Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI harus memiliki harga sewa Rumah Susun (Rusun) khusus bagi para penyandang disabilitas sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Demikian ditegaskan Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Neneng Hasanah. Neneng memaparkan, dalam pasal 102 ayat 1 disebutkan, Pemprov harus memberikan konsesi untuk penyandang … Kebutuhan Rusun bagi Penyandang Disabilitas Mengacu ke Perda Nomor 4 Tahun 2022
