@dmin

Soal 3 Raperda, Bapemperda Dengar Masukan Komisi B dan C
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat untuk mendengar masukan dan usulan dari Komisi B dan C terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Masing-masing yakni, Raperda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah), Raperda tentang Penyertaan Modal Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah) dan Raperda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit. Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdul Aziz. Ia didampingi Wakil Ketua Bapemperda Jhonny Simanjuntak, Anggota Bapemperda Abdurrahman Suhaimi, dan Ferrial Sofyan. “Berdasarkan Undangan tanggal 15 November 2024 bernomor 1036/HK.01.02, dengan mengucapkan Bismillah, rapat ini saya buka” ujar Abdul Aziz di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (21/11). Turut hadir dalam rapat Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh, Anggota Komisi B Francine Eustacia dan Ade Suherman. Serta Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Lukman Hakim. Lalu, Direktur Utama Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah) Satrio Witjaksono dan Direktur Utama Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Tuhiyat.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat untuk mendengar masukan dan usulan dari Komisi B dan C terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Masing-masing yakni, Raperda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah), Raperda tentang Penyertaan Modal Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah) dan Raperda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Mass Soal 3 Raperda, Bapemperda Dengar Masukan Komisi B dan C

Komisi E Terus Perjuangkan Program Sekolah Gratis
Komisi E DPRD DKI Jakarta berkomitmen memperjuangkan Program Sekolah Gratis tanpa menghapus bantuan sosial (Bansos) yang sudah berjalan selama ini. Seperti, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin mengatakan, Program Sekolah Gratis di sekolah negeri dan swasta dapat menghilangkan diskriminasi akses pendidikan di DKI Jakarta akibat faktor ekonomi. Ia mengatakan, warga Jakarta berharap Program Sekolah Gratis dapat segera terealisasi pada tahun ajaran baru 2025. Ketua Komisi E DPRD DKI JakartaJakarta Muhammad Thamrin.(dok.DDJP) “Semua dewan, semua masyarakat menginginkan bahwa sekolah gratis harus harus segera terwujud di tahun ajaran 2025,” ujar dia. Thamrin mengatakan, Komisi E DPRD DKI Jakarta akan melakukan fungsi pengawasan untuk memastikan Program Sekolah Gratis terealisasi. Dengan begitu, tidak ada lagi pungutan biaya apa pun di sekolah yang masuk dalam program tersebut. “Kita awasi. Kita sesuai dengan tupoksinya dewan, ada pengawasan dan komunikasi,” kata dia. Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto mengapresiasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menambah jumlah penerima manfaat KJP Plus pada Rancangan Perda APBD 2025. Semula diajukan sebanyak 445.995 penerima menjadi 533.649 penerima. Anggarannya mencapai Rp406 miliar. Nantinya, kata dia, Komisi E DPRD DKI Jakarta akan memperjuangkan anggaran penerima KJP Plus disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta. “Mudah-mudahan ini bisa kita setujui bersama karena supaya tidak menjadi polemik di bawah. Nanti di Banggar juga akan kita perjuangkan bersama,” kata Tina. Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta menambah penerima KJMU. Sedangkan pada Rancangan Perda APBD 2025, penerima KJMU hanya 15.792 orang. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak. (dok.DDJP) Dengan demikian, harap dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat berperan meningkatkan kesejahteraan warga. Yakni menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul melalui program KJMU. “KJMU hanya 15 ribu sekian. Padahal kalau itu kita tingkatkan berapa banyak anak-anak orang biasa yang bisa jadi sarjana,” kata dia. Kemudian, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat merealisasikan program sekolah gratis pada tahun 2025. Tujuannya mengentaskan permasalahan akses pendidikan. “Pemprov hadir di tengah masyarakat untuk menjamin semua masyarakat itu untuk mendapatkan layanan dasar pendidikan tanpa terkendala biaya,” kata dia.

Komisi E DPRD DKI Jakarta berkomitmen memperjuangkan Program Sekolah Gratis tanpa menghapus bantuan sosial (Bansos) yang sudah berjalan selama ini. Seperti, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin mengatakan, Program Sekolah Gratis di sekolah negeri dan swasta dapat menghilangkan diskriminasi akses pendidikan di DKI Jakarta akibat faktor ekonomi. Komisi E Terus Perjuangkan Program Sekolah Gratis

Komisi C Bersama SKPD Mitra Kerja Bahas Raperda APBD 2025
Komisi C DPRD DKI Jakarta membahas dan mendalami Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja. Rapat dilaksanakan maraton selama tiga hari mulai Senin (18/11) hingga Rabu (20/11) di Grand Cempaka Resort and Convention, Cipayung, Bogor, Jawa Barat. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Sutikno didampingi Sekretaris Komisi C Suhud Alynudin. “Rapat Pembahasan dan Pendalaman Komisi-komisi terhadap Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025, kami buka dan terbuka untuk umum.” ujar Sutikno di lokasi, Senin (18/11). Hadir juga sejumlah anggota Komisi C. Di antaranya, Brando Susanto, Lazarus Simon Ishak, Gias Kumari Putra, H. Lukmanul Hakim, Josephine Simanjuntak, H. Nasdiyanto, H. Tri waluyo, dan Adnan Taufiq. Sementara jajaran Pemprov DKI Jakarta dipimpin Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana. Adapun 10 SKPD yang hadir akan memaparkan Program Kerja Pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025. Adapun 10 SKPD yang diundang untuk memaparkan program di tahun 2025 yakni, Sekda Provinsi DKI Jakarta, asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Badan Pendapatan Provinsi DKI Jakarta, Badan Pelayanan Pengadaan Barang/ Jasa Provinsi DKI Jakarta, Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta, Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan rapat itu mengacu pada Surat Undangan Rapat Nomor 991/UD.00 yang telah ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin.

Komisi C DPRD DKI Jakarta membahas dan mendalami Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja. Rapat dilaksanakan maraton selama tiga hari mulai Senin (18/11) hingga Rabu (20/11) di Grand Cempaka Resort and Convention, Cipayung, Bogor, Jawa Barat. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Komisi C Bersama SKPD Mitra Kerja Bahas Raperda APBD 2025

Pendalaman Raperda APBD 2025 Dibahas Komisi D
Komisi D DPRD DKI Jakarta mulai membahas dan mendalami Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra. Rapat dilaksanakan secara maraton selama tiga hari, mulai Senin (18/11) hingga Rabu (20/11). Berlokasi di Grand Cempaka Resort and Convention, Cipayung, Bogor, Jawa Barat. Rapat dipimpin Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike didampingi Wakil Ketua Komisi D Muhammad Idris dan Sekretaris Komisi D Habib Muhammad bin Salim Alatas. Hadir para anggota Komisi D. Di antaranya Abdurrahman Suhaimi, Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi, Neneng Hasanah, Bun Joi Phiau, Ferrial Sofyan, Judistira Hermawan, Setyoko, Ali Hakim Lubis, Sardy Wahab, Matnoor Tindoan, Ahmad Ruslan, Husen, dan Alwi Moehamad Ali. Sedangkan dari pihak eksekutif dipimpin oleh asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Sejumlah SKPD yang diundang untuk memaparkan program di tahun 2025 antara lain, Inspektur DKI Jakarta, Bappeda DKI Jakarta, BPKD DKI Jakarta, BPAD DKI Jakarta, BPPBJ DKI Jakarta, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Komisi D DPRD DKI Jakarta mulai membahas dan mendalami Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra. Rapat dilaksanakan secara maraton selama tiga hari, mulai Senin (18/11) hingga Rabu (20/11). Berlokasi di Grand Cempaka Resort and Convention, Cipayung, Bogor, Jawa Barat. Rapat dipimpin Ketua Komisi D DPRD DKI Pendalaman Raperda APBD 2025 Dibahas Komisi D

Komisi A Gelar Rapat Pembahasan RAPBD 2025 Bersama Eksekutif
Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat bersama pemerintah provinsi (Pemprov) dalam rangka pembahasan dan pendalaman Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Inggard Joshua didampingi Wakil Ketua Komisi A Alia Noorayu Laksono, dan Sekretaris Komisi A Mujiyono. “Dengan mengucapkan puji syukur Alhamdulillah atas berkenannya Allah Subhanahuwata’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa, kita diberikan sehat semuanya hari ini, rapat saya buka,” ujar Inggard di Grand Cempaka Resort and Convention, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Senin (18/11). Hadir para anggota Komisi A di antaranya Achmad Yani, Inad Luciawati, Nuchbatillah, Mohammad Ongen Sangaji, Dadiyono, Heri Kustanto, Ali Muhammad Johan, Manuara Siahaan, Zahrina Nurbaiti, dan Riano Ahmad. Sementara itu, hadir jajaran eksekutif dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko didampingi Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Atika Nur Rahmania. Kemudian Walikota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Suksma, Walikota Administrasi Jakarta Timur Muhammad Anwar, Walikota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin, dan Walikota Administrasi Jakarta Barat Uus Kuswanto. Termasuk juga walikota Administrasi Jakarta Utara, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. Adapun dalam kegiatan tersebut mengacu pada Surat Nomor 988/UD.00 yang telah disetujui oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin.

Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat bersama pemerintah provinsi (Pemprov) dalam rangka pembahasan dan pendalaman Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Inggard Joshua didampingi Wakil Ketua Komisi A Alia Noorayu Laksono, dan Sekretaris Komisi A Mujiyono. “Dengan mengucapkan puji syukur Alhamdulillah atas berkenannya Komisi A Gelar Rapat Pembahasan RAPBD 2025 Bersama Eksekutif

Komisi E Dalami Rancangan APBD 2025 dengan Dinas Pendidikan
Komisi E DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan di Grand Cempaka Resort dan Convention, Bogor, Jawa Barat, Senin (18/11). Rapat dibuka oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin didampingi Koordinator Komisi E DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani. Dalam kegiatan itu, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin didampingi Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto dan Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian. Turut hadir para Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Solikhah, Jhonny Simanjuntak, Yudha Permana, Anggi Arando Siregar, Imamuddin, Fatimah Tania Nadira Alatas, Raden Gusti Arif Yulifard, Ramly HI Muhamad, Yusuf, Oman Rohman Rakinda, Astrid Kuya, Dina Masyusin, Elva Farhi Qolbina dan Chicha Koeswoyo. Khoirudin berharap, rapat kerja Komisi E DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan dapat memastikan APBD tahun anggaran 2025 tepat sasaran. Dengan demikian, akses pendidikan warga Jakarta kian meningkat. “Saya berharap, anggaran demi anggaran diperhatikan bersama agar tepat sasaran,” ujar Khoirudin Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi E DPRD Muhammad Thamrin mengatakan, rapat kerja untuk membahas dan mendalami anggaran pendidikan tahun 2025. “Pembahasan dan pendalaman komisi-komisi terhadap Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2025,” ungkap Thamrin. Hadir dalam rapat tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo beserta jajaran. Kegiatan rapat itu mengacu pada Surat Undangan Rapat Nomor 991/UD.00 yang telah ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin.

Komisi E DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan di Grand Cempaka Resort dan Convention, Bogor, Jawa Barat, Senin (18/11). Rapat dibuka oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin didampingi Koordinator Komisi E DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani. Dalam kegiatan itu, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin didampingi Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto Komisi E Dalami Rancangan APBD 2025 dengan Dinas Pendidikan

Rancangan APBD 2025, DPRD-TAPD Bersinergi
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD DKI Jakarta bersinergi dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025. Hal itu dibuktikan dengan menggelar coffee morning di Hotel Kempinski Jakarta, Jumat (15/11). Kegiatan itu dihadiri Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin didampingi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah, Rany Mauliani, dan Basri Baco. Turut hadir para anggota DPRD DKI Jakarta. Sementara jajaran eksekutif dipimpin oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi didampingi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta sekaligus Ketua TAPD DKI Jakarta Marullah Matali beserta jajaran. Kegiatan coffee morning diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Dilanjutkan dengan menyaksikan tayangan puisi jalinan asa dan langkah bersama dan doa bersama. Selanjutnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin dan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi memberikan sambutan. Selanjutnya, sesi diskusi antara pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta bersama TAPD DKI Jakarta.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD DKI Jakarta bersinergi dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025. Hal itu dibuktikan dengan menggelar coffee morning di Hotel Kempinski Jakarta, Jumat (15/11). Kegiatan itu dihadiri Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin didampingi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah, Rany Mauliani, dan Basri Baco. Turut hadir para anggota DPRD DKI Jakarta. Rancangan APBD 2025, DPRD-TAPD Bersinergi

DPRD Dukung Program Tiga Juta Rumah untuk MBR
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendukung program pemerintah pusat untuk mewujudkan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Demi menyukseskan program itu, Khoirudin akan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki aset lahan untuk dibangun hunian layak. “Kita siap untuk mendukung program pemerintah untuk membangun hunian vertikal di tanah-tanah pemerintah daerah,” ujar Khoirudin usai mengikuti rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri secara virtual, Kamis (14/11). Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (dok.DDJP) Ia juga menyatakan, siap mendukung pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembangunan program tiga juta rumah. “Kita juga ingin mempercepat proses perizinan dan dibebaskan dari retribusi. Kita dukung sepenuhnya program pemerintah pusat,” tutur Khoirudin. Di kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpesan agar Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta untuk berkolaborasi mewujudkan program tiga juta rumah untuk MBR. “Meminta kepala daerah dan dukungan DPRD agar program bisa berjalan lancar dan cepat,” ungkap Tito. Tito mengusulkan agar Jakarta mengusung konsep hunian vertikal, mengingat terbatasnya lahan. Berbeda dengan daerah lain yang diminta membuat hunian tapak. “Kalau di Jakarta dengan metode gedung bertingkat atau high rise building. Sedangkan daerah selain mengusung konsep rumah tapak yang sederhana,” ungkap Tito. Terwujudnya program tiga juta rumah, harap dia, dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap tempat tinggal yang layak dan terjangkau bagi masyarakat miskin. “Saya berharap rekan-rekan mendukung program prioritas nasional ini demi kepentingan masyarakat yang terindikasi banyak sekali tak memiliki rumah layak, khususnya masyarakat tak mampu,” tukas Tito. Adapun dasar hukum pembebasan BPHTB bagi MBR telah tertuang di Pasal 44 huruf (h) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Terdapat juga dalam Pasal 63 ayat 3 huruf (e) dan ayat 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara kriteria MBR yang dimaksud mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya. Untuk Pulau Jawa, besaran penghasilan rendah yakni paling banyak Rp7 juta untuk kategori tidak kawin, dan Rp8 juta untuk kategori kawin.

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendukung program pemerintah pusat untuk mewujudkan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Demi menyukseskan program itu, Khoirudin akan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki aset lahan untuk dibangun hunian layak. “Kita siap untuk mendukung program pemerintah untuk membangun hunian vertikal di tanah-tanah pemerintah daerah,” ujar Khoirudin usai mengikuti rapat koordinasi DPRD Dukung Program Tiga Juta Rumah untuk MBR

Komisi E Bahas Kepgub 977/2009
Komisi E DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja membahas pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 977 Tahun 2009 tentang Satuan Biaya dan Cakupan Komponen Pembinaan Mental Rohani Pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam kesempatan itu, Komisi E juga akan membahas draft Rancangan Keputusan Gubernur Pengganti Keputusan Gubernur Nomor 977 Tahun 2009. Rapat dipimpin Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin, dihadiri Anggota Komisi E Jhonny Simanjuntak, Farah Savira, Raden Gusti Arif Yulifard, Dina Masyusin, serta Astrid Kuya. “Hari ini kami akan mendengarkan Biro Pendidikan Mental dan Spiritual Setda DKI terhadap usulan pencabutan Kepgub 977,” ujar Thamrin di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/11). Sementara dari pihak eksekutif turut hadir perwakilan Biro Pendidikan Mental dan Spiritual Setda DKI, perwakilan Inspektur Provinsi DKI Jakarta, perwakilan Bappeda Provinsi DKI Jakarta, dan perwakilan BPKD Provinsi DKI Jakarta. Hadir juga perwakilan dari BPAD Provinsi DKI Jakarta, BKD Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dan Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan rapat ini mengacu pada Surat Undangan Rapat Nomor 1002/HK.01.04 yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin.

Komisi E DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja membahas pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 977 Tahun 2009 tentang Satuan Biaya dan Cakupan Komponen Pembinaan Mental Rohani Pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam kesempatan itu, Komisi E juga akan membahas draft Rancangan Keputusan Gubernur Pengganti Keputusan Gubernur Nomor 977 Tahun 2009. Rapat dipimpin Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Komisi E Bahas Kepgub 977/2009

Dua Raperda PT JIEP Memaksimalkan Peran Pemprov DKI
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP). Masing-masing, Raperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas JIEP (Perseroan Daerah) dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Perseroan Terbatas JIEP (Perseroan Daerah). Menanggapi pandangan Fraksi Partai Gerindra terkait urgensi atas kepemilikan saham mayoritas pada PT. JIEP, Teguh menjelaskan, bertujuan memaksimalkan peran Pemprov DKI. Terutama mendukung pelaksanaan penyusunan ulang masterplan (re-master plan) kawasan industri yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026. “Kepemilikan saham antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang setara yaitu sebesar 50 persen, memiliki tantangan tersendiri, seperti dalam pengambilan kebijakan perusahaan,” ujar Teguh dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (11/11). Sedangkan memanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PSI, dan Fraksi PKS, terkait evaluasi nilai saham PT. JIEP, Teguh mengungkapkan, evaluasi telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Yakni melalui penilaian ekuitas oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). “Sehingga diperoleh nilai pasar yang menjadi dasar harga per lembar saham dan konversi jumlah lembar saham yang akan dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Teguh. Selanjutnya mengenai kinerja keuangan PT. JIEP seperti dalam pandangan Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PDI Perjuangan, Teguh menjelaskan, hal itu guna mendukung keberlanjutan stabilitas pendapatan jangka panjang dan kontribusi dividen. Sehingga diperlukan inovasi produk melalui pembukaan fasilitas baru. “Berupa gudang dan layanan logistik bersama mitra pihak ketiga,” ungkap Teguh. Ia juga memastikan, pengembangan fasilitas baru di kawasan JIEP akan membuka peluang kerja di sektor logistik, konstruksi, dan operasional. Terkait dengan pembukaan lapangan pekerjaan dan kontribusi bagi masyarakat sekitar. Termasuk pemberdayaan UMKM sebagaimana pertanyaan Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat-Perindo, Fraksi PKB, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi PAN. “Selain itu, investasi pada infrastruktur digital, fasilitas penelitian dan pengembangan (R&D), serta pusat pelatihan tenaga kerja lokal akan mendukung pengembangan kawasan Pulogadung,” tutur Teguh.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP). Masing-masing, Raperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas JIEP (Perseroan Daerah) dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Perseroan Terbatas JIEP (Perseroan Daerah). Menanggapi pandangan Fraksi Partai Gerindra terkait urgensi atas kepemilikan saham mayoritas pada PT. Dua Raperda PT JIEP Memaksimalkan Peran Pemprov DKI