@dmin

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kesembilan atas Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2019 tentang Susunan Pimpinan dan Anggota Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan 2019 – 2024
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 192 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketigabelas atas Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang Susunan Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 191 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempatbelas atas Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2019 tentang Susunan Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 189 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2019 tentang Susunan Pimpinan dan Anggota Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan 2019 – 2024
DPRD DKI Jakarta Sepakat Bahas 29 Raperda untuk Propemperda Tahun 2024
Sebanyak 29 rancangan peraturan daerah (Raperda) disepakati sebagai program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) untuk dibahas tahun 2024 mendatang. Jumlah tersebut sudah diperhitungkan dengan pertimbangan prioritas untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi meminta jajarannya termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengusul Raperda untuk mempersiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Salah satunya Naskah Akademik agar pembahasan bisa berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. “Ya tentu kita minta pertama persiapan eksekutif yang mengusulkan supaya bersurat ke DPRD yang belum bersurat. Kemudian akan di Paripurnakan, setelah itu, sudah menjadi ranahnya Bapemperda untuk menjadi pembahasan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/10). Sementara itu, Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Fadjar menyatakan kesiapannya untuk mendorong SKPD pengusul melengkapi semua syarat yang akan menjadi dasar pembahasan. “Alhamdulillah hari ini rapat Bapemperda antara legislatif dan eksekutif telah menyepakati 29 Raperda yang akan ditetapkan di Propemperda 2024. InsyaAllah ini akan menjadikan DKI yang lebih baik kedepannya,” ucapnya. Ke 29 Propemperda tahun 2024 mendatang antara lain, Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, Raperda Jaringan Utilitas, dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Lalu, Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE), Raperda Rencana Induk Transportasi, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan, dan Raperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta 2023-2043. Kemudian, Raperda Rumah Susun, Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta (Perseroan Daerah), Raperda Fasilitasi Pencegahan, Peredaran, Penanggulangan, dan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Raperda Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah). Selanjutnya, Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT JIEP, Raperda Pengelolaan Air Minum, Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Transjakarta Menjadi Perseroan Terbatas Transjakarta (Perseroan Daerah), Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Provinsi DKI Jakarta, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Jakarta Tahun 2025 – 2045, Raperda Penguatan Ideologi Pancasila, Pemajuan Kebudayaan Betawi, serta Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga.

Sebanyak 29 rancangan peraturan daerah (Raperda) disepakati sebagai program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) untuk dibahas tahun 2024 mendatang. Jumlah tersebut sudah diperhitungkan dengan pertimbangan prioritas untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi meminta jajarannya termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengusul Raperda untuk mempersiapkan seluruh persyaratan DPRD DKI Jakarta Sepakat Bahas 29 Raperda untuk Propemperda Tahun 2024

Ini Pandangan Fraksi di DPRD DKI Pada Usulan Pembahasan Empat Raperda
Daerah Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinisi DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap usulan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (25/10). Masing-masing yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI dalam pandangannya meminta Pemprov DKI mengutamakan ketersediaan kebutuhan pangan tidak hanya difokuskan pada sektor pertanian. Namun potensi kelautan juga mampu menjadi salah satu komponen dalam pemenuhan pangan lokal. “Jika kita berkomitmen untuk menjaga ekologi kelautan serta menguatkan kemampuan para nelayan, maka kebutuhan dasar akan protein hewani di DKI Jakarta khususnya dari perikanan bisa terpenuhi serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di DKI Jakarta,” ujar Hardiyanto Kenneth, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Rabu (25/10). Selanjutnya, untuk Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) meminta Pemprov DKI untuk mengatur peningkatan peran dan fungsi LMK sebagai mitra Pemerintah di tingkat Kelurahan. “Perubahan Masa Bhakti Anggota LMK dari selama tiga tahun menjadi lima tahun dan hal-hal yang bersifat tekhnis lainnya perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota LMK, Panitia Pemilihan Bakal Calon (PPBC) LMK, maupun terkait Ketentuan Peralihan akan kami eksplorasi dan satupadukan dalam rapat-rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini,” ucapnya. Terhadap Raperda tentang tentang Pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil meminta Pemprov DKI mempersiapkan aturan penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kemudian, untuk Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemprov DKI diminta untuk melakukan terobosan strategis mengenai pemanfaatan teknologi digital. Sehingga dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. “Dengan memaksimalkan teknologi digital, proses pelaporan, penghitungan, hingga pembayaran pajak bisa menjadi lebih efisien, transparan, dan akurat. Selain itu, hal ini juga dapat mengurangi potensi kesalahan manual dan memperkecil ruang bagi praktik-praktik penghindaran pajak,” ucap Kenneth. Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi DKI Jakarta pada pandangannya terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan meminta Pemprov DKI untuk meningkatkan kemandirian pangan yang aman dan bermutu. “Maka perlu dikembangkan pola produksi pangan dengan memanfaatkan lahan produktif yang ada serta lahan terlantar, sekaligus usaha pertanian perkotaan modern berteknologi tinggi yang ramah lingkungan,” ujar Syarifudin, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKIJakarta. Terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) meminta Pemprov DKI tidak hanya melaksanakan pembangunan yang sudah menjadi program pemerintah. Namun juga mendengar aspirasi masyarakat melalui para tokoh yang terhimpun dalam anggota LMK. Pada Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, peran RT dan RW diminta untuk ditingkatkan untuk meminimalisir munculnya persoalan seperti terorisme atau perilaku kejahatan lainnya. Lalu terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemprov DKI diminta melakukan pembahasan secara optimal, dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Salah satu sumber baru pungutan pajak bagi Pemprov DKI Jakarta atas pajak kendaraan bermotor yang selama ini pungutan pajaknya ditarik oleh pemerintah pusat. Oleh karenanya, segera mungkin diperkuat,” tutur Syarifudin. Selanjutnya, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan meminta agar Pemprov menguatkan pengaturan dalam menghadapi ancaman krisis pangan dan perubahan iklim yang berpengaruh terhadap penyediaan pangan. “Untuk itu Fraksi PKS meminta agar pada pasal 5 tentang penyediaan pangan ditambahkan tentang pengelolaan pangan berlebih sebagai bagian dari penyediaan pangan,” ujar Israyani, anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi DKI Jakarta. Terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Pemprov DKI diminta memperhatikan beberapa aspek, salah satunya menyetujui perubahan masa jabatan anggota LMK dari tiga tahun menjadi lima tahun sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 18 Tahun 2018 bahwa masa jabatan anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lima tahun. Terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pemprov diminta tidak menghilangkan peran dalam menjaga perlindungan data pribadi warga Jakarta. Lalu terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemprov DKI Jakarta diminta mengoptimalkan penerimaan dari pajak alat berat. Mengingat penggunaan alat berat seringkali bersifat lintas daerah. “Penggunaan alat berat yang banyak dilakukan di Jakarta seiring dengan Jakarta yang terus berkembang menjadikan potensi penerimaan dari pajak alat berat ini cukup menjanjikan untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah,” kata Israyani. Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta pada pandangannya terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan meminta Pemprov agar menjamin ketersediaan pangan melalui program bantuan untuk penduduk yang rawan pangan. “Kami berharap berbagai permasalahan yang terkait dengan penyelenggaraan sistem pangan di DKI Jakarta dapat dikelola dengan lebih baik serta dapat menjamin terpenuhinya tiga pilar ketahanan pangan yakni, ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan,” ujar Neneng Hasanah, anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta. Pandangan terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Pemprov diminta mendetailkan indikator yang dianggap penting sebagai dasar pemenuhan kriteria persyaratan untuk menjadi anggota. Fraksi Demokrat mendukung pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil karena dinilai sudah tidak relevan. “Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 maka ketentuan lain yang mengatur administrasi kependudukan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya dan berlaku sebagai landasan hukum pelaksanannya,” ucap Neneng. Selanjutnya, Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta pada pandangannya terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah meminta Pemprov DKI agar melakukan kajian yang mendalam, dan komprehensif. Hal tersebut bertujuan agar keterbatasan waktu pembahasan tidak sampai menghilangkan substansinya. “Salah satu landasan filosofis yang harus diakomodasi dalam regulasi perpajakan adalah bahwa pajak dipungut dengan tujuan yang sangat jelas, yaitu memajukan kesejahteraan umum sehingga semua pengaturan tidak selayaknya bertentangan dengan tujuan tersebut,” ujar Bambang Kusumanto, Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta. Lalu terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Fraksi PAN meminta Pemprov DKI mengutamakan beberapa aspek, seperti aspek produksi, distribusi, serta pola kosumsi secara merata dengan harga yang terjangkau. Dengan harapan ketersediaan pangan cukup bagi seluruh penduduk. “Bahwa terpenuhinya kebutuhan pangan untuk masyarakat Jakarta merupakan sebuah significant goal. Sebab, Jakarta adalah barometer kebutuhan pangan nasional, apalagi pangan merupakan kebutuhan pokok yang sangat mendasar,” katanya. Terkait Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pempeov diminta melakukan penertiban dokumen penduduk pendatang yang didukung beberapa faktor diantaranya dukungan dari pemerintah, koordinasi yang baik antar instansi, kinerja petugas kelurahan dan RT ataupun RW. Lalu terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) meminta Pemprov serius dalam melakukan pembahasan dan mengatur kebutuhan anggota demi meningkatkan kualitas kinerja. “Berkaitan dengan adanya ketentuan yang belum menjamin kepastian hukum yang dapat membuat kinerja anggota LMK menjadi kurang optimal. Ini perlu dilakukan pembahasan yang serius,” kata Bambang. Selanjutnya, Fraksi Partai PSI DPRD DKI Jakarta dalam pandanganya terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah meminta Pemprov DKI untuk menaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai instrumen dalam mengurangi minat masyarakat memiliki kendaraan bermotor. “Dalam Raperda ini, Pemprov menerapkan tarif PKB tertinggi sebesar 6%, padahal dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), memberikan ruang bagi daerah untuk menetapkan tarif PKB hingga 10%,” ujar William Aditya Sarana, Ketua Fraksi PSI DPRD Provinsi DKI Jakarta. Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Pemprov diminta mengatur konsep dana abadi pangan untuk memastikan ketahanan pangan terutama untuk masyarakat rentan. Terhadap Raperda tentang Tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil, Pemprov diminta menyiapkan regulasi administrasi kependudukan pasca Jakarta bukan lagi sebagai Ibu Kota Negara. Lalu terhadap Raperda tentang Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Pemprov diminta melakukan sinkronisasi regulasi setelah Jakarta tidak lagi menyandang status Ibu Kota Negara yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Negara yang menyatakan bahwa ibu kota pindah ke IKN. “Perlu kiranya melakukan sinkronisasi regulasi untuk mewujudukan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang modern dan kota global, hal ini diperlukan dukungan budaya digital hingga tingkat LMK,” kata William. Selanjutnya, Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta dalam pandanganya terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan meminta Pemprov mengutamakan Penyelenggaraan Sistem Pangan Berkelanjutan (PSPB). “Karena kualitas konsumsi pangan belum baik yang diindikasikan oleh relatif rendahnya skor pola pangan harapan, stabilitas dan kesenjangan harga antar waktu dan wilayah masih menjadi kendala dalam rangka menjaga dan mengendalikan inflasi,” ujar Wibi Adriano, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta. Terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Pemprov DKI diminta mwmbuat aturan agar seluruh anggota LMK tidak rangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lain ataupun partai politik. Terkait Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, meminta Pemprov menyiapkan aturan untuk Jakarta menjadi kota Global selepas menyandang status Ibukota Negara. Lalu terkait Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pemprov didorong membuat aturan Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi. Sebab didalam Undang Undang HKPD Tahun 2022 mengatur tentang pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas sanksi pajak dan retribusi. Selanjutnya Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan perencanaan jangka panjang yang holistik untuk mengatasi tantangan dan memastikan bahwa sistem ketahanan pangan di DKI Jakarta dapat terus berjalan dengan baik. “Saat ini DKI Jakarta dihadapkan pada berbagai tantangan dalam mencapai ketahanan pangan yang berkelanjutan, termasuk perubahan iklim, ketergantungan pada pasokan pangan dari luar provinsi, dan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat,” ujar Jamaludin, Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta. Kemudian dalam pandangannya mengenai Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) meminta Pemprov DKI Jakarta menjamin kepastian hukum dan honor agar lebih efektif dan efesien dalam penyelenggarannya. Terkait Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil meminta Pemprov DKI agar dapat menyelaraskan database kependudukan, terutama terkait dengan bantuan sosial yang selama ini sering terjadi ketidakcocokan data yang dimiliki oleh pemerintah baik pusat maupun daerah dengan keadaan di lapangan. Selanjutnya mengenai Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemprov diminta menyempurnakan peraturan dan meningkatkan pendapatan daerah sebagai unsur perbaikan kualitas layanan di masyarakat. “Pembayaran yang diberikan oleh masyarakat kepada pemerintah untuk imbalan penyediaan fasilitas agar lebih baik sehingga ada keseimbangan dari manfaat pajak dan retribusi, antara kewajiban dan hak harus seimbang,” tutur Jamaludin. Terakhir Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan meminta Pemprov DKI Jakarta membangun ketahanan pangan di seluruh wilayah, sehingga setiap individu warga Jakarta dapat tercukupi jumlah dan kualitas kebutuhan pangannya. “Raperda ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa seluruh penduduk yang tinggal di DKI Jakarta tidak mengalami kendala dalam upaya memenuhi kuantitas serta kualitas pangan sesuai dengan kebutuhan dan preferensinya,” ujar Jamaludin Lamanda, anggota Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta. Selanjutnya dalam pandangannya terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Pemprov diminta membuat aturan agar tidak ada anggota yang rangkap jabatan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 ayat 5 Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Terkait Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pemprov diminta mempersiapkan 11.350.328 data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang baru setelah status Jakarta tidak lagi menyandang sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI). Selanjutnya terhadap Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pemprov diminta meningkatkan target penerimaan dari hasil pengelolaan aset seperti lahan, dan gedung yang dikerjasamakan dengan pihak swasta melalui sistem sewa atau lainnya. “Kami menilai target penerimaan yang dipatok selama ini relatif kecil bahkan tidak mencapai 0,1% dari total nilai aset yang dimiliki Pemprov yang mencapai lebih dari Rp450 trilun. Kami minta mulai tahun 2024 Pemprov DKI Jakarta mematok target penerimaan menjadi minimal 0,1% dari total nilai aset diatas,” tandas Jamaludin Lamanda.

Daerah Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinisi DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap usulan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (25/10). Masing-masing yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Ini Pandangan Fraksi di DPRD DKI Pada Usulan Pembahasan Empat Raperda

Revisi Perda LMK Diharap Tingkatkan Pengabdian Kerja dan Honorarium Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta berharap usulan Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dapat menggenjot pengabdian kepada masyarakat, hingga penyesuaian untuk para anggotanya. Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya terhadap revisi tersebut, mendorong agar pembahasan fokus pada optimalisasi tugas penyambung aspirasi masyarakat kepada lurah. Dengan demikian, maka sangat wajar jika optimalisasi itu diselaraskan dengan kenaikan honorarium bagi anggota LMK. “Maka untuk mengoptimalkan kinerja LMK lebih baik lagi, Fraksi Gerindra meminta agar honor dinaikkan,” kata Syarifudin, anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta pada paripurna pandangan umum fraksi di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/10). Usulan senada juga diungkapkan Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta. Dalam pandangannya Fraksi Golkar menilai perlunya menaikan honor anggota LMK mengingat beban kerja yang sejauh ini dinilai tidak sesuai dengan besaran honornya. “Oleh karena itu, selain penambahan masa bakti dari tiga tahun menjadi lima tahun alangkah baiknya juga memperhatikan kenaikan honor bagi anggota LMK,” ucap Jamaludin anggota Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta. Selain masa bhakti dan penyetaraan honor, Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya meminta revisi Raperda tentang LMK mampu memperkuat fungsi yang selama ini dinilai belum optimal. “Dalam praktiknya LMK belum dapat melaksanakan tugasnya secara optimal, sehingga LMK dapat menjalankan fungsinya sebagai wadah kelembagaan Demokrasi di tingkat akar rumput,”ucap Neneng Hasanah, anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jalarta dalam pandangannya menyoroti kemitraan antara anggota LMK dan Kelurahan perlu ditingkatkan dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dan pelayanan masyarakat. “Sejatinya dalam menjalankan tugas dan fungsi LMK harus bermitra dan bekerjasama dengan Lurah dan jajaran Kelurahan. Semua bidang pembangunan yang terkait dengan masyarakat harus bermitra dan bekerjasama dengan LMK,” tutur Bambang Kusumanto, Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta. Lalu Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jalarta dalam pandangannya menilai perlunya perubahan pada pasal-pasal yang berorientasi pada asas pemaksimalan pelayanan. “Perlu kiranya perubahan pada pasal-pasal mengikuti asas pemaksimalan pelayanan dan peningkatan sumber daya manusia, dengan memasukan keterlibatan pemuda dalam LMK sebagai kesinambungan dan representasi masyarakat,” kata William Aditya Sarana, Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta. Sebelumnya, di rapat paripurna penyampaian usulan revisi Perda tentang LMK, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, perubahan dilakukan mengingat perlu adanya penyesuaian masa jabatan, serta larangan rangkap jabatan jajaran LMK. “Pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik. Serta masa bhakti anggota yang selama ini hanya tiga tahun tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Dimana pengurus LKD memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan,” ungkapnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta berharap usulan Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dapat menggenjot pengabdian kepada masyarakat, hingga penyesuaian untuk para anggotanya. Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya terhadap revisi tersebut, mendorong agar pembahasan fokus pada optimalisasi tugas penyambung aspirasi masyarakat kepada lurah. Dengan demikian, maka sangat wajar jika Revisi Perda LMK Diharap Tingkatkan Pengabdian Kerja dan Honorarium Anggota

Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan Didorong Mampu Atasi Lonjakan Harga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta berharap Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan yang baru diusulkan pemerintah provinsi (Pemprov) memiliki kekuatan untuk mengatasi gejolak harga di lapangan. Setidaknya tiga fraksi di DPRD DKI Jakarta mengharapkan hal tersebut dalam rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi terhadap penyampaian pidato Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengenai Raperda tersebut. Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya meminta agar Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan mampu melakukan fungsi kontrol harga pangan yang sangat dibutuhkan masyarakat pada saat musim kemarau, dan hari besar seperti bulan Ramadan, serta Hari Raya. “Fraksi PKS meminta agar dalam Perda Penyelenggaraan Sistem Pangan ini juga diarahkan untuk mendorong kestabilan harga pangan terutama pada situasi-situasi tertentu,” ujar Israyani, anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna, Rabu (25/10). Hal senada juga diungkap Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana. Ia meminta pengaturan kestabilan harga terakomodir dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan untuk menanggulangi gejolak harga sewaktu-waktu. “Perlu kami ingatkan dalam peranannya menjaga harga pangan, Pemprov DKI perlu mempertimbangkan untuk memiliki standar formulasi yang jelas dan transparan dalam penetapan harga pembelian cadangan pangan,” ucapnya. Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Jamaludin juga mengimbau Pemprov menyiapkan regulasi untuk mengontrol harga pangan dan melakukan pemantauan menjaga stabilitas harga. “Berharap Pemprov DKI mengatur regulasi untuk mengontrol harga pangan yang mencegah peningkatan harga yang tiba-tiba,” tuturnya. Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengakui saat ini ketersediaan pangan sebesar 98% berasal dari pasokan luar daerah. Oleh karena itu, melalui Raperda ini eksekutif memiliki komitmen kuat untuk membangun ketahanan pangan di seluruh wilayah, sehingga warga Jakarta dapat tercukupi jumlah dan kualitas kebutuhan pangannya. “Dengan disahkannya Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa seluruh penduduk yang tinggal di DKI Jakarta tidak mengalami kendala dalam upaya memenuhi kuantitas serta kualitas pangan sesuai dengan kebutuhan dan preferensinya. Serta mewujudkan tingkat kecukupan pangan, terutama pangan pokok dengan harga wajar dan terjangkau,” tandasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta berharap Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan yang baru diusulkan pemerintah provinsi (Pemprov) memiliki kekuatan untuk mengatasi gejolak harga di lapangan. Setidaknya tiga fraksi di DPRD DKI Jakarta mengharapkan hal tersebut dalam rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi terhadap penyampaian pidato Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengenai Raperda tersebut. Fraksi PKS DPRD Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan Didorong Mampu Atasi Lonjakan Harga

Harapan Besar DPRD DKI Pada Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan dibahasnya Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan. Keberadaan Raperda tersebut diharapkan dapat menjadikan Jakarta memiliki kekuatan terhadap ketahanan pangan. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri mengatakan, saat ini Jakarta masih kerap mengalami lonjakan harga di komoditas tertentu. Seperti contoh, beras, telur dan daging. Kelangkaan juga harus menjadi fokus pemerintah karena sangat erat kaitannya dengan lonjakan harga. “Raperda Pangan ini penting. Jangan sampai nanti masyarakat Jakarta itu tidak bisa membeli atau mendapatkan pangan murah. Paling tidak nanti ada pendistribusian (pangan) yang bagus dan harga-harganya terjangkau,” ujarnya usai rapat Paripurna penyampian pidato Gubernur di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/10). Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan menjadi salah satu dari tiga Raperda lainnya yang disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam rapat paripurna. Masing-masing yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Misan juga mengimbau agar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan pembahasan tiga Raperda lainnya secara optimal, meskipun pembahasan dilakukan dalam waktu bersamaan. “Pastinya soal Raperda Sistem Pengelolaan Pangan, Raperda tentang kependudukan, Raperda tentang LMK, dan Raperda tentang retribusi ini menurut saya adalah Raperda tentang kehidupan keluarga Jakarta yang juga penting. Maka lakukan pembahasan dengan optimal,” ucapnya. Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam pidatonya menyatakan, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan sangat penting. Sebab tantangan Jakarta sebagai kota metropolitan cukup kompleks dan kebutuhan untuk kecukupan pangan harus menjadi prioritas. “Jumlah penduduk yang besar dan ketergantungan pangan dari wilayah lain menyebabkan Jakarta memerlukan cadangan pangan yang cukup dan jaminan suplay yang memadai. Harus tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu, dan tepat harga,” terangnya. Lalu terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Heru menerangkan perlu adanya penyesuaian untuk mengatur masa jabatan serta larangan rangkap jabatan. “Pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik. Serta masa bhakti anggota yang selama ini hanya tiga tahun tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Dimana pengurus LKD memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan,” ungkapnya. Kemudian Heru mengungkapkan perlunya Pencabutan Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil karena sudah tidak relevan. Terlebih Jakarta akan bertransformasi menjadi Kota Global setelah melepas status sebagai Ibukota Negara. “Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 maka ketentuan lain yang mengatur administrasi kependudukan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya dan berlaku sebagai landasan hukum pelaksanaannya,” ungkapnya. Terakhir, Heru berharap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mampu mengatur kemudahan berinvestasi di Jakarta, sehingga mampu menaikan pendapatan daerah. “Dengan disahkannya peraturan ini, diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tandasnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan dibahasnya Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan. Keberadaan Raperda tersebut diharapkan dapat menjadikan Jakarta memiliki kekuatan terhadap ketahanan pangan. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri mengatakan, saat ini Jakarta masih kerap mengalami lonjakan harga di komoditas tertentu. Seperti contoh, beras, telur dan daging. Kelangkaan juga harus menjadi fokus pemerintah karena sangat erat kaitannya dengan Harapan Besar DPRD DKI Pada Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan

DPRD Himpun Sementara 31 Raperda untuk Dibahas Tahun 2024
Sebanyak 31 Raperda berhasil dihimpun Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta untuk masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. Ketua Bapemperda Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, 31 Raperda tersebut merupakan hasil perhitungan skala prioritas untuk dibahas dan disahkan. Sebelumnya ada sebanyak 52 Raperda usulan eksekutif dan legislatif yang diproyeksikan masuk dalam Propemperda 2024. “Ini dorongan kepada jajaran eksekutif untuk mempersiapkan segala sesuatunya lebih cepat dan mengajukannya tepat pada waktunya. Rapat berikutnya akan kita sortir lagi menjadi jumlah yang realistis untuk dicapai,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/10). Di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, jumlah usulan Propemperda 2024 tersebut masih dipertimbangkan. Sebab menurut ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, penambahan usulan paling banyak hanya 25 persen dari jumlah Perda yang ditetapkan di tahun 2023. Ia pun berharap Raperda yang diusulkan bisa terbahas semua di tahun 2024, sehingga kebutuhan masyarakat ataupun kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI dapat terakomodir serta dilandasi oleh payung hukum yang jelas. “Karena tujuan kita agar semua kegiatan di Pemprov DKI Jakarta itu memiliki landasan hukum yang kuat sehingga kita tidak ragu untuk melaksanakannya,” ungkapnya. 31 usulan sementara Propemperda Tahun 2024 diantaranya yakni Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, dan Raperda Jaringan Utilitas. Lalu, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Raperda Rencana Induk Transportasi Jakarta, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta, Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta (Perseroan Daerah), dan Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Transjakarta Menjadi Perseroan Terbatas Transjakarta (Perseroan Daerah). Selanjutnya, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah), Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Raperda Pengelolaan Air Minum, Raperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta 2023-2043, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022-2042, Raperda Rumah Susun, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Provinsi DKI Jakarta, serta Raperda Fasilitasi Pencegahan, Peredaran, Penanggulangan, dan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika. Kemudian Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Raperda Perkeretaapian, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT JIEP, Raperda Perubahan Pendirian Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Raperda PT Bank DKI, Raperda Penguatan Ideologi Pancasila, Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan, dan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Sebanyak 31 Raperda berhasil dihimpun Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta untuk masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. Ketua Bapemperda Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, 31 Raperda tersebut merupakan hasil perhitungan skala prioritas untuk dibahas dan disahkan. Sebelumnya ada sebanyak 52 Raperda usulan eksekutif dan legislatif yang diproyeksikan masuk dalam Propemperda 2024. “Ini DPRD Himpun Sementara 31 Raperda untuk Dibahas Tahun 2024