@dmin

DPRD Ingin Eksistensi Budaya Indonesia Bangkit Pasca Revitalisasi Gedung Kesenian Miss Tjitjih
Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta turut dalam peresmian operasional gedung Kesenian Miss Tjitjih di kawasan Cempaka Putih Baru, Jakarta Pusat. Diharapkan, akan banyak gelaran untuk membangkitkan eksistensi budaya Indonesia. Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria menyampaikan, Dinas Kebudayaan harus membuat banyak inovasi dan kreasi pada kegiatan di gedung bersejarah tersebut. Pasalnya, sejauh ini banyak remaja yang lebih menyukai bahkan mengikuti budaya-budaya asing dan meninggalkan kebudayaan asli Indonesia. “Setelah sepuluh tahun lebih akhirnya gedung ini berhasil direnovasi. Harapan kami ini, gedung ini berguna untuk masyarakat, berguna untuk melestarikan kebudayaan kita yang mana sekarang norma-norma kebudayaan sudah bergeser, budaya-budaya luar masuk ke sini menggantikan budaya lokal kita. Adanya gedung Miss Tjitjih budaya kita harus tetap eksis,” ujarnya saat mengunjungi gedung Kesenian Miss Tjitjih, Rabu (8/3). Di lokasi yang sama, Sekretaris Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Imam Hadi Purnomo menjelaskan, renovasi Gedung Kesenian Miss Tjitjih meliputi seluruh bagian gedung. Diantaranya interior, eksterior, atap, panggung, sound sistem, kursi penonton. “Memang jarang sekali terlihat ada gedung kesenian yang representatif di tengah warga masyarakat di kawasan Kemayoran ini sehingga dengan adanya gedung Miss TjiTjih ini tentu kami harapkan bisa meningkatkan kegiatan-kegiatan seni budaya di kawasan Kemayoran, Cempaka Putih dan sekitaran Jakarta Pusat tentunya,” ujarnya. Ketua Paguyuban Miss Tjitjih Syarifah Rohmah mengapresiasi selesainya pembangunan itu. Dia mengatakan para seniman ikut merasakan bahagia dengan keberadaan gedung baru tersebut. “Seniman ini merasa bangga dengan adanya gedung yang begini megahnya dan ini menambah semangat kami untuk meneruskan kesenian yang ada,” ujarnya.

Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta turut dalam peresmian operasional gedung Kesenian Miss Tjitjih di kawasan Cempaka Putih Baru, Jakarta Pusat. Diharapkan, akan banyak gelaran untuk membangkitkan eksistensi budaya Indonesia. Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria menyampaikan, Dinas Kebudayaan harus membuat banyak inovasi dan kreasi pada kegiatan di gedung bersejarah tersebut. Pasalnya, sejauh ini banyak remaja yang lebih DPRD Ingin Eksistensi Budaya Indonesia Bangkit Pasca Revitalisasi Gedung Kesenian Miss Tjitjih

DPRD Kaji Keterlibatan BUMD Pada Pembangunan SJUT
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta secara maraton melanjutkan pembahasan pasal per pasal revisi Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. Di Perda terbaru nanti, Pemprov diharapkan dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pembuatan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyampaikan, upaya pelibatan BUMD dapat meringankan beban pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI. “Akan jauh lebih efektif kerjasama antara Pemprov dengan BUMD. Kalau hanya penugasan, maka Pemprov perlu memberikan penyertaan modal,” ujarnya di gedung DPRD DKI, Rabu (8/3). Ia juga meyakini, apabila Pemprov melakukan kerjasama dengan BUMD, maka pembuatan SJUT bisa lebih optimal dibandingkan hanya pemberian penugasan. “Contoh penugasan yang saat ini diberikan ke Sarana Jaya, sampai hari ini belum dikerjakan, artinya tidak ada kepastian. Tapi kalau itu kerjasama, Bisnis to Bisnis maka akan lebih efektif,” kata Gembong. Meski demikian, anggota Bapemperda Andyka mengimbau agar mekanisme pembuatan SJUT yang melibatkan BUMD ataupun pihak ketiga dikaji kembali, sehingga tidak ada masalah dikemudian hari. “Dicek aturannya, BUMD punya kekayaan yang dipisahkan. Coba dikaji lagi. Masih banyak yang harus dijelaskan secara komperhensif. Jangan sampai menyulitkan diri sendiri dan jangan ada regulasi yang ditabrak,” tuturnya. Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, anggaran yang diperlukan untuk membuat SJUT cukup besar. Sehingga BUMD diharapkan mampu membantu menyukseskan penataan kota ini. “SJUT itu investasinya mahal, pekerjaan kita juga ada prioritas memperbaiki jalan, mengatasi kemacetan, banjir maupun untuk mendorong supaya ekonomi bangkit kembali. Kalau SJUT pemerintah yang akan bangun, butuh berapa triliun? Sehingga pemerintah belum mampu. Jadi opsi kita penugasan di BUMD, kerjasama Pemda dengan badan usaha,” tandasnya.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta secara maraton melanjutkan pembahasan pasal per pasal revisi Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. Di Perda terbaru nanti, Pemprov diharapkan dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pembuatan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyampaikan, upaya pelibatan BUMD dapat meringankan beban DPRD Kaji Keterlibatan BUMD Pada Pembangunan SJUT

Turun ke Lapangan, Komisi E Ingatkan Jakpro Akomodir Penuh Aktivitas Seniman di TIM
Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengantisipasi kembali terjadinya gejolak antara seniman dan pengelola Taman Ismail Marzuki (TIM). Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria saat meninjau lokasi sejumlah fasilitas yang telah direvitalisasi mewanti agar seluruh aktivitas seniman diakomodir penuh. “Kami minta kepada PT Jakpro agar mereka, seniman-seniman itu diberi tempat yang sebaik-baiknya dan selayak-layaknya,” ujarnya di TIM, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023). Hal senada juga disampaikan, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Johnny Simanjuntak. Ia meminta PT Jakpro mulai membangun komunikasi konstruktif dengan pelaku seni yang berbasis di area TIM untuk meminimalisasi mispersepsi antara kedua belah pihak terkait pengelolaan area TIM. “Saya termasuk yang memberikan perhatian penuh kepada TIM ini. Yg tergambar selama Ini, TIM dikelola secara provit oriented oleh Jakpro tanpa ada upaya membangun dialog dengan pelaku seni. Kegelisahan mereka luar biasa. Harapan saya, ada dialog yang konstruktif dengan mereka,” terangnya. Sementara itu, Dirut PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin memastikan akan memperhatikan catatan Komisi E terkait pengelolaan area TIM. Terutama akses yang luas kepada para seniman. “Saat ini perbaikan area TIM sudah masuk tahap pemeliharaan. Sehingga pada fase ini tidak ada lagi masalah pada tahap ini,” ujarnya.

Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengantisipasi kembali terjadinya gejolak antara seniman dan pengelola Taman Ismail Marzuki (TIM). Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria saat meninjau lokasi sejumlah fasilitas yang telah direvitalisasi mewanti agar seluruh aktivitas seniman diakomodir penuh. “Kami minta kepada PT Jakpro agar mereka, seniman-seniman itu diberi tempat yang sebaik-baiknya Turun ke Lapangan, Komisi E Ingatkan Jakpro Akomodir Penuh Aktivitas Seniman di TIM

DPRD akan Validasi Usulan Penghapusan Aset 417 Bus Transjakarta
Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk tidak terburu-buru menyetujui penghapusan aset dalam bentuk 417 unit bus Transjakarta. Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf menjelaskan, sebelum memberikan persetujuan, pihaknya akan melihat langsung fisik ratusan bus tersebut di lapangan. Upaya tersebut dilakukan untuk memvalidasi data yang diusulkan. “Yang penting kita ingin memastikan data datanya dulu. Kita ingin survei ke lokasi, jangan sampai kita salah dalam memutuskan penghapusan aset tersebut,” ujarnya usai rapat di gedung DPRD DKI, Rabu (8/3). Berdasarkan keputusan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai apprasial ke 417 bus Transjakarta tersebut sebesar Rp21,3 miliar. Sementara pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan dengan nilai lebih dari Rp5 miliar dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan dari DPRD, sesuai Pasal 337 ayat 2 dan 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengolahan Barang Milik Daerah. “Maka kami akan lanjutkan ini melalui persetujuan. Adapun alurnya hari ini adalah surat Gubernur kepada DPRD tentang permohonan persetujuan dari nilai limit yang telah kita lakukan penilaian. InsyaAllah apabila persetujuan ini dilakukan dikeluarkan oleh DPRD ini akan kita lakukan pelelangan secara terbuka,” terang Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Phahlevi. Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Ismanto mengatakan, usulan penghapusan atas Bus Transjakarta sudah dimohonkan sudah sejak 2018 melalui Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Pertimbangan penghapusan sejumlah 417 Unit Bus Transjakarta dikarenakan kondisi kendaraan sudah mencapai usia hapus dan rusak berat. “Jadi dari tahun 2018 setahu saya. Ya ini nanti kita coba screening ulang. Nah disitu kan ada penghapusan aset. Barang kali nanti BPAD yang tahu persis aset dari Transjakarta,” pungkasnya. Selain itu Ismanto menyatakan kesiapannya untuk dilakukan peninjauan dan pengkajian ulang terkait penghapusan aset tersebut. Hal itu akan diupayakan untuk memenuhi kaidah peraturan perundang-undangan. “Nah mungkin kami dari Dinas Perhubungan akan menyampaikan sejelas mungkin ya tadi antensinya, dari proses pengadaannya, mulai beroperasi tahun berapa, berhentinya tahun berapa. Kami akan upayakan data itu bisa memenuhi apa yang dari atensi Komisi C,” pungkasnya.

Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk tidak terburu-buru menyetujui penghapusan aset dalam bentuk 417 unit bus Transjakarta. Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf menjelaskan, sebelum memberikan persetujuan, pihaknya akan melihat langsung fisik ratusan bus tersebut di lapangan. Upaya tersebut dilakukan untuk memvalidasi data yang diusulkan. “Yang penting kita ingin memastikan data datanya dulu. Kita ingin survei ke DPRD akan Validasi Usulan Penghapusan Aset 417 Bus Transjakarta

KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 162 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN NAMA ANGGOTA KOMISI DARI FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA MASA JABATAN TAHUN 2019-2024
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 161 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN NAMA ANGGOTA FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA MASA JABATAN 2019-2024
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 160 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN NAMA ANGGOTA BADAN MUSYAWARAH DARI FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA MASA JABATAN TAHUN 2019-2024
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 159 TAHUN 2022 TENTANG PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH JAKARTA MENJADI PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH JAKARTA (PERSEROAN DAERAH)
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 158 TAHUN 2022 TENTANG PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 156 TAHUN 2022 TENTANG PERSETUJUAN PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TERHADAP HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGARAN 2023