@dmin

KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 236 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 196 TAHUN 2023 TENTANG PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2024
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 235 TAHUN 2024 TENTANG PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2025
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 234 TAHUN 2024 TENTANG PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2025-2045
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 233 TAHUN 2024 TENTANG PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2024-2044
PT Jakpro Diminta segera Serap PMD untuk Pembangunan LRT Fase 1B
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) diminta optimalkan penyerapan Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk pembangunan Light Rail Transit atau Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta Fase 1B rute Velodrome-Manggarai yang diberikan tahun 2024 sebesar Rp1,9 triliun. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, sebelum PMD itu terserap maksimal, maka PT Jakpro tidak diperkenankan untuk menambah PMD dalam Perubahan APBD Tahun 2024. “Dalam laporan penyerapannya PMD, itu belum 100 persen terserap,” ujar Ismail di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/8). Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail. (dok.DDJP) Oleh karena itu, PT Jakpro disarankan agar penambahan PMD sebesar Rp250 miliar diajukan pada anggaran tahun 2025 saja. “Itu diakumulasikan pada usulan tahun anggaran 2025, yang sebentar lagi akan dibahas, dengan catatan akan dicairkan diawal tahun 2025,” tutur Ismail. Ia berharap, pembangunan LRT Fase 1B rute Velodrome-Manggarai yang saat ini sedang berjalan bisa lancar hingga rampung sesuai target pada tahun 2026. “Pekerjaan LRT ini tidak sebatas konstruksi, tetapi juga terkait sejumlah supporting system, baik elektricitynya, penyediaan relnya, uji kehandalannya dan sebagainya, dan itu semua tidak harus menunggu selesai konstruksi, tetapi penyediaan equipment nya itu dilakukan paralel sejak saat ini,” pungkas Ismail.

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) diminta optimalkan penyerapan Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk pembangunan Light Rail Transit atau Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta Fase 1B rute Velodrome-Manggarai yang diberikan tahun 2024 sebesar Rp1,9 triliun. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, sebelum PMD itu terserap maksimal, maka PT Jakpro tidak diperkenankan untuk menambah PMD dalam Perubahan APBD Tahun 2024. “Dalam PT Jakpro Diminta segera Serap PMD untuk Pembangunan LRT Fase 1B

Target Realisasi Program Susu Gratis 2025
Pemberian susu gratis dari Pemerintah untuk masyarakat belum dapat diwujudkan di tahun 2024. Komisi B DPRD DKI Jakarta mendorong Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang pangan merealisasikannya tahun 2025. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail memahami hal tersebut butuh kajian yang matang dari Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) dan BUMD bidang pangan untuk merealisasikannya. “Kita bisa memaklumi karena membutuhkan suatu kajian yang akurat,” ujar Ismail saat pembahasan Perubahan APBD Tahun 2024, Senin (12/8). “Kita tadi mendorong agar dimasukkan dalam kajiannya saat ini dengan harapan nanti bisa diusulkan anggaran penambahannya di APBD Murni tahun 2025,” tambah Ismail. Ia menjelaskan, tujuan dari menyiapkan kajian secara komprehensif sejak dini agar Dinas KPKP dan BUMD bidang pangan memiliki kesiapan yang matang. Tentunya, ketika program pemberian makanan bergizi gratis mulai diberlakukan secara nasional, khususnya program pemberian susu gratis. “Ini diperlukan akurasi yang sangat akurat kebutuhannya. Sehingga Food Station di masa waktu yang ada ini bisa melakukan persiapan, bukan sekedar anggarannya tetapi menyiapkan kebutuhan susu tersebut,” ungkap Ismail. Selain itu, ia mengimbau agar program pemberian susu gratis ini bisa mencakup seluruh anak sekolah. Bukan hanya untuk penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP). “Silahkan nanti diformulasikan oleh PT Food Station. Artinya, ini terbuka peluang usaha dari sisi komersil dari PT Food Station. Sehingga kita bisa memberikan revenue kepada BUMD tersebut,” tandas Ismail. Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas KPKP DKI Jakarta Ali Surahman menjelaskan, program pemeberian susu tidak dianggarkan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024. Sebab butuh kajian khusus sebelum pelaksanaannnya. “Memang kegiatan pemeberian susu ini muncul pada saat Banggar. Memang untuk sekarang ini pemberian susu kita belum bisa memberikan pada tahun 2024,” ucap Ali. Ia memastikan, membuat kajian pada APBD murni tahun anggaran 2025 untuk melaksanakan program pemberian susu gratis. Dengan demikian, program tersebut juga akan dimasukkan sebagai pembahasan dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan. “Dengan adanya Perda itu kita akan sampaikan juga bahwa nanti Kartu Anak Jakarta (KAJ) untuk mendapatkan susu,” tutur dia. “Karena selama ini yang baru menerima itu hanya KJP. Namun kita akan membuat kajian sebelum melaksanakan kegiatan,” pungkas Ali.

Pemberian susu gratis dari Pemerintah untuk masyarakat belum dapat diwujudkan di tahun 2024. Komisi B DPRD DKI Jakarta mendorong Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang pangan merealisasikannya tahun 2025. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail memahami hal tersebut butuh kajian yang matang dari Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) dan BUMD bidang Target Realisasi Program Susu Gratis 2025

Prasetyo Minta Pemprov Matangkan Persiapan Sekolah Gratis
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemprov mematangkan persiapan sebelum kebijakan program sekolah swasta gratis diterapkan. Salah satunya menyatukan sudut pandang seluruh stakeholder dengan harapan tak ada masalah dikemudian hari akibat kebijakan yang saling berbenturan. “Saya ingatkan, sebelum ini (kebijakan sekolah gratis) diputuskan, dikonsolidasi dulu,” ujar Pras di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/8). Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (dok.DDJP) Ia mengimbau Dinas Pendidikan agar memperketat dan mengevaluasi sekolah swasta yang tergabung dalam program sekolah gratis. Sebab, ia khawatir ada sekolah yang hanya memanfaatkan program ini, namun tidak benar-benar menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar. “Terutama di sekolah-sekolah swasta ini jangan yang kaleng-kaleng di semua jenjangnya. Sekolah gratis ini harus benar-benar terkoordinir, terkontrol dengan baik,” tutur Pras. Di lokasi yang sama, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono menjelaskan, kebijakan sekolah gratis merupakan amanat Undang-Undang Pendidikan Nasional. Karenanya, Pemprov telah melakukan pembahasan secara mendalam. “Untuk sekolah-sekolah swasta yang atas-atas (grade A) itu tidak mendapatkan itu, karena mereka juga tidak akan mau,” kata Joko. Pemprov juga sudah mengantisipasi ekses-ekses minor yang timbul dari kebijakan sekolah gratis. Misalnya, yayasan atau lembaga yang tiba-tiba ingin mendirikan sekolah baru. “Untuk yang di bawah, (sekolah gratis) ini juga akan membuat masyarakat ingin bikin sekolah-sekolah baru. Lah, kita batasi dulu. Untuk sekolah-sekolah minimal sudah 6 tahun atau 10 tahun baru bisa mendapatkan itu,” tandas Joko.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemprov mematangkan persiapan sebelum kebijakan program sekolah swasta gratis diterapkan. Salah satunya menyatukan sudut pandang seluruh stakeholder dengan harapan tak ada masalah dikemudian hari akibat kebijakan yang saling berbenturan. “Saya ingatkan, sebelum ini (kebijakan sekolah gratis) diputuskan, dikonsolidasi dulu,” ujar Pras di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/8). Ia mengimbau Dinas Pendidikan Prasetyo Minta Pemprov Matangkan Persiapan Sekolah Gratis

KEPUTUSAN PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 63 TAHUN 2024 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN PENINGKATAN FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA MELALUI PENYEBARLUASAN PERATURAN DAERAH BULAN AGUSTUS TAHUN ANGGARAN 2024
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 229 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERPANJANGAN KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 126 TAHUN 2022 TENTANG PANITIA KHUSUS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TERHADAP JAKARTA SETELAH TERBENTUKNYA IBUKOTA NUSANTARA
KEPUTUSAN PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 62 TAHUN 2024 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN PENINGKATAN FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA MELALUI PENYEBARLUASAN PERATURAN DAERAH BULAN JULI TAHUN ANGGARAN 2024