@dmin

Akurasi Data Pemilih Pilkada DKI Jakarta
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menyiapkan data yang akurat untuk menghadapi Pilkada pada November 2024. Dia mengatakan, akurasi data pemilih Pilkada Jakarta tahun 2024 harus tepat. Sebab, data pemilih berkaitan erat dengan hak politik setiap orang yang tinggal di Jakarta. “Soal DPT Pilkada ini kalau kemarin kan data pemilih legislatif (Pileg) kita 8,3 juta lebih. Tinggal nanti dilakukan pencocokan dan penelitian lagi,” ujar Mujiyono di Kantor Disdukcapil DKI Jakarta, Senin (24/6). Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono saat kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Dukcapil Budi Awaluddin memastikan bahwa program penonaktifan NIK tidak berkorelasi dengan Pilkada Jakarta. Sebab, basis data yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara penghapusan NIK baru menyasar orang yang telah wafat. “Jadi tetap DPT yang saat ini sudah ditetapkan 8.3 juta sekian itu tidak berpengaruh. Kalau kami nonaktifkan NIK nya itu tidak mempengaruhi DPT yang sudah ada kecuali mereka yang sudah pindah saja. Mereka yang pindah harus sesuaikan dengan dimana mereka memilih sesuai KTP mereka,” ungkap Budi. Pemilik NIK yang saat ini masuk dalam daftar antrean yang akan dihapus bisa mengajukan sanggahan ke Posko Dukcapil di kelurahan. Sehingga saluran aspirasi masyarakat yang terdampak program penonaktifan NIK mendapat kanal yang tepat. “Dalam penonaktifan ini hak politik mereka yang terdampak kebijakan ini tidak terblokir. Jadi tetap aman,” tandas Budi.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menyiapkan data yang akurat untuk menghadapi Pilkada pada November 2024. Dia mengatakan, akurasi data pemilih Pilkada Jakarta tahun 2024 harus tepat. Sebab, data pemilih berkaitan erat dengan hak politik setiap orang yang tinggal di Jakarta. “Soal DPT Pilkada ini kalau kemarin kan data pemilih legislatif (Pileg) Akurasi Data Pemilih Pilkada DKI Jakarta

Komisi A Sambangi Dinas Dukcapil DKI Jakarta
Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menyambangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta di Jalan Letjen S. Parman Nomor 7, Grogol, Jakarta Barat, Senin (24/6). Kunjungan itu dilakukan dalam rangka mendengar paparan Dinas Dukcapil DKI Jakarta terkait progres pelaksanaan program kerja tahun 2024. Dipimpin Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono didampingi Wakil Ketua Komisi A Inggard Joshua, serta beberapa para anggota komisi. Usai diterima Kepala Dinas Dukcapil DKI Budi Awaluddin, para pimpinan dan anggota Komisi A mendengarkan paparan dan inovasi pelayanan, capaian serta prestasi dalam pelayanan publik. Pada kesempatan yang sama, Komisi A juga mendengar paparan terkait kesiapan data pemilih menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pillada) DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada November akhir tahun ini. Lalu juga melakukan pembahasan pendataan pemilih pemula, serta pendataan kehadiran pendatang baru pasca musim mudik lebaran kemarin.

Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menyambangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta di Jalan Letjen S. Parman Nomor 7, Grogol, Jakarta Barat, Senin (24/6). Kunjungan itu dilakukan dalam rangka mendengar paparan Dinas Dukcapil DKI Jakarta terkait progres pelaksanaan program kerja tahun 2024. Dipimpin Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono didampingi Wakil Ketua Komisi A Inggard Komisi A Sambangi Dinas Dukcapil DKI Jakarta

Rayakan HUT ke-497 Kota Jakarta, Pras: Banyak Pencapaian Telah Diraih
DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-497 Kota Jakarta. Dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan didampingi Wakil Ketua DPRD Rany Mauliani, Khoirudin, serta Misan Samsuri. Hadir juga dalam rapat paripurna, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono beserta jajaran, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri Yusharto Huntoyungo, serta mantan Gubernur DKI Jakarta periode 1997-2007 Sutiyoso. Pras sapaan akrabnya mengaku terkesan pada perkembangan Jakarta yang kian pesat dari tahun ke tahun. “Dalam usia ke-497 ini kita melihat banyak pencapaian yang telah diraih. Infrastruktur semakin modern, pelayanan publik yang terus meningkat dan berbagai inovasi yang menjadikan Jakarta sebagai salah satu kota yang terdepan di Asia Tenggara,” ujar Pras saat rapat Paripurna, Sabtu (22/6). Meskipun banyak aspek telah menunjukkan kemajuan dan pencapaian besar, masih ada sisa pekerjaan rumah yang harus dituntaskan dan diselesaikan. Harapan dia, kualitas hidup masyarakat Jakarta semakin baik pada saat Jakarta menjadi kota bisnis berskala global. “Namun kita tetap harus waspada dan bekerja keras untuk menghadapi berbagai tantangan yang ada seperti kemacetan, banjir, dan masalah sosial lainnya,” ucap Pras. Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkap, kesiapan Jakarta menjadi kota global. Sebagai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, kota ini sudah siap bertransformasi dari warga ibukota menjadi warga kota global. “Jakarta akan terus berupaya meningkatkan pembangunan infrastruktur, kualitas hidup warga, serta membenahi paradigma kelembagaan,” ungkap Heru. Untuk menuju kota global, Jakarta telah menyiapkan diri dengan menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan kualitas hidup, dan memastikan ketersediaan layanan publik yang optimal bagi warga Jakarta. Ada enam langkah yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk menghadapi perubahan status Jakarta. Yaitu pengendalian inflasi, penanganan stunting, penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), peningkatan layanan publik, penanggulangan kemiskinan extrim, dan peningkatan fasilitas layanan kesehatan. Heru juga mengajak semua pihak untuk bersinergi dan menjalin hubungan baik demi menghadapi berbagai tantangan pembangunan Kota Jakarta di masa yang akan datang. “Jakarta akan terus berupaya meningkatkan pembangunan infrastruktur, kualitas hidup warga, serta membenahi paradigma kelembagaan. Dengan semangat mewujudkan ‘Sukses Jakarta untuk Indonesia’ diharapkan Jakarta dapat berdiri sejajar dan bersaing dengan kota-kota lain di dunia,” kata Heru. Ia melanjutkan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, status ibu kota akan ditinggalkan dan siap bertransformasi menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global. Oleh karenanya, ‘Jakarta Kota Global Berjuta Pesona’ merupakan tema yang tepat untuk menunjukkan komitmen Pemprov DKI dalam mewujudkan Jakarta sebagai destinasi global yang memukau bagi investor, pelaku ekonomi, dan warga dunia. “Kita menyaksikan pencapaian pembangunan fasilitas kota, peningkatan layanan publik, serta inovasi di berbagai sektor yang merupakan hasil dari kerja keras bersama antara pemerintah dan seluruh elemen masyarakat di Jakarta. Keberhasilan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menggaungkan kota ini sebagai destinasi event internasional seperti _Meetings, Incentives, Conferences and Exhibitions_ (MICE), konser musik, kegiatan olahraga, hingga festival seni dan budaya,” terang Heru. Heru menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan pemadanan dan pemutakhiran data bantuan sosial untuk memastikan pendistribusian yang tepat sasaran, serta mengupayakan pembangunan rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang layak dan berkualitas bagi warga. “Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberikan kekuatan dan kemudahan bagi kita dalam mewujudkan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global yang terus melaju dan menjadi unsur terdepan pertumbuhan Indonesia,” pungkas Heru.

DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-497 Kota Jakarta. Dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan didampingi Wakil Ketua DPRD Rany Mauliani, Khoirudin, serta Misan Samsuri. Hadir juga dalam rapat paripurna, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono beserta jajaran, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri Yusharto Huntoyungo, serta Rayakan HUT ke-497 Kota Jakarta, Pras: Banyak Pencapaian Telah Diraih

KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 228 TAHUN 2024 TENTANG PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TERHADAP TUKAR MENUKAR BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH DAN BADAN JALAN DENGAN TANAH MILIK PT. LESTARI KIRANA PERSADA
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 227 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA ATLET DAN PELAJAR BERPRESTASI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 226 TAHUN 2024 TENTANG REKOMENDASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA ATAS LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2023
KEPUTUSAN PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 61 TAHUN 2024 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN PENINGKATAN FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA MELALUI PENYEBARLUASAN PERATURAN DAERAH BULAN JUNI TAHUN ANGGARAN 2014
Kaji Ulang Regulasi Penertiban Parkir Liar
Parkir liar kian menjamur di Jakarta. Untuk mengatasi permasalahan itu, perlu regulasi yang lengkap. Artinya, regulasi tidak hanya berhenti pada tindak penertiban terhadap juru parkir (Jukir) liar. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail meminta Pemprov menyiapkan regulasi untuk menuntaskan permasalahan tersebut. Sehingga, penertiban parkir liar tidak hanya bersifat sementara. “Jadi harus lengkap bukan semacam tindakan penertiban sesaat,” ujar Ismail saat dihubungi, Jumat (7/6). Ia mengatakan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta harus mulai mengkaji potensi penarikan retribusi dari lahan parkir. Termasuk lahan parkir di pertokoan, pusat perbelanjaan, dan pusat kuliner di Jakarta. Penertiban lahan parkir, harap dia, bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Namun sekali lagi ini harus dikaji dengan seksama oleh Dishub dari aspek legalnya, apakah memungkin itu ditetapkan sebagai area parkir resmi yang dipungut retribusi oleh Pemprov,” ungkap Ismail. Menurut dia, kajian tersebut terdiri dari penentuan luas area lahan parkir yang dapat dikategorikan sebagai parkir resmi serta penempatan mesin parkir elektronik untuk parkir di badan jalan (on street parking). “Memungkinkan atau tidaknya itu perlu ada kajian pada batasan atau luas area yang memang layak untuk kategori dipungut parkir resmi atau tidak,” kata Ismail. Selain penertiban lahan parkir liar, sambung dia, sangat penting mengkaji upaya pemberdayaan Jukir liar. Supaya para pelaku yang kini menjalani praktik ilegal itu menyandang status resmi. Dengan cara perekrutan secara resmi, maka Jukir akan menggunakan seragam, rompi, topi, membawa surat tugas, karcis resmi, dan kartu tanda pengenal. “Untuk memberdayakan juru parkir liar, apakah memungkinkan direkrut menjadi juru parkir yang legal sebagaimana kita lihat di parkir on the street,” ucap Ismail. Ia berharap, langkah-langkah itu bisa menjadi upaya Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk penertiban parkir liar dan juru parkir tak resmi yang selama ini meresahkan warga. “Intinya, pertama adalah kita mengatasi keresahan masyarakat atas pungutan yang dianggap liar yang tadi,” tandas Ismail. Diketahui penyelenggara parkir yang memiliki lebih dari lima satuan ruang parkir atau luas area lebih dari 125 meter persegi, wajib memiliki izin dari gubernur. Izin tersebut terdiri dari izin penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan izin penyelenggaraan parkir tidak memungut biaya parkir. Hal itu tertuang dalam Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran dan Pasal 12 Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan.

Parkir liar kian menjamur di Jakarta. Untuk mengatasi permasalahan itu, perlu regulasi yang lengkap. Artinya, regulasi tidak hanya berhenti pada tindak penertiban terhadap juru parkir (Jukir) liar. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail meminta Pemprov menyiapkan regulasi untuk menuntaskan permasalahan tersebut. Sehingga, penertiban parkir liar tidak hanya bersifat sementara. “Jadi harus lengkap bukan semacam tindakan penertiban sesaat,” ujar Ismail Kaji Ulang Regulasi Penertiban Parkir Liar

Menanti Revisi Perda Pendidikan Wujudkan Sekolah Unggul bagi Masyarakat Miskin
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengaku sangat menyesal belum bisa merealisasikan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan. Ia mengaku, selama tujuh tahun sudah memperjuangkan revisi Perda itu. Namun masih berproses di tahap inventarisasi oleh Panitia Khusus (Pansus) Pendidikan DPRD DKI Jakarta. “Perda Pendidikan mesti diselesaikan seharusnya, sudah tujuh tahun saya perjuangkan. Terakhir dibahas di Pansus Pendidikan,” ujar Nawawi di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (6/6). Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi. (dok.DDJP) Padahal, sambung dia, berharap Jakarta bisa memiliki sekolah unggul untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) berkualitas yang berasal dari masyarakat prasejahtera, khususnya pada jenjang sekolah menengah atas (SMA). Nawawi mengaku, tertarik mengadopsi program sekolah gratis yang dikhususkan untuk masyarakat prasejahtera seperti yang telah diterapkan oleh SMA di Palembang Sumatera Selatan. Tujuannya, mempersiapkan anak didik untuk memasuki jenjang perguruan tinggi negeri ternama. “Banyak anak tukang gado-gado, tukang ojek, tukang sayur itu sulit mendapat sekolah negeri karena berbagai alasan. Sedangkan sekolah swasta apa-apa harus bayar,” ucap Nawawi. Ia menegaskan, sangat memperjuangkan program sekolah unggul khusus masyarakat prasejahtera. Sebab banyak keluhan dari konstituen tentang sulitnya mendapat sekolah dan mahalnya biaya pendidikan di sekolah swasta. Sedangkan pendidikan merupakan ujung tombak kehidupan. Di mana status pendidikan sebagai syarat utama mencari pekerjaan di Jakarta. “Akhirnya mereka bisa saja masuk tapi saat lulus, ijazahnya tertahan. Ini masalah juga buat kita. Setiap tahun persoalan tebus ijazah menjadi PR kita. Makanya Jakarta harus punya sekolah unggul khusus orang miskin,” ungkap Nawawi. Tak sampai situ, peserta didik sekolah unggul prasejahtera mendapat fasilitas dan pendidikan terbaik hingga lulus 100 persen dan dapat melanjutkan ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ataupun Perguruan Tinggi Luar Negeri tanpa biaya (beasiswa). “Sekolah yang isinya orang-orang berpenghasilan rendah kemudian dijamin 3 tahun itu lulus 100 persen dan masuk perguruan tinggi dengan beasiswa,” tandas Nawawi. Karena itu, ia berharap kepada anggota legislatif terpilih periode Tahun 2024-2029 untuk lanjut memperjuangkan revisi Perda Pendidikan. Sehingga hak seluruh anak Jakarta mendapat pendidikan terpenuhi.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengaku sangat menyesal belum bisa merealisasikan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan. Ia mengaku, selama tujuh tahun sudah memperjuangkan revisi Perda itu. Namun masih berproses di tahap inventarisasi oleh Panitia Khusus (Pansus) Pendidikan DPRD DKI Jakarta. “Perda Pendidikan mesti diselesaikan seharusnya, sudah tujuh tahun saya perjuangkan. Terakhir Menanti Revisi Perda Pendidikan Wujudkan Sekolah Unggul bagi Masyarakat Miskin

Rampungkan Kabel Semrawut di Jakarta
Pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sesuai target Tahun 2025 dengan panjang 109 kilometer harus segera dimatangkan agar bisa rampung dalam waktu cepat. Selain membuat pemandangan kota lebih indah, lebih penting lagi terkait aspek keselamatan masyarakat. Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Paloh. Setelah melihat progres SJUT yang dikerjakan PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) bersama Dinas Bina Marga DKI Jakarta, nilai Nova, masih kurang maksimal. Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Paloh. (dok.DDJP) “Saya lihat ini memang harus benar-benar disegerakan karena melihat kondisi dibeberapa lintas wilayah yang merupakan jalur hirukpikuk masyarakat dan kendaraan. Juga kita lihat masalah estetika dan keamanan, karena beberapa waktu lalu pernah ada korban. Jadi saya minya ini harus cepat selesai,” ujar Nova saat dihubungi, Senin (3/6). Jika pembangunan SJUT tidak rampung sesuai terget, Nova khawatir, justru menimbulkan masalah baru. Mulai dari kemacetan, dan ketidakindahan Kota Jakarta. Menurut dia, pembangunan SJUT harus selaras dengan penataan revitalisasi trotoar agar tidak menyebabkan kerusakan bahu jalan dan jalur pedestarian. “SJUT ini kan pastinya di trotoar, artinya di wilayah trotoar itu harus yang benar-benar mumpuni untuk dilakukan penanaman kabel,” ungkap Nova. Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo Ivan Cahya Permana optimistis target 109 kilometer SJUT di tahun 2025 dapat tercapai. Kini, pihaknya sedang menunggu penerbitan keputusan gubernur (Kepgub) baru untuk dapat memulai pembangunan SJUT. Sejauh ini, jumlah operator yang sudah masuk ke dalam SJUT fase I yang dikelola oleh JIP, secara keseluruhan sudah mencapai 25 km, pada 10 ruas jalan di wilayah Jakarta Selatan. Masing-masing di ruas Jalan Mampang Prapatan, Jalan Kapten Tendean, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Senopati, Jalan Suryo, Jalan Cikajang, Jalan Gunawarman, Jalan Pattimura, Jalan Trunojoyo, dan Jalan Sultan Hasanuddin dengan progres mencapai 74,34 persen.

Pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sesuai target Tahun 2025 dengan panjang 109 kilometer harus segera dimatangkan agar bisa rampung dalam waktu cepat. Selain membuat pemandangan kota lebih indah, lebih penting lagi terkait aspek keselamatan masyarakat. Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Paloh. Setelah melihat progres SJUT yang dikerjakan PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) bersama Dinas Rampungkan Kabel Semrawut di Jakarta