@dmin

Dongkrak Pendapatan Asli Daerah Kepulauan Seribu lewat Pencabutan Perda
Pembangunan kawasan ekonomi di DKI Jakarta juga akan terfokus pada wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu. Sehingga mampu mendongkrak peningkatan pendapatan daerah. Terlebih, Kepulauan Seribu merupakan wilayah yang memiliki potensi sumber daya di bidang pariwisata. Oleh karena itu, DPRD DKI Jakarta mendorong upaya peningkatan sumber daya di Kepulauan Seribu melalui perubahan regulasi. Dimulai dari Perubahan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara. Jadwal agenda perubahan aturan tersebut telah dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/1/2024). Rencananya, sidang paripurna bakal dilaksanakan pada Selasa 20 Februari 2024. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarifudin mengatakan, pencabutan Perda Nomor 11 tahun 1992 dapat menjadikan Kepuluan Seribu sebagai kawasan ekonomi dan pariwisata yang lebih produktif. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarifudin. (dok.DDJP) Tujuannya, terdapat peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) serta terjadi pemerataan penduduk. “Saya setuju agar ada pemerataan kependudukan dan mampu meningkatkan pendapatan PAD-nya,” ujar dia di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/1). Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, salah satu perubahan dalam perda dimaksud terkait dengan masuknya kawasan pulau reklamasi ke dalam wilayah Kepulauan Seribu. Secara otomatis, terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi secara signifikan. Apalagi, sambung Dwi Rio, tata wilayah di Kepulauan Seribu harus dilihat dari berbagai sudut pandang. Yakni aspek ekologis, geografis dan ekonomis. Sehingga pendalaman akademisnya dapat dipertanggungjawabkan secara matang. Anggota Komisi A DPRD DKI Dwi Rio Sambodo. (dok.DJP) “Kalau bisa mencari dan membuat yang tadinya terpinggirkan di daerah kepulauan bisa ngikut secara dampak psikis ekonomisnya. Tambah lagi ada pemerataan jumlah penduduk,” kata dia. Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mengkaji usulan Bupati Kepulauan Seribu Junaedi untuk memasukkan kawasan reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 ke dalam wilayahnya. “Ya boleh-boleh saja, nanti dikaji,” kata Heru di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu,

Pembangunan kawasan ekonomi di DKI Jakarta juga akan terfokus pada wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu. Sehingga mampu mendongkrak peningkatan pendapatan daerah. Terlebih, Kepulauan Seribu merupakan wilayah yang memiliki potensi sumber daya di bidang pariwisata. Oleh karena itu, DPRD DKI Jakarta mendorong upaya peningkatan sumber daya di Kepulauan Seribu melalui perubahan regulasi. Dimulai dari Perubahan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Dongkrak Pendapatan Asli Daerah Kepulauan Seribu lewat Pencabutan Perda

Pencabutan Perda Dukcapil, Fungsi Pengawasan RT dan RW Tak Boleh Hilang
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Israyani menyoroti pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil). Ia berharap dengan dicabutnya perda tersebut mampu mengembalikan peran rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) sebagai pencatat administrasi serta mengawasi data penduduk yang berstatus pendatang. “Peran RT dan RW dalam pengawasan kependudukan tidak boleh hilang dan perlu diperjelas jika Perda Nomor 2 tahun 2011 ini dicabut,” ujar dia saat dihubungi, Rabu (31/1). Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Israyani. (dok.DDJP) Di samping itu, ia meminta Dinas Dukcapil memperketat pengawasan administrasi data kependudukan warga Jakarta. Ia khawatir, bila tidak diawasi secara serius dapat berdampak besar karena adanya penambahan jumlah penduduk pendatang baru dari berbagai wilayah dengan identitas tidak jelas. “Apalagi semakin banyak hunian vertikal di Jakarta yang administrasi kependudukannya lemah dan kurang terpantau. Peran Dinas Dukcapil tetap penting terutama dalam pemutakhiran data kependudukan,” ucap dia. Pembaharuan data juga diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan data, mengingat tahun 2024 merupakan tahun politik dimana pada 14 Februari akan dilakukan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak. “Meskipun Perda Nomor 2 tahun 2011 ini dicabut, diharapkan tidak ada penyalahgunaan data kependudukan warga Jakarta untuk kepentingan tertentu, seperti dalam hal pendaftaran pemilih dalam pemilu. Apalagi di tahun 2024 akan ada dua perhelatan besar demokrasi, yaitu pemilu dan pilkada serentak,” tandas dia.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Israyani menyoroti pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil). Ia berharap dengan dicabutnya perda tersebut mampu mengembalikan peran rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) sebagai pencatat administrasi serta mengawasi data penduduk yang berstatus pendatang. “Peran RT dan RW dalam pengawasan kependudukan tidak boleh hilang dan Pencabutan Perda Dukcapil, Fungsi Pengawasan RT dan RW Tak Boleh Hilang

Pencabutan Perda Kepulauan Seribu, Optimistis Sektor Pariwisata Meningkat
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta M. Taufik Zoelkifli menyoroti pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 1992 tentang Penataan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara. Rencananya, perda tersebut dicabut lewat sidang paripurna DPRD DKI Jakarta pada 20 Februari 2024. Pasca pencabutan perda tersebut, sambung Taufik, diharapkan Pemprov DKI bisa mengembangkan Kepulauan Seribu lebih optimal di sektor pariwisata. Dengan begitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun bisa berangsur meningkat. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta M. Taufik Zoelkifli. (dok.DDJP) “Harusnya sebagai kawasan pariwisata, transportasinya harus memadai dan lebih ditingkatkan lagi, bukan hanya laut tapi juga bisa udara (helikopter-red). Terus juga hotel di sana masih belum mempunyai penginapan yang profesional,” ungkap dia saat dihubungi, Jumat (2/2). Taufik mengatakan, kini Kepulauan Seribu masuk dalam salah satu rencana induk pengembangan pariwisata. Dengan begitu, Pemprov DKI harus membuat beberapa acara yang bisa menarik minat wisatawan domestik dan wisatawan mancanegara untuk mengunjungi pulau-pulau di Kepulauan Seribu, seperti acara musik ataupun atraksi laut. Kepulauan Seribu. (dok.DDJP) “Jika wisata Kepulauan Seribu dikembangkan, bisa menjadi alternatif warga untuk berlibur dan berkunjung kesana. Sehingga warga Jakarta tidak hanya menghabiskan akhir pekan ke kawasan Puncak lagi,” ucap dia. Untuk mendongkrak minat wisatawan berkunjung, Taufik mendorong Pemprov DKI menggandeng sejumlah travel agent untuk mempromosikan tempat wisata dan pulau yang ada di Kepulauan Seribu. Kepulauan Seribu. (dok.DDJP) “Bisa menggandeng travel agent dan influencer untuk mengenalkan destinasi wisata disana. Bisa juga dibangun penginapan-penginapan seperti di Maldives, yang bisa menjadi daya tarik masyarakat bahkan turis asing sekalipun,” tandas dia.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta M. Taufik Zoelkifli menyoroti pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 1992 tentang Penataan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara. Rencananya, perda tersebut dicabut lewat sidang paripurna DPRD DKI Jakarta pada 20 Februari 2024. Pasca pencabutan perda tersebut, sambung Taufik, diharapkan Pemprov DKI bisa mengembangkan Kepulauan Seribu lebih optimal di sektor pariwisata. Dengan begitu, Pencabutan Perda Kepulauan Seribu, Optimistis Sektor Pariwisata Meningkat

KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 210 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KELIMABELAS ATAS KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG SUSUNAN PIMPINAN DAN ANGGOTA KOMISI-KOMISI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA MASA JABATAN TAHUN 2019-2024
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 211 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KELIMABELAS ATAS KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG SUSUNAN PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN ANGGARAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA MASA JABATAN TAHUN 2019 – 2024
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 213 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEEMPATBELAS ATAS KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG SUSUNAN PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN MUSYAWARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA MASA JABATAN TAHUN 2019-2024
KEPUTUSAN PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 57 TAHUN 2024 TENTANG PELAKSANAAN MASA RESES PERTAMA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2024
KEPUTUSAN PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 56 TAHUN 2024 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA MELALUI PENYEBARLUASAN PERATURAN DAERAH BULAN JANUARI TAHUN ANGGARAN 2024
Bapemperda DPRD ‘Buka Pintu’ Penyesuaian Pajak Hiburan, Syaratnya JR UU Dikabulkan MK
DPRD DKI Jakarta mengambil batas bawah atas kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen untuk menjadi iklim perekonomian. Hal itu tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acuannya, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Pantas Nainggolan, regulasi itu mengatur batas atas dan batas bawah dari besaran pajak bagi pelaku usaha. “Jadi kami ambil batas bawah dengan harapan, pihak yang dikenakan wajib pajak itu tidak terbebani,” kata Pantas, Kamis (18/1). Pihaknya bersama eksekutif menyadari bahwa pemberlakuan batas bawah itu mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha hiburan. “Dari perda yang lama itu kira-kira normal menurut DKI (pajak hiburan 25 persen). Kemudian keluar UU yang mengatur batas atas dan batas bawah. Ternyata batas bawahnya juga ada yang cukup tinggi misalnya seperti pajak hiburan,” ungkap Pantas. Dalam menggodok aturan tersebut, sambung Pantas, Bapemperda bersama Pemprov DKI menerapkan standar operasional prosedur (SOP). Dimulai dari pengajuan regulasi, rapat dengar pendapat (RDP), dan mengajak pelaku usaha serta akademisi dalam pembahasan. Bahkan, Pantas menghormati sikap Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) yang akan mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, pasal 58 Ayat 2 dari UU No. 1/2022 dianggap tidak rasional. Ia pun berjanji akan menyesuaikan aturan tersebut bila JR dikabulkan MK. Seperti diketahui, jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa dikenakan pajak terendah sebesar 40 persen. Sebelumnya, pimpinan DPRD DKI Jakarta mendorong eksekutif untuk merevisi regulasi tentang pungutan pajak hiburan yang naik dari 25 persen menjadi 40 persen pada tahun 2024. Langkah tersebut perlu dilakukan agar tidak memberatkan pelaku usaha yang mulai bangkit dari Pandemi Covid-19. Belum lagi, dampak pemberlakuan pajak hiburan yang dianggap sangat tinggi berpotensi terjadi penutupan tempat usaha yang justru memunculkan gelombang PHK bagi kalangan pekerja.

DPRD DKI Jakarta mengambil batas bawah atas kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen untuk menjadi iklim perekonomian. Hal itu tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acuannya, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Pantas Bapemperda DPRD ‘Buka Pintu’ Penyesuaian Pajak Hiburan, Syaratnya JR UU Dikabulkan MK

Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Tiga Anggota PAW Masa Jabatan 2019-2024
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) tiga anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sisa masa jabatan 2019-2024. Masing-masing yakni, Boyke Hasiholan Simanjuntak untuk menggantikan Steven Setia Budi Musa, Simon Sitorus untuk menggantikan Gembong Warsono, dan Sunggul Sirait untuk menggantikan Cinta Mega. Pengucapan sumpah dan janji dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan disaksikan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Wakil Ketua DPRD Khoirudin, anggota DPRD, jajaran eksekutif dan para konstituen. Pras sapaan karibnya memandu pengucapan sumpah janji ketiga anggota PAW dengan disaksikan langsung oleh rohaniawan. “Demi Tuhan saya bersumpah, berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dengan sebaik-baiknya, seadil-adilnya sesuai ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berpedoman kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” ucap Boyke, Simon, dan Sunggul. “Saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya demokrasi dan mengutamakan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi dan golongan. Saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara,” lanjut seluruh anggota PAW. Usai pengucapan sumpah dan janji, ketiganya mendapat lencana (pin) sebagai tanda sah menjadi anggota DPRD DKI Jakarta sisa masa jabatan 2019-2024. “Dengan pengambilan sumpah dan janji tersebut, maka keanggotaan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telah terisi kembali,” kata Pras. Pada kesempatan itu, Pras juga menyampikan pesan agar ketiga anggota PAW harus memiliki tanggung jawab dan dedikasi yang tinggi demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. “Kami berharap tanggungjawab ini dapat dijalankan dengan bekerja keras, transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Mari bersama-sama berkomitmen dalam menjalankan tugas Legislatif ini dengan integritas, saling mendukung dan fokus pada kemajuan masyarakat,” tandas Pras.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) tiga anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sisa masa jabatan 2019-2024. Masing-masing yakni, Boyke Hasiholan Simanjuntak untuk menggantikan Steven Setia Budi Musa, Simon Sitorus untuk menggantikan Gembong Warsono, dan Sunggul Sirait untuk menggantikan Cinta Mega. Pengucapan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Tiga Anggota PAW Masa Jabatan 2019-2024