@dmin

Kolaborasi Antarinstansi, Penguatan Ekosistem Pendidikan
Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan tidak hanya fokus pada mutu dan kurikulum. Namun, perlu penguatan ekosistem pendidikan melalui kolaborasi lintas instansi. Begitu pula pemanfaatan ruang publik di DKI Jakarta. Ketua Pansus Pendidikan DPRD DKI Jakarta Subki mengatakan, kolaborasi antarinstansi menjadi kunci memperluas akses kegiatan belajar di luar sekolah. “Kami ingin fasilitas umum seperti perpustakaan, taman, RPTRA, hingga GOR dapat dimanfaatkan anak-anak sekolah untuk berkegiatan. Jadi kerja sama antarinstansi ini benar-benar berjalan,” ujar Subki. Ia menambahkan, konsep ekosistem pendidikan bisa dikembangkan dalam bentuk kawasan tematik. Menggabungkan unsur pendidikan, budaya, dan ekonomi kreatif. “Jakarta perlu memiliki kawasan dengan nuansa pendidikan, seperti Kampung Inggris di daerah lain. Di sana nilai pendidikan, budaya, pariwisata, dan UMKM bisa hidup bersama,” jelas Subki. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menilai, gagasan tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah daerah dalam menjadikan Jakarta sebagai kota global yang berbudaya. “Konsep kampung tematik pendidikan ini sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota global. Menjadi model bagi daerah lain dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul,”” terang Nahdiana. (all/df)

Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan tidak hanya fokus pada mutu dan kurikulum. Namun, perlu penguatan ekosistem pendidikan melalui kolaborasi lintas instansi. Begitu pula pemanfaatan ruang publik di DKI Jakarta. Ketua Pansus Pendidikan DPRD DKI Jakarta Subki mengatakan, kolaborasi antarinstansi menjadi kunci memperluas akses kegiatan belajar di luar sekolah. “Kami Kolaborasi Antarinstansi, Penguatan Ekosistem Pendidikan

Pelayanan RSUD Pasar Minggu Diapresiasi Komisi E
Komisi E DPRD DKI Jakarta mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (7/10). Kunjungan itu untuk melihat langsung kualitas pelayanan dan fasilitas kesehatan RSUD Pasar Minggu. Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin berkeliling untuk melihat kegiatan pelayanan di rumah sakit tersebut. Thamrin mengapresiasi mutu layanan rumah sakit itu. Pelayanan sudah berjalan sangat baik. Ia mewawancarai para pasien. Alhasil, pasien-pasien memberikan penilaian baik atas pelayanan RSUD Pasar Minggu. Nilai rata-rata di angka 8,9 hingga 9. “Pertahankan pelayanan yang sudah baik ini. Artinya pelayanan sudah bagus,” ujar Thamrin, Selasa (7/10). Pasien merasa puas mulai dari proses pendaftaran, penyambutan oleh petugas, menunggu pelayanan medis, hingga pengambilan obat. “Dari mereka datang disapa dengan baik, dilayani dengan baik, sampai menunggu pun merasa nyaman,” ungkap Thamrin. Selain aspek media, sambung Thamrin, pelayanan publik di sektor kesehatan juga dari aspek kenyamanan dan empati dari pasien selama berada di lingkungan rumah sakit. “RSUD Pasar Minggu ini perlu diacungi jempol,” ucap Thamrin. la berharap, RSUD Pasar Minggu terus menjaga kualitas pelayanan. Menjadi contoh bagi seluruh RSUD di Jakarta. (gie/df)

Komisi E DPRD DKI Jakarta mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (7/10). Kunjungan itu untuk melihat langsung kualitas pelayanan dan fasilitas kesehatan RSUD Pasar Minggu. Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin berkeliling untuk melihat kegiatan pelayanan di rumah sakit tersebut. Thamrin mengapresiasi mutu layanan Pelayanan RSUD Pasar Minggu Diapresiasi Komisi E

Usul Transportasi Gratis untuk Pengurus Rumah Ibadah
Komisi B DPRD DKI Jakarta mengusulkan kepada Pemprov DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga Pergub Nomor 160 Tahun 2016 terkait Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo mengusulkan hal itu dalam rapat kerja bersama eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/10). Ia mengatakan, revisi tersebut sangat perlu. Layanan Transjakarta gratis dapat bermanfaat bagi para pengurus rumah ibadah. Tidak terbatas hanya bagi marbot masjid. Layanan yang sama juga bagi Seperti gereja, pura, dan vihara. Menurut Francine, para pengurus rumah ibadah memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan, kenyamanan, dan keberlangsungan kegiatan keagamaan di wilayah masing-masing. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo. (dok.DDJP) Karena itu, seluruh pengurus tempat ibadah layak mendapatkan fasilitas transportasi gratis dari Pemprov DKI. Hal itu sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian sosial. “Kebijakan tarif Pergub Nomor 133/2018, kami ingin mengingatkan kembali apakah sudah ada revisinya? Terutama gratis 15 golongan terhadap pengurus rumah ibadah. Tidak hanya marbot,” kata dia. Sistem pendaftaran melalui situs resmi Transjakarta. Masyarakat bisa mendaftar sebagai penerima manfaat program dengan kategori pengurus rumah ibadah. Hanya saja, pengurus tempat ibadah harus mengunggah surat keputusan (SK) dari Dewan Masjid Indonesia (DMI). Ketentuan tersebut perlu diperbarui agar tidak menimbulkan diskriminasi terhadap pengurus rumah ibadah nonmuslim. Sebab tidak berada di bawah naungan DMI. Melalui revisi itu, harap Francine, dapat memberi ruang setara bagi seluruh pemuka agama dan pengurus tempat ibadah di Jakarta. Pemberian layanan transportasi gratis kepada seluruh pengurus rumah ibadah akan sejalan dengan semangat keadilan dan keberagaman. Menjadi karakter masyarakat Jakarta. “Kami melihat di website Transjakarta, ketika masyarakat mau mengajukan sebagai pengurus rumah ibadah, di sana masih tertulis harus meng-upload SK DMI. Nah, ini tolong disesuaikan juga,” tukas Francine. (yla/df)

Komisi B DPRD DKI Jakarta mengusulkan kepada Pemprov DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga Pergub Nomor 160 Tahun 2016 terkait Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo mengusulkan hal itu dalam rapat kerja bersama eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/10). Ia mengatakan, Usul Transportasi Gratis untuk Pengurus Rumah Ibadah

Kunjungan Komisi E ke Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan
Komisi E DPRD DKI Jakarta meninjau Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jakarta Selatan, Rabu (8/10). Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin mengunjungi lokasi bersama Wakil Ketua Agustina Hermanto. Turut hadir Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Solikhah, Abdul Aziz, Imamuddin, Raden Gusti Arief Yulifard, Uwais El Qoroni, Astrid Kuya, Desie Christhyana Sari, Dina Masyusin, Fatimah Tania Nadira Alatas, Elva Farhi Qolbina dan Chicha Koeswoyo. Pimpinan dan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta mendengarkan paparan dari Dinas Kebudayaan DKI Jakarta terkait profil Perkampungan Budaya Betawi. Eksekutif yang hadir dalam kesempatan itu yakni Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Mochamad Miftahulloh Tamary beserta jajaran. Kegiatan itu mengacu pada Surat Undangan Rapat Nomor 1026/HM.03.01 yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (yla/df)

Komisi E DPRD DKI Jakarta meninjau Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jakarta Selatan, Rabu (8/10). Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin mengunjungi lokasi bersama Wakil Ketua Agustina Hermanto. Turut hadir Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Solikhah, Abdul Aziz, Imamuddin, Raden Gusti Arief Yulifard, Uwais El Qoroni, Astrid Kuya, Desie Christhyana Sari, Dina Masyusin, Fatimah Tania Nadira Alatas, Kunjungan Komisi E ke Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan

Pembahasan Ranperda Pendidikan, Subki: Semifinal
Panitia Khusus (Pansus) bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Selasa (7/10). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda Lantai 3 Gedung Baru DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih Nomor 18, Jakarta Pusat. Agenda pembahasan terfokus pada penyempurnaan akhir substansi pasal-pasal sebelum difinalisasi bersama pihak eksekutif. Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta Subki menyampaikan, proses pembahasan telah mencapai tahap akhir dan akan final dalam satu kali pertemuan ke depan. Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta Subki “Hari ini bisa dibilang semifinal, posisinya sudah match point. Insyaallah, satu kali pertemuan lagi bisa rampung karena masih ada beberapa poin yang perlu dimasukkan,” ujar Subki. Rapat juga membahas penyesuaian tata kelola, peningkatan mutu, serta kolaborasi antarinstansi. Dengan begitu, mendukung sistem pendidikan di DKI Jakarta. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengungkapkan hal senada. Ia menilai, Ranperda menjadi langkah penting memperkuat arah kebijakan pendidikan. Lebih terukur dan kontekstual. “Ranperda ini harus segera diselesaikan agar pelaksanaan pendidikan di Jakarta lebih terarah dan terjamin mutunya,” terang Nahdiana. (all/df)

Panitia Khusus (Pansus) bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Selasa (7/10). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda Lantai 3 Gedung Baru DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih Nomor 18, Jakarta Pusat. Agenda pembahasan terfokus pada penyempurnaan akhir substansi pasal-pasal sebelum difinalisasi bersama pihak eksekutif. Ketua Pembahasan Ranperda Pendidikan, Subki: Semifinal

Modernisasi Pertanian di Tengah Minim Lahan
Komisi B DPRD DKI Jakarta mendukung ladang farm di kawasan Jakarta Selatan sebagai salah satu inovasi pertanian perkotaan yang patut menjadi contoh. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo mengatakan, kehadiran konsep pertanian modern itu sebagai bentuk pemanfaatan lahan secara bijak. Terutama di tengah kian terbatasnya ruang di Jakarta. Data Pemprov DKI pada tahun 2023, luas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) hanya tersisa 5,18 persen dari total luas wilayah. Sementara kebutuhan lahan pertanian semakin mendesak. Sebagai upaya memenuhi pasokan pangan bagi jumlah penduduk yang terus meningkat. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo. (dok.DDJP) Francine menilai, penerapan vertical farming dengan lahan yang terbatas dapat dioptimalkan. Menghasilkan berbagai produk pangan. Inovasi itu menjawab tantangan keterbatasan tanah. Termasuk memberi peluang penyediaan bahan makanan sehat bagi masyarakat Jakarta. “Konsep vertical farming ini bisa mengatasi masalah keterbatasan tanah sekaligus memberikan makanan kepada warga yang tinggal di Jakarta,” kata dia. Untuk itu, ia mendorong Pemprov DKI Jakarta memperkuat dukungan terhadap modernisasi pertanian. Solusi menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga kebutuhan pokok di Jakarta. Perlu memperbanyak Program Urban Farming atau pertanian perkotaan di berbagai wilayah Jakarta. Tujuannya membantu memenuhi kebutuhan pangan. Selain itu, mengedukasi masyarakat tentang kemandirian pangan. Meningkatkan ketahanan lingkungan melalui pemanfaatan lahan terbatas. Francine menekankan, tantangan pangan di Jakarta semakin kompleks. Seiring pertumbuhan jumlah penduduk. Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 1961, jumlah penduduk Jakarta masih kurang dari 4 juta jiwa. Melonjak hingga lebih dari 10 juta jiwa pada tahun 2020. Pertumbuhan penduduk tersebut menimbulkan tekanan besar pada kebutuhan pangan. Terutama beras sebagai bahan pokok utama. “Pemprov DKI harus mendukung modernisasi pangan yang untuk mencukupi kebutuhan warganya dan menstabilkan harga di pasar,” pungkas Francine. (yla/df)

Komisi B DPRD DKI Jakarta mendukung ladang farm di kawasan Jakarta Selatan sebagai salah satu inovasi pertanian perkotaan yang patut menjadi contoh. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo mengatakan, kehadiran konsep pertanian modern itu sebagai bentuk pemanfaatan lahan secara bijak. Terutama di tengah kian terbatasnya ruang di Jakarta. Data Pemprov DKI pada tahun 2023, luas lahan Ruang Terbuka Modernisasi Pertanian di Tengah Minim Lahan

Perda KTR Harus Utamakan Aspek Keadilan
Anggota Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengapresiasi kinerja Pansus yang telah merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebanyak 26 pasal. Sebelum pengesahan menjadi peraturan daerah (Perda), kata Jhonny, harus ada penekanan mengutamakan aspek berkeadilan. Pasalnya masih banyak pedagang yang bergantung hidup dari penghasilan rokok. Misalnya, usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang menjual rokok. Sehingga harus selaras dengan nilai-nilai masyarakat, ekonomi, dan budaya. “Kalau nanti ada sesuatu yang merugikan bisa jadi masalah juga,” ujar Jhonny, Kamis (2/10). Anggota Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak. (dok.DDJP) “Jadi jangan tertutup dengan masukan-masukan baru untuk mengedepankan aspek keadilan,” tambah dia. Jhonny menyadari semangat Perda KTR. Yaitu mengatur regulasi terkait aturan mengenai larangan merokok di kawasan tertentu. Tentunya dengan pembatasan yang sudah disepakati di KTR. “Jadi bukan melarang orang merokok, tapi dibatasi tempatnya. Ada kawasan tanpa rokok, jangan di situ merokok,” kata Jhonny. Sebelum finalisasi laporan Ranperda KTR, lanjut dia, perlu koreksi kembali bersama eksekutif. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 adalah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Jangan sampai mematikan usaha UMKM dan pedagang kaki lima. Karena biar bagaimanapun nggak bisa tiba-tiba harus bertahap,” pungkas dia. (apn/df) Ketentuan itu tercantum dalam BAB II KAWASAN TANPA ROKOK Pasal 4: (1) Kawasan Tanpa Rokok yang meliputi; a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan b. Tempat Proses Belajar Mengajar c. Tempat Anak Bermain d. Tempat Ibadah e. Angkutan Umum f. Prasarana Olahraga g. Tempat Kerja h. Tempat Umum i. Tempat Hiburan Malam j. ruang publik terpadu dan k. tempat tertentu yang menyelenggarakan izin keramaian. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Tanpa Rokok di ruang publik terpadu dan tempat tertentu yang menyelenggarakan izin keramaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j diatur dengan Peraturan Gubernur.

Anggota Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengapresiasi kinerja Pansus yang telah merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebanyak 26 pasal. Sebelum pengesahan menjadi peraturan daerah (Perda), kata Jhonny, harus ada penekanan mengutamakan aspek berkeadilan. Pasalnya masih banyak pedagang yang bergantung hidup dari penghasilan rokok. Misalnya, usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang menjual rokok. Perda KTR Harus Utamakan Aspek Keadilan

Bapemperda Minta PAM Jaya Perkuat Publikasi Capaian Layanan
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta PAM Jaya memperkuat publikasi terkait transformasi dan capaian layanan pasca peralihan dari operator swasta. Anggota Bapemperda Ongen Sangaji dan Ketua Bapemperda Abdul Aziz mengungkapkan hal itu dalam kunjungan kerja ke PAM Jaya, Rabu (1/10). Anggota Bapemperda Ongen Sangaji menilai, kontribusi PAM Jaya bagi warga Jakarta semakin nyata sejak dua tahun lalu mengambil alih penuh pengelolaan air dari Palyja dan Aetra. Namun, ia menekankan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perjalanan transformasi tersebut. Termasuk soal sumber air yang sebagian besar berasal dari Jatiluhur. “PAM Jaya sudah memberi kontribusi nyata, tapi masyarakat banyak yang belum tahu,” ujar Ongen. Ongen menambahkan, publik perlu mengetahui penggunaan air Jakarta sebagian besar dengan membeli dari Jatiluhur. Lalu mengalir ke Jakarta lewat jaringan pipa. “Informasi ini kurang dipublikasikan,” tegas dia. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengungkapkan hal senada. Ia menekankan, sosialisasi capaian PAM Jaya sangat penting agar tidak menimbulkan persepsi keliru. Keberhasilan yang sudah dicapai, tambah Aziz, perlu publikasi lebih luas agar masyarakat memahami konteks pelayanan secara utuh. Bukan hanya soal tarif. “PR kita adalah bagaimana mensosialisasikan prestasi dan progres yang sudah dicapai,” terang Abdul Aziz. Menurut Abdul Aziz, pihak yang kontra terhadap pelayanan air biasanya berangkat dari persoalan tarif. Padahal, masih banyak warga yang terpaksa membeli air dengan harga lebih mahal melalui gerobak. “Yang harus diperhatikan bukan hanya harga, tetapi juga cakupan layanan,” pesan dia. Menanggapi hal itu, Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin mengajak DPRD berkolaborasi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. “Kami berharap saat reses DPRD, PAM Jaya juga bisa dihadirkan agar masyarakat mendapat informasi langsung dan tidak salah persepsi,” pungkas Arief. (all/df)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta PAM Jaya memperkuat publikasi terkait transformasi dan capaian layanan pasca peralihan dari operator swasta. Anggota Bapemperda Ongen Sangaji dan Ketua Bapemperda Abdul Aziz mengungkapkan hal itu dalam kunjungan kerja ke PAM Jaya, Rabu (1/10). Anggota Bapemperda Ongen Sangaji menilai, kontribusi PAM Jaya bagi warga Jakarta semakin nyata sejak dua tahun lalu Bapemperda Minta PAM Jaya Perkuat Publikasi Capaian Layanan

JRMK dan UPC Khawatir Air Bersih jadi Komoditas Bisnis
Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta menerima audiensi Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) dan Urban Poor Consortium (UPC), di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (1/10). Penasehat Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menerima delegasi kedua organisasi tersebut. Turut hadir, Penasehat Fraksi Nasdem Mohamad Ongen Sangaji, Sekretaris Fraksi Immamudin dan Anggota Fraksi Gias Kumari Putra, Riano P. Ahmad, Fatimah Tania Nadira Alatas. Wibi yang juga menjabat wakil ketua DPRD DKI Jakarta menyampaikan, membuka ruang seluas-luasnya agar keresahan masyarakat bisa disampaikan langsung kepada wakil rakyat. Termasuk di antaranya keluhan dan aspirasi yang disampaikan JRMK dan UPC yang menolak rencana perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya dari perusahaan umum daerah (Perumda) menjadi perseroan daerah (Perseroda). Wibi mengatakan, akan menindaklanjuti masukan dari kedua organisasi itu. Lalu, membawa dalam pembahasan di DPRD DKI Jakarta. Sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan publik. “Membuka pintu lebar-lebar agar segala bentuk keresahan masyarakat bisa tersampaikan,” ujar dia. Warga khawatir perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya dapat mengurangi akses masyarakat miskin kota terhadap layanan publik yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. “Warga takut hak atas air yang dijamin lewat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 akan beralih menjadi komoditas bisnis,” ungkap Wibi. Pada kesempatan yang sama, Direktur Strategi dan Bisnis PAM Jaya Anugrah Esa memastikan, perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda tidak mempengaruhi kewenangan penetapan tarif oleh pemerintah. Sebab, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 mengatur tentang penetapan tarif. “Ini pagar yang menjaga seluruh perusahaan daerah air minum itu tidak bisa semena-mena menetapkan tarif,” tegas dia. Sementara itu, warga bernama Fani mengaku khawatir perubahan status bentuk hukum PAM Jaya berpotensi menimbulkan masalah dalam pelayanan dasar air bersih. Terutama bagi kawasan yang belum tersentuh pipanisasi. Seperti Kampuk Tembok Bolong Muara Angke. Ia juga khawatir, perubahan status PAM Jaya menjadi Perseroda akan berimbas pada akses masyarakat kecil terhadap air bersih. “Kalau PAM Jaya berubah ke Perseroda bagaimana nasib kami yang kelas bawah,” tukas Fani. (yla/df)

Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta menerima audiensi Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) dan Urban Poor Consortium (UPC), di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (1/10). Penasehat Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menerima delegasi kedua organisasi tersebut. Turut hadir, Penasehat Fraksi Nasdem Mohamad Ongen Sangaji, Sekretaris Fraksi Immamudin dan Anggota Fraksi Gias Kumari Putra, Riano P. Ahmad, Fatimah JRMK dan UPC Khawatir Air Bersih jadi Komoditas Bisnis

Penyegelan Parkir llegal, Jupiter: Kami Tidak Tebang Pilih
Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta inspeksi mendadak (Sidak) dan menyaksikan penyegelan empat lokasi parkir ilegal, Rabu (1/10). Lokasi parkir tersebut beroperasi di lahan milik Pemprov DKI Jakarta. Masing-masing di Apartemen Sentra Timur, Kampus BSI Rawamangun di Jakarta Timur, Cikini Gold Center di Jakarta Pusat, dan Gedung LIA Pengadegan di Jakarta Selatan. “Salah satunya adalah lahan Perumda Pasar Jaya yang dikelola oleh operator parkir tanpa izin. Ironisnya, lahan ini adalah milik Pemprov,” ujar Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter. Langkah penyegelan, sambung dia, merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan aturan perparkiran di Jakarta. Artinya, seluruh operator parkir wajib memiliki izin resmi sesuai peraturan yang berlaku. “Sekali lagi saya sampaikan, izin itu harus diurus,” kata Jupiter. Jupiter juga memastikan penegakan aturan secara adil, transparan, dan tidak pandang bulu. Tidak ada perbedaan perlakuan antara juru parkir kecil di lapangan dengan operator besar yang mengelola lahan strategis. “Kami tidak tebang pilih. Jangan sampai juru parkir yang ada di pinggir jalan, mereka nyari duit hanya untuk sesuap nasi, melanjutkan hidupnya ditangkap-tangkapin,” ungkap Jupiter. Ia berharap, pengawasan dan penindakan secara tegas terhadap praktik parkir ilegal, baik di lahan milik swasta maupun aset pemerintah. Dengan demikian, tata kelola perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. “Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” pungkas Jupiter. (gie/df)

Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta inspeksi mendadak (Sidak) dan menyaksikan penyegelan empat lokasi parkir ilegal, Rabu (1/10). Lokasi parkir tersebut beroperasi di lahan milik Pemprov DKI Jakarta. Masing-masing di Apartemen Sentra Timur, Kampus BSI Rawamangun di Jakarta Timur, Cikini Gold Center di Jakarta Pusat, dan Gedung LIA Pengadegan di Jakarta Selatan. “Salah satunya adalah lahan Perumda Pasar Jaya Penyegelan Parkir llegal, Jupiter: Kami Tidak Tebang Pilih