@dmin

DPRD Dorong Ketersediaan Park and Ride di Penambahan Target Penumpang MRT
Komisi B DPRD DKI Jakarta menilai, ketersediaan lahan parkir penumpang transportasi publik (park and ride) sangat mempengaruhi antusiasme masyarakat pengguna moda raya terpadu (MRT). Maka perlu ketersediaan lahan park and ride yang mumpuni seiring dengan jumlah penumpang yang ditargetkan naik di tahun 2023. Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Taufik Azhar mengatakan, sejauh ini PT MRT Jakarta belum melengkapi banyak stasiun dengan park and ride. Hingga akhirnya banyak masyarakat enggan menggunakan MRT dan tetap menggunakan kendaraan pribadinya. “Saya ingin soroti itu park and ride di ujung ke ujung stasiun MRT, hulu dan hilirnya. Ini sangat banyak dikeluhkan. Masyarakat dari ujung mau naik MRT, tempat parkirnya dimana,” ujarnya dalam rapat kerja di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/2). Anggota Komisi B Wahyu Dewanto menambahkan, kinerja pembangunan fasilitas MRT selama ini menunjukkan perkembangan pesat. Sayangnya, fasilitas parkir minim perhatian. Padahal, target penumpang terus bertambah. “Park and ridenya kecil sekali. Nggak ada sama sekali. Jangan hanya bangga membangun spot-spot kuliner tapi park and ridenya dimana. Coba diatur itu gedung-gedung besar itu sediakan tempat parkir besar, boleh kok. Kita bantu nanti. Kita bisa minta PTSP untuk gedor untuk menunjang park and ride MRT dan tarifnya itu harus flat dan murah,” ungkapnya. Di lokasi yang sama, Direktur Utama PT MRT Jakarta Tuhiyat menjelaskan, jumlah penumpang MRT per hari dari Lebak Bulus hingga Stasiun Bundaran HI di sepanjang tahun 2022 telah mencapai 54.181 orang per hari. Di tahun 2023 ini PT MRT Jakarta menargetkan pencapaian jumlah penumpang 65.000 hingga 70.000 per hari. Untuk park and ride, dikatakan Tuhiyat, akan ada di depo Lebak Bulus meski hingga saat ini pembangunannya masih terkendala ketersediaan lahan. Lokasi park and tersebut telah sesuai dengan konsep transportasi massal di negara maju, dimana park and ride hanya disediakan di lokasi awal perjalanan penumpang. “Park and ride itu hanya ada di ujung ke ujung. Kenapa? Supaya orang naik publik transport. Di negara maju seperti itu. Park and ride diluar kota bukan di tengah kota. Di tengah kota, justru hotel-hotelnya dikurangi park and ridenya. Itu menuju kota modern seperti itu. Jadi kalau misalnya ada push dari pemerintah untuk mengurangi space parkir di tengah kota, itu akan jauh lebih baik,” jelasnya.

Komisi B DPRD DKI Jakarta menilai, ketersediaan lahan parkir penumpang transportasi publik (park and ride) sangat mempengaruhi antusiasme masyarakat pengguna moda raya terpadu (MRT). Maka perlu ketersediaan lahan park and ride yang mumpuni seiring dengan jumlah penumpang yang ditargetkan naik di tahun 2023. Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Taufik Azhar mengatakan, sejauh ini PT MRT Jakarta belum melengkapi banyak stasiun DPRD Dorong Ketersediaan Park and Ride di Penambahan Target Penumpang MRT

DPRD Pastikan Revisi Perda Jaringan Utilitas Tak Rugikan Masyarakat
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memastikan akan memperjuangkan hak masyarakat sebagai pengguna layanan dari operator pengguna Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim mengatakan, dalam Pasal 4 Poin D perubahan Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas, operator pengguna SJUT akan diwajibkan membayar retribusi atau tarif rutin. Ia khawatir kebijakan tersebut justru berdampak pada kenaikan tarif langganan masyarakat di kemudian hari. “Semangat kita bersama bagaimana Kota Jakarta tersusun rapi, artinya kabel-kabel diatas turun kebawah, tapi tidak merugikan masyarakat! Terutama soal tarif layanan yang kita khawatirkan masyarakat pengguna layanan internet di DKI menjadi mahal,” ujarnya di gedung DPRD DKI, Selasa (7/2). Di kesempatan yang sama, Anggota Bapemperda DPRD DKI Hardiyanto Kenneth juga mengungkapkan hal senada. Ia mengaku bakal mengajukan pasal baru untuk memperjuangkan hak masyarakat agar tidak dibebani operator akibat pengenaan retribusi. “Jangan pasal (4 poin D) ini menjadi acuan patokan provider untuk menaikan harga layanan. Saya akan perjuangin satu pasal yang mengikat, jangan nanti biaya teknisnya mereka dibebankan kepada masyarakat,” ucapnya. Sementara Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dalam Forum Group Discussion (FGD) dengan sejumlah operator untuk memastikan tidak adanya penambahan biaya yang dibebankan kepada pelanggan mereka. “Karena ini Business to Business. Jadi clear tidak akan lebih mahal, saya yakin, karena para operator itu sudah tahu dengan (kabel) dia turunkan, maka sisi keamanan dia sudah tertolong. Sebab ada juga unsur sabotase yang sengaja memotongi dan mengurangi investasi mereka sebelumnya,” tandasnya.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memastikan akan memperjuangkan hak masyarakat sebagai pengguna layanan dari operator pengguna Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim mengatakan, dalam Pasal 4 Poin D perubahan Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas, operator pengguna SJUT akan diwajibkan membayar retribusi atau tarif rutin. Ia khawatir kebijakan tersebut DPRD Pastikan Revisi Perda Jaringan Utilitas Tak Rugikan Masyarakat

Perda Baru Jamkrida Ditarget Perbanyak Jaminan Bagi UMKMK
DPRD DKI mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah Jakarta menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dalam rapat paripurna, Senin (6/2). Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Azis Muslim mengatakan, pengesahan Perda itu membuka peluang semakin banyaknya Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) dan Koperasi di Jakarta yang mendapatkan fasilitas penjaminan dari Perseroda. Pasalnya, hingga saat ini PT Jamkrida Jakarta telah menjamin sebanyak 3. 520.536 UMKM dan Koperasi dengan nilai total penjaminan yang sudah mencapai lebih dari Rp22 triliun. “Apabila melihat regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka kegiatan penjaminan yang dilakukan PT Jamkrida Jakarta sudah mencapai batasnya sehingga diperlukan penambahan modal dasar yang dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah yaitu sebesar Rp1.6 triliun,” ujarnya Azis saat membacakan penyampaian laporan Bapemperda dalam sidang paripurna. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengapresiasi keberhasilan DPRD DKI merumuskan, membahas dan menyetujui lahirnya Perda tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah Jakarta menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Perseroan Daerah). “Dengan disetujuinya Raperda tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Perseroan Daerah) diharapkan dapat meningkatkan kinerja PT Jamkrida Jakarta serta lebih banyak merangkul pelaku UMKM sehingga UMKM yang ada menjadi berkembang dan mandiri,” ujar Heru. Dengan meluasnya jangkauan penjaminan PT Jamkrida Jakarta terhadap UMKM maka semakin terbuka lapangan kerja bagi masyarakat Jakarta. “Dengan banyaknya pelaku usaha UMKM dan Koperasi yang dirangkul tersebut akan meningkatkan lapangan pekerjaan dan jumlah tenaga kerja sehingga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya. Wakil Ketua DPRD DKI Khoirudin mengatakan setelah disetujuinya Raperda itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI diharapkan dapat menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, serta memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD. “Setelah disetujui bersama legislatif dan eksekutif, berharap raperda ini dapat mendukung kinerja Jamkrida. Serta, bisa mendorong peningkatan sektor usaha mikro, kecil dan menengah,” ujarnya dari meja pimpinan sidang. Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan draf Raperda dari Wakil Ketua DPRD DKI Khoirudin kepada Pj Gubernur DKI dan disaksikan anggota DPRD yang hadir.

DPRD DKI mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah Jakarta menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dalam rapat paripurna, Senin (6/2). Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Azis Muslim mengatakan, pengesahan Perda itu membuka peluang semakin banyaknya Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) dan Koperasi di Jakarta yang mendapatkan Perda Baru Jamkrida Ditarget Perbanyak Jaminan Bagi UMKMK

Tiga Komisi DPRD DKI Dukung Revisi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah
Komisi A, Komisi B dan Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta menyatakan dukungannya pada upaya pembenahan aset DKI Jakarta melalui revisi Perda Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ketiganya sepakat adanya percepatan pembahasan dan pengesahan Perda terbaru. Komisi A DPRD DKI Jakarta menilai, hingga saat ini banyak aset milik DKI Jakarta bermasalah. Bahkan tidak sedikit yang kalah ketika bersengketa di pengadilan. Dengan demikian, keberadaan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang baru diharapkan dapat memperkuat upaya pengamanan, pengelolaan hingga pemanfaatan aset yang ada. “Kami semangat sekali terhadap perubahan ini, semangatnya kami hingga membentuk Pansus Aset. Karena kami ingin membantu Pemda DKI mengusut kasus yang merugikan Pemerintah. Kami minta Perda ini segera dilengkapi karena bisa meningkatkan retribusi daerah,” ujar Inggard Joshua, Wakil Ketua Komisi A dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kamis (2/2). Sementara itu Anggota Komisi B DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak menyampaikan perlu adanya percepatan pembahasan revisi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sebab, banyak aset milik DKI Jakarta yang perlu pengamanan segera. “Saya melihat Perda ini harus disegerakan, agar kita ada dasar hukum yang jelas,” terangnya. Hal yang sama diungkapkan Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi. Ia menyebut, hingga kini masih banyak aset milik DKI Jakarta yang berada di wilayah abu-abu dan rentan diambil alih pihak tak bertanggungjawab. Karena itu, perlu penegasan dan penebalan dalam pembahasan pasal-pasal krusial dalam Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang baru. “Kami Komisi C merasa senang apabila Perda ini bisa segera diperbaiki, kita tahu aset DKI itu banyak, tetapi masih belum jelas kepemilikannya. Apabila Perda ini dirampungkan maka akan jelas kedepannya, sehingga pendapatan kita juga bertambah,” tegas Rasyidi. Dalam rapat kerja yang sama, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyampaikan, pemanfaatan aset untuk kesejahteraan masyarakat menjadi tujuan besar direvisinya Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bapemperda berkomitmen akan mengefektifkan harmonisasi Raperda tersebut dengan aturan-aturan yang beririsan agar ideal. “Kami berharap Raperda yang sedang ditindaklanjuti ini bisa memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyakat. Ini memang perlu adanya harmonisasi dari peraturan-peraturan lainnya atau pun Peraturan Gubernur untuk ditingkatkan dan disesuaikan dengan kebutuhan,” ungkapnya.

Komisi A, Komisi B dan Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta menyatakan dukungannya pada upaya pembenahan aset DKI Jakarta melalui revisi Perda Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ketiganya sepakat adanya percepatan pembahasan dan pengesahan Perda terbaru. Komisi A DPRD DKI Jakarta menilai, hingga saat ini banyak aset milik DKI Jakarta bermasalah. Bahkan tidak sedikit yang kalah Tiga Komisi DPRD DKI Dukung Revisi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Baru Ditarget Mampu Optimalkan Pengamanan Hingga Pemberdayaan Aset DKI
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memproyeksikan akan terjadi banyak perubahan klausul pasal dari revisi Perda Nomor 17 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, aset milik DKI Jakarta hingga saat ini kerap menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mulai dari keberadaan hingga pemanfaatannya. Dengan demikian, penekanan-penekanan ketentuan mengenai pengamanan hingga pemberdayaan akan dituangkan dalam draf rancangan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang baru. “Jadi harapannya, untuk pengelolaan, pengamanan dan perolehan aset nantinya dapat dikelola, diambil dan bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya usai rapat dengar pendapat (RDP) tentang Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (1/2). Direktur Produk Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Makmur Marbun dalam kesempatan yang sama meminta pengamanan barang-barang milik daerah menjadi hal prioritas dalam pembahasan selanjutnya. Terlebih, menurutnya Perda nomor 17 tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah saat ini dinilai sudah tidak relevan untuk diterapkan. “Tidak kata terlambat, kami dari direktorat produk hukum daerah selaku pembina kebijakan daerah kami menyambut baik segera untuk dibentuk,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta Reza Phahlevi berharap Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat mengatur seluruh aset dengan baik, diantaranya aset transportasi, hunian, serta infrastruktur agar bisa menjadi investasi dan pendapatan daerah. “Mudah mudahan dengan Perda ini selesai, kita kedepannya bisa bernafas dengan lebih baik lagi khusus di Jakarta. Jadi sukses Jakarta, untuk Indonesia,” tandasnya.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memproyeksikan akan terjadi banyak perubahan klausul pasal dari revisi Perda Nomor 17 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, aset milik DKI Jakarta hingga saat ini kerap menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mulai dari keberadaan hingga pemanfaatannya. Dengan demikian, penekanan-penekanan ketentuan mengenai Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Baru Ditarget Mampu Optimalkan Pengamanan Hingga Pemberdayaan Aset DKI

Komisi A Minta Dinas Gulkarmat Tingkatkan Kinerja dan Perlindungan Keselamatan Petugas
Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) terus menggenjot kecepatan respon ketika terjadi kebakaran. Selain itu, jaminan akan keselamatan petugas di lapangan juga harus ditingkatkan. Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mengatakan, dua hal tersebut harus dioptimalkan untuk menekan angka kerugian yang diakibatkan bencana kebakaran. Terlebih, di tahun 2023 ini Dinas Gulkarmat telah menganggarkan Rp181 miliar untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) personel di lapangan. “Jadi petugas pemadam kebakaran ini seharusnya dilengkapi APD dengan standar yang optimal. Jangan sampai mereka melakukan pemadaman tetapi dirinya terancam untuk keselamatannya,” ujar Inggard usai rapat kerja bersama Dinas Gulkarmat di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/1). Dalam APBD tahun anggaran 2023, Dinas Gulkarmat dibekali anggaran sebesar Rp1,3 triliun dengan berbagai macam program kerja. Komisi A DPRD DKI Jakarta berharap dengan anggaran tersebut Dinas Gulkarmat dapat lebih mengoptimalisasi kinerja, khususnya peningkatan respon cepat saat terjadi kebakaran dan penanganan yang tepat sesuai tugas dan fungsi. “Karena memang harus dipertahankan dan ditingkatkan respon time itu. Karena api kecil harus segera dipadamkan,” ungkap Inggard. Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta Satriadi menjelaskan, di tahun ini jajarannya memang memfokuskan APBD untuk peningkatan keahlian dan keselamatan petugas di lapangan. Untuk keselamatan Dinas Gulkarmat akan menambah dan memperbarui sejumlah jenis APD petugas pemadam. “Kami sedang melengkapi semuanya, kita konsentrasi ke APBD. Memang anggarannya besar karena jumlah personelnya juga besar. Ada sebanyak 4.000 personel, berarti satu orang memiliki standar peralatan mahal,” jelasnya.

Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) terus menggenjot kecepatan respon ketika terjadi kebakaran. Selain itu, jaminan akan keselamatan petugas di lapangan juga harus ditingkatkan. Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mengatakan, dua hal tersebut harus dioptimalkan untuk menekan angka kerugian yang diakibatkan bencana kebakaran. Terlebih, di tahun 2023 ini Dinas Komisi A Minta Dinas Gulkarmat Tingkatkan Kinerja dan Perlindungan Keselamatan Petugas

DPRD DKI Resmi Buka Masa Sidang dan Reses Pertama Tahun 2023
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta melalui rapat paripurna menyepakati pembukaan masa sidang dan reses pertama di tahun 2023. Sejumlah rencana kerja tahunan (RKT) tahun 2023 juga disampaikan. Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Rany Mauliani menjelaskan, dibukanya masa sidang dan reses pertama tahun ini dilandasi Keputusan DPRD DKI Nomor 154 tentang Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2023. Penetapan tersebut disetujui langsung jajaran DPRD DKI Jakarta maupun daring. “Diawal tahun 2023 ini kita akan memasuki Masa Sidang Pertama dan Masa Reses, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023. Untuk itu, Masa Sidang Pertama dan Masa Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 kami nyatakan dibuka,” ujarnya di gedung DPRD DKI. Seperti diketahui, penyusunan RKT 2023 DPRD DKI dilandasi oleh sejumlah ketentuan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta peraturan perundangan terkait lainnya. Dengan landasan tersebut, masa sidang pertama 2023 akan dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan April 2023 yang terdiri dari tujuh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yaitu, Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah (Bamus) , Badan Anggaran (Banggar, Badan Kehormatan (BK) , Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) , Komisi Komisi, Panitia Khusus (Pansus) dan kepanitiaan lainnya. Dalam kegiatan Pansus dan kepanitiaan lainnya terdiri dari Rapat Alat Kelengkapan DPRD, Rapat Kerja dengan Mitra Kerja, Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda), Kunjungan Kerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Konsultasi atau Koordinasi dengan instansi terkait. Selanjutnya Menerima Kunjungan Tamu Dalam dan Luar Negeri, Coffe Morning, Menerima Delegasi Masyarakat, Peninjauan Lapangan, Reses Tahun 2023, Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022, dan Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Pertama dan kedua Tahun 2023.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta melalui rapat paripurna menyepakati pembukaan masa sidang dan reses pertama di tahun 2023. Sejumlah rencana kerja tahunan (RKT) tahun 2023 juga disampaikan. Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Rany Mauliani menjelaskan, dibukanya masa sidang dan reses pertama tahun ini dilandasi Keputusan DPRD DKI Nomor 154 tentang Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2023. Penetapan DPRD DKI Resmi Buka Masa Sidang dan Reses Pertama Tahun 2023

Komisi B Ingin Pemprov DKI Kelola Langsung ERP
Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta dalam rancangan perda pemberlakuan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengelola langsung jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mendalami kajian dari rencana penerapan jalan berbayar di Ibu Kota. “Kalau pun diterapkan (ERP) ini lebih baik dikelola oleh Pemprov termasuk dalam hal ini uang yang ditarik tersebut,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/1). Belum lama ini ramai isu beredar mengenai penerapan jalan berbayar yakni pengelola ERP. Setidaknya ada tiga institusi yang disebut bakal mengelola ERP yakni Pemprov DKI, Kepolisian, atau pihak ketiga. Tak hanya itu, Komisi B juga memberi batasan yang jelas bahwa uang hasil pungutan ERP diperuntukkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan transportasi. Hasil pungutan ERP, kata dia, tidak diperuntukkan selain perbaikan kualitas transportasi publik. “Bahkan bukan hanya disitu saja, Komisi B juga berpandangan ini harus bisa dipastikan uang yang dipungut itu memiliki kontribusi yang signifikan terutama dalam hal peningkatan layanan transportasi baik terhadap pengguna jalan, pengguna transportasi umum massalnya dan sebagainya. Jadi ada korelasinya langsung. Tidak bisa digunakan untuk yang lain-lain,” ungkapnya. Sementara itu, anggota Komisi B DPRD DKI Suhud Alynudin meminta Dinas Perhubungan melampirkan naskah akademik dalam pembahasan terkait ERP pada rapat-rapat berikutnya. “Kan ini sedang berproses di Bapemperda, artinya bahan-bahan awal sudah ada. Kayak naskah akademik. Kami minta itu juga disertakan supaya kita bisa baca sehingga nanti bukan hanya bahan pemaparannya saja yang dikasih,” katanya. Berdasarkan informasi, rapat kerja perdana Komisi B bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI tahun 2023 terkait untuk membahas mekanisme penerapan jalan berbayar akan dilanjutkan pekan depan.

Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta dalam rancangan perda pemberlakuan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengelola langsung jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mendalami kajian dari rencana penerapan jalan berbayar di Ibu Kota. “Kalau pun diterapkan Komisi B Ingin Pemprov DKI Kelola Langsung ERP

Tingkatkan Pemahaman Warga, Komisi Minta Aturan Tata Ruang Gencar Disosialisasikan
Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan (Citata) DKI gencar mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tahun 2023 mendatang. Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, sosialisasi penting dilakukan untuk menghindari kesalahan masyarakat dalam mengajukan perizinan konstruksi bangunan. Seperti sekarang ini, untuk melakukan pembangunan, masyarakat tidak harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) namun wajib memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) yang bisa diajukan melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG). “Karena tanpa ada sosialisasi, masyarakat tidak paham apa perubahan dari sebelumnya. Supaya Pergub itu jalan, masyarakat harus diberi pemahaman,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (17/11). Dengan anggaran sebesar Rp831 juta yang telah disetujui dalam rancangan APBD tahun 2023, kata Syarif, sosialisasi harus dilakukan secara merata di 44 Kecamatan se-DKI Jakarta. Tidak hanya itu, Dinas Citata harus menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dan memahami isi seluruh Pergub RDTR-WP. “Saya sarannya disosialisasikan per Kecamatan, harus tersentuh semua. ASN yang bertugas juga harus diberikan pemahaman dengan informasi yang valid terkait Pergub itu sendiri,” kata Syarif. Hal senada juga diungkap anggota Komisi D Pantas Nainggolan. Ia menilai perlunya Pemprov untuk turun langsung ke masyarakat sehingga informasi yang ada dalam payung hukum tersebut dapat diterima dengan baik. “Sosialisasi pertama dilakukan aparatur pemerintah sampai ke bawah, sehingga betul-betul bisa memahami ruh Pergub 31 tersebut dan masyarakat bisa mendapatkan informasi yang utuh,” ungkap Pantas. Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Citata Heru Hermawanto menegaskan pihaknya akan menggandeng Biro Tata Pemerintahan (Tapem) untuk melakukan sosialisasi hingga tingkat RW. “Kita kemarin sudah bersurat juga dengan teman-teman Tapem untuk minta bantuan memfasilitasi sosialisasi. Kami akan kerahkan semua personil kami mulai dari Sudin dan Kecamatan. Kita libatkan langsung sehingga serentak untuk membantu menjembatani penjelasan RDTR ke masyarakat,” tegas Heru.

Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan (Citata) DKI gencar mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tahun 2023 mendatang. Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, sosialisasi penting dilakukan untuk menghindari kesalahan Tingkatkan Pemahaman Warga, Komisi Minta Aturan Tata Ruang Gencar Disosialisasikan

Pemberian PMD Food Station Difokuskan untuk Ketersediaan Beras Fortifikasi Kaya Vitamin
Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui pemberian penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp1,2 miliar untuk PT Food Station Tjipinang Jaya. PMD tersebut diharapkan optimal untuk memenuhi ketersediaan beras fortifikasi kaya vitamin. Anggota Komisi B DPRD DKI Farazandi Fidinansyah mengatakan, dengan PMD yang diberikan PT Food Station harus menjamin keterjangkauan harga. Tujuannya agar program tersebut efektif sebagai upaya meningkatkan gizi masyarakat serta menekan angka stunting pada anak usia dini yang kini mencapai 16,8%. “Ini satu-satunya program yang beririsan langsung dengan stunting. Keterjangkauan harga penting. Kalau programnya ada, tetapi harganya tidak terjangkau, ya jadi tidak tuntas upaya kita,” ujarnya di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/11). Hal senada disampaikan anggota Komisi B Nur Afni Sajim. Ia mengungkapkan beras bervitamin yang dinilai mampu mencegah stunting ini, harus memiliki harga jual ekonomis. Bila harga jualnya mahal, maka dikhawatirkan masyarakat ekonomi kelas bawah tidak mampu mengonsumsinya. Dampaknya, target awal penyediaan beras tersebut tidak tepat sasaran. “Itu menjadi perhatian. Kita tidak mau, nanti kegiatan itu, ke masyarakat berdampaknya tidak ekonomis,” terang Nur Afni. Sementara itu, anggota Komisi B Taufik Zoelkifli mendorong PT Food Station agar beras fortifikasi ini masuk dalam program pangan murah, dengan harapan pemegang kartu jakarta pintar (KJP) dapat membelinya dengan harga terjangkau. “Kita memberikan modal untuk menyediakan beras fortifikasi itu, nanti berikutnya jika mau digunakan untuk keperluan masyarakat yang membutuhkan, nanti bisa kita skemakan dengan KJP dan bantuan sosial,” ujar Taufik. Dalam kesempatan yang sama, Direktur PT Tjipinang Food Station Pamrihadi Wiraryo menjelaskan, beras fortifikasi merupakan beras premium yang dicampur dengan kernel mengandung zinc, sehingga beras diharap mampu mencegah stunting. “Sebagaimana kita ketahui salah satu program strategis Pemprov adalah mengurangi stunting. Beras fortifikasi itu diproduksi oleh mitranya FS, dimana beras mengandung kernel zinc yang bisa langsung dikonsumsi masyarakat,” terang Pamrihadi. Untuk penyebarluasan beras fortifikasi, lanjutnya, PT Tjipinang Food Station akan bekerja sama dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial. Ia pun mengharap Pemprov DKI juga bisa memiliki program pendistribusian beras ke masyarakat kurang mampu. Sebab harga yang dipasang PT Food Station yakni Rp16.000 per kilogram. “Kalau seandainya itu mau dijadikan program oleh Pemprov, pemprov harus mendesain. Ini baru harga keekonomian yang diperuntukan bagi anak-anak atau bagi warga yang merasa penting mengkonsumsi beras fortifikasi,” papar Pamrihadi. Sebelum program pendistribusian di desain, ia mengharap ada sosialisasi dan kampanye manfaat beras fortifikasi kepada warga Jakarta. “Harapannya ini pengenalan dulu, terus campaign, nanti setelah itu baru jadi program. Manfaatnya juga banyak untuk kesehatan ibu hamil, ibu menyusui, stunting di kalangan anak-anak,” tuturnya.

Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui pemberian penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp1,2 miliar untuk PT Food Station Tjipinang Jaya. PMD tersebut diharapkan optimal untuk memenuhi ketersediaan beras fortifikasi kaya vitamin. Anggota Komisi B DPRD DKI Farazandi Fidinansyah mengatakan, dengan PMD yang diberikan PT Food Station harus menjamin keterjangkauan harga. Tujuannya agar program tersebut efektif sebagai upaya meningkatkan gizi Pemberian PMD Food Station Difokuskan untuk Ketersediaan Beras Fortifikasi Kaya Vitamin