@dmin

Percepat Penurunan Stunting, Komisi E Usul Pemprov DKI Siapkan Rumah Sakit Khusus
Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) mengkaji keberadaan rumah sakit khusus untuk menangani stunting. Hingga saat ini tercatat sebanyak 39.793 anak masuk dalam kategori ganguan pertumbuhan akibat kurangnya asupan gizi. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Merry Hotma menyampaikan, keberadaan rumah sakit khusus stunting diperlukan untuk merealisasikan salah satu program prioritas Raperda APBD tahun anggaran 2024, yakni percepatan penurunan stunting di Jakarta. “Jadi kalau pun kita belum (bisa) membangun, namun hari ini, malam ini kami minta dibuatkan kajian anggaran untuk pembangunan RSUD khusus. Soalnya ini harus segera, untuk menangani stunting dan gizi buruk,” ujarnya di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/10). Sementara, anggota komisi E Stephanie Oktavia meminta Pangan Keperluan Medis Khusus (PKMK) diberikan secara berkelanjutan sesuai pedoman yang telah diberikan Kemeterian Kesehetan, sehingga anak yang mengalami stunting dinyatakan sembuh dan menunjukan pertumbuhan yang baik. “Bentuk PKMK ini apakah memang dia PMT (pemberian makan tambahan). Tapi apakah memang diberikan continue sampai gizinya membaik? RSUD harus serius menangani stunting,” ucapnya. Di kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyatakan pihaknya siap untuk menyalurkan PMT secara berkelanjutan kepada ribuan anak penderita stunting dengan anggaran Rp46 miliar di tahun 2024 mendatang. Ani juga menjelaskan pihaknya sudah bersinergi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain seperti Dinas Sumber Daya Air (SDA), Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP), dan Dinas Sosial (Dinsos) untuk menekan angka stunting di Jakarta. “Dinkes itu secara intervensi spesifik sebetulnya hanya 30% dari penyelesaian stunting, karena ada faktor lain salah satunya akses masyarakat terhadap air bersih, karena itu sangat berpengaruh terhadap kesehatan balita,” tandasnya.

Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) mengkaji keberadaan rumah sakit khusus untuk menangani stunting. Hingga saat ini tercatat sebanyak 39.793 anak masuk dalam kategori ganguan pertumbuhan akibat kurangnya asupan gizi. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Merry Hotma menyampaikan, keberadaan rumah sakit khusus stunting diperlukan untuk merealisasikan salah satu program prioritas Raperda APBD tahun anggaran 2024, Percepat Penurunan Stunting, Komisi E Usul Pemprov DKI Siapkan Rumah Sakit Khusus

DPRD Setujui Penambahan Alokasi Pangan Murah Bersubsidi Rp985 Miliar
Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta memberikan persetujuan untuk usulan penambahan program pangan murah bersubsidi dalam Raperda APBD tahun anggaran 2024. Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina mewanti, SKPD dan BUMD bidang pangan harus menjamin ketersediaan stok, sehingga distribusi subsidi pangan murah melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) berjalan lancar dan sesuai sasaran. Tidak boleh lagi ada penumpukan antrean di kalangan masyarakat penerima manfaat subsidi pangan murah. “Saya sependapat betul kalo bisa ditambah, ditambah tapi titik distribusinya supaya ditambah juga,” ujarnya di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/10). Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati menjelaskan, pangan bersubsidi tersebut akan didistribusikan untuk 924 ribu penerima manfaat. “Awalnya kita ajukan Rp761 miliar, dan setelah dihitung kita ajukan penambahan Rp32 miliar sehingga totalnya Rp793 miliar. Namun karena diminta penambahan, jadi kita samakan saja anggarannya dengan tahun 2023 sebesar Rp985.227.407.070 dengan jumlah penerima 924.332 orang,” ungkapnya. Perumda Dharma Jaya sebelumnya telah memastikan bahwa distribusi subsidi pangan murah telah berjalan lancar dan sesuai sasaran. Mereka telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mencegah kemungkinan penumpukan antrean. Direktur Utama Perumda Dharma Jaya Raditya Endra Budiman menuturkan langkah-langkah yang diambil perusahaan ini tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan dalam distribusi pangan murah, tetapi juga memastikan bantuan ini tepat sasaran. Salah satu kebijakan yang diterapkan yakni pemberian nomor antrean kepada masyarakat penerima manfaat satu hari sebelum hari pendistribusian. Hal ini bertujuan meminimalkan waktu yang dihabiskan masyarakat dalam antrean saat pengambilan subsidi pangan murah. Dharma Jaya juga membatasi jumlah masyarakat penerima manfaat hingga 300 orang per hari.

Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta memberikan persetujuan untuk usulan penambahan program pangan murah bersubsidi dalam Raperda APBD tahun anggaran 2024. Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina mewanti, SKPD dan BUMD bidang pangan harus menjamin ketersediaan stok, sehingga distribusi subsidi pangan murah melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) berjalan lancar dan sesuai sasaran. Tidak boleh lagi ada penumpukan DPRD Setujui Penambahan Alokasi Pangan Murah Bersubsidi Rp985 Miliar

Komisi B Ingin Pemberian Penyertaan Modal Tahun 2024 Terukur dan Tepat Sasaran
Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penerima penyertaan modal daerah (PMD) di tahun 2024 melengkapi rencana kerja yang matang, agar realisasi dari modal yang diberikan pemerintah terukur dan tepat sasaran. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menyampaikan, setidaknya ada tiga BUMD mitra yang mengusulkan PMD di tahun 2024. masing-masing PT Jakarta Propertindo, PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida). “Kita akan meminta mereka buat timeline. Tentunya harus tercermin dari progres pekerjaannya. Timeline juga bisa menjadi acuan kami dalam melakukan fungsi pengawasan dan evaluasi dari penyerapan anggaran,” ujarnya di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/10). Di lokasi yang sama, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Iwan Takwin menjelaskan, pihaknya mengusulkan PMD sebesar Rp2,5 triliun dalam Raperda APBD tahun anggaran 2024. PMD itu nantinya akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan LRT fase 1B rute Velodrome-Manggarai. “Target kami di penghujung tahun 2024 nanti terbangunnya atau dimulainya operasi parsial, artinya aktivasi stasiun sampai Pramuka untuk kemudian kami lakukan trial operation. Kami juga meyelesaikan infrastruktur jalan dan jembatan sampai Manggarai,” terangnya. Kemudian Direktur Utama PT MRT Jakarta Tuhiyat menjelaskan, PMD yang diajukan tahun 2024 sebesar Rp5,1 triliun untuk tiga program prioritas. Masing-masing, melanjutkan pembangunan MRT fase 2A dari Bundaran HI hingga Kota, memulai pembangunan MRT Fase 2B dari Kota ke Ancol, dan perencanaan MRT Fase 3 Timur-Barat. “Pertama Fase 2A yang saat ini pembangunannya baru 26% dan kita lanjutkan di tahun 2024. Kedua, memulai fase 2B Kota ke Ancol. Ini bentuknya kajian. Ketiga, secara paralel kita melakukan groundbreaking untuk pembangunan Timur-Barat dari Ujung Menteng sampai Tomang. Panjangnya 24,5 kilometer” ungkapnya. Lalu Direktur Utama PT Jamkrida Jakarta Agus Supriadi mengatakan, PMD yang diajukan Rp200 miliar akan digunakan untuk pengembangan bisnis dan peningkatan kemampuan penjaminan di tahun 2024. “Dengan PMD, tentu kami akan membuat inovasi mengedepankan pelayanan penjaminan pembiayaan. Kita akan terus mengembangkan sistem house to house dengan mitra perusahaan dan sistem onlen untuk penjaminan,” tandasnya.

Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penerima penyertaan modal daerah (PMD) di tahun 2024 melengkapi rencana kerja yang matang, agar realisasi dari modal yang diberikan pemerintah terukur dan tepat sasaran. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menyampaikan, setidaknya ada tiga BUMD mitra yang mengusulkan PMD di tahun 2024. masing-masing PT Jakarta Propertindo, PT Komisi B Ingin Pemberian Penyertaan Modal Tahun 2024 Terukur dan Tepat Sasaran

Ini Pandangan Fraksi DPRD DKI untuk Usulan Rancangan APBD Tahun 2024

Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pandangannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun 2024 yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam rapat paripurna, Senin (9/10). Pandangan tersebut disampaikan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati angka di Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Ini Pandangan Fraksi DPRD DKI untuk Usulan Rancangan APBD Tahun 2024

DPRD Segera Tindaklanjuti Raperda APBD 2024 Usulan Pemprov DKI
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta segera menindaklanjuti Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan, sesuai ketentuan pasal 104 Peraturan Pemerintahan Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Raperda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. “Selanjutnya Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi DKI Jakarta akan menyampaikan pemandangan umumnya terhadap Raperda tentang APBD DKI Tahun Anggaran 2024 pada hari Senin 9 Oktober 2023,” ujarnya usai Paripurna Penyampaian Pidato Pj Gubernur mengenai Raperda tentang APBD 2024 di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/10). Sementara Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam pidatonya menjelaskan rincian Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024 mengalami kenaikan sebesar 2,58% menjadi Rp81,5 trilun, dari Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp79,5 triliun. “Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp72,3 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 2,42 persen dibandingkan dengan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023 yang hanya Rp70,6 triliun,” ujarnya. Kemudian Heru merinci, rencana Pendapatan Daerah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp52,3 triliun, Pendapatan Transter Rp19,2 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp722,12 miliar. Selanjutnya Belanja Daerah tahun 2024 direncanakan sebesar Rp71,8 triliun yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. “Adapun persentase terbesar Belanja Daerah akan dipakai untuk urusan pendidikan sebesar Rp17,1 triliun atau 23,88% serta untuk urusan kesehatan sebesar Rp10,4 triliun atau 20,14%,” kata Heru. Lalu untuk penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp9,2 triliun yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan proyeksi Rp3,8 triliun dan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp5,4 triliun. Sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp9,7 triliun yang dialokasikan kepada Badan Usaha Milik Daerah berupa Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp7,9 triliun serta Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo Rp1,8 triliun.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta segera menindaklanjuti Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan, sesuai ketentuan pasal 104 Peraturan Pemerintahan Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Raperda DPRD Segera Tindaklanjuti Raperda APBD 2024 Usulan Pemprov DKI

DPRD DKI Rasionalisasi Jumlah Raperda untuk Propemperda 2024
Sebanyak 56 usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) akan dirasionalisasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, untuk kemudian ditetapkan sebagai program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024. Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, rasionalisasi jumlah sangat penting dilakukan agar pembahasan dan pengesahan Perda terukur dan ideal sesuai target yang ditetapkan. Unsur urgensitas, kesiapan hingga memenuhi syarat Naskah Akademik (NA) misalnya, akan dijadikan parameter Raperda untuk masuk ke dalam Propemperda. “Di tahun 2024 kira-kira berapa nanti yang bisa kita bahas. Kita berharap minimal 30% dari usulan itu bisa kita selesaikan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/10). Sementara Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Fadjar menjelaskan dari 56 usulan, 41 diantaranya merupakan usulan dari pihak eksekutif. Adapun 41 usulan Elsekutif yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2024, Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023. Lalu Raperda Jaringan Utilitas, Raperda Lalu Lintas Secara Elektronik, Raperda Rencana Induk Transportasi, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Perubahan bentuk Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya menjadi Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah), Raperda Pencabutan Perda nomor 11 tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara. Kemudian Raperda Pencabutan Perda nomor 2 tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Raperda Perubahan Atas Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi, Raperda Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Raperda Perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Raperda Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta. Raperda tentang Perseroan Terbatas Mass Rapit Transit Jakarta (Perseroan daerah), Raperda Perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Transjakarta menjadi Perseroan Terbatas Transjakarta (Perseroan Daerah), Raperda Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah), Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Pengelolaan Air Minum, Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga. Setelah itu Raperda Kemudahan Berusaha, Raperda Rencana Umum Energi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Raperda Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta 2023-2043, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022-2042, Raperda Rumah Susun, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Provinsi DKI Jakarta, Raperda Dana Abadi Pangan, Raperda Fasilitasi Pencegahan Peredaran Penanggulangan dan Penyalahgunaan Narkotika dan Perkusor Narkotika, Raperda tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Selanjutnya Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Raperda Kearsipan Daerah, Raperda Ketertiban Umum, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT JIEP, Raperda Perubahan Pendirian Perumda Pembangunan Sarana Jaya serta Raperda Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Sementara 15 usulan dari legislatif yakni Raperda Ketenagakerjaan, Raperda Pengelolaan Air Minum, Raperda BUMD Migas, Raperda Perlindungan UMKM, Raperda Pelayanan Umum Pemda, Raperda Sistem Transportasi Daerah, Raperda Ruang Bawah Tanah, Raperda Penanganan Orang Asing, Raperda Pajak Restoran, Raperda Perkoperasian, Raperda Fakir Miskin, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, Raperda Penyelenggaraan Pesantren, dan Raperda Pengendalian Pencemaran Udara.

Sebanyak 56 usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) akan dirasionalisasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, untuk kemudian ditetapkan sebagai program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024. Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, rasionalisasi jumlah sangat penting dilakukan agar pembahasan dan pengesahan Perda terukur dan ideal sesuai target yang ditetapkan. Unsur urgensitas, kesiapan hingga memenuhi syarat DPRD DKI Rasionalisasi Jumlah Raperda untuk Propemperda 2024

KEPUTUSAN PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 51 TAHUN 2023 TENTANG PELAKSANAAN MASA RESES KETIGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2023
KEPUTUSAN PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 50 TAHUN 2023 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN PENINGKATAN FUNGSI PENGAWASAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA MELALUI PENYEBARLUASAN PERATURAN DAERAH BULAN SEPTEMBER TAHUN ANGGARAN 2023
Sah Perubahan APBD DKI Jakarta Diketok Rp79,5 Triliun
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 menjadi Perda dengan besaran Rp79.529.868.233.537 triliun. Pengesahan itu ditandai persetujuan yang disampaikan seluruh anggota DPRD pada Rapat Paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI Tahun Anggaran 2023. Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi berharap rekomendasi yang telah diberikan oleh masing-masing komisi bisa secepatnya ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif. “Dengan telah disetujuinya Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda, maka selanjutnya akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/9). Dalam kesempatan yang sama, anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto merinci sejumlah postur anggaran yang telah mengalami penyesuaian yang disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Adapun kesepakatan postur Pendapatan Daerah sebesar Rp74,3 triliun menjadi Rp70,6 triliun dan postur Belanja Daerah sebesar Rp74,6 triliun menjadi Rp72,1 triliun dalam Perubahan APBD 2023. Sedangkan postur anggaran Pembiayaan Daerah yang direncanakan sebesar Rp9,4 triliun menjadi Rp8,8 triliun. Besaran tersebut diperoleh dari penyesuaian postur Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) Rp8,6 triliun dan Penerimaan Pinjaman Daerah Rp295 miliar. Terakhir, postur Pengeluaran Pembiayaan Daerah pada tahun 2023 direncanakan sebesar Rp9,1 triliun setelah perubahan menjadi sebesar Rp8 triliun, serta Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah sebesar Rp7,2 triliun menjadi Rp5,4 triliun, dan pembayaran Pokok Utang sebesar Rp1,8 triliun. “Dengan demikian, kini Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Rp79,5 triliun dari Rp83,7 triliun,” terang Bambang. Selanjutnya Bambang menyampaikan sejumlah rekomendasi dari masing-masing Komisi di DPRD DKI Jakarta. Komisi A Bidang Pemerintahan dalam rekomendasinya meminta Pemprov DKI segera membenahi aturan pelaksanaan program pangan bersubsidi, khususnya pemegang KJP. “Karena untuk mendapatkan pangan bersubsidi tersebut warga Jakarta harus antri dari tengah malam sampai dengan siang hari dengan antrian yang sangat panjang,” katanya. Komisi B Bidang Perekonomian dalam rekomendasinya meminta Pemprov DKI meningkatkan pertumbuhan dan pemulihan perekonomian agar lebih fokus pada program-program yang langsung menyentuh atau berdampak pada peningkatan perekonomian warga DKI Jakarta. “DPRD Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan penambahan alokasi anggaran kepada Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian, dan Dinas Perhubungan, dengan fokus kepada subsidi pangan (DKPKP), dan subsidi transportasi (Dinas Perhubungan),” ucapnya. Komisi C pada Bidang Keuangan dalam rekomendasinya meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapaenda) DKI Jakarta lebih realistis dalam menghitung dan menetapkan target pendapatan pajak parkir pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. “Terkait dengan Usulan Perubahan Pendapatan Pajak Parkir, pada Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, yaitu dari Rp800 miliar pada APBD murni Tahun Anggaran 2023 menjadi Rp450 miliar atau turun Rp350 miliar atau sebesar 56,25%,” tuturnya. Komisi D Bidang Pembangunan dalam rekomendasinya meminta Pemprov DKI Jakarta agar melakukan evaluasi terjadap pengurangan anggaran perencanaan jalan dan jembatan. Sebab, pembangunan serta pemeliharaan jalan perlu diperhatikan pemerataannya di lima wilayah kota administrasi Jakarta. “Atas penyampaian DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait perlunya perbaikan jembatan di wilayah Matraman, telah disampaikan bahwa penyusunan perencanaan X-1 sedang dilakukan tahun ini, sementara untuk pekerjaan fisik mohon dapat ditambahkan alokasi anggaran pada Tahun 2024,” terangnya. Komisi E Bidang Kesejahteraan Masyarakat dalam rekomendasinya meminta Dinas Pendidikan menyelesaikan penebusan ijazah dengan melakukan verifikasi dan seleksi data agar akurat. “DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Dinas memberikan edaran sanksi bagi sekolah swasta yang menahan ijazah bagi siswa yang tidak sanggup membayar biaya-biaya sekolah,” ungkapnya. Sementar Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD DKI atas kecermatan, ketelitian, dan kesungguhan dalam menelaah seluruh substansi mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Pihaknya juga memastikan, seluruh mata anggaran yang termaktub dalam Perda Perubahan APBD 2023 akan dioptimalkan jajaran eksekutif berdasarkan saran, komentar dan rekomendasi yang disampaikan dalam proses pembahasan hingga persetujuan. “Eksekutif berharap sinergi bersama Dewan yang telah terjalin selama ini semakin menguat, terutama dalam mengoptimalkan pelaksanaan berbagai program kerja dan kegiatan tahun 2023. Semoga kinerja Pemerintah Daerah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta,” tandasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 menjadi Perda dengan besaran Rp79.529.868.233.537 triliun. Pengesahan itu ditandai persetujuan yang disampaikan seluruh anggota DPRD pada Rapat Paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI Tahun Anggaran 2023. Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi berharap rekomendasi yang Sah Perubahan APBD DKI Jakarta Diketok Rp79,5 Triliun

DPRD DKI Segera Sahkan Perda Perubahan APBD 2023
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta menetapkan kembali jadwal Rapat Paripurna pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023. Wakil Ketua Bamus DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, pengesahan yang semula akan digelar Selasa 26 September 2023 hari ini, diubah menjadi 27 September 2023, Rabu (27/9) besok lantaran kendala kelengkapan data. “Kita beri kesempatan satu hari lagi untuk bisa menyelesaikan seluruh input Raperda yang dimaksud, sehingga besok ketika dimintakan pendapat persetujuan itu sudah selesai semua,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/9). Sebelum pengesahan Perda tentang Perubahan APBD tahun 2023, Badan Anggaran (Banggar) akan membacakan laporan, lalu permintaaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripura. Dilanjutkan penandatanganan Persetujuan Bersama Pimpinan Dewan dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Penyerahan Raperda secara simbolis, serta Pendapat Akhir Pj Gubernur DKI Jakarta terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.

Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta menetapkan kembali jadwal Rapat Paripurna pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023. Wakil Ketua Bamus DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, pengesahan yang semula akan digelar Selasa 26 September 2023 hari ini, diubah menjadi 27 September 2023, Rabu (27/9) besok lantaran kendala kelengkapan data. “Kita beri DPRD DKI Segera Sahkan Perda Perubahan APBD 2023