@dmin

Tok, DPRD DKI Jakarta Sahkan APBD Tahun 2024 Rp81,71 Triliun
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda dengan nilai Rp81.716.573.026.059 dalam rapat paripurna, Selasa (14/11). Pengesahan ditandai dengan persetujuan yang disampaikan langsung seluruh forum yang hadir dalam paripurna. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, dengan disetujuinya Raperda APBD menjadi Perda, maka peraturan tersebut akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dengan harapan Penjabat Gubernur memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta. Dalam kesempatan yang sama, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menjelaskan, besaran APBD Rp81,71 triliun akan berasal dari Pendapatan Daerah yang ditargetkan Rp72,4 triliun serta penerimaan pembiayaan sebesar Rp9,2 triliun. “Pembiayaan daerah sebesar Rp9,2 triliun, terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun sebelumnya Rp3,85 triliun dan Penerimaan Pinjaman Daerah Rp5,41 triliun. Sedangkan postur anggaran Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp9,1 triliun terdiri dari Penyertaan Modal Daerah (PMD) Rp7,25 triliun dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Rp1,86 triliun,” terangnya. Sementara, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berterima kasih dan mengapresiasi Pimpinan dan para anggota DPRD atas kecermatan, ketelitian, dan kesungguhan dalam mencermati serta menelaah seluruh substansi materi Raperda APBD Tahun 2024. Ia menyatakan siap berkolaborasi dengan DPRD untuk menjalankan program-program yang bermanfaat untuk masyarakat DKI. “Dengan persetujuan Dewan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Eksekutif berharap bahwa sinergi diantara kita terus meningkat, serta memfokuskan dan mengoptimalkan berbagai program kerja strategis yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda dengan nilai Rp81.716.573.026.059 dalam rapat paripurna, Selasa (14/11). Pengesahan ditandai dengan persetujuan yang disampaikan langsung seluruh forum yang hadir dalam paripurna. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, dengan disetujuinya Raperda APBD menjadi Perda, maka peraturan tersebut akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur Tok, DPRD DKI Jakarta Sahkan APBD Tahun 2024 Rp81,71 Triliun

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Diusulkan Atur Apresiasi dan Sanksi Bagi Wajib Pajak
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta mengusulkan pemberian apresiasi bagi wajib pajak yang patuh dan sanksi bagi pelanggar diatur dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, usulan tersebut perlu dipertimbangkan mengingat munculnya Pasal 3 Ayat 7 dalam Raperda yang menyebutkan, apabila Wajib Pajak tidak melaporkan SPTPD akan dikenakan denda administratif sebesar Rp500 ribu. “Nanti kita akan minta masukan juga dari masyarakat pelaku usaha apakah ini tidak memberatkan? atau justru akan membuat lebih disiplin, ini perlu dimintai tanggapan dan kajian,” ujarnya dalam rapat pembahasan pasal per pasal di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/11). Suhaimi menyebut perlunya pendalaman dan kepastian hukum dalam pasal tersebut, untuk mengantisipasi adanya persepsi makna ganda. Dimana dengan tujuan membangun kedisiplinan wajib pajak, tetapi juga bisa memberatkan pelaku usaha. Apalagi perekonomian baru saja ingin bangkit setelah diterpa Covid-19 beberapa waktu lalu. “Kalau denda itu membuat disiplin pelaporan SPTPD bagus. Tapi kalau memberatkan, ya kita liat kondisinya dahulu,” ucapnya. Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, kewajiban melaporkan SPTPD itu mutlak harus dilakukan sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. “Jadi bukan hanya sekedar setor (bayar) pajak. Tapi juga melaporkan. Sebab UU mengatur pemberian sanksi dengan besaran ditentukan oleh Kepala Daerah. Nah besaran Rp500 ribu ini usulan eksekutif,” ucapnya. Ia menuturkan, besaran denda tersebut menyasar jenis-jenis pajak tertentu, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak tempat hiburan dan pajak perparkiran di Jakarta “Lebih ke arah pajak yang self assesment, sih. Seperti pajak hotel, parkir, restoran dan tetap harus dituliskan angkanya (denda) dalam Perdanya, karena itu perintah dari UU nya harus ada angkanya,” tandasnya.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta mengusulkan pemberian apresiasi bagi wajib pajak yang patuh dan sanksi bagi pelanggar diatur dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, usulan tersebut perlu dipertimbangkan mengingat munculnya Pasal 3 Ayat 7 dalam Raperda yang menyebutkan, apabila Wajib Pajak tidak melaporkan SPTPD akan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Diusulkan Atur Apresiasi dan Sanksi Bagi Wajib Pajak

Pasca Pencabutan Perda 11 Tahun 1992, DPRD DKI Proyeksikan Pengembangan Ekonomi dan Wisata Pulau Seribu
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penyampaian Pj Gubernur terhadap Raperda Pencabutan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menilai, pencabutan Perda tersebut sangat logis lantaran sudah tidak relevan. Terlebih saat ini gugus Pulau Seribu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi dan bukan lagi bagian dari Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara. “Tentu kita berpikir pengembangan kedepan yang tujuan utamanya adalah pengembangan Pulau Seribu yang ditopang oleh payung undang-undang dan tujuannya untuk mensejahterahkan masyarakat,” ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, (7/11). Khoirudin menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional Tahun 2010-2025, Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional dan Kawasan Staregis Pariwisata Nasional. Oleh karena itu, ia berharap dengan dicabutnya Perda nomor 1992 ini mampu menjadikan Kepulauan Seribu sebagai alternatif tempat wisata bagi warga DKI, serta mampu mengembangkan wilayahnya yang selama ini bertentangan dengan regulasi dan kebijakan di Perda tersebut. “Selama ini kita banyak membuat kemacetan ke arah puncak, nah kedepan kita bisa ke Pulau Seribu. Asal didukung oleh transportasi yang memadai. Saat ini kita mau wisata, hotelnya gak ada. Adanya rumah-rumah warga, kita ingin kedepan ada perbaikan dengan penguatan di Raperda baru,” ucap Khoirudin. Dalam kesempatan yang sama, Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono menyampaikan urgensi pencabutan Perda nomor 11 tahun 1992. Menurutnya berdasarkan fakta secara kewilayahan, Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi karena sudah memiliki dua wilayah Kecamatan. “Perda Kepulauan Seribu 1992, masih wilayahnya Jakarta Utara, sekarang kan sudah Kabupaten Kota,” tandasnya. Selanjutnya sembilan Fraksi di DPRD DKI Jakarta akan menyampaikan pandangan umum terkait Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara, Selasa (14/11) pekan depan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penyampaian Pj Gubernur terhadap Raperda Pencabutan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menilai, pencabutan Perda tersebut sangat logis lantaran sudah tidak relevan. Terlebih saat ini gugus Pulau Seribu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi dan Pasca Pencabutan Perda 11 Tahun 1992, DPRD DKI Proyeksikan Pengembangan Ekonomi dan Wisata Pulau Seribu

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah akan Pangkas Tumpang Tindih Kebijakan
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan memastikan pihaknya telah medalami usulan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU). Ia menjelaskan, Raperda itu diusulkan dengan semangat memangkas kebijakan yang selama ini tumpang tindih yang ada di dalam 17 Perda mengenai pajak dan retribusi yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. “Raperda ini untuk menyederhanakan 17 Perda menjadi hanya satu Perda aja. Sehingga tidak tumpang tindih regulasi yang mengatur soal sumber pendapatan daerah dari sektor pajak,” ujarnya usai menggelar RDPU di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/11). Pantas menyampaikan, RDPU sebagai awalan dibahasnya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar Bapemperda DPRD DKI Jakarta telah melibatkan banyak pihak. “Semua masukan akan didalami lebih jauh sesuai dengan apa yang menjadi kompetensi DPRD dalam konteks Raperda ini,” terangnya. Dalam kesempatan itu, Ketua DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) DKI Jaya Syarief Hidayat meminta agar Rapera Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak memberatkan pelaku usaha sektor Migas. “Kami seringkali mengalami keberatan pada saat harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, dan pajak air tanah yang boleh dibilang hampir setiap tahun,” katanya. Syarief berharap agar Raperda ini dapat mengatur tarif khusus untuk sektor Migas yang mendapat penugasan dari pemerintah dan tidak sepenuhnya komersil. “Kami mohon dipertimbangkan apabila memungkinkan kami mendapatkan tarif khusus untuk PBB, pajak reklame, dan pajak air tanah dengan pertimbangan bahwa saat ini usaha distribusi BBM produk PT Pertamina dan LPG itu masih terkait dengan barang subsidi ke masyarakat,” ungkapnya. Di lokasi yang sama, Ketua Umum Perkumpulan Pengelola Parkir Indonesia Muhammad Fauzan juga meminta agar Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur tarif parkir sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengamanatkan penurunan tarif parkir. “Mungkin dari Pemprov DKI ataupun DPRD DKI Jakarta perlu mereview kembali tarif parkir, karena yang selama ini berjalan 12 tahun tarif parkir belum pernah disesuaikan karena akan berdampak juga pada pendapatan daerah dengan turunnya presentasi pajak parkir,” ucapnya. Sementara itu, Ketua Program Studi (Kaprodi) Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Inayati berharap perumusan Raperda telah didasarkan pada pertimbangan keadilan sehingga tidak memberatkan rakyat, namun dapat mendongkrat Pendapatan Daerah. “Kami mempertimbangkan beberapa hal termasuk apakah pemungutan pajak ini selain tidak memberatkan masyarakat juga mampu meningkatkan potensi penerimaan daerah, karena nanti juga akan digunakan untuk public social spending,” tuturnya. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan inisiatif Pemprov DKI Jakarta untuk menindaklanjuti terbitnya UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Selain itu merujuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Raperda ini akan menggantikan beberapa peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang ada saat ini dan harus sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Konsekuensinya apabila Raperda ini belum ditetapkan maka kami Bapenda tidak bisa melakukan pemungutan pajak daerah dan itu akan sangat berdampak pada pendapatan DKI Jakarta dari sektor pajak,” tandasnya. Diketahui, setelah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan, setidaknya ada 17 Perda yang akan mengalami penyesuaian. Masing-masing yakni Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Perda nomor 8 tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Perda nomor 9 tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kemudian, Perda nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Perda nomor 11 tahun 2010 tentang Pajak Hotel, Perda nomor 13 tahun 2010 tentang Pajak sebagaimana telah diubah menjadi Perda nomor 3 tahun 2015 tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, Perda nomor 15 tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Perda nomor 16 tahun 2010 tentang Pajak Parkir dan Perda nomor 17 tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah. Selanjutnya, Perda nomor 18 tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Perda nomor 12 tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Perda nomor 16 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-PP), Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Perda nomor 2 tahun 2014 tentang Pajak Rokok.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan memastikan pihaknya telah medalami usulan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU). Ia menjelaskan, Raperda itu diusulkan dengan semangat memangkas kebijakan yang selama ini tumpang tindih yang ada di dalam 17 Perda mengenai pajak dan retribusi yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Raperda Pajak dan Retribusi Daerah akan Pangkas Tumpang Tindih Kebijakan

DPRD Dorong Kelengkapan Landasan Filosofis dan Sosiologis 29 Propemperda 2024
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta resmi mengesahkan 29 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 dalam rapat paripurna, Selasa (31/10). Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengimbau, Eksekutif pengusul Raperda segera mempersiapkan kajian berupa naskah akademik sebelum pergantian tahun, dengan harapan pembahasan dapat berjalan tepat waktu. “Raperda ini harus disertai naskah akademik yang berisikan landasan filosofis dan sosiologis. Itu akan membantu kita dalam melihat kemana arah dari peraturan tersebut, sehingga tahu apa yang mau dicapai ditengah-tengah masyarakat,” ujarnya di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa, (31/10). Pantas mengungkapkan, salah satu Raperda yang menjadi prioritas dan akan dibahas pada awal tahun yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebab menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pajak dan retribusi harus diatur dalam suatu Perda. “Aturan yang lebih tinggi mengamanatkan pajak daerah dan retribusi itu akan jadi satu sumber. Jadi nanti semua jenis pajak diatur disitu termasuk juga retribusi,” ungkapnya. Ia berharap 29 Raperda bisa dibahas efektif sehingga menghasilkan payung hukum yang dapat mengakomodir kepentingan masyarakat Jakarta. “Badan Pembentukan Peraturan Daerah berharap seluruh Rancangan Peraturan Daerah yang telah diprogramkan dapat dibahas dengan sebaik-baiknya sehingga terbentuk Peraturan Daerah yang berkeadilan, memiliki kepastian hukum, mengedepankan kepentingan, serta dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat sehingga tidak ada hak-hak yang terabaikan,” tandasnya. Masing-masing dari 29 Propemperda tahun 2024, yakni Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, Raperda Jaringan Utilitas, dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Lalu, Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE), Raperda Rencana Induk Transportasi, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan, dan Raperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta 2023-2043. Kemudian, Raperda Rumah Susun, Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta (Perseroan Daerah), Raperda Fasilitasi Pencegahan, Peredaran, Penanggulangan, dan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Raperda Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah). Selanjutnya, Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT JIEP, Raperda Pengelolaan Air Minum, Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Transjakarta Menjadi Perseroan Terbatas Transjakarta (Perseroan Daerah), Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Provinsi DKI Jakarta, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Jakarta Tahun 2025 – 2045, Raperda Penguatan Ideologi Pancasila, Pemajuan Kebudayaan Betawi, serta Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta resmi mengesahkan 29 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 dalam rapat paripurna, Selasa (31/10). Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengimbau, Eksekutif pengusul Raperda segera mempersiapkan kajian berupa naskah akademik sebelum pergantian tahun, dengan harapan pembahasan dapat berjalan tepat waktu. DPRD Dorong Kelengkapan Landasan Filosofis dan Sosiologis 29 Propemperda 2024

KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 205 TAHUN 2023 TENTANG PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERSEROAN TERBATAS FOOD STATION TJIPINANG JAYA MENJADI PERSEROAN TERBATAS FOOD STATION TJIPINANG JAYA (PERSEROAN DAERAH)
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 204 TAHUN 2023 TENTANG PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TERHADAP RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 203 TAHUN 2023 TENTANG PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 202 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG SUSUNAN PIMPINAN DAN ANGGOTA FRAKSI-FRAKSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA MASA JABATAN 2019-2024
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 201 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 126 TAHUN 2022 TENTANG PANITIA KHUSUS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TERHADAP JAKARTA PASCA IBUKOTA NEGARA NUSANTARA