@dmin

Sukseskan Jakarta di 2024, Ketua DPRD DKI Minta Warga Bersinergi dengan Pemerintah

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta warga turut andil menyukseskan Jakarta sebagai kota global pada tahun 2024. Harapan tersebut disampaikan Pras sapaan karibnya pada acara puncak peralihan tahun 2023 menuju tahun 2024 bersama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). “Semoga di tahun 2024 nanti masyarakat Jakarta lebih baik, Sukseskan Jakarta di 2024, Ketua DPRD DKI Minta Warga Bersinergi dengan Pemerintah

Cuaca Ekstrem, Masyarakat Harus Waspadai DBD

Komsi E DPRD DKI Jakarta mengimbau masyarakat mewaspadai ancaman penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) yang mengintai saat musim hujan. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz Muslim mengatakan, upaya yang bisa dilakukan masyarakat salah satunya menjaga kebersihan setiap sudut rumah. Terutama di bagian yang ada air menggenang, seperti bak mandi, ember, kaleng, dan barang bekas lainnya. Dengan begitu, diharapkan Cuaca Ekstrem, Masyarakat Harus Waspadai DBD

Pastikan Stok Pangan Aman, Dewan segera Gelar Rapat Bersama Eksekutif

Komisi B DPRD DKI Jakarta dalam waktu dekat akan menggelar rapat bersama Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP). Rapat tersebut juga akan menyertakan tiga Badan Usaha Milik Daerah. Yakni, PT Food Station Tjipinang Jaya, PD Dharma Jaya dan PD Pasar Jaya. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, rapat koordinasi tersebut untuk memastikan ketersediaan stok pangan kebutuhan masyarakat Pastikan Stok Pangan Aman, Dewan segera Gelar Rapat Bersama Eksekutif

DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna PAW

DPRD DKI Jakarta melaksanakan Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah/Janji sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta Masa Jabatan 2019-2024, Senin (8/1), dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani. Kegiatan tersebut berdasarkan hasil ketetapan jadwal oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI. Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai anggota DPRD DKI Jakarta pengganti antar waktu (PAW). Dari DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna PAW

Terdampak Relokasi, Komisi B Dorong Dishub Segera Siapkan Kompensasi Untuk INSA Jaya
Dewan Pengurus Cabang (DPC) Indonesian National Shipowner’s Association (INSA) Jaya terpaksa harus memindahkan seluruh operasionalnya setelah gedung yang ditempati akan dibangun kantor Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Utara oleh Pemprov DKI Jakarta. Gedung INSA Jaya diketahui telah dibangun sejak tahun 1972 atas dasar izin penunjukan penggunaan tanah dari Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin dan surat izin mendirikan bangunan dari Kepala Dinas Tata Kota. Legalitas lahan tersebut diketahui milik PT Pelindo II yang kemudian dihibahkan ke Kanwil IX Departemen Perhubungan DKI Jakarta pada tanggal 27 Februari 1998. Komisi B DPRD DKI Jakarta menilai, perlu jalan tengah untuk melancarkan rencana Pemprov DKI Jakarta membangun kantor Sudin Perhubungan Jakarta Utara, agar tidak ada pihak yang merasa paling dirugikan. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, setelah rencana awal relokasi kantor DPC INSA Jaya di gedung milik Pelindo gagal, Dishub DKI Jakarta diminta memastikan dengan perjanjian pertanggungjawaban yang akan diberikan. Berdasarkan informasi, Dishub akan menyewa gedung di lokasi lain yang juga milik Pelindo. “Dengan begitu, Dishub segera mensiasati pertemuan tripartit antara Dishub, Pelindo dan INSA terkait penetapan titik yang akan digunakan tempat sementara sekaligus skemanya seperti apa,” ujarnya saat menerima audiensi INSA di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/12). Dishub juga diminta segera menggandeng Biro Hukum, Inspektorat, dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) untuk melakukan perhitungan ganti rugi atas bangunan milik DPC INSA Jaya sebelum memulai pembangunan kantor Sudin Perhubungan Jakarta Utara. “Segera berkonsultasi dengan Biro Hukum, Inspektorat dan pihak lainnya terkait dengan usulan ganti rugi atas aset bangunannya,” ungkap Ismail. Di kesempatan yang sama, Sekretaris DPC INSA Jaya Muhamad Erwin YZ menyatakan tidak akan menghambat pembangunan gedung Sudin Perhubungan Jakarta Utara namun meminta Dishub segera menuntaskan kewajiban untuk membayar ganti rugi atas aset berupa gedung yang berada di Jalan Yos Sudarso Nomor 12, Koja, Jakarta Utara senilai Rp3,3 miliar dengan luas bangunan 620 meter. “Totalnya dari luas bangunan itu 620 meter, kurang lebih appraisal Rp3,3 miliar, todak terlalu besar, itu saja,” ucapnya. Sementara Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Utara Hendrico Tampubolon menyatakan siap untuk menindaklanjuti dan memberikan kejelasan lokasi untuk DPC INSA Jaya secepatnya yang rencananya akan ditempatkan di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebab pengosongan lahan harus segera tuntas pada awal Maret 2024 mendatang, sehingga pembangunan gedung Sudin Perhubungan Jakarta Utara bisa berjalan sesuai target yang direncanakan yakni selesai pada Desember 2024. “Kemarin kita berbicara secara kekeluargaan, salah satunya adalah menindaklanjuti kesepakatan antara Pelindo dan INSA yang pada intinya mempersiapkan gedung operasional sementara di Enggano yang bekas Bukopin. Itu sedang dipersiapkan,” tandasnya. Sebelumnya Komisi B sudah menggelar rapat audiensi pada Kamis (30/11) lalu bersama Dinas Perhubungan dan DPC INSA Jaya terkait permintaan pengosongan gedung.

Dewan Pengurus Cabang (DPC) Indonesian National Shipowner’s Association (INSA) Jaya terpaksa harus memindahkan seluruh operasionalnya setelah gedung yang ditempati akan dibangun kantor Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Utara oleh Pemprov DKI Jakarta. Gedung INSA Jaya diketahui telah dibangun sejak tahun 1972 atas dasar izin penunjukan penggunaan tanah dari Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin dan surat izin mendirikan bangunan dari Kepala Terdampak Relokasi, Komisi B Dorong Dishub Segera Siapkan Kompensasi Untuk INSA Jaya

KEPUTUSAN PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 54 TAHUN 2023 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN PENINGKATAN FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA MELALUI PENYEBARLUASAN PERATURAN DAERAH BULAN DESEMBER TAHUN ANGGARAN 2023
DPRD Harap Retribusi Kebersihan Sukses Ciptakan Jakarta Bebas Sampah
Sebentar lagi Jakarta akan menerapkan Retribusi Pelayanan Kebersihan. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna pada Rabu (6/12) pekan lalu. Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan berharap, dengan adanya Retribusi Pelayanan Kebersihan mampu menciptakan lingkungan yang bebas dari sampah. “Kita mengetahui bahwa sampah merupakan sebuah problem. Maka Perda ini juga menjadi salah satu alat untuk menggiring masyarakat supaya berperilaku mendukung kebersihan lingkungan dan ekosistem dan lainnya,” ujarnya, Jumat (15/12). Pantas menekankan bahwa Retribusi Pelayanan Kebersihan dibuat bukan semata-mata meningkatkan pendapatan daerah, namun untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya lingkungan yang bersih dan sehat. “Jadi kita harapkan peraturan ini bukan hanya sebagai peraturan yang mengejar retribusi saja. Tetapi juga sebagai sebuah sarana rekayasa sosial yang merubah perilaku sosisal, mengarahkan perilaku sosial masyarakat dalam beberapa hal yang menjadi tantangan di waktu yang akan datang yaitu mengenai sampah,” ucapnya. Hal senada juga diungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati. Menurutnya Retribusi Pelayanan Kebersihan bukan untuk mengejar pendapatan, melainkan sebagai sarana edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah. Sehingga sadar pentingnya kebersihan lingkungan untuk kesehatan. Ia juga menyatakan bersama Dinas Lingkungan Hidup akan membuat program edukasi tentang kebersihan lingkungan kepada masyarakat di seluruh wilayah DKI Jakarta. “Kalau soal edukasi ya memang itu salah satu tugasnya Pemerintah Daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana cara mengelola sampah dengan baik,” tandas Lusi. Sementara, tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan diatur pada Pasal 66 Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana masyarakat dikenakan tarif sesuai penggunaan daya listrik. Untuk masyarakat pengguna daya listrik 450 VA sampai 900 VA dibebaskan dari retribusi. Sementara masyarakat pengguna daya listrik 1.300 sampai 2.200 VA dikenakan retribusi sebesar Rp10 ribu per bulan, tingkat menengah atau pengguna daya listrik 3.500 sampai 5.500 VA sebesar Rp30 ribu per bulan, dan tingkat atas atau pengguna daya listrik lebih dari 6.600 VA sebesar Rp77 ribu per bulan.

Sebentar lagi Jakarta akan menerapkan Retribusi Pelayanan Kebersihan. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna pada Rabu (6/12) pekan lalu. Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan berharap, dengan adanya Retribusi Pelayanan Kebersihan mampu menciptakan lingkungan yang bebas dari sampah. “Kita mengetahui bahwa sampah merupakan sebuah DPRD Harap Retribusi Kebersihan Sukses Ciptakan Jakarta Bebas Sampah

Perda RUED Bukti Dukungan DPRD untuk Jakarta Menuju Kota Global
Jakarta akan menjadi kota global pasca tidak lagi menyandang status Ibu Kota. Peningkatan kualitas pengolahan sampah menjadi salah satu tuntutan dalam proses menuju ‘Global City’. Sebagai bentuk dukungan DPRD Provinsi DKI Jakarta telah membahas dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Salah satu fokus dari payung hukum tersebut yakni mengatur pengolahan sampah menjadi energi atau bahan bakar alternatif menggunakan metode Refuse Derived Fuel (RDF). Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi berharap, pengolahan sampah metode RDF yang diatur dalam Perda RUED mampu menjadi solusi menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang kerap dihasilkan oleh aktivitas penggunaan bahan bakar fosil seperti batu bara, minyak bumi dan gas alam. “Tentu diharapkan proses produksi RDF dapat mengurangi emisi gas rumah kaca berupa metana (CH4) yang dihasilkan dari proses sanitary landfill konvensional seperti yang selama ini dipraktekkan. RDF selanjutnya digunakan dalam co-processing pembakaran pada produksi semen yang selama ini menggunakan batubara ber polusi tinggi. Dengan demikian, RDF mampu menurunkan emisi GRK yang sejalan dengan upaya kota global mengurangi pencemaran udara,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (9/12). Proyeksi besar dari pengolahan sampah dengan metode RDF dapat memberikan contoh kepada para pengguna bahan bakar fosil agar bisa beralih menggunakan bahan bakar energi alternatif. Adapun tahap pengolahan mulai dari tahap penyaringan (screening), pemilahan (separating), pencacahan (shredding), dan pengeringan (drying). “Teknologi RDF dibangun untuk memberikan solusi yang segera dalam pengelolaan sampah Jakarta, karena dalam waktu bersamaan dapat menghasilkan bahan bakar alternatif,” ucapnya. Suhaimi menjelaskan, saat ini Jakarta sudah memiliki pengolahan sampah dengan metode RDF. Salah satunya di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang mampu mengolah sekitar 2.000 ton sampah menjadi 750 ton bahan bakar alternatif. “Untuk saat ini yg sudah dibangun di TPST Bantargebang sebesar 1.000 ton perhari untuk sampah baru dan 1.000 ton perhari dari sampah lama (landfill mining). Untuk kedepannya akan dibangun dua fasilitas RDF Plant di dalam kota dengan kapasitas masing-masing 2.500 ton perhari, yang berlokasi di Rorotan dan Pegadungan,” tandasnya.

Jakarta akan menjadi kota global pasca tidak lagi menyandang status Ibu Kota. Peningkatan kualitas pengolahan sampah menjadi salah satu tuntutan dalam proses menuju ‘Global City’. Sebagai bentuk dukungan DPRD Provinsi DKI Jakarta telah membahas dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Salah satu fokus dari payung hukum tersebut yakni mengatur pengolahan sampah menjadi energi atau bahan Perda RUED Bukti Dukungan DPRD untuk Jakarta Menuju Kota Global

Tok, DPRD DKI Jakarta Sahkan Tiga Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda dalam rapat paripurna, Rabu (6/12).  Masing-masing, Raperda tentang perubahan bentuk hukum PT Food Station Tjipinang Jaya menjadi PT Food Station Tjipinang Jaya Perseroda (Perseroan Daerah), Raperda tentang Rancangan Umum Energi Daerah (RUED) dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Disahkannya tiga Perda tersebut ditandai Tok, DPRD DKI Jakarta Sahkan Tiga Perda

DPRD DKI Sepakati 100 Pasal pada Penyusunan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebanyak sembilan BAB dan 100 pasal disepakati. Ketua Bapemperda Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah nantinya akan menggantikan 15 Perda yang telah ada sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Keuangan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD). 15 Perda yang akan dicabut yakni, Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermoto (BBNKB), Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, dan Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan. Kemudian Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, dan Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Selanjutnya, Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pajak Rokok, Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. “Jadi ini Perda yang cukup padat, karena menggabungkang Perda-Perda yang ada di Jakarta jadi satu, metode Omnibus Law,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/12). Pantas berharap payung hukum ini bukan hanya menjadi potensi pajak daerah semata, namun bisa mengedukasi masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak dan retribusi. “Katakanlah Perda ini juga berhubungan dengan Perda retribusi sampah. Sampah merupakan sebuah problem, maka Raperda ini juga menjadi salah satu alat untuk menggiring masyarakat supaya berprilaku mendukung kebersihan lingkungan dan ekosistem lainnya,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati berharap setelah melalui tahap finalisasi, proses selanjutnya dapat dapat berjalan lancar, sehingga Raperda tersebut bisa segera diberlakukan pada Januari tahun 2024. “Sekarang saya sudah lega, semoga nanti tahun 2024 kita sudah punya Perda baru dasar hukum untuk pemungutan pajak dan retribusi,”tandasnya.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebanyak sembilan BAB dan 100 pasal disepakati. Ketua Bapemperda Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah nantinya akan menggantikan 15 Perda yang telah ada sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 DPRD DKI Sepakati 100 Pasal pada Penyusunan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah