Uncategorized

PT Jakpro Diminta segera Serap PMD untuk Pembangunan LRT Fase 1B
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) diminta optimalkan penyerapan Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk pembangunan Light Rail Transit atau Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta Fase 1B rute Velodrome-Manggarai yang diberikan tahun 2024 sebesar Rp1,9 triliun. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, sebelum PMD itu terserap maksimal, maka PT Jakpro tidak diperkenankan untuk menambah PMD dalam Perubahan APBD Tahun 2024. “Dalam laporan penyerapannya PMD, itu belum 100 persen terserap,” ujar Ismail di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/8). Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail. (dok.DDJP) Oleh karena itu, PT Jakpro disarankan agar penambahan PMD sebesar Rp250 miliar diajukan pada anggaran tahun 2025 saja. “Itu diakumulasikan pada usulan tahun anggaran 2025, yang sebentar lagi akan dibahas, dengan catatan akan dicairkan diawal tahun 2025,” tutur Ismail. Ia berharap, pembangunan LRT Fase 1B rute Velodrome-Manggarai yang saat ini sedang berjalan bisa lancar hingga rampung sesuai target pada tahun 2026. “Pekerjaan LRT ini tidak sebatas konstruksi, tetapi juga terkait sejumlah supporting system, baik elektricitynya, penyediaan relnya, uji kehandalannya dan sebagainya, dan itu semua tidak harus menunggu selesai konstruksi, tetapi penyediaan equipment nya itu dilakukan paralel sejak saat ini,” pungkas Ismail.

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) diminta optimalkan penyerapan Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk pembangunan Light Rail Transit atau Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta Fase 1B rute Velodrome-Manggarai yang diberikan tahun 2024 sebesar Rp1,9 triliun. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, sebelum PMD itu terserap maksimal, maka PT Jakpro tidak diperkenankan untuk menambah PMD dalam Perubahan APBD Tahun 2024. “Dalam PT Jakpro Diminta segera Serap PMD untuk Pembangunan LRT Fase 1B

Bapemperda DPRD ‘Buka Pintu’ Penyesuaian Pajak Hiburan, Syaratnya JR UU Dikabulkan MK
DPRD DKI Jakarta mengambil batas bawah atas kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen untuk menjadi iklim perekonomian. Hal itu tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acuannya, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Pantas Nainggolan, regulasi itu mengatur batas atas dan batas bawah dari besaran pajak bagi pelaku usaha. “Jadi kami ambil batas bawah dengan harapan, pihak yang dikenakan wajib pajak itu tidak terbebani,” kata Pantas, Kamis (18/1). Pihaknya bersama eksekutif menyadari bahwa pemberlakuan batas bawah itu mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha hiburan. “Dari perda yang lama itu kira-kira normal menurut DKI (pajak hiburan 25 persen). Kemudian keluar UU yang mengatur batas atas dan batas bawah. Ternyata batas bawahnya juga ada yang cukup tinggi misalnya seperti pajak hiburan,” ungkap Pantas. Dalam menggodok aturan tersebut, sambung Pantas, Bapemperda bersama Pemprov DKI menerapkan standar operasional prosedur (SOP). Dimulai dari pengajuan regulasi, rapat dengar pendapat (RDP), dan mengajak pelaku usaha serta akademisi dalam pembahasan. Bahkan, Pantas menghormati sikap Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) yang akan mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, pasal 58 Ayat 2 dari UU No. 1/2022 dianggap tidak rasional. Ia pun berjanji akan menyesuaikan aturan tersebut bila JR dikabulkan MK. Seperti diketahui, jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa dikenakan pajak terendah sebesar 40 persen. Sebelumnya, pimpinan DPRD DKI Jakarta mendorong eksekutif untuk merevisi regulasi tentang pungutan pajak hiburan yang naik dari 25 persen menjadi 40 persen pada tahun 2024. Langkah tersebut perlu dilakukan agar tidak memberatkan pelaku usaha yang mulai bangkit dari Pandemi Covid-19. Belum lagi, dampak pemberlakuan pajak hiburan yang dianggap sangat tinggi berpotensi terjadi penutupan tempat usaha yang justru memunculkan gelombang PHK bagi kalangan pekerja.

DPRD DKI Jakarta mengambil batas bawah atas kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen untuk menjadi iklim perekonomian. Hal itu tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acuannya, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Pantas Bapemperda DPRD ‘Buka Pintu’ Penyesuaian Pajak Hiburan, Syaratnya JR UU Dikabulkan MK

DPRD Siap Sahkan Raperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyatakan kesiapannya untuk mengesahkan rancangan Perda (Raperda) perubahan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, draf Raperda hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) itu akan diulas dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab). Rapat tersebut akan dilangsungkan, Senin (11/7) pekan depan. Draf hasil Rapimgab akan dilayangkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk fasilitasi dan harmonisasi. Selanjutnya akan dievaluasi kembali oleh DPRD DKI Jakarta, untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna. Jadwal menetapkan pengesahannya akan dilangsungkan pada 3 Agustus 2022. Wakil Ketua Bamus Misan Samsuri mengatakan, dengan penetapan jadwal tersebut menjadi salah satu bukti bahwa DPRD DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan kesetaraan terhadap penyandang disabilitas di Ibukota. “Ya ini penting sekali, bahwa Provinsi DKI Jakarta ini tidak membeda bedakan. Artinya bahwa kesetaraan ini penting. Kemudian dari teman teman disabilitas ini perlu ada perhatian khusus dengan warga Jakarta yang lain,” ujar Misan di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/7). Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi menyambut baik penetapan jadwal yang akan diagendakan oleh Bamus. Terdapat 149 pasal yang sudah disepakati bersama pada pembahasan dan rancangan Perda tentang Penyandang Disabilitas. “Raperda disabilitas kita sudah ketuk palu pada pekan lalu. Kalau melihat organisasi penyandang disabilitas juga terus ikut menghadiri. Mereka juga sangat bahagia ya diketuknya pembahasan pasal pasalnya. Nanti kita ajukan ke Kemendagri untuk di fasilitasi itu sangat baik. Jadi secara umum baik mereka atau saya sebagai Anggota Bamus dan Wakil Bapemperda sangat menyetujui agenda itu,” tuturnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyatakan kesiapannya untuk mengesahkan rancangan Perda (Raperda) perubahan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, draf Raperda hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) itu akan diulas dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab). Rapat tersebut akan dilangsungkan, Senin (11/7) DPRD Siap Sahkan Raperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas