@dmin

DPRD Tampung 41 Usulan Rancangan Perda untuk Dibahas Tahun 2024
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menampung 41 usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024. Seluruhnya merupakan usulan eksekutif, termasuk Raperda yang belum terbahas di tahun ini. Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, keseluruhan usulan eksekutif akan dipadukan dengan usulan dari sembilan Fraksi yang ada dan diseleksi skala prioritasnya untuk kemudian dipastikan masuk dalam Propemperda tahun 2024 mendatang. “Ya ini usulan ini masukan yang positif, baik dari eksekutif nanti kita akan padukan dari usulan-usulan fraksi yang menyuarakan kebutuhan masyarakat,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (22/9). Di kesempatan yang sama, Ketua Forum Warga Kota Azaz Tigor Nainggolan meminta Raperda Kawasan Tanpa Rokok untuk diprioritaskan agar warga bisa mendapatkan kebebasan dan keadilan di ruang terbuka. “Pembahasan ataupun pengesahan dari kawasan tanpa rokok di Jakarta ini bisa diselesaikan dan juga dibutuhkan untuk membangun masyarakat atau Warga Jakarta akan bahayanya rokok,” ucapnya. Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Fadjar menuturkan, sebanyak 41 Raperda yang diusulkan merupakan himpunan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan Raperda wajib yang harus dibahas setiap tahunnya. “Beberapa dari total 41 usulan Raperda yang diajukan merupakan wajib di antaranya APBD. Selebihnya ada juga Perda pendelegasian yakni pajak dan retrebusi daerah yang merupakan amanat dari UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ungkapnya. Masing-masing dari Raperda tersebut yakni, Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024, Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024, Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, Raperda tentang Jaringan Utilitas, Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, dan Raperda tentang Rencana Induk Transportasi. Selanjutnya, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Perubahan Bentuk Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya Menjadi Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda), Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Kemudian, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Keluarahan, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta, Raperda tentang Perseroan Terbatas Mass Rappid Transit Jakarta (Perseroan Daerah), dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroran Terbatas Transjakarta menjadi Perseroan Terbatas Transjakarta (Perseroda). Lalu, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah, Raperda tentang Pengelolaan Air Minum, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga, Raperda tentang Kemudahan Berusaha, Raperda tentang Rencana umum Energi Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta 2023-2043. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022-2042, Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Provinsi DKI Jakarta, Raperda tentang Dana Abadi Pangan, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Peredaran, Penanggulangan, dan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaran Pemerintah Daerah. Selanjutnya, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedangang Kaki Lima, Raperda tentang Kearsipan Daerah, Raperda tentang Ketertiban Umum, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT JIEP, serta Raperda tentang Perubahan Pendirian Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menampung 41 usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024. Seluruhnya merupakan usulan eksekutif, termasuk Raperda yang belum terbahas di tahun ini. Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, keseluruhan usulan eksekutif akan dipadukan dengan usulan dari sembilan DPRD Tampung 41 Usulan Rancangan Perda untuk Dibahas Tahun 2024

Rekomendasi Lima Komisi DPRD Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun 2023
Lima Komisi di DPRD Provinsi DKI Jakarta menyampaikan rekomendasi hasil pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar), Selasa (19/9). Rekomendasi yang disampaikan merupakan hasil dari pembahasan Komisi-komisi dengan SKPD mitra kerja dan pendalaman Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta, hingga besaran Perubahan APBD DKI tahun 2023 disepakati sebesar Rp79,5 triliun. Komisi A bidang pemerintahan dalam salah satu rekomendasinya meminta Pemprov DKI segera melakukan pembayaran sisa upah Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023. “Komisi A merekomendasikan Pemprov DKI untuk segera merealisasikan kenaikan gaji pekerja jasa lainnya yang telah lama tertunda. Sebagaimana kita ketahui kenaikan gaji PJLP menjadi komitmen Pemprov DKI sesuai keputusan gubernur nomor 1153 tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi yang ditandatangani Pj gubernur sebesar Rp4.901.798 pada bulan Desember 2022,” ujar Karyatin Subiyantoro, Sekretaris Komisi A DPRD DKI. Komisi B bidang perekonomian dalam salah satu rekomendasinya mendorong Pemprov agar lebih optimal dalam mengatasi permasalahan terkait kurangnya titik pendistribusian pangan murah disetiap wilayah. “Menyikapi permasalahan pembagian bantuan pangan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga Jakarta yang kurang mampu, Komisi B merekomendasikan agar sistem distribusi bantuan pangan dikembalikan seperti semula agar tidak terjadi antrian panjang di kantor Kecamatan,” kata Ismail, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta. Komisi C bidang keuangan dalam salah satu rekomendasinya merekomendasikan agar menaikan Pajak Air Tanah (PAT) sebagai upaya mencegah penurunan muka tanah yang terus berlangsung di wilayah DKI Jakarta. “Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan kepada eksekutif untuk mempertimbangkan dan mengusulkan kenaikan Pajak Air Tanah dua atau tiga kali lipat yang berlaku saat ini dalam rangka mengendalikan dan menjaga kualitas lingkungan,” ungkap Habib Muhammad bin Salim Alatas, Ketua Komisi C DPRD DKI. Komisi D bidang pembangunan dalam salah satu rekomendasinya meminta Pemprov segera merealisasikan permintaan masyarakat terkait penambahan penerangan cahaya di sejumlah ruas jalan di Jakarta sesuai dengan hasil reses DPRD DKI Jakarta. “Maka perlu adanya peningkatan alokasi di beberapa suku Dinas Bina Marga pada proses perubahan ini untuk memastikan aspirasi masyarakat dimaksud dapat terealisasi dengan tetap memperhatikan kecukupan waktu di dalam pelaksanaannya,” terang Ida Mahmudah, Ketua Komisi D DPRD DKI. Komisi E bidang kesejahteraan masyarakat dalam salah satu rekomendasinya meminta Pemprov DKI Jakarta fokus pada dampak polusi udara dengan menyediakan vitamin dan membagikan masker sebagai pelindung dari paparan polusi udara yang saat ini mengancam keselamatan kelompok usia rentan, salah satunya anak-anak. “Mendorong penyediaan vitamin dan masker untuk sektor pendidikan dalam mengatasi buruknya polusi udara Jakarta dengan cara meningkatkan dan menyediakan anggaran untuk hal tersebut,” tutur Iman Satria, Ketua Komisi E DPRD DKI. Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan, setelah komisi menyampikan rekomendasi dan dilaksanakan penelitian akhir, maka Raperda akan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna pada Selasa 26 September mendatang. “Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dilaksanakan tanggal 8 September 2023 disepakati bahwa pelaksanaan permintaan persetujuan DPRD DKI Jakarta bersama Penjabat (Pj) Gubernur mengenai Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 akan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 26 September 2023,” ungkapnya. Di kesempatan yang sama, Ketua TAPD DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, pihaknya akan segera melakukan input penyesuaian kode rekening komponen belanja kegiatan yang telah disepakati. “Kemudian setelah ini akan dilakukan input penyesuaian anggaran berdasarkan berita acara hasil pembahasan rapat Banggar DPRD dan Rapimgab bersama pimpinan komisi dan eksekutif atas Raperda perubahan APBD Tahun anggaran 2023 termasuk penyesuaian kode akun, penyesuaian analisis standar belanja dan penyesuaian indikator kegiatan,” tandasnya.

Lima Komisi di DPRD Provinsi DKI Jakarta menyampaikan rekomendasi hasil pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar). Rekomendasi yang disampaikan merupakan hasil dari pembahasan Komisi-komisi dengan SKPD mitra kerja dan pendalaman Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta, hingga besaran Perubahan APBD DKI Rekomendasi Lima Komisi DPRD Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun 2023

DPRD Harap Dewas Penyangga Jakarta Terealisasi Pasca Tak Berstatus Ibu Kota
Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca Perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) memperjuangkan poin kerja sama kawasan regional dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta. Ketua Pansus Pantas Nainggolan mengatakan, poin tersebut mengimplementasikan pembentukan Dewan Kawasan (Dewas) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur). Keberadaan Dewan Kawasan tersebut bertujuan untuk menuntaskan sejumlah persoalan Jakarta yang beririsan langsung dengan kota penyangga yang selama ini diperankan pemerintah pusat. “Dengan daerah penyangga itu, bisa membantu terurainya kemacetan, penyelesaian kekurangan ruang terbuka hijau, dan juga mampu menyelesaikan masalah banjir di wilayah Jakarta,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/9). Setidaknya ada sembilan subtansi pokok dalam RUU Daerah Khusus Jakarta yang akan diusulkan Pemprov DKI Jakarta, yakni Judul, Kedudukan, Fungsi, Daerah Pemilihan, Organisasi dan Perangkat Daerah, Kewenangan Khusus, Kewenangan Khusus Penunjang, Pendanaan, dan Kerja Sama dan Kawasan Regional. Pantas menjelaskan, dalam RUU rencananya Dewas Jabodetabekpunjur akan dipimpin oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin. “Jadi mampu mengkoordinasikan itu menjadi satu kawasan terorganisir secara baik sehingga pembangunan juga harmonis dan lain sebagainya. Dan itu saya yakin akan mampu menyelesaikan banyak hal khususnya di Jakarta,” katanya. Di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menjelaskan, Dewas akan mengkoordinasikan pembangunan antar wilayah dan antar sektor sesuai peraturan perundang-undangan sebagai upaya menyelesaikan permasalahan di Jakarta. “Kerjasama kawasan regional untuk mensinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, maka dibentuk kawasan regional terdiri dari Jakarta Bekasi Depok Tangerang kota Tangerang kemudian Bogor dan Cianjur,” tandasnya.

Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca Perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) memperjuangkan poin kerja sama kawasan regional dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta. Ketua Pansus Pantas Nainggolan mengatakan, poin tersebut mengimplementasikan pembentukan Dewan Kawasan (Dewas) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur). Keberadaan Dewan Kawasan tersebut bertujuan untuk menuntaskan DPRD Harap Dewas Penyangga Jakarta Terealisasi Pasca Tak Berstatus Ibu Kota

DPRD dan Pemprov DKI Jakarta Sepakati KUA-PPAS APBD 2024 Rp81,5 triliun

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyepakati besaran nilai rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp81,5 triliun. Kesepakatan ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersama tiga wakil lainnya, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta Sepakati KUA-PPAS APBD 2024 Rp81,5 triliun

DPRD Tambah Subsidi untuk Transjakarta Rp633 Miliar
Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui penambahan pemberian Public Service Obligation (PSO) atau subsidi layanan Transjakarta dalam Raperda Perubahan APBD tahun 2023 sebesar Rp633 miliar. Meski demikian, Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dan Dinas Perhubungan (Dishub) melengkapi dasar kajian penghitungan pemberian subsidi. Penghitungan tersebut diperlukan agar pemberian subsidi terukur dan tepat sasaran. “Tolong kami disajikan dasar perhitungannya. Jangan-jangan yang menikmati PSO selama ini kelas menengah ke atas. Karena selama ini kami nggak pernah dikasih dasar perhitungannya,” ujar Pandapotan Sinaga, Anggota Komisi B dalam rapat pendalaman Raperda Perubahan APBD tahun 2023, Jumat (15/9). Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim mendorong PT Transjakarta dan Dishub memberikan jaminan peningkatan layanan yang dapat dirasakan langsung masyarakat pengguna transportasi umum khususnya Transjakarta. Pasalnya Afni mengakui masih sering melihat kekosongan penumpang pada armada yang beroperasi. “Ketika kita memberikan subsidi, masyarakat ini harus mendapatkan pelayanan yang baik. Perlu diperhitungkan ketika di jam-jam kosong penumpang, kenapa bus-bus dan armada mitranya itu harus tetap beroperasi. Kan itu harusnya bisa diefisiensi. Karena ini yang bikin beban subsidi terus membesar,” ungkapnya. Di lokasi yang sama, Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mengkaji dan menyusun dasar perhitungan subsidi pada bidang transportasi. Termasuk didalamnya adalah perbaikan sistem tiket di seluruh angkutan Transjakarta maupun mitranya. “Siapa yang dapat subsidi? Apakan warga Jakarta atau tidak? Saat ini dan yang akan kita lakukan adalah terkait dengan sistem account based ticketing (ABT). Jadi nanti tiketnya nanti itu ada akun kita. Misalnya si A rumahnya dimana, perjalanan mulai dari mana, dari situ kita bisa lihat, dari situ juga kebijakannya akan menyesuaikan apakah misalnya untuk warga Jakarta PSO nya besar sehingga nanti berbeda dengan warga luar Jakarta. Itu sedang kita lakukan kajian. Ini nanti akan kami laporkan misalnya nanti pada saat dibutuhkan penyesuaian tarif,” ungkapnya. Terkait banyaknya armada bus transjakarta ataupun feeder yang tetap beroperasi meskipun tanpa penumpang, Sri mengatakan, saat ini mereka juga sedang mengevaluasi kebutuhan operasional bus setiap jamnya. Sebab diakuinya, jam operasional bus transjakarta maupun armada milik pihak ketiga sangat memengaruhi besaran subsidi. “Kenapa kok banyak bus-bus kosong tetap beroperasi. Kami di Pemprov itu juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap subsidi yang diberikan kepada PT TJ. Sehingga dari hasil pencermatan itu yang kami lakukan adalah perbaikan dan manajemen PSO itu sendiri,” terangnya. Selain itu, kata dia, mereka juga sedang mengevaluasi manajemen operasional bus setiap jamnya. Pihaknya menginginkan agar operasional armada bus maupun feeder disesuaikan dengan traffic pengguna. “Pada saat waktu sibuk (peak hour) semua bus harus keluar. Tapi pada saat yang tidak sibuk maka bus-bus itu harus ditarik. Sehingga pembayaran rupiah per kilometernya juga jadi tidak membebani. Itu sedang kami lakukan kajian. Jadi, bagaimana mengoptimalkan, mengefisienkan dengan terus meningkatkan layanan bus transjakarta itu juga sudah kami lakukan, hasilnya akan kami laporkan,” Papar Sri.

Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui penambahan pemberian Public Service Obligation (PSO) atau subsidi layanan Transjakarta dalam Raperda Perubahan APBD tahun 2023 sebesar Rp633 miliar. Meski demikian, Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dan Dinas Perhubungan (Dishub) melengkapi dasar kajian penghitungan pemberian subsidi. Penghitungan tersebut diperlukan agar pemberian subsidi terukur dan tepat sasaran. “Tolong kami DPRD Tambah Subsidi untuk Transjakarta Rp633 Miliar

Komisi E Dukung Peningkatan Literasi Melalui Ruang Terpadu Ramah Anak di Perubahan APBD 2023
Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui anggaran sebesar Rp9,14 miliar untuk Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) pada Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2023. Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra S mengatakan, anggaran tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan peningkatan literasi anak melalui Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Peningkatan minat baca untuk anak sejauh ini juga merupakan salah satu aspirasi hasil reses pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta. “Jadi kita ingin meningkatkan kualitas perpustakaan yang ada di RPTRA. Tentunya dengan mendorong program ini minat baca dan budaya literasi warga DKI dapat terangkat,” ujarnya pada pendalaman Raperda Perubahan APBD 2023 di Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/9). Besaran anggaran Rp9,14 miliar untuk meningkatkan literasi anak di RPTRA diberikan dengan rincian sebesar Rp2,95 miliar untuk penambahan rak buku sebanyak 481 unit. Kemudian Rp6,18 miliar untuk pengadaan 72.150 buah buku. Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) DKI Jakarta, Firmansyah Wahid mengatakan, kegiatan anggaran tersebut akan didistribusikan di seluruh RPTRA di DKI Jakarta. Ia berharap dukungan tersebut akan berdampak luas pada minat baca anak Jakarta. “Tentunya apa yang didorong sama teman-teman di Komisi E ini akan menjadi pemicu supaya kita lebih giat lagi menggerakan budaya baca ditengah masyarakat. Mudah mudahan ini bagian supporting kita sebagai Dispusip untuk lebih memfasilitasi apa yang dibutuhkan masyarakat. Dampak kedepannya budaya baca kita meningkat,” terangnya.

Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui anggaran sebesar Rp9,14 miliar untuk Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) pada Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2023. Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra S mengatakan, anggaran tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan peningkatan literasi anak melalui Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Peningkatan minat baca untuk anak sejauh ini juga merupakan Komisi E Dukung Peningkatan Literasi Melalui Ruang Terpadu Ramah Anak di Perubahan APBD 2023

KEPUTUSAN PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 51 TAHUN 2023 TENTANG PELAKSANAAN RESES KETIGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2023
SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 50 TAHUN 2023 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN PENINGKATAN FUNGSI PENGAWASAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA MELALUI PENYEBARLUASAN PERATURAN DAERAH BULAN SEPTEMBER TAHUN ANGGARAN 2023
Banggar dan TAPD Finalisasi Postur Plafon Prioritas Sementara APBD Tahun 2024
adan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati angka Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun angggaran 2024 sebesar Rp81.580.775.411.048. Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengetuk palu sebagai tanda persetujuan anggota Banggar yang telah melakukan pembahasan bersama TAPD selama dua hari sejak Senin (11/9) kemarin hingga hari ini dan dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab). “Dengan selesainya penjelasan eksekutif dan tanggapan anggota Badan Anggaran pada hari ini terkait rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 sebesar Rp81,5 triliun disetujui,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/9). Di kesempatan yang sama, Ketua TAPD DKI Jakarta Joko Agus Setyono menjelaskan, angka tersebut didapat dari proyeksi pendapatan daerah, penerimaan pembiayaan serta pinjaman daerah untuk mendukung penanganan masalah sampah dengan program refuse derived fuel (RDF) plant. “Ketetapannya Rp81,5 triliun itu sudah termasuk dengan pinjaman ke PT SMI, penerimaan pembiayaan, dan penerimaan utang,” ucapnya. Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) Michael Rolandi Cesnanta Brata mengatakan, penyusunan KUA-PPAS tahun 2024 sudah melewati penghitungam perencanaan yang matang dan realistis. “Untuk penyusunan anggaran tahun 2024 kita sudah mencoba serealistis mungkin. Kami sesuaikan dengan realisasi-realisasi yang pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya. Ia juga menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan RI untuk melakukan pinjaman daerah dari PT SMI yang rencananya akan dipakai untuk pembangunan tempat pengelolaan sampah dengan teknologi RDF. “Nah pinjaman daerah baik yang jangka menengah maupun jangka panjang sesuai dengan regulasi harus atas persetujuan dewan. Kita masukan bersamaan dengan KUA-PPAS 2024 dan surat persetujuan dewan. Nilai tersebut sudah termasuk pembiayaan RDF Plant yang dapat pinjaman dari PT SMI,” terangnya. Michael memaparkan besaran KUA-PPAS APBD tahun 2024 Rp81,5 triliun terdiri dari rancangan proyeksi pendapatan daerah di sepanjang tahun 2024 sebesar Rp72,3 triliun. Dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp52,3 triliun, Pendapatan Transfer Rp19,2 triliun, Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp722,1 miliar. Kemudian Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp9,2 triliun yang terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya Rp3,82 triliun dan Penerimaan Pinjaman Daerah Rp5,41 triliun. Sedangkan rancangan belanja daerah sebesar Rp71,8 triliun dengan rincian, Belanja Operasi Rp58,8 triliun, Belanja Modal Rp11,4 triliun, Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp1,1 triliun dan Belanja Transfer Rp318,3 miliar. Kemudian pengeluaran pembiayaan sebesar Rp9,7 triliun yang terdiri dari Penyertaan Modal Daerah (PMD) Rp7,9 triliun, dan pembiayaan cicilan pokok hutang yang jatuh tempo Rp1,8 triliun.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati angka Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun angggaran 2024 sebesar Rp81.580.775.411.048. Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengetuk palu sebagai tanda persetujuan anggota Banggar yang telah melakukan pembahasan bersama TAPD selama dua hari sejak Senin (11/9) kemarin hingga hari ini Banggar dan TAPD Finalisasi Postur Plafon Prioritas Sementara APBD Tahun 2024

DPRD Pastikan Penanggulangan Banjir Hingga Peningkatan Kualitas Hidup Terakomodir di APBD Perubahan 2023
Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin memastikan komposisi anggaran program prioritas yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat terakomodir dalam rancangan Perda (Raperda) Perubahan APBD tahun anggaran 2023. Dengan demikian ia mengingatkan agar pimpinan komisi memperhatikan betul progam dasar masyarakat saat melakukan pembahasan dan pendalaman bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra. “Hal-hal strategis yang tidak boleh berubah, yang pertama pelayan dasar masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan. Kemudian program strategis penanganan banjir, macet dan ketahanan pangan tidak boleh berubah,” ujarnya usai Paripurna Penyampaian Pidato Pj Gubernur mengenai Raperda tentang Perubahan APBD 2023 di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin(11/9). Sementara Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam pidatonya memastikan postur anggaran belanja akan dioptimalkan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan dasar perkotaan yang berkualitas, penanggulangan banjir, penanganan kemacetan, penanganan sampah, peningkatan kesempatan kerja dan adaptabilitas tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi dan sektor usaha, implementasi pembangunan rendah karbon, pengurangan ketimpangan sosial, pemerataan kesempatan pendidikan, serta peningkatan kualitas dan harapan hidup. “Kebijakan belanja pada perubahan APBD 2023 akan kami arahkan pada pemenuhan belanja prioritas dalam kerangka kesinambungan implementasi money follow priority program,” ungkapnya. Selanjutnya Heru memaparkan sejumlah hal yang melatarbelakangi terjadinya perubahan APBD di tahun anggaran 2023, antara lain mengenai perubahan pendapatan daerah yang berkurang 6,12% dari rencananya Rp74,38 triliun menjadi Rp69,83 triliun. Kemudian, Belanja Daerah pada Perubahan APBD tahun 2023 yang semula direncanakan sebesar Rp74,61 triliun, menurun sebesar 4,43% menjadi Rp71,31 triliun. “Saya berharap penjelasan ini dapat membantu pembahasan pada rapat Fraksi dan Komisi, sehingga Dewan dan Eksekutif dapat bersinergi menyelesaikan Peraturan Daerah Perubahan Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sesuai jadwal yang telah disepakati bersama,” tandasnya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin memastikan komposisi anggaran program prioritas yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat terakomodir dalam rancangan Perda (Raperda) Perubahan APBD tahun anggaran 2023. Dengan demikian ia mengingatkan agar pimpinan komisi memperhatikan betul progam dasar masyarakat saat melakukan pembahasan dan pendalaman bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra. “Hal-hal strategis yang tidak boleh berubah, yang pertama DPRD Pastikan Penanggulangan Banjir Hingga Peningkatan Kualitas Hidup Terakomodir di APBD Perubahan 2023