@dmin

KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 219 TAHUN 2024 TENTANG PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 217 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KESEBELAS ATAS KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG SUSUNAN PIMPINAN DAN ANGGOTA FRAKSI-FRAKSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA MASA JABATAN TAHUN 2019-2024
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 218 TAHUN 2024 TENTANG PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 216 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEENAMBELAS ATAS KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG SUSUNAN PIMPINAN DAN ANGGOTA KOMISI-KOMISI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA MASA JABATAN 2019-2024
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 215 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KELIMA BELAS ATAS KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG SUSUNAN PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN MUSYAWARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA MASA JABATAN 2019-2024
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 214 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KELIMA BELAS ATAS KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG SUSUNAN PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA MASA JABATAN 2019-2024
Dewan Soroti Program Prioritas RKPD 2025
DPRD DKI Jakarta mengapresiasi penyelenggaraan forum konsultasi publik rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi DKI Jakarta tahun 2025. Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina mengatakan, forum konsultasi publik sangat penting dalam menyusun RKPD dalam menentukan program-program lintas instansi. “Kegiatan ini bagus sekali sebagai masukan kepada kami di DPRD DKI Jakarta karena ada beberapa masukan dan catatan untuk program tahun 2025,” ujar Wa Ode usai menghadiri forum konsultasi publik di gedung Balaikota DKI Jakarta, Rabu (21/2). Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina. (dok.DDJP) Menurut dia, ada beberapa program yang harus diprioritaskan dalam forum tersebut. Yakni, isu pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM), pengembangan ekonomi kreatif, dan pendidikan. “Saya melihat tahun 2025 itu sektor pengembangan UMKM, pengembangan ekonomi kreatif, pendidikan vokasi, dan sektor kesehatan paling penting,” ungkap dia. Di kesempatan yang sama, Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II Kementerian Dalam Negeri Bob Ronald F mengatakan bahwa Forum RKPD digelar untuk menyerap aspirasi stakeholders terkait rencana pembangunan tahun 2025. “Memang forum konsultasi publik ini adalah wadah untuk menampung semua usulan. Dari stakeholders dalam penyempurnaan rancangan awal yang nantinya akan diproses lagi,” pungkas dia.

DPRD DKI Jakarta mengapresiasi penyelenggaraan forum konsultasi publik rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi DKI Jakarta tahun 2025. Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina mengatakan, forum konsultasi publik sangat penting dalam menyusun RKPD dalam menentukan program-program lintas instansi. “Kegiatan ini bagus sekali sebagai masukan kepada kami di DPRD DKI Jakarta karena ada beberapa masukan dan Dewan Soroti Program Prioritas RKPD 2025

Kampanye Pariwisata Mampu Populerkan Destinasi di Kepulauan Seribu
Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara akan segera dicabut. Harapannya, pembangunan di Kepulauan Seribu dapat lebih produktif sejalan dengan tujuan pengembangan sektor pariwisata dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengatakan, kampanye pariwisata perlu digencarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI untuk memperkenalkan wisata bahari, wisata sejarah, dan wisata cagar alam (konservasi) kepada dunia. “Memperkuat kekhas-an wisata di Pulau Seribu. Misalnya selain wisata laut dan pulau, di Pulau Seribu juga menjadi pusat penangkaran penyu. Itu harus dikampanyekan agar dunia tahu,” ungkap Suhud saat dihubungi, Senin (19/2). Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin. (dok.DDJP) Kampanye berupa promosi bisa dilakukan dengan menggandeng agen perjalanan wisata. Bahkan, menyebarkanluaskan keunikan Pulau Seribu di seluruh media sosial. Dengan begitu, ia berharap, ada anggaran untuk mempromosikan dan memperbaiki sarana dan prasarana di wilayah tersebut. “Kita harus memberi perhatian khusus pada potensi wisata di Kepulauan Seribu, melalui peningkatan anggaran dan juga inovasi dalam memperkenalkan wisata Kepulauan Seribu,” ucap Suhud. Tak kalah penting, untuk meningkatkan jumlah wisatawan. Karena itu, Suhud meminta agar akses menuju Pulau Seribu dipermudah dan diperbanyak. “Memperbanyak dan meningkatkan layanan transportasi ke Pulau Seribu itu paling penting,” kata dia. Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) mengalami tren positif pada awal semester kedua Tahun 2023. Kedatangan wisman ke Jakarta sepanjang Juli 2023 meningkat menjadi 71,75 persen dibandingkan dengan bulan yang sama pada 2022. Data BPS juga mencatat pertumbuhan wisman dari tahun ke tahun. Pada 2020, jumlah kunjungan wisman mencapai 435.888 kunjungan. Angka ini sempat menurun pada 2021 menjadi 119.362 kunjungan dan naik signifikan pada 2022 menjadi 935.182 kunjungan. Sedangkan Disparekraf DKI mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata pada tahun 2022 mengalami peningkatan, jika dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp3,1 triliun menjadi Rp5,2 triliun. Terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara akan segera dicabut. Harapannya, pembangunan di Kepulauan Seribu dapat lebih produktif sejalan dengan tujuan pengembangan sektor pariwisata dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengatakan, kampanye pariwisata perlu digencarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI untuk memperkenalkan Kampanye Pariwisata Mampu Populerkan Destinasi di Kepulauan Seribu

Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan
Kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen masih menuai kekhawatiran bagi kalangan politisi di DPRD DKI Jakarta. Pasalnya, kebijakan itu bisa berdampak peningkatan angka pengangguran akibat pemutusan hubungan kerja (PHK). Anggota DPRD DKI Jakarta Jupiter menyatakan, kenaikan pajak hiburan tersebut akan mempengaruhi perekonomian masyarakat. Khawatirnya, terjadi peningkatan PHK massal bagi penyedia jasa. “Masyarakat banyak yang terbantu karena adanya tempat hiburan tersebut, lalu jika pajaknya dinaikkan, tentu punya dampak yang kurang baik karena sepi pengunjung,” tandas dia dikutip dari situs resmi Nasdem Jakarta. Seperti diketahui, pada 5 Januari 2024, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kenaikan pajak hiburan minimal sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024. Jupiter juga mengimbau agar Pemprov DKI mengkaji kembali kenaikan pajak tersebut. “Jika Perda tersebut hanya dapat menguntungan beberapa pihak saja, mungkin sebagai pemerintah terkait harus mengkaji secara menyeluruh dan melihat dampaknya secara lebih luas lagi,” tegas dia. Sebelumnya, Anggota Komisi B (bidang perekonomian) DPRD DKI Jakarta M. Taufik Zoelkifli mengatakan, penetapan pajak hiburan sebesar 40 persen sebaiknya hanya berlaku bagi tempat hiburan kalangan atas. Dengan kata lain, pajak 40 persen itu tidak diterapkan secara merata. “Jadi saya kira harus ditinjau ulang, artinya dicari ya pos-pos yang bisa dipajakin ya. Jadi pendapatan atau perusahaan yang memang konsumennya itu menengah ke atas,” tutur Taufik, Senin (22/1). Ia menilai, pemberlakuan besaran pajak itu pada dasarnya membawa pengaruh positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Jakarta. Hanya saja, terdapat kekhawatiran banyak pelaku usaha yang tidak sanggup memenuhi kewajiban membayar pajak. Terutama bagi kalangan usaha menengah ke bawah. “Maksudnya yang mampu ya menengah ke atas yang high class,” tandas Taufik Zoelkifli. Artinya, sambung dia, bagi usaha kelas menengah ke atas bisa mempertahankan usahanya. Sehingga tidak mengalami gulung tikar alias bangkrut. Sedangkan bagi usaha kelas menengah ke bawah, sebaiknya aturan pajak hiburan direvisi agar tidak berdampak penutupan tempat usaha. Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak tempat hiburan di ibukota menjadi 40 persen. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tertuang dalam Pasal 53 Ayat 2, besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa. Kenaikan tarif pajak tempat hiburan di Jakarta itu berlaku sejak 5 Januari 2024. Pada aturan sebelumnya, persentase pajak tempat karaoke dan diskotek hanya 25 persen. Sementera untuk kegiatan usaha panti pijat dan mandi uap atau spa sebesar 35 persen.

Kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen masih menuai kekhawatiran bagi kalangan politisi di DPRD DKI Jakarta. Pasalnya, kebijakan itu bisa berdampak peningkatan angka pengangguran akibat pemutusan hubungan kerja (PHK). Anggota DPRD DKI Jakarta Jupiter menyatakan, kenaikan pajak hiburan tersebut akan mempengaruhi perekonomian masyarakat. Khawatirnya, terjadi peningkatan PHK massal bagi penyedia jasa. “Masyarakat banyak yang terbantu karena adanya tempat hiburan tersebut, Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan

Masa Jabatan Lima Tahun, LMK Bisa Lebih Optimal
Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) akan segera disahkan dalam waktu dekat. Masa jabatan anggota LMK akan alami perubahan dari tiga tahun menjadi lima tahun. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarifudin berharap, revisi Pasal 9 terkait penyesuaian masa jabatan LMK harus diiringi dengan peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan kepada warga. LMK harus mampu menampung dan menyalurkan aspirasi. Dengan begitu, segala keluhan dan kebutuhan warga bisa lebih cepat sampai kepada lurah untuk segera ditindaklanjuti. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarifudin. (dok/DDJP) “Ke depan, setelah Perda disahkan dan ditambahkan masa bakti anggota LMK, saya berharap harus lebih optimal kinerjanya membantu lurah dalam pelayanan,” ujar Syarifudin saat dihubungi, Senin (19/2). Selain itu, sambung dia, LMK harus meningkatkan sinergitas serta kedekatan dengan warga, ketua Rukun Tetangga (RT), dan ketua Rukun Warga (RW). “Anggota LMK harus lebih dekat dengan warga,” ucap Syarifudin. Ia juga mengusulkan, Pemprov DKI menambah anggaran untuk keperluan operasional LMK. Tujannya agar lebih fokus menjalankan program kerja. “Kalau keuangan daerah memungkinkan, saya rasa Pemprov DKI harus menaikkan uang operasional LMK. Sehingga LMK betul-betul fokus pada tugasnya,” tandas Syarifudin. Dalam waktu dekat, DPRD DKI Jakarta akan membahas hasil fasilitasi revisi Perda dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) dan mengesahkannya lewat rapat paripurna.

Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) akan segera disahkan dalam waktu dekat. Masa jabatan anggota LMK akan alami perubahan dari tiga tahun menjadi lima tahun. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarifudin berharap, revisi Pasal 9 terkait penyesuaian masa jabatan LMK harus diiringi dengan peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan kepada warga. LMK harus Masa Jabatan Lima Tahun, LMK Bisa Lebih Optimal