak merokok. Hanya saja, kebijakan melindungi masyarakat dari asap rokok tidak berdampak kerugian dalam perekonomian. “Kita seolah-olah jadi diadu ada yang pro, ada yang kontra. Padahal sama-sama niat baik kita. Niat luhur kita membuat di Jakarta warganya lebih sehat lagi. Kan gitu kira-kira,” tukas August. (red)

Anggota Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mengatakan, terdapat alasan logis terkait larangan merokok di tempat hiburan malam. Lokasi hiburan malam masuk dalam Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Kekhawatiran kalau itu misalkan puntung rokoknya bisa mengakibatkan potensi kebakaran,” ujar August, beberapa waktu lalu. Menurut dia, dinamika yang terjadi di tengah masyarakat terhadap Ranperda KTR harus disikapi Ranperda KTR Mengakomodasi Semua Aspirasi

KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 48 TAHUN 2025 TENTANG PERPANJANGAN KEDUA KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA KHUSUS RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 45 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA KHUSUS RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 44 TAHUN 2025 TENTANG PERPANJANGAN KEDUA KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA KHUSUS RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG JARINGAN UTILITAS
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 43 TAHUN 2025 TENTANG PERPANJANGAN KEDUA KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA KHUSUS RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Strategis, UMKM Dalam Ekosistem Wisata Jakarta
Keberpihakan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat mengembangkan ekosistem wisata di Jakarta. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad Al Fatih mengatakan hal tersebut guna memperkuat perekonomian lokal sekaligus menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. Ia menilai, keberadaan UMKM memiliki peran strategis dalam mendukung sektor pariwisata. Terutama di kawasan wisata unggulan. Seperti pusat kuliner, taman kota, dan kawasan heritage. Oleh sebab itu, ia mendorong Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta memastikan pelibatan UMKM dalam setiap program pengembangan wisata. “Setiap penataan kawasan wisata baik di Ancol, Setu Babakan, Kota Tua, maupun destinasi baru harus memastikan pelaku UMKM tidak hanya diberi ruang jual, tetapi juga posisi strategis dalam rantai nilai wisata,” ujar Fatih , Selasa (14/10). UMKM, kata dia, jangan sekadar menumpang dagang. Justru, UMKM harus menjadi daya tarik tambahan dengan menampilkan produk khas daerah, kuliner lokal, dan kerajinan kreatif. Memperkaya pengalaman wisatawan. Untuk itu, penataan ruang dan alur pengunjung perlu didesain sedemikian rupa. UMKM mendapat traffic yang layak dan peluang interaksi dengan wisatawan meningkat. “Kami mendorong agar tata letak lokasi UMKM ditempatkan di area strategis dan mudah terlihat, bukan di sisi belakang atau area yang jauh dari arus wisatawan,” kata Fatih. Selain itu, penting juga agar penataan mempertimbangkan fasilitas dasar seperti sanitasi, listrik, dan keamanan, sehingga UMKM dapat beroperasi dengan nyaman dan profesional. Dinas PPKUKM DKI Jakarta perlu menghadirkan kebijakan afirmatif, mulai dari penyediaan ruang usaha strategis, kemudahan perizinan, hingga dukungan promosi terpadu. Dengan dukungan tersebut, UMKM dapat tumbuh bersama sektor pariwisata dan menciptakan efek ekonomi berganda (multiplier effect). Ia berharap, sinergi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pelaku UMKM dapat memperkuat daya saing pariwisata Jakarta di kancah nasional maupun internasional. “Penataan harus memperindah kawasan tanpa mematikan penghidupan masyarakat yang sudah lama menjadi bagian dari kawasan tersebut,” tukas Fatih. (yla/df)

Keberpihakan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat mengembangkan ekosistem wisata di Jakarta. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad Al Fatih mengatakan hal tersebut guna memperkuat perekonomian lokal sekaligus menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. Ia menilai, keberadaan UMKM memiliki peran strategis dalam mendukung sektor pariwisata. Terutama di kawasan wisata unggulan. Seperti pusat kuliner, taman kota, dan Strategis, UMKM Dalam Ekosistem Wisata Jakarta