@dmin

Fungsi Pengawasan DPRD DKI Harus Punya Payung Hukum
Anggota DPRD DKI Jakarta Ismail menyoroti pentingnya payung hukum terkait fungsi pengawasan terhadap eksekutif. Pasalnya, pengelolaan keuangan hingga kini masih lemah. Menurut dia, sebaiknya dibuat sebuah regulasi secara detail untuk melakukan fungsi pengawasan. Sejauh ini, legislatif tidak memiliki kapasitas lebih dalam mengawasi eksekutif. “Ke depan ini bisa lebih detail dan berbasis payung hukum yang jelas dalam melakukan fungsi pengawasan,” ujar Ismail di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (4/9). Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 Ismail. (dok.DDJP) Dengan demikian, sambung Ismail, payung hukum akan bisa memberikan jaminan untuk pengawasan secara bersama-sama terhadap mitra kerja dari masing-masing komisi di DPRD DKI Jakarta. Selanjutnya, DPRD dapat mengevaluasi terhadap kinerja operasional dan penyerapan anggaran. “Sehingga nanti kita bisa menemukan dan bisa mengawasi sejauh mana mereka mengeksekusi dari sesuatu yang telah direncanakan dan disahkan bersama,” jelas Ismail. Meskipun, Ismail cukup mengapresiasi kehadiran dua institusi dengan fungsi pengawasan, yakni Inspektorat DKI Jakarta dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Sebab ketika rapat kerja yang bersifat evaluasi, pihaknya senantiasa mempertanyakan tindak lanjut laporan hasil BPK. “Karena ini penting, karena kita mengakui ruang lembaga tersebut lebih terpercaya dalam melakukan fungsi pengawasan,” tukas Ismail.

Anggota DPRD DKI Jakarta Ismail menyoroti pentingnya payung hukum terkait fungsi pengawasan terhadap eksekutif. Pasalnya, pengelolaan keuangan hingga kini masih lemah. Menurut dia, sebaiknya dibuat sebuah regulasi secara detail untuk melakukan fungsi pengawasan. Sejauh ini, legislatif tidak memiliki kapasitas lebih dalam mengawasi eksekutif. “Ke depan ini bisa lebih detail dan berbasis payung hukum yang jelas dalam melakukan fungsi pengawasan,” ujar Fungsi Pengawasan DPRD DKI Harus Punya Payung Hukum

Mendesak, Jakarta Butuh Raperda PPK
Tindak Kekerasan pada Anak dan Perempuan di Jakarta belakangan ini kian memprihatinkan. Kurun Waktu enam bulan, Januari hingga Juni 2024, tercatat 323 kasus tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan. Guna mencegah kasus tersebut berulang, kalangan DPRD mendesak agar Pemprov Daerah Khusus Jakarta (DKJ) membuka pos pengaduan di setiap Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) di lima wilayah kota. “Data yang kami peroleh dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), dalam kurun waktu enam bulan tercatat sebanyak 323 kasus,” ujar Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 Sholikhah, Rabu (28/8). Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 Sholikhah. (dok.DDJP) Solikhah menegaskan, kasus-kasus tersebut perlu penanganan yang sangat serius. Karena itu, ia mendorong Pemprov DKJ memprioritaskan penyusunan Raperda PPK padda 2025. “Raperda tersebut penting untuk segera dijadikan payung hukum, mengingat masih tingginya angka tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), khususnya yang menimpa anak-anak dan perempuan di Jakarta,” tutur dia. Pemprov DKJ melalui Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), sambung Sholikhah, seharusnya menjalankan peran utama untuk memberikan solusi preventif kepada masyarakat. Seperti sosialisasi tentang keluarga hingga melindungi dan memberikan solusi dari hulu. Bukan saja dengan kuratif tetapi juga harus preventif. Gencarkan Program Sholikhah juga mengimbau Dinas PPAPP agar gencar program serta kegiatan yang inovatif dan preventif. Tujuannya, memberikan edukasi kepada warga Jakarta untuk menjaga keharmonisan keluarga dengan saling mencintai dan menghargai satu sama lain. ”Dengan begitu, tambah dia, dapat menjadi salah satu bentuk antisipasi atau mencegah terjadinya tindak kekerasan yang kerap dilakukan oleh orang terdekat,” tutur dia. Hal senada juga dikemukakan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 Ima Mahdiah. Politisi PDI Perjuangan itu meminta agar Dinas PPAPP DKJ gencar mensosialisasikan kesetaraan gender kepada masyarakat untuk mencegah kasus kekerasan pada anak dan perempuan. Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 Ima Mahdiah. (dok.DDJP) “Kasus ini masih marak terjadi, Salah satunya didasari oleh masalah ssosial budaya patriarki. Masyarakat kita relatif belum terbangun kesetaraan gendernya, sehingga perempuan lebih banyak menjadi sasaran tindak kekerasan,” papar dia. Tujuan sosialisasi, sambung dia, untuk memberikan layanan informasi, edukasi, dan konseling dalam rangka menciptakan keluarga yang harmonis, sehat, dan sejahtera. “Sehingga masyarakat semangat membangun pencegahan terjadinya kekeraan terhadap perempuan dan anak,” imbuh Ima. “Agar masyarakat lebih berhati-hati. Semua harus dijelaskan. Modusnya apa. Siapa yang banyak melakukan. Apakah keluarga atau di luar keluarga,” tambah dia. Yang tak kalah penting, lanjut Ima, menanamkan pola pikir kepada anak-anak. Khususnya korban kekerasan agar tidak takut melaporkan peristiwa yang dialaminya. Apalagi pelakunya adalah orang terdekat.

Tindak Kekerasan pada Anak dan Perempuan di Jakarta belakangan ini kian memprihatinkan. Kurun Waktu enam bulan, Januari hingga Juni 2024, tercatat 323 kasus tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan. Guna mencegah kasus tersebut berulang, kalangan DPRD mendesak agar Pemprov Daerah Khusus Jakarta (DKJ) membuka pos pengaduan di setiap Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) di lima wilayah kota. “Data Mendesak, Jakarta Butuh Raperda PPK

Kemendagri Bekali Pengetahuan Tupoksi Legislatif ke 106 Anggota DPRD DKI
Seluruh Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur dan Sumatera Barat periode 2024-2029 mengikuti orientasi yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa (3/9). Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir berharap diselenggarakannya orientasi ini dapat menambah wawasan para Anggota DPRD untuk menjalankan tugas sebagai wakil rakyat selama lima tahun ke depan. “Mudah-mudahan dalam waktu yang singkat bisa membuka wawasan dari teman-teman seluruh Anggota Dewan,” ujar Tomsi. Ia mengingatkan, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Oleh karena itu, baik pengelolaan pendapatan dan belanja daerah harus sesuai dengan ketentuan agar penyerapannya bisa optimal sesuai perencanaan. “Kalau penyerapan daripada anggaran rendah, berdampak pada ekonomi akan lesu,” ungkap Tomsi. Diketahui, peserta orientasi DPRD Provinsi Tahun 2024 terdiri dari DPRD DKI Jakarta sebanyak 106 Anggota, DPRD Jawa Timur sebanyak 120 Anggota dan DPRD Sumatera Barat sebanyak 65 Anggota. Seluruh peserta orientasi pada hari ini akan dibekali beberapa materi oleh Narasumber. Diantaranya tentang Wawasan Kebangsaan yang dilandasi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI, Sistem Pemerintahan Indonesia, Penguatan dan Penegakan Peraturan Perundang-undangan dan Lanjutan Penguatan dan Penegakan Peraturan Perundang-undangan.

Seluruh Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur dan Sumatera Barat periode 2024-2029 mengikuti orientasi yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa (3/9). Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir berharap diselenggarakannya orientasi ini dapat menambah wawasan para Anggota DPRD untuk menjalankan tugas Kemendagri Bekali Pengetahuan Tupoksi Legislatif ke 106 Anggota DPRD DKI

Waspadai Penyalahgunaan Penerbitan NIK Baru Warga Dewasa
Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 Dwi Rio Sambodo mengemukakan, kini hampir sulit menemukan penduduk dewasa yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Karena itu, Rio mewanti-wanti agar penerbitan NIK penduduk dewasa harus penuh kehati-hatian. “Karena itu, Dinas Dukcapil harus hati-hati untuk menerbitkan NIK baru bagi orang dewasa,” ujar Rio, beberapa waktu lalu. Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 Dwi Rio Sambodo. (dok.DDJP) Bukan mustahil, sambung Rio, NIK penduduk dewasa bisa dimanfaatkan oleh orang asing atau warga negara asing (WNA) untuk tujuan yang melangggar hukum. “Terlebih sebentar lagi Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung. Ini momen politik, jangan sampai data Dukcapil dinodai oleh kepentingan orang yang tidak bertanggungjawab,” tegas Rio. Penerbitan NIK baru bagi Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki NIK sebelumnya, sambung Rio, justru bisa menyulitkan penduduk itu sendiri. Apalagi, data kependudukan dikunci ketunggalannnya dengan biometrik sidik jari dan iris mata. “Jika ada WNI dewasa minta dibuatkan NIK baru, padahal sebelumnya sudah memiliki NIK, maka akan terjadi data ganda,” kata politisi PDI Perjuangan itu. “Data ganda tidak bisa diterbitkan E-KTP-nya. Selain itu juga akan kesulitan mengakses layanan publik, karena datanya bermasalah,” tambah dia. Karena itu, Rio mengimbau masyarakat agar tidak mem-posting E-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lainnya di media sosial (Medsos). Sebab, rentan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. “Kehati-hatian dalam pelayanan, tentu sangat penting bagi jajaran Dinas Dukcapil. Hal ini untuk menjaga data seluruh penduduk Indonesia yang ada dalam database kependudukan nasional,” imbuh dia. Di sisi lain, Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur telah menyelesaikan proses pembuatan E-KTP warga kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di RW. 02 Kelurahan Cilangkap, Cipayung, yang alami gangguan jiwa. Kasatpel Dukcapil Kelurahan Cilangkap Audia Rininda mengatakan, proses perekaman hingga pencetakan E-KTP warganya ini memakan waktu dua hari. Perekaman dimulai Rabu (15/5) hingga selesai pencetakan pada Jumat (17/5). “Alhamdulillah proses pencetakan e KTP milik ODGJ ini cepat, karena kita sudah koordinasi dengan Kemendagri sebelumnya. Sehingga begitu kita lakukan perekaman engan jemput bola, data dikirim dan cepat diproses di Kemendagri,” beber Audi, Sabtu (18/5).

Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 Dwi Rio Sambodo mengemukakan, kini hampir sulit menemukan penduduk dewasa yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Karena itu, Rio mewanti-wanti agar penerbitan NIK penduduk dewasa harus penuh kehati-hatian. “Karena itu, Dinas Dukcapil harus hati-hati untuk menerbitkan NIK baru bagi orang dewasa,” ujar Rio, beberapa waktu lalu. Bukan mustahil, sambung Rio, NIK penduduk dewasa Waspadai Penyalahgunaan Penerbitan NIK Baru Warga Dewasa

Siap-Siap Susun Tatib dan AKD
Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengaku akan segera mengerjakan tugas utama diawal periode 2024-2029. Salah satunya yakni mendorong 11 fraksi segera mempersiapkan nama anggota untuk mengisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Dengar begitu, rapat kerja baik di Komisi ataupun Badan bisa segera terlaksana. “Ada empat tugas pimpinan sementara. Pertama memimpin rapat di DPRD, mendorong fraksi menyerahkan nama untuk penempatan di AKD, membahas tata tertib (Tatib) DPRD, dan keempat menetapkan pembentukan AKD. Empat tugas itu yang akan kami kerjakan,” ujar Jhonny, Selasa (27/8). Wakil Ketua Sementara DPRD DDKI Jakarta Jhonny Simanjuntak. (dok.DDJP) Sebagai pimpinan sementara, ia akan berusaha agar tugas-tugas utama bisa diselesaikan dengan cepat. Sehingga DPRD DKI Jakarta bisa mulai melakukan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2025. “Kami usahakan secepat mungkin, karena biasanya yang bikin lama itu pembahasan Tatib, tapi karena sudah tau celahnya, saya sudah pengalaman tahun 2014 menjadi Ketua DPRD sementara, jadi spesialis sementara,” tutur Jhonny.. Ia mengaku dari seluruh tugas yang harus dijalankan, pembahasan Tatib yang memerlukan waktu ekstra. Sebab inilah acuan untuk 106 anggota DPRD menjalankan tugas dan fungsinya. “Kalau cepat, dua minggu bisa selesai, tergantung pembahasan Tatib, paling lama tiga minggu, kan sudah tau seni pembahasan Tatib,” pungkas Jhonny.

Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengaku akan segera mengerjakan tugas utama diawal periode 2024-2029. Salah satunya yakni mendorong 11 fraksi segera mempersiapkan nama anggota untuk mengisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Dengar begitu, rapat kerja baik di Komisi ataupun Badan bisa segera terlaksana. “Ada empat tugas pimpinan sementara. Pertama memimpin rapat di DPRD, mendorong fraksi menyerahkan nama untuk Siap-Siap Susun Tatib dan AKD

Makna Sumpah Janji Jabatan 106 Anggota DPRD DKI Periode 2024-2029
Sebanyak 106 Anggota DPRD DKI Jakarta terpilih periode 2024-2029 melaksanakan sumpah janji jabatan. Prosesi tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Artha Theresia di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8). Pelantikan Anggota DPRD tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3395 Tahun 2024 Tanggal 23 Agustus 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan Tahun 2024-2029. “Saya ingin bertanya apakah saudara bersedia untuk mengucapkan sumpah atau janji sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta masa jabatan 2024-2029?,” tanya Theresia sebelum memandu pengucapan sumpah janji. “Bersedia,” jawab seluruh anggota yang akan dilantik. Ia mengingatkan bahwa sumpah atau janji yang akan diucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Sumpah atau janji ini selain disaksikan oleh diri sendiri dan oleh semua yang hadir di sini, bahwa disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa,” ungkap Theresia. “Demi Allah saya bersumpah. Demi Tuhan saya berjanji. Demi Sanghyang Adhi Budha saya bersumpah. Bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945,” ucap 106 anggota. “Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang atau golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan RI,” lanjut seluruhnya. Usai pengucapan sumpah dan janji, seluruhnya mendapat lencana (pin) sebagai tanda sah menjadi anggota DPRD DKI Jakarta sisa masa jabatan 2024-2029. Perlu diketahui sebanyak 106 jajaran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta terpilih periode 2024-2029 yang terbagi dari 10 Daerah Pemilihan (Dapil) dan terdiri dari 11 fraksi yang diantaranya yaitu: Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta memperoleh sebanyak 18 kursi suara yang terdiri dari Muhhamad Hasan Abdilah dari Dapil 1, Ismail Dapil 1, Suhud Alynudin Dapil 2, Muhammad Subki Dapil 3, Muhammad Taufik Zoelkifli Dapil 4, Ghozi Zulazmi Dapil 4, Abdurrahman Suhaimi Dapil 5, Nasdiyanto Dapil 5, Muhammad Thamrin Dapil 6, dan Muhammad Alfatih Dapil 6. Kemudian Khoirudin Dapil 7, Zahrina Nurbaiti Dapil 7, Nabilah Aboe Bakar Alhabsy Dapil 8, Achmad Yani Dapil 8, Ade Suherman Dapil 8, Sholikhah Dapil 9, Abdul Aziz Dapil 10, dan Inad Luciawaty Dapil 10. Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta memperoleh sebanyak 15 kursi suara yang diantaranya yakni, Wa Ode Herlina Dapil 1, Agustina Hermanto Dapil 2, Jhonny Simanjuntak Dapil 2, Ida Mahmudah Dapil 3, Brando Susanto Dapil 3, Dwi Rio Sambodo Dapil 4, Pantas Nainggolan Dapil 5, Manuara Siahaan Dapil 6, Chicha Koeswoyo Dapil 7. Kemudian Yuke Yurike Dapil 8, Lauw Siegvrieda Dapil 9, Hilda Kusuma Dewi Dapil 9, Ima Mahdiah Dapil 10, dan Hardiyanto Keneth Dapil 10. Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta memperoleh 14 kursi suara yang diantaranya yakni, Nicbatillah Dapil 1, Dian Pratama Dapil 1, Anggi Arando Siregar Dapil 2, Alief Bintang Haryadi Dapil 3, Adnan Taufiq Dapil 4, dan Ali Hakim Lubis Dapil 5. Kemudian Ryan Kurnia Ar Rahman Dapil 6, Setyoko Dapil 7, Wahyu Dewnto Dapil 8, Nurhasan Dapil 8, Inggard Joshua Dapil 9, Rany Mauliani Dapil 9, Yudha Permana Dapil 10, Jamilah Abdul Gani Dapil 10. Selanjutnya Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta memperoleh sebanyak 10 kursi suara yang diantaranya yakni, Riano P. Ahmad Dapil 1, Muhammad Idris Dapil 2, Imamuddin Dapil 3, Mohammad Ongen Sangaji Dapil 4, Fatimah Tania Nadira Alatas Dapil 5, Raden Gusti Arief Yuliard Dapil 6, Wibi Andrino Dapil 7, Nova Harivan Paloh Dapil 8, Gias Kumari Putra Dapil 8, dan Jupiter Dapil 10. Kemudian Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta memperoleh sebanyak 10 kursi suara yang diantaranya yakni, Basri Baco Dapil 1, Dimaz Raditya Dapil 2, Ramly Hi Muhamad Dapil 2, Judistira Hermawan Dapil 4, Alia Noorayu Laksono Dapil 5, Sardy Wahab Sadri Dapil 6, Dadiyono Dapil 7, Farah Savira Dapil 8, Andri Santosa Dapil 9, dan Syafi Fabio Djohan Dapil 10. Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta memperoleh sebanyak 10 kursi suara yang diantaranya yakni, Hery Kustanto Dapil 1, Hengky Wijaya Dapil 3, Tri Waluyo Dapil 3, Muhammad Lefly Dapil 4, Fuadhi Luthfi Dapil 5, Ahmad Moetaba Dapil 6, Sutikno Dapil 7, Yusuf Dapil 8, Ahmad Ruslan Dapil 9, dan Uwais El Qoroni Dapil 10. Selanjutnya Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta memperoleh sebanyak 10 kursi suara yang diantaranya yakni, Oman Rohman Rakinda Dapil 2, Bebizie Sri Mulyati Dapil 3, Syahroni Dapil 4, Zita Anjani Dapil 5, Bambang Kusumanto Dapil 6, Astrid Kuya Dapil 7, Habib Muhamad Bin Salim Alatas Dapil 8, Lukmanul Hakim Dapil 9, dan Husen Dapil 10. Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta memperoleh sebanyak 9 kursi suara yang diantaranya yakni, Desie Christhyana Sari Dapil 1, Neneng Hasanah Dapil 2, Ferrial Sofyan Dapil 4, Mujiyono Dapil 5, Misan Samsuri Dapil 6, Ali Muhammad Johan Dapil 7, Lazarus Simon Ishak Dapil 8, Nur Afni Sajim Dapil 9, dan Wita Susilowaty Dapil 10. Kemudia Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta memperoleh sebanyak 8 kursi suara diantaranya yakni, Elva Farhi Qolbina Dapil 1, Bun Joi Phiau Dapil 3, Josephinie Simanjuntak Dapil 4, Justin Adrian Dapil 5, Francine Eustacia Dapil 7, August Hamonangan Dapil 8, William Aditya Saranan Dapil 9, Kevin Wu Dapil 10. Kemudian Frakksi PPP DPRD DKI Jakarta memperoleh satu kursi suara yakni, Matnoor Tindoan Dapil enam dan juga Fraksi PERINDO DPRD DKI Jakarta memperoleh satu kursi suara yakni Dina Masyusi Dapil sembilan.

Sebanyak 106 Anggota DPRD DKI Jakarta terpilih periode 2024-2029 melaksanakan sumpah janji jabatan. Prosesi tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Artha Theresia di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8). Pelantikan Anggota DPRD tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3395 Tahun 2024 Tanggal 23 Agustus 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan Makna Sumpah Janji Jabatan 106 Anggota DPRD DKI Periode 2024-2029

Pimpinan DPRD Sementara segera Bentuk AKD
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, dalam waktu dekat segera menyusun alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2024-2029. Hal itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Ia menargetkan, pembentukan AKD akan selesai paling tidak satu hingga dua bulan ke depan. Sehingga DPRD dapat segera melaksanakan rapat kerja. Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani. (dok.DDJP) “Kita berharap agar kegiatan kami yang lakukan ini ke depan bisa cepat. Mungkin sekitar satu sampai dua bulan,” ujar Yani di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8). Nantinya, ungkap dia, seluruh anggota dewan yang tergabung dalam AKD memiliki kedudukan yang setara dalam kemitraan. Yakni membuat kebijakan daerah dan melaksanakan kewenangan otonomi daerah. “Kita akan mempersiapkan rapat-rapat untuk penyelesaian tata tertib untuk DPRD Provinsi DKI Jakarta,” ujar dia. Achmad Yani menambahkan, fungsi DPRD sebagai pengawas tidak pernah berhenti. Pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 akan mengawal dan mengawasi seluruh kegiatan Pemprov DKI Jakarta. “Tugas kami ada pengawasan, tugas melayani publik semuanya, apalagi yang diinginkan adalah memperhatikan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Yani. Sebelumnya, sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 yang terpilih melalui hasil Pemilu 2024 resmi dilantik. Usai pelantikan, Anggota Fraksi PKS Achmad Yani dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan Jhonny Simanjuntak terpilih menjadi pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta. Pembentukan pimpinan sementara sesuai ketentuan dalam Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Saat pimpinan DPRD provinsi belum terbentuk, DPRD provinsi dipimpin oleh pimpinan sementara dengan komposisi satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang peroleh kursi terbanyak pertama dan kedua.

Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, dalam waktu dekat segera menyusun alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2024-2029. Hal itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Ia menargetkan, pembentukan AKD akan selesai paling tidak satu hingga dua bulan ke depan. Sehingga DPRD dapat segera melaksanakan rapat Pimpinan DPRD Sementara segera Bentuk AKD

Hari Ini, DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 Dilantik
Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 berlangsung di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih No. 18, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/8). Sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta terpilih melalui Pemilu Legislatif 2024 itu hadir diiringi para konstituennya. Jelang acara pelantikan pun terlihat meriah. Lantunan irama dari para pemain marawis dan grup tanjidor menyambut kedatangan para anggota dewan baru. Berbagai warna menghiasi bagian luar dan lobi Gedung DPRD DKI Jakarta. Para jurnalis yang meliput kegiatan pun terlihat antusias mengikuti jalannya pelantikan. Kedatangan para pendukung atau konstituen dari anggota dewan terpilih sudah mulai berdatangan sejak pukul 10.00 WIB. Pelantikan ini akan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan 2024-2029. Selain mengucap sumpah dan janji, rapat paripurna ini juga akan dilakukan penyerahan palu dan buku memoar kepada pimpinan sementara.

Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 berlangsung di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih No. 18, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/8). Sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta terpilih melalui Pemilu Legislatif 2024 itu hadir diiringi para konstituennya. Jelang acara pelantikan pun terlihat meriah. Lantunan irama dari para pemain marawis dan grup tanjidor menyambut kedatangan para anggota dewan baru. Hari Ini, DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 Dilantik

Komisi E dan Dinas Pendidikan Teken MoU Sekolah Swasta Gratis
Komisi E DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan menandatangani kesepakatan kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) sekolah swasta gratis mulai 2025, di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (23/8). Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, MoU merupakan tahap awal sebagai landasan hukum perjanjian kedua belah pihak untuk merealisasikan sekolah swasta gratis di Jakarta. Meski demikian, Iman mengakui, kesepakatan tersebut belum sempurna. Namun setidaknya Komisi E dan Dinas Pendidikan telah turun langsung untuk berkomitmen. “Kita akan laksanakan ini di tahun 2025. Perbaikan-perbaikan akan terus kita lakukan, tahapan-tahapan juga sudah kita siapkan. Misalnya apa yang akan dikerjakan oleh Bapemperda nanti,” ujar Iman. Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria (tengah). (dok.DDJP) Melalui program tersebut, harap dia, dapat menyelesaikan segudang masalah yang ada di sektor pendidikan. Termasuk memperluas akses anak untuk bersekolah. Sehingga tidak ada lagi anak putus sekolah karena faktor biaya. “InsyaAllah nanti di 2025 tidak ada lagi anak Jakarta yang teriak tidak bisa masuk sekolah. Ini adalah awal,” tandas dia. “Nanti akan dilanjutkan oleh Komisi E yang baru untuk meneruskan hal-hal yang diperlukan, yang terpenting kita sudah sama-sama sepakat akan dijalankan tahun 2025 ini,” tambah Iman. Nantinya saat program sekolah swasta gratis diterapkan, sambung dia, maka bantuan sosial berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) akan dihapus dan anggarannya dialihkan ke sekolah swasta. “KJP sudah tidak ada lagi. Nanti anggarannya dialihkan ke sekolah gratis. Itu hitung-hitungannya di angka Rp2,3 triliun itu sudah cukup,” tegas dia. “Sementara KJP itu biayanya Rp2,8 triliun. Masih ada Rp500 miliar, mungkin akan kita berikan untuk seragam anak-anak dan lain-lain,” beber Iman. Setelah dilakukan perhitungan merinci, anggaran Rp2,3 triliun itu mampu mengcover sebanyak 238 ribu siswa sekolah swasta di Jakarta. Oleh karena itu, kebijakan sekolah gratis merupakan terobosan sekaligus legacy Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024. “Biaya itu untuk mengcover 238 ribu lebih yang ada di sekolah swasta mulai dari SD, SMP, SMA, SMK. InsyaAllah ini berkah. Hari terakhir kami di DPRD, ini legacy untuk seluruh warga DKI,” ungkap Iman. Di lokasi yang sama, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengaku telah menyiapkan kajian yang matang untuk merealisasikan sekolah swasta gratis. “Sekolah kita bagi dalam klaster 1,2,3 sementara klaster 4 dan 5 tidak mungkin kita berikan bantuan sekolah gratis karena mereka juga tidak menerima dana BOS. Ada 495 sekolah,” ungkap Budi. Ia mengapresiasi dukungan penuh Komisi E DPRD DKI Jakarta yang berperan besar memuluskan rencana penerapan sekolah gratis dan memiliki komitmen tinggi untuk mengurai benang kusut yang selama ini membelit pendidikan di Jakarta. “Alhamdulillah dari Komisi E mensupport semua dan mendukung kebijakan ini. Dari sisi anggaran juga cukup tersedia untuk memenuhi pembiayaan sekolah gratis. Kebijakan ini mulai berlaku bulan Juli pas tahun ajaran baru 2025,” pungkas Budi.

Komisi E DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan menandatangani kesepakatan kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) sekolah swasta gratis mulai 2025, di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (23/8). Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, MoU merupakan tahap awal sebagai landasan hukum perjanjian kedua belah pihak untuk merealisasikan sekolah swasta gratis di Jakarta. Meski demikian, Iman mengakui, Komisi E dan Dinas Pendidikan Teken MoU Sekolah Swasta Gratis

KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 232 TAHUN 2024 TENTANG PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024