@dmin

DPRD Resmi Umumkan Pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI Jakarta
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria masa jabatan 2017 sampai 2022 dalam rapat paripurna yang digelar siang ini, Selasa (13/9). Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, hal ini merupakan salah satu rangkaian wajib untuk melengkapi administrasi yang harus dijalankan DPRD pada akhir masa jabatan Gubernur sesuai Pasal 78 Ayat 2 huruf b serta Pasal 79 Ayat 1 dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Perlu kami sampaikan bahwa rapat paripurna hari ini adalah salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022,” ujarnya. Selanjutnya dalam paripurna Prasetio dan Wakil Ketua DPRD Rany Mauliani, Khoirudin, dan Zita Anjani menandatangani berita acara sebagai bentuk sahnya pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Dalam kesempatan itu, Pras juga mengimbau pada Anies dan Riza pada sisa masa jabatan yang tinggal 40 hari lagi agar tidak lagi mengeluarkan kebijakan ataupun melakukan pelantikan, karena berpotensi melanggar surat pemberitahuan dari Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA hal Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Sebab, paling lambat tanggal 16 September 2022 harus segera disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. “Maka dengan ini kami mengusulkan agar Gubernur DKl Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada Pejabat Tinggi Pratama pada Pemerintah Provinsi DKl Jakarta supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku,” ungkapnya. Diketahui seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dimaksud akan memperoleh hasil kandidat pada tanggal 3 Oktober 2022. Artinya Kepala Daerah akan mengangkat atau melantik dari hasil seleksi dimaksud kurang 13 hari berakhirnya menjabat sebagai Kepala Daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria masa jabatan 2017 sampai 2022 dalam rapat paripurna yang digelar siang ini, Selasa (13/9). Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, hal ini merupakan salah satu rangkaian wajib untuk melengkapi administrasi yang harus dijalankan DPRD pada akhir masa DPRD Resmi Umumkan Pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI Jakarta

Tok, DPRD DKI Sahkan Perda P2APBD Tahun Anggaran 2021
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) tahun anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Selasa (6/9). Wakil Ketua DPRD DKI Provinsi Jakarta Misan Samsuri sebagai pimpinan paripurna, menjelaskan pengesahan itu dilakukan setelah P2APBD melalui proses pembahasan yang dimulai dari rapat kerja komisi-komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja, kemudian materi P2APBD DKI 2021 dievaluasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam forum Badan Anggaran (Banggar) sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. “Dengan telah disetujuinya rancangan Peraturan Daerah tentang P2APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut akan diserahkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku,” ujarnya pada saat memimpin rapat paripurna. Pada kesempatan tersebut, Misan menekankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui SKPD mitra kerja wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah diberikan dalam bentuk catatan-catatan dari lima komisi dan Banggar DPRD DKI Jakarta. “Sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat dijadikan sebagai momen perbaikan dan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Daerah untuk lebih meningkatkan kualitas yang dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan sampai dengan Pertanggungjawaban,” terangnya. Dalam laporan Banggar yang disampaikan Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike, mengungkapkan sejumlah rekomendasi dari masing-masing komisi di DPRD DKI Jakarta. Komisi A Bidang Pemerintahan dalam rekomendasinya meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menyelesaikan tahapan siklus APBD secara tepat waktu agar tidak terjadi keterlambatan pengesahan APBD yang merugikan masyarakat. “Untuk itu Sekretariat DPRD membuat papan informasi terkait jadwal dan progress dari setiap siklus pembahasan APBD,” ucap Yuke. Komisi B Bidang Perekonomian dalam rekomendasinya meminta seluruh SKPD dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait Laporan Hasil Pertanggungjawaban Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK dalam waktu yang ditentukan. “Dari 44 rekomendasi hasil pemeriksanaan BPK, yang telah selesai dikerjakan sebanyak 5 rekomendasi, yang sedang dalam proses pelaksanaan sebanyak 38 rekomendasi dan 1 rekomendasi belum ditindaklanjuti,” ujarnya. Komisi C Bidang Keuangan dalam rekomendasinya meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan langkah konkret terkait tiga jenis pajak daerah yang realisasinya belum mencapai target yang ditetapkan atau kurang dari 100%. Hal tersebut berkenaan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 98,12%, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)82,39%, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 78,76%. “Melakukan sosialisai Pajak Daerah untuk PBB-P2 dan BPHTB kepada masyarakat dalam rangka memberikan pemahaman terkait kewajiban dan hak serta tatacara masyarakat membayar pajak daerah, termasuk mengenai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai dasar pengenaan pajak BPHTB dan perubahan tarif BPHTB untuk objek pajak atas transaksi Dana Investasi Real Estate (DIRE), mengingat belum seluruh warga masyarakat memahaminya,” jelasnya. Komisi D Bidang Pembangunan dalam rekomendasinya meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta untuk memanfaatkan aset tanah untuk dibangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sarana prasarana umum yang saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. “Seperti misalnya lokasi TPS (tempat penampungan sampah), embung atau yang lainnya. Untuk itu DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Asbang (Asisten Pembangungan), Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dapat berkoordinasi dengan Mitra Kerja terkait yang membutuhkan,” ujarnya. Komisi E Bidang Kesejahteraan Masyarakat dalam rekomendasinya meminta Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan anggaran belanja, khususnya untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki pendapatan tinggi. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan mentransformasi pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). “Selaras dengan program Rumah Sehat untuk Jakarta yang diharapkan bukan hanya mengubah tampilan fisik namun juga mentransformasi pelayanan dan hospitality di RSUD,” ucapnya. Sementara itu, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersyukur dokumen P2APBD DKI tahun anggaran 2021 telah diberikan persetujuan secara demokratis. “Eksekutif akan menindaklanjuti berbagai saran komentar catatan-catatan dan rekomendasi dewan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) tahun anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Selasa (6/9). Wakil Ketua DPRD DKI Provinsi Jakarta Misan Samsuri sebagai pimpinan paripurna, menjelaskan pengesahan itu dilakukan setelah P2APBD melalui proses pembahasan yang dimulai dari rapat kerja komisi-komisi Tok, DPRD DKI Sahkan Perda P2APBD Tahun Anggaran 2021

KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 138 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PANITIA KHUSUS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TERHADAP RAPERDA TENTANG RENCANA INDUK TRANSPORTASI
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 138 TAHUN 2022 TENTANG PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TAHUN ANGGARAN 2021
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 137 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN PANITIA KHUSUS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TERHADAP RAPERDA TENTANG RENCANA INDUK TRANSPORTASI
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 136 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG SUSUNAN PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN ANGGARAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA MASA JABATAN TAHUN 2019 – 2024
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 135 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG SUSUNAN PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN MUSYAWARAH DPRD PROVINSI DKI JAKARTA MASA JABATAN TAHUN 2019 – 2024
Antisipasi Banjir, Komisi D Ingin Pembangunan Empat Polder Rampung Tepat Waktu
Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendorong Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI merampungkan pembangunan empat rumah pompa (Polder) sesuai target waktu yang telah disepakati yakni Desember 2022. Masing-masing adalah Polder Pulomas, Polder Artha Gading, Polder Kampung Ambon dan Polder Kali Betik. Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah mengingat sisa waktu tiga bulan lagi, namun persentase pembangunan empat polder ini masih sekitar 40% sampai 60%. “Kami hanya melihat kasat mata karena ini sudah bulan September, maka dorongan kami bahwa upayakan semaksimal mungkin agar Desember bisa segera selesai,” ujarnya di Polder Artha Gading, Jakarta Utara, Senin (5/9). Ida berharap, empat polder yang memakan anggaran dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp240 miliar multiyears selama dua tahun ini mampu menjadi upaya penanganan banjir di kawasan tersebut. Dimana selama ini empat wilayah itu merupakan titik genangan tertinggi apabila terjadi hujan. “Kelapa gading itu salah satu titik banjir tertinggi hampir setiap hujan genangan cukup lama dan tinggi ini salah satu pemikiran yang akhirnya pompa ditempatkannya disini,” ungkapnya. Sementara, Kepala Bidang Pengendalian Banjir dan Drainase Dinas SDA DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum menerangkan empat polder ini dibuat dengan tujuan meminimalisir waktu genangan yang terjadi di lokasi tersebut. “Tujuannya seperti yang kita ketahui bersama, tahun 2020 kemarin curah hujan yang terjadi adalah 257 mm (milimeter) per tiga jam. Sehingga hasil evaluasi kami perlu penambahan kapasitas pompa di titik-titik ini,” tuturnya. Hal senada juga diungkap Kepala Seksi Pengendalian Banjir Dinas SDA DKI Jakarta, Ericson Indra Pulungan. Ia berharap empat polder ini dapat segera difungsikan pada akhir tahun, dimana curah hujan sangat tinggi diwaktu itu. “Kami harap dengan penambahan pompa di Kelapa Gading dan Kali Betik dapat mengatasi banjir dan curah yang tinggi saat akhir tahun,” tandasnya. Informasi yang berhasil dihimpun, empat polder ini diyakini mampu menampung debit air dengan kapasitas 23 meter kubik perdetik (m3/detik). Dengan rincian Polder Pulomas 5,5 m3/detik, Polder Kampung Ambon 3,5 m3/detik, Polder Kali Betik 7 m3/detik, dan Polder Artha Gading 7 m3/detik.

Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendorong Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI merampungkan pembangunan empat rumah pompa (Polder) sesuai target waktu yang telah disepakati yakni Desember 2022. Masing-masing adalah Polder Pulomas, Polder Artha Gading, Polder Kampung Ambon dan Polder Kali Betik. Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah mengingat sisa waktu tiga Antisipasi Banjir, Komisi D Ingin Pembangunan Empat Polder Rampung Tepat Waktu

Evaluasi Pelaksanaan APBD 2021, DPRD: Perencanaan Kegiatan Anggaran Kurang Baik
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menilai secara garis besar kualitas pelaksanaan kegiatan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) di sepanjang tahun 2021 kurang baik. Kualitas itu tampak dari rekomendasi yang diberikan lima Komisi di DPRD DKI Jakarta setelah mengevaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2021. Dengan demikian, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Misan Samsuri mendorong Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) konsisten menindaklanjuti setiap catatan yang di sampaikan komisi-komisi untuk perbaikan pelaksanaan APBD pada tahun berikutnya. Khususnya pada penyerapan anggaran, sehingga bisa meminimalkan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA). “Dari beberapa Komisi, kebanyakan soal perencanaan kegiatan yang mestinya dibuat secara baik agar tidak terjadi SiLPA,” ujarnya saat memimpin rapat Banggar bersama TAPD di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/9). Dalam rapat tersebut, Komisi A dalam catatanya mengimbau agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menertibkan aset Pemda yang tidak digunakan, sehingga tidak dimanfaatkan atau diserobot oleh pihak lain. “Proses sertifikasi aset-aset lahan atau tanah milik Pemprov DKI agar dapat dipercepat dan didokumentasikan dalam bentuk digitalisasi agar mudah mengaksesnya bila diperlukan,” ujar Mujiyono, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta. Komisi B dalam salah satu catatannya mengimbau agar seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan perbaikan dalam mekanisme penyusunan perencanaan anggaran, dengan harapan penyerapan bisa lebih optimal. Salah satunya yakni melakukan meninjau ulang secara jelas terhadap target, output dan outcome program serta kegiatan yang akan dilakukan pada tahun berikutnya. “Jika memang program dan kegiatan tersebut peluangnya kecil untuk dilaksanakan, lebih baik tidak diusulkan,” ungkap Ismail, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta. Selanjutnya, Komisi C bidang keuangan dalam catatannya mendorong Pemprov agar lebih realistis saat menetapkan target pendapatan retribusi daerah. Pasalnya pada tahun 2021 lalu, Pemprov hanya mampu mendapat 50,79% atau Rp383,8 miliar dari target Rp755,7 miliar. “Dalam menetapkan target pendapatan retribusi daerah kedepan harus lebih realistis, logis, wajar sesuai potensi yang nyata di lapangan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Yusuf, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta. Komisi D bidang pembangunan mengimbau agar Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI lebih intens berkomunikasi dengan kelompok kerja (Pokja) sehingga meminimalisir gagal lelang yang kerap terjadi. “Mohon menjadi catatan, BPPBJ maupun Pokja tidak saling lempar tanggungjawab dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sering terjadinya gagal lelang sehingga menghambat pengadaan barang serta program pembangunan bagi masyarakat luas,” tutur Syarif, Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta. Terakhir, Komisi E bidang kesejahteraan rakyat mendorong Dinas Kesehatan DKI untuk meningkatkan sarana dan prasarana di sejumlah Rumah Sehat (RS) sehingga masyarakat dapat terlayani secara optimal. “Misal keterbatasan lahan parkir di RSUD Johar Baru, masalah pengalihan aset untuk pembangunan gedung baru di RSUD Cempaka Putih, rencana pengembangan RSUD Tanah Abang dan masalah akses di RSUD Kemayoran,” kata Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta. Di lokasi yang sama, Ketua TAPD Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali memastikan akan mengevaluasi secara menyeluruh catatan Komisi terhadap P2APBD DKI 2021. “Setelah ini kami akan bahas dengan teman-teman di lingkup TAPD dan SKPD untuk membahas rekomendasi dari masing-masing komisi. Jadi ini kami cermati betul yang telah disampaikan,” tandasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menilai secara garis besar kualitas pelaksanaan kegiatan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) di sepanjang tahun 2021 kurang baik. Kualitas itu tampak dari rekomendasi yang diberikan lima Komisi di DPRD DKI Jakarta setelah mengevaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2021. Dengan demikian, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Misan Samsuri mendorong Tim Evaluasi Pelaksanaan APBD 2021, DPRD: Perencanaan Kegiatan Anggaran Kurang Baik

Komisi E dan Disdik akan Atasi Kendala Pengendapan Dana KJP
Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta akan segera membuat formula untuk menuntaskan masalah pengendapan dana Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sebesar Rp82,97 miliar. Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, jajarannya akan menyiapkan waktu khusus bersama Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengatasi masalah tersebut sebagai evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2021. “Kita akan cari waktu nanti satu hari sama Dinas untuk membuat formulasi. Supaya penyelesaian masalah ini bisa lebih konkret lagi,” ujarnya di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, Rabu (31/8). Mengenai pengendapan dana KJP Plus dan KJMU tersebut sebelumnya sudah disampaikan pada pandangan fraksi-fraksi saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengusulkan penyusunan rancangan Perda (Raperda) tentang P2APBD dalam rapat paripurna. Dana sebesar Rp82,97 miliar itu masuk dalam salah satu catatan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada APBD DKI Jakarta tahun 2021. Diketahui, dana tersebut mengendap di rekening penampungan Bank DKI sejak tahun 2013-2021. “Kita nanti minta dipaparin dulu dari Dinas sejauh mana penumpukan dan sistem yang salah dimana, jika nggak ada orangnya jangan di top up,” tegas Iman. Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi E DPRD DKI Oman R Rakinda. Menurutnya persoalan tersebut harus segera dituntaskan mengingat masih banyaknya siswa di Jakarta yang membutuhkan subsidi pemerintah untuk pendidikan. “Tentunya masih banyak yang membutuhkan yang belum dapat kuota itu. InsyaAllah 2023 kita usulkan naik 10%, yang penting DTKS-nya (dibenahi) kalau sudah masuk gampang kita alokasinya,” terangnya. Sementara itu, Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, belum tersinkronisasinya data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) menjadi salah satu penyebab terjadinya pengedapan dana KJP Plus dan KJMU yang terjadi. Upaya yang akan dilakukan Disdik dalam waktunya dekat yakni melakukan pembenahan sistem pelayanan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS). “Mudah mudahan di Desember ini bisa kita selesaikan kami akan sistemkan sehingga kepastian layanan bisa memotong waktu layanan. Jadi ketika bertanya jelas dilayani ini yang sedang kami pikirkan,” ucap Nahdiana. Selain itu, Nahdiana mengatakan bahwa Disdik terus menjalin komunikasi bersama Dinas Sosial (Dinsos) perihal DTKS. Sehingga pada saat Pusat Data Informasi (Pusdatin) Dinsos mengurus DTKS, permasalahan di sejumlah Kelurahan itu bisa langsung dikoordinasikan. “Kami memverifikasi terakhir apakah anak itu sekolah atau tidak. Jadi keputusan anak ini layak atau tidak layak sekolah ada di Pusdatin Dinsos. Tapi kami memverifikasi anak itu ada di sekolah atau tidak. Jadi itu yang sudah kami lakukan dengan teman-teman yang ada di Dinsos,” tandasnya.

Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta akan segera membuat formula untuk menuntaskan masalah pengendapan dana Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sebesar Rp82,97 miliar. Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, jajarannya akan menyiapkan waktu khusus bersama Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengatasi masalah tersebut sebagai evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2021. “Kita Komisi E dan Disdik akan Atasi Kendala Pengendapan Dana KJP