@dmin

Komisi D Ingin Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Pertimbangkan Nasib Penghuni Rusun
Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah menyoroti nasib pembebasan retribusi rumah susun (Rusun) pada penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah rampung dan siap disepakati. Menurutnya hingga kini masih banyak penghuni Rusun di Jakarta yang belum mengalami pemulihan ekonomi secara total pasca pandemi Covid-19. Ketika Perda Pajak dan Retribusi Daerah disahkan, disinyalir hanya akan memperburuk perekonomian penghuni. “Kalau ingin mencabut retribusi Rusun, tolong dilihat kembali, dipertimbangkan kembali, apakah rakyat kita yang tinggal disana (Rusun) sudah siap untuk bayar. Nah ini retribusi tiba-tiba diputuskan, tanggal 1 (Desember) kemarin mereka dipanggil, tanggal 1 itu pula mereka harus mulai bayar retribusi Rusun. Rakyat kita masih butuh sentuhan dari APBD,” ujarnya pada rapat pimpinan gabungan di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/12). Pemprov DKI Jakarta diketahui telah memberikan keringanan kepada warga penghuni rusunawa dengan menggratiskan biaya retribusi didasarkan Pergub No 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19. Kebijakan ini telah berjalan sejak 30 Juni 2020 lalu. Menanggapi pandangan Ida, Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco meminta agar Raperda tersebut tak perlu buru-buru disahkan. Dia mengingatkan agar Raperda tersebut ditinjau kembali terutama agar aspek keadilan dan kesetaraan terjamin sebelum benar-benar disahkan menjadi aturan daerah. “Sebelum benar-benar diterapkan tolong dipikirkan kembali dicek kembali hal-hal tersebut sudah bisa kita jamin atau tidak keberadaannya,” ujarnya. Pada kesempatan yang sama, Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan, masukan dan koreksi dari Ketua Komisi D Ida Mahmudah akan menjadi catatan yang akan dibahas bersama Sekda DKI Jakarta sebelum disahkan. “Terkait dengan retribusi Rusun sebagaimana disampaikan rasanya juga kemarin Pak Affan (Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup) itu juga sudah berdiskusi juga terkait bagaimana penerapannya apakah memang langsung atau tidak. Akan jadi catatan kami untuk dibicarakan di internal kami dulu,” terangnya. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menambahkan, kebijakan penghapusan ataupun keringanan bagi penghuni Rusun akan diatur lebih lanjut dalam bentuk kebijakan Gubernur. “Nah substansi dari Perda ini memang harus mencantumkan tarif di lampirannya. Terkait dengan pelaksanannya itu adalah kebijakan kepala daerah. Gubernur mempunyai kewenangan atau kebijakan dalam memberikan insentif, baik itu pengurangan, pembebasan atau keringanan,” ujarnya.

Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah menyoroti nasib pembebasan retribusi rumah susun (Rusun) pada penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah rampung dan siap disepakati. Menurutnya hingga kini masih banyak penghuni Rusun di Jakarta yang belum mengalami pemulihan ekonomi secara total pasca pandemi Covid-19. Ketika Perda Pajak dan Retribusi Daerah disahkan, disinyalir hanya akan Komisi D Ingin Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Pertimbangkan Nasib Penghuni Rusun

DPRD Ingin Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bebas Retribusi Kebersihan
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta agar rencana pengenaan retribusi pelayanan kebersihan tak memberatkan masyarakat. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, perlu klasifikasi pengenaan retribusi agar semangat dari Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetap efektif. Dalam Pasal 66 Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjelaskan, tarif retribusi pelayanan kebersihan dengan klasifikasi di tengah masyarakat berdasarkan daya listrik. Di mana tarif retribusi kebersihan sebesar Rp8 ribu akan dikenakan kepada pengguna listrik daya 450 VA dan Rp1o ribu kepada pengguna daya 900-1.300 VA. Bapemperda DPRD DKI Jakarta mendorong agar warga pengguna daya 900 VA dibebaskan dari retribusi pelayanan kebersihan agar tak menambah beban masyarakat dan demi asas keadilan. “Jadi kita tidak bebani retribusi apapun dari masyarakat pengguna listrik sampai 900 VA. 900 VA ke atas baru boleh dikenakan tarif retribusi,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/12). Pantas mengingatkan, meskipun dibebaskan dari retribusi pelayanan kebersihan, Pemprov DKI tetap wajib melayani pengangkutan sampah milik masyarakat miskin ke tempat pembuangan sementara (TPS) hingga tempat pembuangan akhir (TPA) sesuai aturan yang berlaku. “Walaupun dikategorikan miskin, tidak membayar, tetap harus mendapatkan layanan, karena itu adalah wujud pemihakan kita terhadap masyarakat miskin,” ucapnya. Ia berharap dengan adanya retribusi Pelayanan Kebersihan yang dikenakan kepada masyarakat tingkat bawah atau pengguna daya listrik 1.300 – 2.200 VA sebesar Rp10 ribu perbulan, tingkat menengah atau pengguna daya listrik 3.500 – 5.500 VA sebesar Rp30 ribu perbulan, dan tingkat atas atau pengguna daya listrik lebih dari 6.600 VA sebesar Rp77 ribu per bulan, maka Pemprov harus lebih baik dalam melakukan mengelola sampah serta lebih gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat mengelola sampahnya sendiri. “Jadi kita harapkan peraturan ini bukan hanya sebagai peraturan yang mengejar retribusi saja. Tetapi juga sebagai sebuah sarana rekayasa sosial yang merubah perilaku sosisal, mengarahkan perilaku sosial masyarakat dalam beberapa hal yang menjadi tantangan di waktu yang akan datang yaitu khususnya mengenai sampah,” tutur Pantas. Di kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusipno A. Supalal mengatakan, usulan Bapemperda terkait pembebasan retribusi pelayanan kebersihan kepada masyarakat miskin akan segera ditindaklanjuti. “Tadi pimpinan dan anggota telah menyetujui. Untuk teknisnya ini akan saya sampaikan tindaklanjutnya dari usulan Bapemperda,” ucapnya. Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan setuju terhadap usulan Bapemperda, sebab saat ini di Jakarta sudah tidak ada pengguna daya listrik 450 VA yang dikategorikan sebagai masyarakat miskin. “Setelah ini kami akan adakan rapat internal, akan lapor ke pimpinan bahwa ada kriteria berbeda dengan kondisi nyata sekarang dengan Permendagri, sehingga dari hasil pembahasan dengan dewan ada usulan dinolkan untuk masyarakat pengguna 900 VA,” tandasnya.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta agar rencana pengenaan retribusi pelayanan kebersihan tak memberatkan masyarakat. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, perlu klasifikasi pengenaan retribusi agar semangat dari Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetap efektif. Dalam Pasal 66 Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjelaskan, tarif retribusi pelayanan kebersihan dengan klasifikasi di tengah DPRD Ingin Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bebas Retribusi Kebersihan

Raperda Energi Daerah dan Food Station Terbaru Siap Disahkan DPRD DKI
Dua Raperda hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melalui tahapan evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan siap untuk disahkan. Masing-masing Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya Menjadi Perseroan Daerah. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri menjelaskan, kedua Raperda tersebut tidak banyak pasal yang mendapat koreksi, hanya butuh penyempurnaan redaksional. Sehingga payung hukum ini didorong untuk secepatnya disahkan dalam rapat Paripurna. “Kemudian akan diagendakan untuk di Paripurnakan segera,” ujarnya saat rapat pimpinan gabungan (Rapimgab), Selasa (28/11). Hal senada juga disampaikan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Syarifudin. Ia menjelaskan catatan dan penyempurnaan dari hasil fasilitasi tersebut pada prinsipnya hanya berupa perbaikan redaksional dan penyesuaian beberapa pasal dengan ketentuan aturan perundang-undangan lebih tinggi. “Dari hasil fasilitasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah perlu segera dilakukan penyempurnaan terhadap dua Raperda ini, baik secara substansial maupun redaksional,” ucapnya. Di kesempatan yang sama, Direktur Keuangan dan Umum PT Food Station Tjipinang Jaya Budi Santoso berharap, dengan disahkannya Raperda terkait perubahan bentuk hukum menjadi Perseroan Daerah, maka BUMD ini dapat menjalankan fungsi penugasan maupun fungsi komersial secara optimal. “Karena kita akan berubah status menjadi Perseroda, tentunya dari ruang bisnis juga diharapkan lebih solid dan clear sehingga kedepannya akan lebih optimal, baik dalam hal menjalankan fungsi penugasan maupun fungsi komersial,” tandasnya.

Dua Raperda hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melalui tahapan evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan siap untuk disahkan. Masing-masing Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya Menjadi Perseroan Daerah. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri menjelaskan, kedua Raperda tersebut tidak banyak pasal yang mendapat koreksi, Raperda Energi Daerah dan Food Station Terbaru Siap Disahkan DPRD DKI

DPRD DKI Jakarta Rampungkan Pembahasan Revisi Perda LMK
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menuntaskan pembahasan sejumlah perubahan pasal yang ada dalam Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK). Wakil Ketua Bapemperda Abdurahman Suhaimi menjelaskan, ada beberapa poin yang berubah dan disepakati bersama dalam pembahasan revisi Perda LMK. Diantaranya yakni penambahan syarat sebagai calon anggota LMK yang diatur dalam Pasal 4 terkait pendidikan paling rendah minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat. Selanjutnya larangan anggota LMK yang terafiliasi partai politik. Lalu pada Pasal 9 direvisi terkait penyesuaian masa jabatan dari sebelumnya anggota LMK hanya menjabat tiga tahun, menjadi lima tahun dalam satu periode. “Kita sudah menyelesaikan pembahasan Perda perubahan Nomor 5 Tahun 2010. Inti pokok perubahannya dari 3 tahun (masa jabatan satu periode) menjadi 5 tahun (masa jabatan satu periode),” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (23/11). Sementara pasal lain yang direvisi yakni menambahkan syarat pencalonan sebagai anggota LMK pada Pasal 4 Ayat d yang berbunyi pendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat dan ayat k yang mengatur tidak diperbolehkannya calon anggota merupakan anggota partai politik. Di kesempatan yang sama, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Nur Fadjar menjelaskan, terkait aturan diperbolehkannya anggota petahana mencalonkan kembali merupakan kesepakatan untuk menuntaskan kebutuhan masyarakat yang sedang dikerjakan. “Perda itu hakikat keberlakuannya untuk masyarakat. Jadi jangan sampai nanti dalam pelaksanaannya ada kendala atau benturan. Namun mengingat ini Perda Perubahan, maka perlu ada ketentuan peralihan untuk memberikan kesempatan kepada anggota LMK sebelumnya untuk mencalonkan diri kembali satu kali periode. Jadi secara filosofisnya maupun secara sosiologisnya itu tidak saling bertabrakan,” ungkapnya. Sementara, terkait penambahan masa bakti dua tahun dalam satu periode diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja pelayanan LMK kepada masyarakat. “Harapannya dengan adanya penambahan masa bakti, maka program kerjanya bisa lebih baik dari sebelumnya dan memberikan kesempatan yang cukup untuk bermitra dengan Lurah dalam menjalankan pelayanan fungsi pemerintahan di kelurahan,” katanya. Fadjar menjelaskan, setelah rampungnya pembahasan, tahap selanjutnya Raperda akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera di fasilitasi dan di sahkan dalam rapat Paripurna “Tahapan berikutnya Raperda ini akan kami kirim ke Kemendagri untuk difasilitasi. Setelah difasilitasi kemudian dibawa kembali ke Pemprov DKI Jakarta untuk di Paripurnakan. Lalu di nomorkan dan ditandatangani Pj Gubernur dan diundangkan,” tandasya.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menuntaskan pembahasan sejumlah perubahan pasal yang ada dalam Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK). Wakil Ketua Bapemperda Abdurahman Suhaimi menjelaskan, ada beberapa poin yang berubah dan disepakati bersama dalam pembahasan revisi Perda LMK. Diantaranya yakni penambahan syarat sebagai calon anggota LMK yang diatur dalam Pasal 4 terkait pendidikan DPRD DKI Jakarta Rampungkan Pembahasan Revisi Perda LMK

DPRD Pastikan Pencabutan Perda Dukcapil Bertujuan Positif
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta mulai membahas usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, pencabutan Perda tersebut perlu dilakukan lantaran sudah tidak relevan. Di mana ada 13 kebijakan administrasi kependudukan yang sudah berjalan namun belum terakomodir dalam Perda nomor 2 Tahun 2011. “Kita pastikan tidak ada efek negatif dari pencabutan (Perda) ke masyarakat, yang ada hanya penyederhanaan hukum sekaligus updating,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/11). Kebijakan-kebijakan yang dimaksud adalah stelsel aktif penyelenggaraan administrasi kependudukan bagi instansi pelaksana dan penduduk, penerapan asas domisili dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta dihilangkannya syarat penetapan pengadilan dalam pencatatan kelahiran yang melebihi 1 tahun sejak kelahirannya. Selanjutnya, pemberlakukan KTP-el WNI seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data, masuknya elemen biometrik biodata penduduk seperti foto, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan dalam biodata penduduk, semua jenis layanan kependudukan dan pencatatan sipil tidak dipungut biaya atau gratis, dan implementasi layanan KIA. Kemudian layanan kependudukan dan pencatatan sipil yang terintegrasi dengan pelayanan publik lain, tidak diperlukan pengantar RT dalam pengurusan dokumen kependudukan, pelayanan administrasi kependudukan secara daring, penerapan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik (TTE), tidak diperlukan tanda tangan RT dan Lurah dalam Kartu Keluarga dan KTP-el, serta pemanfaatan data kependudukan melalui akses data. Di kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Yadi Rusmayadi memastikan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tidak akan menimbulkan kekosongan hukum, mengingat telah berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. “Begitu Perda ini sudah dicabut tentunya tidak usah dikhawatirkan adanya kekosongan peraturan. Jadi semuanya sudah detail dari pusat semuanya. Dukcapil akan jalan terus,” tandasnya.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta mulai membahas usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, pencabutan Perda tersebut perlu dilakukan lantaran sudah tidak relevan. Di mana ada 13 kebijakan administrasi kependudukan yang sudah berjalan namun belum terakomodir dalam Perda DPRD Pastikan Pencabutan Perda Dukcapil Bertujuan Positif

DPRD DKI Sebut Perlu Payung Hukum Baru untuk Bangun Ekonomi dan Pariwisata Pulau Seribu
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Kabupten Kepulauan Seribu mulai mendalami usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara. Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, situasi terkini diperlukan pencabutan Perda lantaran sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, dimana Kepulauan Seribu bukan lagi bagian dari wilayah Jakarta Utara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. “Kalau lihat pencabutan ini karena memang sudah muncul aturan-aturan yang lebih tinggi, jadi tidak ada lagi seperti ada (Perda) tapi sesungguhnya sudah mati,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta Rabu, (22/11). Pantas juga memastikan tidak ada kekosongan hukum usai dicabutnya Perda nomor 11 tahun 1992, mengingat telah terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan akan diperkuat dengan Rancangan Undang-undang tentang Daerah khusus Jakarta (RUU DKJ). Diharapkan dengan dua peraturan tersebut, maka tidak ada lagi benturan antara otoritas Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam mengembangkan pariwisata serta pengaturan perizinan berinvestasi di Kepulauan Seribu. “Saya pikir perlu diharmonisasi mana menjadi otoritas Pemerintah Pusat dan mana yang menjadi otoritas Pemerintah Daerah, supaya betul-betul memberikan dampak yang signifikan terhadap masyarakatnya,” ungkapnya. Di kesempatan yang sama, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi berharap dengan dicabutnya Perda nomor 11 tahun 1992 dapat menjadikan Kepulauan Seribu sebagai kawasan ekonomi dan pariwisata yang lebih produktif. “Harapan kami dengan dicabutnya Perda akan membawa dampak bagaimana Pulau Seribu ini bisa dibangun kawasan ekonomi,” tandasnya.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Kabupten Kepulauan Seribu mulai mendalami usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara. Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, situasi terkini diperlukan pencabutan Perda lantaran sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, dimana Kepulauan Seribu DPRD DKI Sebut Perlu Payung Hukum Baru untuk Bangun Ekonomi dan Pariwisata Pulau Seribu

Resmi Dilantik Menjadi Anggota DPRD DKI, Shinta Akan Perjuangkan Air Bersih di Jakarta Utara
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta sisa masa jabatan Tahun 2019-2024 dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Senin (20/11). Anggota dari Fraksi PSI yang resmi dilantik yaitu Shinta Yosefina menggantikan Anthony Winza Probowo berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-6080 tahun 2023. “Berdasarkan surat keputusan tersebut, maka meresmikan pemberhentian Saudara Anthony Winza Probowo sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dan meresmikan pengangkatan saudari Shinta Yosefina sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pengganti antar waktu dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia,” ujar Khoirudin, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Usai pelantikan, Shinta menyatakan siap melanjutkan tugas-tugas kedewanan yang diberikan padanya termasuk memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat terutama pemerataan air bersih di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. “Yang pertama dan paling banyak dikeluhkan masyarakat Jakarta Utara, di Cilincing itu soal air PAM. Banyak warga yang air PAM-nya sudah mati berbulan-bulan, bahkan ada yang sudah satu tahun tapi tidak ada penyelesaian,” terangnya. Bahkan Shinta mengaku sudah melakukan penyerapan aspirasi sejak dua bulan lalu, dengan harapan setelah resmi menjadi anggota DPRD, kebutuhan warga akan air bersih bisa langsung ditindaklanjuti. “Saya sejak dua bulan lalu sudah aktif turun ke warga untuk kenalan dan saya sudah menyerap aspirasi. Nah akan saya follow up agar segera dilakukan pemasangan perpipaan secepatnya,” tandas Shinta.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta sisa masa jabatan Tahun 2019-2024 dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Senin (20/11). Anggota dari Fraksi PSI yang resmi dilantik yaitu Shinta Yosefina menggantikan Anthony Winza Probowo berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor Resmi Dilantik Menjadi Anggota DPRD DKI, Shinta Akan Perjuangkan Air Bersih di Jakarta Utara

Dalami Usulan Revisi Perda LMK, Bapemperda DPRD DKI Serap Aspirasi
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat dengar pendapat untuk menerima usulan dari Komisi A terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK). Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, selain mendengarkan masukan dan saran ahli, akademisi, dan organisasi masyarakat, kali ini Bapemperda juga menggandeng Komisi A DPRD DKI Jakarta. “Saya tegaskan bahwa masukannya tidak berhenti pada rapat ini saja, masih ada waktu untuk memberi masukan-masukan sampai pada rapat berikutnya. Usulan ini juga akan kita sampaikan pada saat pembahasan pasal per pasal,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/11). Pada kesempatan itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Achmad Yani mengusulkan agar revisi Perda tentang LMK mengatur tugas dan fungsi secara detail. Hal tersebut penting dipertimbangkan dengan harapan memperkuat peran LMK, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. “Peran LMK ini harus betul-betul dipertajam. Sehingga bisa dirasakan keberadaannya oleh warga kita,” katanya. Anggota Komisi A DPRD Israyani berharap dengan adanya tugas dan fungsi yang diatur jelas dalam Perda, maka lembaga ini berhak tercantum dalam Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). “Ini perlu ada arah tata kelola Pemerintahan dalam RUU DKJ, posisi LMK ini harus dipersiapkan juga,” ucapnya. Sementara, Camat Makasar Kamal Alatas mengusulkan adanya penambahan syarat untuk menjadi calon anggota LMK dalam Revisi Perda tersebut. Salah satunya yakni calon anggota wajib berdomisili di Rukun Warga (RW) setempat dengan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, ia juga mengusulkan agar ada aturan terkait sanksi tegas apabila ada anggota LMK yang sedang terlibat proses hukum. “Selain itu harus ada pengaturan terkait dengan pelanggaran yang berdampak pada proses hukum atau yang terancam hukuman pidana, ini juga perlu diatur,” tandasnya. Berdasarkan Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, terdapat beberapa poin perubahan yakni, adanya larangan menjadi anggota partai politik dan tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya. Lalu, waktu pengumuman persyaratan dan waktu pendaftaran menjadi anggota LMK oleh panitia pemilihan bakal calon (PPBC) diumumkan minimal tiga bulan sebelum habis masa bakti anggota LMK sebelumnya. Selanjutnya, masa bakti anggota LMK yang yang sebelumnya tiga tahun kini menjadi lima tahun, serta kedudukan Sekretariat LMK menyesuaikan dengan kondisi kantor Lurah.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat dengar pendapat untuk menerima usulan dari Komisi A terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK). Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, selain mendengarkan masukan dan saran ahli, akademisi, dan organisasi masyarakat, kali ini Bapemperda juga menggandeng Komisi A DPRD Dalami Usulan Revisi Perda LMK, Bapemperda DPRD DKI Serap Aspirasi

DPRD Dukung Program Prioritas DKI Tahun 2024, Terutama Penanganan Kemacetan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta resmi mengesahkan APBD tahun 2024 sebesar Rp81,71 triliun dalam rapat paripurna kemarin, Selasa (14/11). Setidaknya dari besaran total APBD tahun 2024 itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusung enam program prioritas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Masing-masing penanggulangan banjir, penangan kemacetan, akselerasi pertumbuhan ekonomi, percepatan penurunan stunting, penanggulangan kemiskinan dan penguatan nilai demokrasi. Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin menyatakan dukungannya terhadap enam prorgam prioritas tersebut. Ia juga optimistis program prioritas tersebut dapat berjalan optimal tahun depan. “Iya kami siap mendukung enam program priorits dengan menyetujui anggaran yang diusulkan Pemrov DKI,” ujarnya usai pengesahan Perda APBD Tahun 2024, di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/11). Khoirudin menyatakan siap untuk melakukan pengawasan pasa seluruh program prioritas, terutama untuk penanganan kemacetan yang sebagai kegiatan dengan anggaran cukup besar yakni Rp6,9 triliun atau 10% dari total anggaran belanja daerah tahun 2024 sebesar Rp72,6 triliun. “Kita monitor penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang diajukan Pemprov untuk penanganan macet, agar anggaran ini betul-betul tepat sasaran dan macet dapat berkurang,” ucapnya. Hal senada juga diungkap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani. Ia menyatakan siap bersama Pemprov DKI untuk terus berupaya mengatasi kemacetan, salah satunya dengan meningkatkan kenyamanan dan memperluas jangakauan layanan untuk mempermudah masyarakat menikmati transportasi umum. “Masyarakat masih banyak yang menggunakan mobil pribadi karena belum semua publik transportasi mengakses tempat-tempat yang bisa dijangkau oleh para masyarakat yang bekerja di Jakarta,” tandasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta resmi mengesahkan APBD tahun 2024 sebesar Rp81,71 triliun dalam rapat paripurna kemarin, Selasa (14/11). Setidaknya dari besaran total APBD tahun 2024 itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusung enam program prioritas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Masing-masing penanggulangan banjir, penangan kemacetan, akselerasi pertumbuhan ekonomi, percepatan penurunan stunting, penanggulangan kemiskinan dan penguatan nilai DPRD Dukung Program Prioritas DKI Tahun 2024, Terutama Penanganan Kemacetan

Pandangan Fraksi DPRD DKI Soal Pencabutan Perda Pulau Seribu
Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pandangannya terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencabutan Perda nomor 11 tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kota Madya Jakarta Utara dalam rapat paripurna, Selasa (14/11). Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya mengingatkan Pemerintah Provinsi untuk terus menjaga ekologi kelautan dan menguatkan kemampuan para nelayan dengan pembekalan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan harapan dapat memenuhi pangan lokal pada Perda terbaru nantinya. “Dengan begitu kebutuhan dasar akan protein hewani di DKI Jakarta khususnya dari perikanan dan kelautan akan bisa terpenuhi. Disamping itu sudah bisa dipastikan akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di DKI Jakarta,” ujar Gani Suwondo Lie, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta. Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya meminta Pemprov DKI Jakarta mengatur secara spesifik mengenai perlindungan aset berupa tanah milik Pemprov DKI Jakarta yang berada di Kepulauan Seribu dalam Perda Pulau Seribu nantinya. “Pemprov DKI Jakarta harus melindungi warga Kepulauan yang telah menetap resmi sejak lama, sehingga Fraksi kami tidak ingin lagi mendengar kembali sengketa lahan milik warga seperti halnya kejadian di salah satu Pulau yang tanahnya tiba-tiba berpindah kepemilikan,” kata Esti Arimi Putri, Wakil Sekretaris I Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta. Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta atas pandangannya meminta selama masa transisi terbitnya Perda baru untuk mengelola Pulau Seribu, Pemprov DKI Jakarta tidak mengurangi perhatian besar terhadap upaya pembangunan dan pengembangan Pulau Seribu. Maka diharapkan ada Perda pengganti secepatnya. “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan bisa segera mengeluarkan peraturan tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Jakarta dan peraturan tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pesisir Utara Jakarta. Peraturan tersebut sangat penting untuk menjadi salah satu landasan regulasi bagi pengembangan Kepulauan Seribu,” ucap Nasrullah, Penasehat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta. Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta pada pandanganya meminta Pemprov DKI Jakarta mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang agar penataan Kepulauan Seribu dapat berlangsung selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat. “Fraksi Demokrat berharap agar pencabutan Perda tersebut dapat mempercepat pembangunan destinasi pariwisata di Kepulauan Seribu, sehingga dapat menjadi alternatif tempat wisata Nasional, serta mampu mengembangkan wilayah Kepulauan Seribu secara optimal,” ujar Desie Christhyana Sari, Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta. Fraksi PAN DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam pandangannya meminta Pemprov DKI Jakarta segera mengatasi permasalahan Kepulauan Seribu yang telah mengalami kerusakan ekosistem lingkungan serta degradasi lahan yang diakibatkan oleh beberapa hal, diantaranya pencemaran dari daratan, pembuangan minyak, tumpahan minyak oleh kapal- kapal, penambangan karang laut, serta penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. “Hal- hal itulah yang menjadi penyebab kerusakan ekosistem di Kepulauan Seribu. Maka Fraksi PAN meminta kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk segera mengatasi permasalahan diatas,” ujar Lukmanul Hakim, anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta. Fraksi Partai PSI DPRD DKI Jakarta dalam pandanganya meminta Pemprov DKI Jakarta mengutamakan keluhan masyarakat Pulau Seribu terkait keterbatasan lahan untuk kegiatan sosial bahkan Tempat Pemakaman Umum (TPU). “Melalui pencabutan ini, Fraksi PSI ingin memastikan bahwa segala bentuk aspirasi masyarakat tentang pemanfaatan lahan di Kepulauan Seribu dapat lebih dioptimalkan terutama untuk pembangunan berbagai infrastruktur sosial dan ekonomi masyarakat Kepulauan Seribu melalui Peraturan Perundang-undangan yang ada,” ujar Justin Adrian, anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta. Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta pada pandangannya meminta Pemprov DKI Jakarta agar peraturan pengganti Perda nomor 11 dapat mewujudkan kepastian hukum yang dapat berdampak positif pada aspek kehidupan masyarakat di Kepulauan Seribu. “Fraksi NasDem tetap akan terus mengawasi dan mendorong kebijakan kebijakan yang dikeluarkan oleh eksekutif agar dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat DKI Jakarta tanpa adanya ketimpangan antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya,” ungkap Muhammad Idris, Wakil Bendahara Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi DKI Jakarta. Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta pada pandangannya meminta Pemprov DKI Jakarta untuk melibatkan masyarakat terhadap penataan ruang di Kepulauan Seribu. “Padahal masyarakat memiliki peran yang besar dalam membantu Pemerintah mengontrol pemanfaatan ruang. Melibatkan masyarakat setempat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan adalah untuk memastikan partisipasi aktif dan mendapatkan masukan dari mereka,” ujar Dimaz Raditya, Bendahara Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta. Terakhir, Fraksi PKB-PPP DPRD DKI dalam pandangannya meminta Pemprov DKI Jakarta menata kembali sistem pengelolaan Kawasan pariwisata Kepulauan Seribu sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur Kewenangan Daerah Provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sejauh 12 mil dari garis pantai dan mendukung optimalisasi potensi pengembangan kawasan di wilayah laut dan pulau-pulau kecil. “Dalam pengelolaan pulau-pulau kecil yang berada di wilayah Kepulauan Seribu, beberapa wilayah telah dimanfaatkan sebagai kawasan pariwisata, baik yang dikelola untuk kepentingan publik maupun untuk penggunaan privat. Namun, sebagian besar lahan tersebut belum dikelola secara optimal dan terhambat oleh regulasi yang masih mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 1992,” tandas Matnoor Tindoan, Penasehat Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta.

Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pandangannya terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencabutan Perda nomor 11 tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kota Madya Jakarta Utara dalam rapat paripurna, Selasa (14/11). Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya mengingatkan Pemerintah Provinsi untuk terus menjaga ekologi kelautan dan menguatkan kemampuan para Pandangan Fraksi DPRD DKI Soal Pencabutan Perda Pulau Seribu