@dmin

Ketua Komisi E Hadiri Pelepasan Kontingen Atlet DKI untuk POPNAS XVI
Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Iman Satria menghadiri pelepasan ratusan Kontingen Atlet Pelajar DKI Jakarta yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS) XVI Tahun 2023 di Halaman Balai Kota DKI, Rabu (23/8). Sebanyak 350 atlet akan mengikuti 21 cabang olahraga (Cabor) POPNAS XVI Tahun 2023 yang berlangsung pada 26 Agustus sampai dengan 4 September 2023 di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Ratusan atlet dilepas langsung Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Hendra Eka Permana.

Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Iman Satria menghadiri pelepasan ratusan Kontingen Atlet Pelajar DKI Jakarta yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS) XVI Tahun 2023 di Halaman Balai Kota DKI, Rabu (23/8). Sebanyak 350 atlet akan mengikuti 21 cabang olahraga (Cabor) POPNAS XVI Tahun 2023 yang berlangsung pada 26 Agustus sampai dengan 4 September 2023 di Palembang, Ketua Komisi E Hadiri Pelepasan Kontingen Atlet DKI untuk POPNAS XVI

Komisi D Minta Rencana Pengenaan Retribusi Air Limbah Warga Dikaji Ulang
Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Sumber Daya Air (SDA) meninjau ulang pasal pengenaan tarif pemasangan pipa dan retribusi layanan pengelolaan limbah bagi warga dalam Rancangan Perda (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, rencana dalam Raperda tersebut akan menambah beban masyarakat. Di mana akan diatur mengenai target pemasangan layanan air limbah domestik, yakni masyarakat kebawah yang belum memiliki septic tank. “Yang menjadi konsen saya bagaimana rumah tangga memiliki beban juga menyambungkan antara pembuangan dia ke pipa SDA. Mesti dilihat betul apakah bisa berjalan atau tidak kalau rumah tangga kita kenakan retribusi,” ujarnya saat rapat dengar pendapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), di gedung DPRD DKI, Rabu (23/8). Ida menyebutkan, tarif layanan pemasangan atau retribusi rutin setiap bulannya tidak diatur dengan jelas dalam Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik. Di BAB IX pasal 42 hanya tertulis “Tata cara perhitungan dan besaran tarif layanan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Gubernur”. Dalam rapat, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Ika Agustin menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan besaran tarif pemasangan pipa ataupun retribusi yang akan dibebankan kepada pengguna dan akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). “Retribusinya akan dibicarakan tergantung dari biaya operasional ataupun pengelola yang nanti akan mengelola hal ini. Besarannya retribusi biayanya baik itu untuk perorangan maupun swasta akan diatur oleh Pergub sebagai turunan dari Perda ini,” terangnya. Sementara, Direktur Utama Perumda Paljaya Aris Supriyanto menjamin biaya pemasangan pipa dan tarif layanan akan terjangkau dan tidak membebani masyarakat. “Tarifnya sangat murah sekali untuk sekali pasang atau biaya penyambungan itu hanya Rp10.000 per rumah, kemudian bulanannya ini kita hanya Rp131 per meter persegi. Jadi kalau misalnya rumah ini luasnya 100 meter Jadi praktis kita Rp13.000,” ungkapnya. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan berharap masukkan dari Komisi D bisa menjadi semangat anggota Bapemperda dan eksekutif terkait untuk menyempurnakan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik. “Harapan lewat kebijakan-kebijakan strategis yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat itu bisa selaras dengan tindakan-tindakan nyata di setiap daerah di Indonesia ini termasuk di DKI Jakarta walaupun seperti tadi menjelang Ibukota pindah, kita baru punya sistem pengolahan air limbah domestik,” tandasnya.

Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Sumber Daya Air (SDA) meninjau ulang pasal pengenaan tarif pemasangan pipa dan retribusi layanan pengelolaan limbah bagi warga dalam Rancangan Perda (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, rencana dalam Raperda tersebut akan menambah beban masyarakat. Di mana akan diatur mengenai target pemasangan layanan Komisi D Minta Rencana Pengenaan Retribusi Air Limbah Warga Dikaji Ulang

DPRD Tuntaskan Pembahasan Raperda RUED
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menuntaskan pembahasan tujuh pasal di dalam Rancangan Perda (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Ketua Badan Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, tidak ada perubahan pasal yang signifikan dalam pembahasan kali ini. Namun ada beberapa sasaran pengelolaan energi yang harus direvisi akibat tidak dilanjutkannya pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter dan beralih ke metode Refuse Derived Fuel (RDF). Salah satu poin yang direvisi yakni dari pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) dengan target total kapasitas 35 megawatt pada tahun 2025 menjadi pembangunan pengelolaan sampah hingga 8.000 ton perhari menjadi energi atau bahan bakar alternatif. “Satu sisi kita sudah mencoba merencanakan pembangkit listrik tenaga sampah mulai tahun 2000 tapi sampai dengan tahun sekarang belum ada yang berdiri, sementara masalah sampah sudah menuntut penanganan segera,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8). Namun Pantas menyakini apabila suatu saat Jakarta akan membangun ITF, maka payung hukum ini masih bisa dipergunakan. Ia juga berharap dengan lahirnya Perda RUED Jakarta akan memiliki ketahanan energi yang baik dan ramah lingkungan. “Tapi kalau nanti ada teknologi yang lebih murah, lebih ramah lingkungan gak apa-apa dipakai. Kedepan saya berharap supaya kita punya ketahanan dibidang energi, tentunya yang ramah lingkungan dengan menggunakan energi baru terbarukan (EBT),” katanya. Tahapan selanjutnya, Raperda RUED akan dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk disetujui dan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Setelah rapim, nanti akan difasilitasi ke Kemendagri agar bisa segera kita sahkan dalam waktu dekat,” tutur Pantas. Di kesempatan yang sama, Kepala Unit Pengelolaan Sampah Dinas LH DKI Agung Pujo Winarko menyampaikan kekurangan apabila Pemprov tetap memakai pengelolaan sampah energi listrik (ITF) yakni pengeluaran biaya investasi (capex) yang tinggi sekitar Rp3,7 sampai Rp6,7 triliun, serta biaya operasi (opex) sekitar Rp276 sampai 375 miliar pertahun. Sementara RDF hanya memerlukan capex Rp1,03 triliun dan opex Rp114 miliar pertahun. “Lalu (ITF) tidak bisa menerima sampah yang basah, sedangkan karakter sampah di DKI Jakarta sangat basah. Sehingga memerlukan pre-treatment sampah karena sampah basah,” ucapnya. Selain itu, ITF juga berpotensi menimbulkan pencemaran udara (dioksin dan furan), sementara residu RDF dapat dimanfaatkan dengan pengelolaan lebih lanjut. Durasi pembangunan ITF juga lebih lama dibandingkan RDF. “Serta memerlukan durasi pembangunan lebih lama, bahkan sampai 48 bulan. Kalau RDF 11 bulan saja. ITF juga bergantung kepada Kesediaan PLN membeli listrik hasil dari ITF, tetapi pendapatannya untuk operator bukan Pemprov. Namun Pemprov harus membayar tipping fee,” tandasnya.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menuntaskan pembahasan tujuh pasal di dalam Rancangan Perda (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Ketua Badan Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, tidak ada perubahan pasal yang signifikan dalam pembahasan kali ini. Namun ada beberapa sasaran pengelolaan energi yang harus direvisi akibat tidak dilanjutkannya pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah atau DPRD Tuntaskan Pembahasan Raperda RUED

Penangan Polusi Belum Membuahkan Hasil, Komisi D DPRD DKI Dorong Upaya Ini
Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta menilai upaya Pemrintah Provinsi (Pemprov) melakukan penanganan polusi udara belum menunjukan hasil positif. Perlu upaya besar dengan dampak yang lebih meluas dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menyampaikan, selain pemerintah kesadaran masyarakat juga perlu dibangkitkan. Salah satunya, kesadaran meninggalkan kendaraan pribadi untuk beralih ke moda transportasi umum. “Menurut saya harus ada kerjasama atau instruksi ajakan melalui Lurah. Biar Lurah untuk bisa langsung bekerjasama dengan RW dan RT untuk mengajak warga apabila tidak mendesak atau penting banget tidak perlu keluar rumah menggunakan kendaraan pribadinya,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8). Di lokasi yang sama, Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengakui perlunya keterlibatan semua pihak dalam gerakan mengurangi polusi udara di ibukota. Sebab, beberapa upaya yang dilakukan belakangan belum membuahkan hasil. Dia mengatakan, sejauh ini Pemprov DKI telah melakukan beberapa skenario mengurangi polusi. Diantaranya menetapkan WFH 50% bagi ASN DKI Jakarta, menggencarkan uji emisi kendaraan bermotor, hingga merekayasa cuaca agar turun hujan dengan tekhnologi perekayasa cuaca.Tetapi, rekayasa hujan hanya menghasilkan hujan di wilayah Bogor, Pamulang, dan Depok. “Walaupun Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) itu memang dari sisi awan hujannya juga sulit, kami dan pemerintah pusat akan mencarikan alternatif lain agar supaya polusi udara ini bisa berkurang. Salah satunya dengan memasang mist generator semacam teknologi penghembusan uap air ke udara di gedung-gedung tinggi dan teknisnya sedang kami diskusikan dengan pemerintah pusat,” katanya Dia mengakui musim kemarau panjang yang diperkirakan akan berlangsung hingga bulan November akan menyebabkan polusi udara juga akan semakin lama. Karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengantisipasi hal tersebut. “Iya memang prediksinya (sampai November kemarau). Poinnya adalah BMKG dan BNPB akan standby kan pesawat kalau memang sewaktu-waktu dibutuhkan buat kalau memang ternyata dalam pantauannya ada kemungkinan awan itu akan segera dilakukan untuk melakukan TMC,” terang Asep.

Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta menilai upaya Pemrintah Provinsi (Pemprov) melakukan penanganan polusi udara belum menunjukan hasil positif. Perlu upaya besar dengan dampak yang lebih meluas dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menyampaikan, selain pemerintah kesadaran masyarakat juga perlu dibangkitkan. Salah satunya, kesadaran meninggalkan kendaraan pribadi untuk beralih ke moda transportasi umum. “Menurut Penangan Polusi Belum Membuahkan Hasil, Komisi D DPRD DKI Dorong Upaya Ini

DPRD DKI Jakarta Segera Dalami Kebijakan Perubahan APBD Tahun 2023
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama jajaran eksekutif Pemprov DKI Jakarta menyepakati penjadwalan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2023. Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, pembahasan KUPA-PPAS APBD tahun 2023 akan diawali rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang akan dilaksanakan selama tiga hari mulai Rabu (23/8) sampai dengan Jumat (25/8) dan dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) mengenai penelitian akhir dan persetujuan pada hari yang sama. Wakil Ketua Bamus DPRD Provinsi DKI Jakarta Misan Samsuri mengatakan, berdasarkan jadwal yang telah disusun, dokumen KUPA-PPAS APBD ditargetkan dapat rampung menjadi Raperda Perubahan APBD pada bulan September 2023. “Kalau telat waktunya takut tidak cukup pelaksanaan kegiatan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (21/8). Setelah itu, Misan mengimbau agar TAPD melakukan penginputan hasil pembahasan KUPA-PPAS APBD tahun anggaran 2023 pada Senin (28/8) sampai dengan Kamis (31/8). Setelah rangkaian itu dilaksanakan, barulah Rapat Paripurna penandatanganan Memorandum of Understading (MoU) KUPA-PPAS APBD 2023 digelar pada Jumat 1 September 2023 mendatang. “Tentu harapan saya pembahasan di perbahan anggaran ini bisa berjalan dengan baik dan lancar, sehingga kegiatan-kegiatannya bisa dilaksanakan dengan tepat waktu,” tandasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama jajaran eksekutif Pemprov DKI Jakarta menyepakati penjadwalan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2023. Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, pembahasan KUPA-PPAS APBD tahun 2023 akan diawali rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang akan dilaksanakan selama DPRD DKI Jakarta Segera Dalami Kebijakan Perubahan APBD Tahun 2023

Temui Atlet Karate DKI untuk Pra-PON, Ketua DPRD: Semangat dan Percaya Kemampuan Diri
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menemui para atlet beladiri karate yang tergabung dalam Federasi Karate-Do Indonesia (Forki) Provinsi DKI Jakarta untuk berlaga dalam Pra Pekan Olahraga Nasional (Pra-PON) XXI yang akan dilaksanakan pada 25 Agustus mendatang di Provinsi Kalimantan Selatan. Pada kesempatan itu ia memberi semangat kepada para atlet, agar tetap semangat dan yakin pada kemampuan diri sendiri. Menurutnya, Pra PON adalah perjalanan menuju kemenangan dan kesuksesan pada PON XXI tahun 2024 mendatang di Aceh dan Sumatera Utara “Kepada seluruh kontingen tim karate Provinsi DKI Jakarta, saya ucapkan selamat dan tetap semangat dalam setiap pertandingan. Jaga kebugaran, fokuslah pada strategi, dan percaya pada kemampuan diri sendiri,” ujarnya pada kesempatan audiensi di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (21/8). Pras sapaan karibnya berharap para atlet karate kontingen DKI Jakarta bisa menang dan terpilih sebagai atlet pada gelaran PON XXI tahun 2024 mewakili Provinsi DKI Jakarta. “Jadikan lah babak kualifikasi PON 2023 ini sebagai panggung terbaik untuk menunjukkan bakat dan potensi terbaik yang ada dalam diri kalian demi Provinsi DKI Jakarta yang tercinta,” ungkapnya. Ketua Forki DKI Jakarta Taufik S Wibowo mengungkapkan, 41 atlet karate yang akan mengikuti Pra PON 2023 telah menjalani serangkaian persiapan termasuk diantaranya pemusatan latihan atau training centre. “Target kita adalah lolos untuk Pekan Olahraga Nasional (PON). Kita sudah melakukan training centre (TC) selama 50 hari dan kita rasanya sudah maksimal dan kita berjuang keras untuk mendapatkan juara umum PON 2024 nanti,” ungkapnya. Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta Hidayat Humaid menambahkan, DKI Jakarta memasang target tinggi pada even PON 2024 kali ini. Jakarta ditargetkan keluar sebagai juara umum pada kejuaraan nasional itu. “Targetnya tim karate DKI Jakarta juara umum baik di Pra PON apalagi di PON nya. Kita mendorong seluruh cabang olahraga (Cabor) nggak hanya karate ya harus bisa juara umum di Cabor masing-masing. Kalau seluruh Cabor juara umum otomatis DKI Jakarta juara umum,” ujarnya. Hidayat berpesan agar kontingen karate dan kontingen seluruh Cabor yang akan dikirim ke kualifikasi PON untuk berjuang keras untuk mencapai hasil maksimal. Apalagi, KONI DKI Jakarta bertekad menjadi juara umum pada PON tahun depan. “Kalau melihat hasil PON di Papua tahun 2021, DKI Jakarta ada di peringkat kedua setelah Provinsi Jawa Barat dan peringkat ketiganya Provinsi Jawa Timur. Jadi, DKI Jakarta memasang target untuk PON nanti kita harus juara umum dan itu sangat mungkin,” tandasnya.

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menemui para atlet beladiri karate yang tergabung dalam Federasi Karate-Do Indonesia (Forki) Provinsi DKI Jakarta untuk berlaga dalam Pra Pekan Olahraga Nasional (Pra-PON) XXI yang akan dilaksanakan pada 25 Agustus mendatang di Provinsi Kalimantan Selatan. Pada kesempatan itu ia memberi semangat kepada para atlet, agar tetap semangat dan yakin pada kemampuan diri Temui Atlet Karate DKI untuk Pra-PON, Ketua DPRD: Semangat dan Percaya Kemampuan Diri

DPRD DKI Dorong Pemprov DKI Cari Alternatif Anggaran Pembangunan RDF Plant
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta memutuskan agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengurungkan niat melakukan pinjaman daerah ke Pemerintah Pusat untuk membangun Refuse Derived Fuel (RDF) Plant. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, permohonan pinjaman yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini dikhawatirkan akan menambah beban keuangan daerah dengan kemungkinan terburuk mengorbankan kepentingan masyarakat Jakarta. Dengan demikian, Pras sapaan karibnya meminta Joko Agus Setyono selaku Ketua TAPD kembali mengkaji skema pembiayaan pembangunan RDF Plant yang rencananya akan dibangun di Rorotan, Jakarta Utara dengan menyisir ulang Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2024. “Coba Pak lihat lagi (anggaran) yang gak prioritas dalam APBD diserut (disisir) dulu. Jangan sampai ini (pinjaman) membebankan keuangan pemerintah daerah dan mengorbankan masyarakat,” ujarnya dalam rapat pimpinan gabungan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (18/8). Pras menyampaikan, dirinya menyetujui apapun upaya Pemprov DKI untuk melakukan penanganan pada sampah Jakarta yang telah masuk dalam kategori darurat. Sebab sejauh ini volume sampah di TPST Bantargebang, Bekasi sudah melebihi kapasitas penampungannya yang hanya seluas 21.879.000 m3. “Bantargebang ini tinggal tunggu meledaknya aja bos. Ini sudah stadium empat ini, bisa jadi stadium enam,” selorohnya. Permohonan pinjaman daerah ini sesuai surat Gubernur DKI Jakarta yang ditunjukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta dengan nomor 435/UD.02.03. Dalam surat tersebut Pemprov DKI Jakarta berencana akan melakukan permohonan pinjaman darah ke PT Saran Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp1 triliun. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 208 tentang Pinjaman Daerah, diatur bahwa pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD yang dilakukan bersamaan pada saat pembahasan KUA-PPAS. Dalam rapat, seluruh pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD DKI Jakarta mayoritas tidak menyetujui permohonan pinjaman daerah yang dimaksud. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani sepakat agar TAPD menyisir kembali anggaran non-prioritas dalam KUA-PPAS APBD tahun 2024 untuk dialihkan kepada pembangunan RDF. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin juga sependapat. Menurutnya, melakukan pinjaman daerah adalah jalan terakhir ketika suatu masalah tidak lagi memiliki jalan keluar. “Prinsipnya pinjaman itu jalan darurat yang pada akhirnya menjadi beban generasi berikutnya. Adakah jalan lain misalnya melakukan penghematan di beberapa program. Kedua memaksimalkan pendapatan, sejauh mana bisa memaksimalkan pendapatan yang ada di 13 jenis pajak maupun retribusi,” ungkapnya. Sementara itu, Ketua TAPD DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengaku akan melakukan penyisiran terhadap KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2024 seperti yang disarankan DPRD DKI Jakarta. Kendati ia menyatakan pinjaman daerah itu adalah skema terbaik sebelum KUA-PPAS APBD tahun 2024 disahkan di akhir tahun 2023. “Kita ada satu alternatif yang lebih nyaman. Namun demikian dengan berbagai macam pertimbangan jangka panjang sehingga Pak Ketua melalui rapat dengan DPRD tadi tidak menyetujui,” terang Joko.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta memutuskan agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengurungkan niat melakukan pinjaman daerah ke Pemerintah Pusat untuk membangun Refuse Derived Fuel (RDF) Plant. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, permohonan pinjaman yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini dikhawatirkan akan menambah beban keuangan daerah dengan kemungkinan terburuk mengorbankan kepentingan masyarakat DPRD DKI Dorong Pemprov DKI Cari Alternatif Anggaran Pembangunan RDF Plant

DPRD DKI Jakarta Tampung Aspirasi Koalisi Ibukota Soal Polusi Udara
DPRD Provinsi DKI Jakarta menerima permintaan audiensi Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (Ibu Kota) soal terus memburuknya kualitas udara Jakarta, Rabu (16/8). Seluruh aspirasi untuk memperbaiki kualitas udara diterima Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Farazandi Fidinansyah, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Viani Limardi, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino dan Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya.

DPRD Provinsi DKI Jakarta menerima permintaan audiensi Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (Ibu Kota) soal terus memburuknya kualitas udara Jakarta, Rabu (16/8). Seluruh aspirasi untuk memperbaiki kualitas udara diterima Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Farazandi Fidinansyah, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Viani Limardi, Anggota Komisi C DPRD DKI DPRD DKI Jakarta Tampung Aspirasi Koalisi Ibukota Soal Polusi Udara

Reduksi Tingkat Polusi, Ketua DPRD Ingin Pemprov DKI Terapkan WFH 50%

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Pemprov DKI Jakarta segera membuat kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 50%. Sebagai percontohan, Pras sapaan karib Prasetio akan menerapkan kebijakan WFH 50% di lingkungan Sekretariat DPRD DKI Jakarta mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. Ia berharap dengan kebijakan tersebut dapat memperbaiki kualitas udara di Ibukota yang Reduksi Tingkat Polusi, Ketua DPRD Ingin Pemprov DKI Terapkan WFH 50%

KEPUTUSAN PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 49 TAHUN 2023 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN PENINGKATAN FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA MELALUI PENYEBARLUASAN PERATURAN DAERAH BULAN AGUSTUS TAHUN ANGGARAN 2023